-->
Banda Aceh, 20 Oktober 2009
Notulen : M. Arnif
Upah adalah hal yang prinsip untuk menciptakan hubungan kerja yang dinamis dan demokratis, ada 2 hal yang menjadi alasan penentuan upah, pertama upah minimum provinsi adalah sebagai safety net/jaring pengaman, sehingga pengusaha tidak sewenang-wenang dalam menentukan upah bagi pekerjanya terutama pekerja lajang dan belum sampai 1 tahun masa kerja. Kedua untuk menjamin pekerja mencapai kehidupan yang layak dan menjaga hubungan industrial yang sehat.
Tingginya angkatan kerja mempengaruhi tingkat kompetitif dan upah dikalangan pekerja, di Indonesia setiap peringatan mayday (hari buruh sedunia tanggal 1 may) para pekerja dan serikat pekerja selalu menyuarakan untuk menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan, hal ini sebagai akumulasi belum tercapainya kehidupan yang layak seperti yang dijanjikan. Dalam hal penentuan upah di luar negeri tingkat/nilai upah ditentukan oleh pekerja/buruh dengan bargaining (nilai jual) yang dipunyai oleh pekerja yaitu, memiliki skill, keahlian dan kecerdasan sementara di Indonesia upah di tentukan oleh pengusaha, karena lemahnya tingkat bargaining pekerja (keahlian yang terbatas, tingkat pendidikan yang rendah).
Aceh sebagai bagian dari wilayah Indonesia dalam penentuan upah juga mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 tentang usulan dewan pengupahan dan peraturan pemerintah No 17 tahun 2005 tentang komponen hidup layak. Penentuan UMP di Aceh juga harus mengacu pada hasil survey harga barang (46 KHL) di pasar yang dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan memperhatikan geografis dan kebutuhan rill hidup sehari –hari para pekerja. Mengingat Aceh sebagai daerah importir barang dan kebutuhan pokok, baik dari Sumatera maupun dari pulau Jawa. Sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi tingginya nilai /harga jual barang di Aceh.
Ada 4 Indikator dalam penentuan upah pertama tingkat KHL (kebutuhan hidup layak) yang setiap daerah berbeda-beda tergantung kemudahan produksi dan nilai konsumsi masyarakat dan penentuan UMP juga memperhatikan KHL terendah. Kedua Inflasi, hal ini juga dipengaruhi kondisi nasional dan stabilitas ekonomi daerah, ketiga pertumbuhan ekonomi dan keempat perusahaan marginal, yaitu seberapa banyak perusahaan skala besar dan kecil yang beroperasi di daerah tersebut.
Ada beberapa permasalahan yang sering dijumpai dalam penentuan upah dan seharusnya hal ini dapat dikoreksi dan diantisipasi sehingga dapat mewujudkan penentuan upah yang adil, permasalahan ini baik dari regulasi maupun realisasi, diantaranya:
1. Tidak punya standar survey ( sehingga hasil survey tidak optimal)
2. Hasil survey diproses kembali (seharusnya hasil sudah menjadi syarat menentukan UMP, tidak dimentahkan lagi dalam sidang dewan pengupahan)
3. Kemampuan pengusaha menjadi alasan utama (tidak serta merta menolak penetapan UMP tetapi perusahaan harus mengikuti ketentuan penangguhan pembayaran UMP)
4. Komposisi yang yang tidak seimbang (dalam keanggotaan dewan pengupahan)
5. Kurangnya komunikasi antar serikat yang duduk sebagai anggota dewan pengupahan dan sebagian juga tertutup (selain itu juga tidak punya beban moral, ketika wakil tersebut bukanlah representatif anggota serikat)
-->
untuk mengimbangi dan mengontrol kerja-kerja anggota dewan pengupahan, maka ada beberapa Upaya Advokasi upah yang dapat dilakukan SP/SB diantaranya:
1. Melakukan survey tandingan
2. Melakukan pengawalan proses pengkajian pengupahan
3. Ikut terlibat dalam tim dewan pengupahan
4. merumuskan lebih maksimal dalam PKB
5. melakukan Aksi baik sebelum penetapan UMP maupun setelah ditetapkan
Hasil Diskusi :
1. UMP diberikan kepada pekerja/buruh lajang yang bekerja 0-1 tahun dan diatas 1 tahun tidak berpatok pada UMP
2. Survey yang dilakukan juga harus disertai pengawasan
3. Harus adanya agenda2 yang dilakukan oleh dewan pengupahan, bukan hanya survey 1 tahun sekali
4. Mengundang semua SP/SB yang terdaftar di Disnaker & Mobduk Aceh untuk berpartisipasi dalam penetapan upah.
5. Memberitahukan secara tertulis kepada SP/SB dan organisasi pengusaha tentang hasil penetapan upah.
6. Membuat kebijakan tentang upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga
7. Membuat kebijakan dan perlindungan bagi pekerja perempuan terutama dalam sector nonformal (PRT)
8. Melakukan pengecekan terhadap keterwakilan anggota dewan pengupahan (baik syarat maupun komposisinya)
9. Menetapkan UMP sesuai dengan hasil survey KHL yang dilakukan, bukan atas negosiasi di dalam rapat dewan pengupahan serta berdasarkan kepentingan bersama bukan hanya untuk kepentingan kelompok.
10. Survey yang dilakukan harus memiliki standar baku yang komprehensif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar