KOALISI RAKYAT ACEH TOLAK KENAIKAN BBM (KARAT BBM)
Banda Aceh, 28 Maret 2012.
Konstitusi Indonesia Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” kemudian Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ide luhur pendiri Negara dalam amanat tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa kecuali. Namun kini pemerintah Indonesia malah berencana menaikkan harga BBM mulai tanggal 1 April 2012. Kebijakan yang tidak populis ini harus dikaji ulang bahkan dibatalkan demi hajat rakyat Indonesia. Naiknya harga BBM akan berdampak negatif dan efek domino yang sangat besar bagi rakyat Indonesia sehingga kami menyatakan kebijakan pemerintah tesebut sangat bertentangan dengan amanat konstitusi dan sangat menyakitkan, karena :
1. Kenaikan BBM akan menurunkan daya beli Rakyat dan menambah jumlah rakyat miskin.
2. Kenaikan harga BBM akan menaikkan ongkos transport dan menyebabkan naiknya harga sembako di Aceh yang di impor dari Sumatera utara.
3. Kenaikan BBM berakibat naiknya sewa kamar / rumah sebesar 20 % dan biaya pendidikan, sehingga rakyat miskin dilarang sekolah karena tidak punya biaya.
4. Dengan kenaikan BBM dan TDL, akan memberatkan beban pengusaha, sehingga pengusaha akan melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan akan menyengsarakan buruh dan keluarganya.
5. BBM naik menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran dan kesenjangan sosial.
Menghadapi Kebijakan yang tidak Pro Rakyat, maka kami Koalisi Rakyat Aceh Tolak Kenaikan BBM (KARAT BBM) hari ini dengan diwakili ratusan massa menyatakan SIKAP :
1. MENOLAK dengan tegas Kenaikan BBM dan TDL yang akan menyengsarakan Rakyat .
2. MENDESAK Partai Politik di Aceh yang ada di DPRA untuk mendorong Pimpinan Pusat Partai Politik di Jakarta/Fraksi di DPR-RI untuk menolak pengesahan Kenaikan Harga BBM dalam sidang paripurna DPR-RI yang diusulkan Presiden/Eksekutif.
3. MEWUJUDKAN Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat dan Upah Layak bukan BLSM dan Raskin yang rawan Korupsi dan Menambah hutang baru.
4. MENDORONG gerakan ekstra parlemen di seluruh wilayah Aceh dan melakukan pemogokan massal serta menutup obyek obyek strategis seperti : kawasan industri, pelabuhan, bandara, pusat pemerintahan.
5. SATU pilihan bagi rakyat hari ini “Harga BBM Naik SBY-Boediono Harus Mundur ”.
KOALISI RAKYAT ACEH TOLAK KENAIKAN BBM (KARAT BBM) TERDIRI DARI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI ACEH, ORGANISASI MAHASISWA, LSM, GURU DAN AKTIVIS PEREMPUAN
Kamis, 12 April 2012
Selasa, 03 April 2012
Tolak Praktek Sistem kerja Outsourcing di Aceh
Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) mendesak perusahaan yang masih menerapkan Pemberlakuan pekerja outsourcing untuk segera mengangkat pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Pemberlakuan pekerja outsourcing selama ini oleh perusahaan sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, baik dari sektor pekerjaan maupun masa kerja yang dilakukan.
Sebenarnya penolakan terhadap praktek kerja outsourcing telah dilakukan beberapa tahun lalu oleh kalangan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dan Aceh khususnya terutama dalam setiap moment peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei. Hal ini atas alasan bahwa penerapan kerja outsourcing sangat merugikan kaum pekerja/buruh baik dari segi status kerja yang bersifat kontrak dan sewaktu-waktu dapat diputuskan secara sepihak, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja serta tingkat kesejahteraan yang dibawah standar.
Aliansi Serikat Pekerja/serikat buruh di Aceh menilai praktek system kerja outsourcing sama dengan perbudakan gaya modern, yang lebih menguntungkan para pengusaha terutama dalam hal resiko jaminan sosial, upah bisa dibayar murah dan pekerja yang bisa diganti kapan mereka suka, sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Seharusnya berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa diserahkan kepada pihak lain (outsourching) adalah : pertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Namun dalam realita dilapangan masih ditemui pelanggaran praktek kerja outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahaan, seperti penempatan pekerja outsourcing pada posisi Costumer servis dan teller diperbankkan dan bagian perencanaan Enginering, bagian operasi produksi, bagian pemeliharaan sumur minyak pada perusahan pertambangan minyak, yang tentunya hal ini telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Praktek sistem kerja outsourcing ini tidak saja marak dilakukan oleh perusahaan swasta dan perusahaan asing tapi juga dilakukan oleh perusahaan Negara dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN). Dimana Negara yang seharusnya memberikan perlindungan bagi kenyamanan bekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Kemudian kami menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 atau batal demi hukum. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini merupakan dasar hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah dan pengusaha untuk dapat dijalankan dengan sepenuhnya, sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan system kerja outsourcing ini, Aliansi serikat pekerja/buruh provinsi Aceh dalam menyusun rancangan qanun ketenagakerjaan yang telah diajukan ke DPRA telah mencantumkan penolakan system kerja outsourcing di Aceh yang dimuat dalam salah satu pasal dalam raqan ketenagakerjaan tersebut. Dimana upaya ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah Aceh dan legislatif untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menjadi barometer bagi perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Banda Aceh, 6 Maret 2012
MUHAMMAD ARNIF/Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
Sebenarnya penolakan terhadap praktek kerja outsourcing telah dilakukan beberapa tahun lalu oleh kalangan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dan Aceh khususnya terutama dalam setiap moment peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei. Hal ini atas alasan bahwa penerapan kerja outsourcing sangat merugikan kaum pekerja/buruh baik dari segi status kerja yang bersifat kontrak dan sewaktu-waktu dapat diputuskan secara sepihak, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja serta tingkat kesejahteraan yang dibawah standar.
Aliansi Serikat Pekerja/serikat buruh di Aceh menilai praktek system kerja outsourcing sama dengan perbudakan gaya modern, yang lebih menguntungkan para pengusaha terutama dalam hal resiko jaminan sosial, upah bisa dibayar murah dan pekerja yang bisa diganti kapan mereka suka, sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Seharusnya berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa diserahkan kepada pihak lain (outsourching) adalah : pertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Namun dalam realita dilapangan masih ditemui pelanggaran praktek kerja outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahaan, seperti penempatan pekerja outsourcing pada posisi Costumer servis dan teller diperbankkan dan bagian perencanaan Enginering, bagian operasi produksi, bagian pemeliharaan sumur minyak pada perusahan pertambangan minyak, yang tentunya hal ini telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Praktek sistem kerja outsourcing ini tidak saja marak dilakukan oleh perusahaan swasta dan perusahaan asing tapi juga dilakukan oleh perusahaan Negara dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN). Dimana Negara yang seharusnya memberikan perlindungan bagi kenyamanan bekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Kemudian kami menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 atau batal demi hukum. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini merupakan dasar hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah dan pengusaha untuk dapat dijalankan dengan sepenuhnya, sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan system kerja outsourcing ini, Aliansi serikat pekerja/buruh provinsi Aceh dalam menyusun rancangan qanun ketenagakerjaan yang telah diajukan ke DPRA telah mencantumkan penolakan system kerja outsourcing di Aceh yang dimuat dalam salah satu pasal dalam raqan ketenagakerjaan tersebut. Dimana upaya ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah Aceh dan legislatif untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menjadi barometer bagi perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Banda Aceh, 6 Maret 2012
MUHAMMAD ARNIF/Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
Rabu, 29 Februari 2012
PEKERJA KECEWA, UMP ACEH TAHUN 2012 DI ABAIKAN
Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2011 lalu. Hal ini disampaikan karena sejak diterapkannya UMP Aceh tahun 2012 masih banyak ditemui perusahan yang mengabaikan aturan tersebut dengan membayar upah pekerja dibawah ketentuan UMP Aceh 2012, sehingga hal tersebut sangat merugikan pekerja/buruh di Aceh.
Tidak dibayarnya upah sesuai dengan UMP Aceh tahun 2012 membuktikan bahwa perusahan/ pengusaha di Aceh telah melecehkan kebijakan daerah yakni peraturan Gubernur No.76 tahun 2011 tentang upah minimum provinsi Aceh tahun 2012. Ketidakpatuhan perusahan terhadap kebijakan daerah tersebut sudah sering kali terjadi namun minim tindakan dari pemerintah. Untuk itu diminta pemerintah Aceh melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk pro aktif melakukan cross chek atau peninjauan ke perusahan untuk memastikan pelaksanaan peraturan UMP tersebut.
Banyak pekerja/buruh di Aceh yang merasa kecewa dengan lemahnya penegakan aturan UMP tersebut, sehingga merasa kehadiran Peraturan Gubernur tentang UMP tidak ada artinya bila pemerintah juga tidak melakukan pengawasan dan menindak perusahan yang mengabaikan ketentuan tentang UMP di Aceh. Dibeberapa perusahan sektor ritel dan restaurant masih dijumpai pembayaran upah pekerja sebesar Rp 600.000 yang tentunya di bawah UMP Aceh tahun 2012, diperusahan perkebunan juga mengalami hal yang sama bahkan UMP yang diterapkan adalah UMP sumatera utara yang nilainya lebih rendah dari UMP Aceh.
Untuk itu kami mengharapkan, agar UMP Aceh tahun 2012 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.400.000, dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh maka pemerintah dengan melibatkan dewan pengupahan daerah harus melakuan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja/buruh di Aceh karena kehadiran peraturan gubernur tentang UMP ini belum sepenuhnya diketahui. Kemudian melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan UMP tersebut selain membuka posko pengaduan dan kotak pos UMP Aceh di dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Demikan, pers rilis ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator TUCC
posted by : zakir
Tidak dibayarnya upah sesuai dengan UMP Aceh tahun 2012 membuktikan bahwa perusahan/ pengusaha di Aceh telah melecehkan kebijakan daerah yakni peraturan Gubernur No.76 tahun 2011 tentang upah minimum provinsi Aceh tahun 2012. Ketidakpatuhan perusahan terhadap kebijakan daerah tersebut sudah sering kali terjadi namun minim tindakan dari pemerintah. Untuk itu diminta pemerintah Aceh melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk pro aktif melakukan cross chek atau peninjauan ke perusahan untuk memastikan pelaksanaan peraturan UMP tersebut.
Banyak pekerja/buruh di Aceh yang merasa kecewa dengan lemahnya penegakan aturan UMP tersebut, sehingga merasa kehadiran Peraturan Gubernur tentang UMP tidak ada artinya bila pemerintah juga tidak melakukan pengawasan dan menindak perusahan yang mengabaikan ketentuan tentang UMP di Aceh. Dibeberapa perusahan sektor ritel dan restaurant masih dijumpai pembayaran upah pekerja sebesar Rp 600.000 yang tentunya di bawah UMP Aceh tahun 2012, diperusahan perkebunan juga mengalami hal yang sama bahkan UMP yang diterapkan adalah UMP sumatera utara yang nilainya lebih rendah dari UMP Aceh.
Untuk itu kami mengharapkan, agar UMP Aceh tahun 2012 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.400.000, dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh maka pemerintah dengan melibatkan dewan pengupahan daerah harus melakuan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja/buruh di Aceh karena kehadiran peraturan gubernur tentang UMP ini belum sepenuhnya diketahui. Kemudian melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan UMP tersebut selain membuka posko pengaduan dan kotak pos UMP Aceh di dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Demikan, pers rilis ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator TUCC
posted by : zakir
Kamis, 16 Februari 2012
TUCC APRESIASI PUTUSAN MK TENTANG PEKERJA OUTSOURCING
Trade Union Care Center (TUCC) memberikan Apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.
Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini secara normatif telah menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja kontrak (outsourcing). Keduanya mendapat hak yang sama tanpa memperhatikan status pekerja. Ini berarti, posisi tawar pekerja Outsourcing saat ini lebih kuat, berbeda dengan sebelum adanya putusan MK tersebut.
Putusan MK yang dibacakan pada hari selasa/17/1, telah memberikan harapan baru bagi pekerja outsourcing tentang masa depan pekerjaannya dan kesejahteraan yang lebih layak. Selama ini banyak pekerja memilih bekerja outsourcing mengingat sulitnya mencari pekerjaan terutama menjadi pekerja tetap (pekerja waktu tidak tertentu) diperusahaan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan syarat pekerjaan yang boleh dioutsourcing, pertama pekerjaan tersebut dilakukan terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan atas perintah lansung/tidak lansung dari pemberi kerja, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan keempat tidak menghambat proses produksi secara lansung.
Memang secara normatif, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang pekerja kontrak (Outsourcing) namun dalam kondisi dilapangan aturan itu tidak serta merta dijalankan oleh perusahaan, sehingga sangat merugikan kaum pekerja.
Kondisi di Aceh baru-baru ini tepat tanggal 17/1 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan dari pekerja Outsourcing Pertamina Rantau-Aceh Tamiang yang menuntut persamaan hak dengan pekerja tetap, baik pengakuan atas status pekerja tetap maupun pemberian hak kesejahteraan bagi pekerja, karena mereka telah melakukan pekerjaan pokok dan secara terus menerus hingga puluhan tahun bekerja.
Agar putusan MK tentang pekerja Outsourcing tersebut dapat dijalankan secara efektif maka kami mengharapkan Menteri Tenaga Kerja dapat membuat kebijakan berupa Peraturan Menteri tentang tekhnis pelaksanaan dan sanksi yang lebih tegas untuk penegakan hukumnya.
Kami juga memberikan apresiasi kepada Didik Suprijadi, mewakili LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) yang telah mengajukan Judicial review terhadap Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.13 Tahun 2003. Sehingga lahirnya kebijakan MK yang bersifat final dan mengikat.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC
Trade Union Care Center
Posted by : zakir
Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini secara normatif telah menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja kontrak (outsourcing). Keduanya mendapat hak yang sama tanpa memperhatikan status pekerja. Ini berarti, posisi tawar pekerja Outsourcing saat ini lebih kuat, berbeda dengan sebelum adanya putusan MK tersebut.
Putusan MK yang dibacakan pada hari selasa/17/1, telah memberikan harapan baru bagi pekerja outsourcing tentang masa depan pekerjaannya dan kesejahteraan yang lebih layak. Selama ini banyak pekerja memilih bekerja outsourcing mengingat sulitnya mencari pekerjaan terutama menjadi pekerja tetap (pekerja waktu tidak tertentu) diperusahaan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan syarat pekerjaan yang boleh dioutsourcing, pertama pekerjaan tersebut dilakukan terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan atas perintah lansung/tidak lansung dari pemberi kerja, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan keempat tidak menghambat proses produksi secara lansung.
Memang secara normatif, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang pekerja kontrak (Outsourcing) namun dalam kondisi dilapangan aturan itu tidak serta merta dijalankan oleh perusahaan, sehingga sangat merugikan kaum pekerja.
Kondisi di Aceh baru-baru ini tepat tanggal 17/1 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan dari pekerja Outsourcing Pertamina Rantau-Aceh Tamiang yang menuntut persamaan hak dengan pekerja tetap, baik pengakuan atas status pekerja tetap maupun pemberian hak kesejahteraan bagi pekerja, karena mereka telah melakukan pekerjaan pokok dan secara terus menerus hingga puluhan tahun bekerja.
Agar putusan MK tentang pekerja Outsourcing tersebut dapat dijalankan secara efektif maka kami mengharapkan Menteri Tenaga Kerja dapat membuat kebijakan berupa Peraturan Menteri tentang tekhnis pelaksanaan dan sanksi yang lebih tegas untuk penegakan hukumnya.
Kami juga memberikan apresiasi kepada Didik Suprijadi, mewakili LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) yang telah mengajukan Judicial review terhadap Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.13 Tahun 2003. Sehingga lahirnya kebijakan MK yang bersifat final dan mengikat.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC
Trade Union Care Center
Posted by : zakir
LSM & BURUH ACEH SIAP DILIBATKAN DALAM PEMBAHASAN QANUN
BANDA ACEH – Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aceh mendukung serta siap bekerjasama dengan DPRA dalam pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan, hal ini menyahuti kebijakan DPRA yang telah menetapkan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi program prioritas dari 21 rancangan qanun yang akan dibahas dalam tahun 2012.
Apresiasi kepada DPRA terhadap penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja, pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut dengan qanun.
Kedua, melihat fakta dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
081360139736
Apresiasi kepada DPRA terhadap penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja, pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut dengan qanun.
Kedua, melihat fakta dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
081360139736
Kamis, 22 Desember 2011
PERNYATAAN SIKAP SP/SB ACEH
Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh dapat dinilai dari besarnya upah dan penghasilan yang diperoleh selama ia bekerja, dalam membiayai hidupnya dan keluarga. Dalam mencapai tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh, Pemerintah memberikan batasan minimal upah yang berhak diterima dengan mengeluarkan peraturan tentang upah minimum dan komponen pencapaian kebutuhan hidup layak.
Berdasarkan ketentuan tersebut melalui dewan pengupahan yang dibentuk melalui dinas tenaga kerja provinsi melakukan survey pasar terhadap 46 komponen kebutuhan hidup layak di setiap kabupaten/kota yang ada, akan diketahui berapa biaya hidup seorang pekerja dalam setiap bulan. Dan melalui rekomendasi dewan pengupahan tersebut maka Gubernur akan menetapkan nilai KHL tersebut menjadi upah minimum provinsi. Untuk provinsi Aceh, hingga saat ini gubernur belum juga menetapkan UMP yang akan berlaku ditahun 2012, sementara dewan pengupahan telah menyampaikan hasil surveinya kepada Gubernur.
Dalam tujuan membangun persepsi terhadap nilai UMP yang berlaku sejak tahun 2007, maka kami menyampaikan Data Perbandingan UMP Aceh Dengan UMP Jakarta. Bahwa setiap tahun tahun UMP Aceh lebih tinggi dari Jakarta.
TAHUN UMP JAKARTA UMP ACEH
2012 Rp 1.529.150 Rp …………… ?
2011 Rp 1.290.000 Rp 1.350.000
2010 Rp 1.118.009 Rp 1.300.000
2009 Rp 1.069.865 Rp 1.200.000
2008 Rp 972.604 Rp 1.000.000
2007 Rp 900.560 Rp 850.000
Berdasarkan kondisi tersebut, maka serikat pekerja/serikat buruh dan lembaga perburuhan di Aceh menyatakan sikap :
1. Meminta kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Aceh.
2. Mendukung Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 sebesar 100 persen sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata berdasarkan hasil survey dewan pengupahan Provinsi Aceh tahun 2011, yakni sebesar Rp 1.531.459.-
3. Berdasarkan kondisi dan data diatas maka sangat wajar bila UMP Aceh tahun 2012 lebih tinggi dibandingkan Jakarta, mengingat biaya hidup di Aceh lebih besar dan inflasi Aceh juga lebih tinggi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan semoga mendapat perhatian Bapak Gubernur Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan Masyarakat Aceh.
Banda Aceh, 22 Desember 2011
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Lembaga Perburuhan-Aceh
1. Irwan Abadi (KSPI-Setwil Aceh),
2. Abdullah Affan.SH (KSBSI-Aceh),
3. Syamsul Raden.SH (KSPSI-FSPTI Aceh),
4. Drs.Tgk.Syaiful Mar (Aspek Indonesia DPW Aceh),
5. Ayatullah Bani Baet (FKUI-Aceh),
6. Muhammad Zen.B (FPE SBSI Aceh Tamiang),
7. Syahbuddin Yakob (FPPP-KSPSI-Aceh Tamiang),
8. Helmi Husen (F.ISI),
9. Habiby Inseun.SE (FSPMI DPW Aceh),
10. Tgk.Muhammad. Us (DPP SPA),
11. Syukurullah.ST (SP.LCI),
12. Asril Naimy (SP.PIM-Aceh Utara),
13. Sulaiman Ibrahim (DPP SPKA),
14. Subhan (SPPI-Banda Aceh),
15. Andria Syahputra (SPAM),
16. Muhammad Arnif (TUCC-Aceh),
17. Tarmizi.SPd (GAM-GB),
18. Idris (SPSA),
19. Hendri (SP.Tunjui Astri-Aceh Jaya),
20. Tgk.Saiful (SP.Mopoli Raya-Aceh Barat),
21. Sudirman (SP.KATARI-Aceh Barat),
22. M.Syahri (SP.ASTARI-Nagan Raya),
Berdasarkan ketentuan tersebut melalui dewan pengupahan yang dibentuk melalui dinas tenaga kerja provinsi melakukan survey pasar terhadap 46 komponen kebutuhan hidup layak di setiap kabupaten/kota yang ada, akan diketahui berapa biaya hidup seorang pekerja dalam setiap bulan. Dan melalui rekomendasi dewan pengupahan tersebut maka Gubernur akan menetapkan nilai KHL tersebut menjadi upah minimum provinsi. Untuk provinsi Aceh, hingga saat ini gubernur belum juga menetapkan UMP yang akan berlaku ditahun 2012, sementara dewan pengupahan telah menyampaikan hasil surveinya kepada Gubernur.
Dalam tujuan membangun persepsi terhadap nilai UMP yang berlaku sejak tahun 2007, maka kami menyampaikan Data Perbandingan UMP Aceh Dengan UMP Jakarta. Bahwa setiap tahun tahun UMP Aceh lebih tinggi dari Jakarta.
TAHUN UMP JAKARTA UMP ACEH
2012 Rp 1.529.150 Rp …………… ?
2011 Rp 1.290.000 Rp 1.350.000
2010 Rp 1.118.009 Rp 1.300.000
2009 Rp 1.069.865 Rp 1.200.000
2008 Rp 972.604 Rp 1.000.000
2007 Rp 900.560 Rp 850.000
Berdasarkan kondisi tersebut, maka serikat pekerja/serikat buruh dan lembaga perburuhan di Aceh menyatakan sikap :
1. Meminta kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Aceh.
2. Mendukung Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 sebesar 100 persen sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata berdasarkan hasil survey dewan pengupahan Provinsi Aceh tahun 2011, yakni sebesar Rp 1.531.459.-
3. Berdasarkan kondisi dan data diatas maka sangat wajar bila UMP Aceh tahun 2012 lebih tinggi dibandingkan Jakarta, mengingat biaya hidup di Aceh lebih besar dan inflasi Aceh juga lebih tinggi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan semoga mendapat perhatian Bapak Gubernur Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan Masyarakat Aceh.
Banda Aceh, 22 Desember 2011
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Lembaga Perburuhan-Aceh
1. Irwan Abadi (KSPI-Setwil Aceh),
2. Abdullah Affan.SH (KSBSI-Aceh),
3. Syamsul Raden.SH (KSPSI-FSPTI Aceh),
4. Drs.Tgk.Syaiful Mar (Aspek Indonesia DPW Aceh),
5. Ayatullah Bani Baet (FKUI-Aceh),
6. Muhammad Zen.B (FPE SBSI Aceh Tamiang),
7. Syahbuddin Yakob (FPPP-KSPSI-Aceh Tamiang),
8. Helmi Husen (F.ISI),
9. Habiby Inseun.SE (FSPMI DPW Aceh),
10. Tgk.Muhammad. Us (DPP SPA),
11. Syukurullah.ST (SP.LCI),
12. Asril Naimy (SP.PIM-Aceh Utara),
13. Sulaiman Ibrahim (DPP SPKA),
14. Subhan (SPPI-Banda Aceh),
15. Andria Syahputra (SPAM),
16. Muhammad Arnif (TUCC-Aceh),
17. Tarmizi.SPd (GAM-GB),
18. Idris (SPSA),
19. Hendri (SP.Tunjui Astri-Aceh Jaya),
20. Tgk.Saiful (SP.Mopoli Raya-Aceh Barat),
21. Sudirman (SP.KATARI-Aceh Barat),
22. M.Syahri (SP.ASTARI-Nagan Raya),
Pembunuh Buruh, Pengacau Perdamaian Aceh
Pembunuhan terhadap 3 orang buruh kebun yang terjadi di Geureudong Pase-Aceh Utara pada hari minggu lalu (Serambi Indonesia, 6/12), merupakan tragedi yang merusak perdamaian Aceh, sehingga pihak keamanan harus mengusut dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Kami dari TUCC-Aceh sebagai lembaga yang peduli terhadap serikat pekerja di Aceh menyayangkan adanya korban dari pihak buruh dan mengutuk tindakan pembunuhan tersebut.
Dan bila pihak Kepolisian dan TNI telah ada indikasi dan mengetahui sindikat pelaku pembunuhan dan kriminal yang terjadi di Aceh selama ini, kami berharap untuk segera dapat menangkap dan mengusut pelaku dan pengacau keamanan Aceh. Sehingga perdamaian Aceh yang telah dinikmati selama ini akan terus berlanjut dan bertahan untuk selamanya.
Kepada kelompok buruh dan masyarakat di Aceh untuk terus waspada dan menjadikan pengacau perdamaian tersebut sebagai musuh bersama, dan memberikan informasi kepada pihak keamanan bila mengetahui adanya gerombolan dan pihak-pihak yang dicurigai akan berbuat kejahatan, Ungkap Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh, Muhammad Arnif, SH. (*)
Dan bila pihak Kepolisian dan TNI telah ada indikasi dan mengetahui sindikat pelaku pembunuhan dan kriminal yang terjadi di Aceh selama ini, kami berharap untuk segera dapat menangkap dan mengusut pelaku dan pengacau keamanan Aceh. Sehingga perdamaian Aceh yang telah dinikmati selama ini akan terus berlanjut dan bertahan untuk selamanya.
Kepada kelompok buruh dan masyarakat di Aceh untuk terus waspada dan menjadikan pengacau perdamaian tersebut sebagai musuh bersama, dan memberikan informasi kepada pihak keamanan bila mengetahui adanya gerombolan dan pihak-pihak yang dicurigai akan berbuat kejahatan, Ungkap Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh, Muhammad Arnif, SH. (*)
Langganan:
Entri (Atom)