Selasa, 02 Februari 2010

“Perlindungan & Pengawasan Hukum Terhadap
Pekerja Outsourcing di Banda Aceh”

Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dikenal namanya PKWT dan PKWTT. PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) dan dikenal dengan pekerja kontrak merupakan hal yang sering dijumpai selama ini disemua perusahaan baik BUMN maupun swasta. System kerja PKWT atau kontrak merupakan alternative pilihan bagi masyarakat pekerja mengingat sulitnya mendapatkan peluang kerja system PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau kerja tetap.

Selain dua system kerja diatas dalam Pasal 64-66 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga mengenal system kerja outsourcing. Yang secara khusus menyebutkan “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Meskipun pekerjaan system outsourching dibenarkan dalam UU ketenagakerjaan, namun ada batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam rekruitmen dan penerapannya. Bahwa pekerjaan yang dapat di outsourcing adalah :
a.Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
b.Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
c.Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
d.Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Kemudian juga ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan pelaksana outsourcing yakni berbentuk badan hokum, dan jika syarat diatas tidak dipenuhi maka secara hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Sementara sejauh ini banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, bagaimana hal ini bisa terjadi apakah perusahaan yang tidak mengetahui ketentuan yang ada atau pengawasan pemerintah yang masih lemah ?

Bahwa outsourcing pada dasarnya merupakan hal yang dibenarkan dalam ketentuan UU ketenagakerjaan, kemudian secara khusus juga diatur dalam kepment 101 Tahun 2004. Yang menjelaskan bahwa pekerja outsourcing direkrut melalui perusahan penyedia jasa yang berbentuk badan hokum (PT/koperasi), memiliki izin pendirian dan operasional serta wajib mendaftarkan perjanjian kerja ke disnaker.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Erlizar Rusli.SH.MH pada tahun 2008-2009 terhadap 10 perusahaan di Banda Aceh terlihat bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing sangat lemah, hal tersebut disebabkan oleh beberapa factor diantaranya karena lemahnya laporan pekerja ke dinas tenaga kerja, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, tindakan pengusaha yang lebih pragmatis serta perusahaan menghindari dari ketentuan normative yang dianggap terlalu birokraktis.

Selain factor diatas, perlakuan terhadap pekerja outsourcing dilapangan juga sangat memprihatinkan, yakni gaji disamaratakan dan tidak proporsional antara pekerja yang punya skill dan pekerja biasa sehingga terjadi kesenjangan, tidak didaftarkan sebagai anggota jamsostek. Serta perusahaan yang sering berganti-ganti sehingga hal tersebut berpengaruh bagi kontrak kerja dan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian para pekerja outsourcing menginginkan dihapuskannya pasal yang mengatur tentang outsourcing dalam UU ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada lagi legalisasi pekerja outsourcing.

Tidak ada komentar: