Rabu, 26 Mei 2010

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

LATAR BELAKANG

Trade Union Care Center (TUCC) sebagai sebuah lembaga non profit dan konsen dalam pengembangan kapasitas gerakan serikat pekerja di Aceh telah melakukan berbagai kegiatan sejak terbentuk pada Juli 2005 di Banda Aceh, dan telah terjadi dua kali restrukturisasi pengurus. Diawal terbentuk TUCC lebih konsen dalam kegiatan recovery dan kegiatan social Aceh paska musibah gempa dan Tsunami tahun 2004, Namun dalam perjalanannya sejak awal tahun 2007, TUCC telah menggagas pendidikan berkelanjutan bagi serikat pekerja di Aceh serta melakukan pendampingan dan organizing pembentukan serikat pekerja dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, serikat pekerja lokal, Nasional maupun CSO dalam menyamakan persfektif dan meningkatkan kepedulian terhadap isu perburuhan di Aceh.

Dalam menjalankan kegiatan Tahunan dan untuk sistemisasi program, ruang lingkup kerja TUCC dibagi dalam 3 bidang garapan dan 1 bidang khusus, yaitu Divisi Edukasi dan Advokasi, Divisi Organizing dan BMI, Divisi Sosial serta Office Manajer. Sejak Bulan Januari hingga bulan Desember 2009 TUCC sudah melakukan berbagai program kerja di Aceh, yang di support oleh FES, SASK Finland, Apheda dan UNI Apro.

Apa Itu PKB?
PKB adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.

Manfaat PKB?
1. Sebagai pedoman dan peraturan induk atas hak dan kewajiban demi untuk menghindari perbedaan pendapat yang mungkin terjadi antara pekerja/buruh dan pengusaha
2. Sebagai sarana ketenangan kerja bagi pekerja/buruh dan kelansungan usaha bagi perusahaan
3. Sebagai sarana mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh seiring dengan peningkatan produktifitas
4. Untuk mengembankan/menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan
5. Mengisi kekosongan hukum atas syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam undang-undang

Tujuan PKB
1. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan menjalin hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha
2. Mempertegas/memperjelas hak dan kewajiban pekerja/buruh (serikat pekerja/buruh) dengan pengusaha
3. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
4. Menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan industrial/hubungan kerja yang belum diatur dalam undang-undang
5. Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antar buruh/SB dan pengusaha
6. Menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan dan kepastian usaha bagi pengusaha

Dasar Hukum PKB
a. UUD 1945 Pasal 28, Hak berserikat dan berkumpul
b. UU No. 18 tahun 1956, Hak berorganisasi dan berunding bersama
c. UU No. 21 tahun 1954, tentang pembuatan perjanjian perburuhan
d. PP No. 49 tahun 1954, tentang cara membuat dan mengatur perjanjian perburuhan
e. PMTK No. 2 tahun 1978, tantang peraturan perusahaan dan perundingan pembuatan perjanjian perburuhan
f. PMTK No. 01 tahun 1985 tentang mekanisme pembuatan PKB
g. Konvensi ILO No. 98 dan 87
h. UU 21 tahun 2000 tentang serikat Buruh/serikat pekerja

Ruang Lingkup PKB
(Kepmen No. 48/Men/IV/2004)

1. Hanya 1 PKB dalam 1 perusahaan
2. PKB induk bagi perusahaan yang memiliki cabang (atau PKB turunan bagi masing-masing cabang)
3. PKB yang dirundingkan masing-masing serikat pekerja/buruh dan pengusaha pada perusahaan gruop


Tata cara Pembuatan PKB
1. Keinginan salah satu pihak mengajukan secara tertulis disertai konsep PKB
2. Pengusaha harus/wajib menanggapi tertulis
3. Pihak yang mengajukan berunding harus menyerahkan draf PKB dan tata tertib perundingan
4. Perundingan dimulai dengan menyepakati tata tertib, memuat : tujuan tata tertib, susunan tim perunding, masa perundingan, materi perundingan, tempat dan tata cara perundingan, cara penyelesaian deadlock perundingan, sahnya perundingan dan biaya perundingan
5. Masing-masing pihak membentuk formasi tim perunding (maksimal 9 orang)
6. Apabila perundingan PKB tidak selesai dalam jangka waktu yang disepakati dalam tata tertib, dijadwal kembali maksimal 30 hari pasca akhir perundingan
7. Pasca 30 hari tidak sepakat, para pihak membuat pernyataan tertulis
8. Bila perundingan tidak disepakati kedua belah pihak dapat melapor kepada instansi terkait
9. PKB yang disepakati harus dibubuhi materai secukupnya, di tanda tangani kedua belah pihak dan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja
10. PKB berlaku pada hari penandatangan Pengusaha, Serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh wajib mensosialisasikan PKB kepada seluruh pekerja/buruh

Materi PKB
1. Mukadimah/Pembukaan
2. Isi
3. Aturan Pelaksana

Isi
1. Bantuan dan fasilitas bagi serikat pekerja/buruh
2. Hubungan Kerja
3. Hari kerja dan Jam kerja
4. Pembabasan dari kewajiban untuk bekerja
5. Pengupahan
6. Perawatan dan Pengobatan
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
8. Jaminan Sosial
9. Kesejahteraan
10. Tata Tertib Kerja
11. Penyelesaian Keluh Kesah
12. Pemutusan Hubungan Kerja
13. Penjelasan, Aturan pelaksana dan penutup

Aturan pelaksana dan penutup
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
2. Jangka waktu PKB
3. Penutup
4. Tanda Tangan para pihak
5. Pendaftaran di Disnaker setempat

Tidak ada komentar: