Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta Para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR dilaksanakan dengan tepat waktu. Selain itu, untuk meringankan para pekerja/buruh, perusahaan-perusahaan tersebut didorong untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran, maka masing-masing provinsi, kabupaten/kota agar membentuk Satuan Tugas (Posko) ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2010. Di tingkat pusat, kantor Kemenakertrans pun membuka posko pengaduan THR.
Demikian antara lain isi Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 20 Agustus 2010. Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Menakertrans mengatakan kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan.
“Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut, “kata Menakertrans saat melaksanakan silaturahmi dan buka bersama dengan pekerja/buruh PT Toshiba Consumer Products Indonesia di Cikarang pada Jumat, (20/8).
Turut hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, Myra M. Hanartani, Presiden Direktur PT Toshiba, Yuzo Tsuchiya, Staf Khusus Menakertras, Jazilul Fawaiz, Kakanwil IV Jamsostek Ilyas Lubis dan pejabat di lingkungan Kemenakertrans.
Ditambahkan Menakertrans, selama ini masyarakat sudahn menganggap pembayaran THR kegamaan merupakan kebutuhan dan kewajaran, sehingga pembayaran yang tepat waktu akan mendukung upaya peciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Menakertrans mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. “Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7), “ Kata Menakertras.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Dijelaskan Menakertrans, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar