NARASUMBER :
1. Yunus Ilyas.SE.MSi (Ketua Komisi F DPRA/Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan)
2. Vonny Diananto (KAJSN-Komite Aksi Jaminan Sosial Nasional / Wakil Ketua FSPMI)
3. Phillip Kauppert (FES Indonesia-Jakarta)
4. Marlon Quesada (SASK Finland-Findlandia)
5. Tanya Karliychuk (APHEDA-Australia)
MODERATOR : Yuliardi Rais (Direktur SEFA)
Pengantar Diskusi :
Jaminan sosial merupakan persoalan rakyat dan bagaimana keadilan sosial dapat terwujud, dan hal ini sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial yang menyebutkan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Untuk itu pemerintah harus menjamin kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia, jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja formal. Dan pembentukan badan hukum BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) berupa wali amanah, tidak dalam bentuk BUMN atau Perseroan dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) harus segera di Implementasikan.
Belum dilaksanakannya sistem jaminan sosial untuk semua rakyat Indonesia, merupakan sebuah hal yang harus diperhatikan dan dikritisi semua pihak, baik serikat pekerja/buruh, ormas, pegiat LSM dan pemerintah. Dalam amanat UU bahwa program SJSN ini harusnya sudah menyesuaikan dan dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2009 Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 2 UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN, bahwa “Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Tapi hingga pertengahan akhir 2010 program tersebut juga belum diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia.
Seiring dengan program jaminan sosial tersebut, pemerintah Aceh dalam bulan Juni tahun 2010 melaksanakan program JKA (Jaminan Kesehatan Aceh). Melalui skema anggaran APBA 2010, pemerintah Aceh secara khusus meluncurkan program JKA kepada 1,2 juta jiwa dari 4,7 juta jiwa penduduk Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp 241 miliar. Karena 2,7 juta jiwa sudah tertangani dengan program Jamkesmas pusat. Ada kekwatiran bahwa program JKA akan tumpang tindih dengan pelaksanaan program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) karena hingga kini proses validasi data masyarakat penerima manfaat program JKA belum dilakukan oleh dinas terkait. Bahkan anggaran Rp 10 miliar yang bersumber dari APBA 2009 untuk mendata masyarakat peserta JKA dikembalikan oleh dinas kesehatan Aceh tanpa alasan yang jelas. Hal ini tentunya akan menyebabkan pelaksanaan program JKA tidak maksimal dan rawan masalah.
Presentasi Narasumber dan Hasil Seminar :
Topik ini merupakan isu yang disuarakan/diperjuangkan oleh serikat pekerja/buruh di Indonesia saat ini, agar semua rakyat Indonesia mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Dalam kesempatan tersebut Yunus Ilyas mewakili Ketua DPR Aceh menyatakan JKA di Aceh mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2010 dan program JKA diperuntukan bagi rakyat Aceh yang jumlahnya mencapai 4,3 juta Jiwa. Namun dalam realisasinya banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memahami tentang makanisme program JKA ini, sehingga hal ini akan menghambat proses pelayanan kesehatan masyarakat yang sudah digagas pemerintah. Untuk itu penting adanya sosialisasi secara komprehensif kesemua pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berlaku bagi semua rakyat Indonesia, kata Vonny Diananto dari Komite Aksi Jaminan Sosial Nasional (KAJSN). Dengan alasan logis kenapa PNS/Pegawai Negeri Sipil bisa mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah sementara pekerja swasta tidak. Padahal kita (PNS dan Swasta) juga ikut membayar pajak. Belum dilaksanakannya Jaminan Sosial oleh pemerintah Indonesia sebagai mana diatur dalam UU SJSN, menjadi alasan kuat KAJSN menggugat pemerintah Indonesia melalui citizen persuit yang merupakan mekanisme hukum yang dibenarkan dalam menggugat pemerintah yang dianggap lalai dan tidak menjalankan tanggung jawabnya. Vonny juga menyampaikan, mari kita ciptakan sejarah bahwa buruh mampu memperjuangkan jaminan sosial untuk kepentingan masyarakat luas.kita satukan isu untuk kepentingan bersama.
Marlon dari Sask Finland menyatakan bahwa jaminan sosial adalah masalah perlindungan, dengan ide utama adalah antisipasi terhadap perubahan tiba-tiba dalam jaminan hidup rakyat, baik antara orang kaya dan orang miskin, yang memiliki dengan yang tidak memiliki serta keadilan bagi semua. Jaminan sosial sangat penting dalam pembangunan negara. Di Philipina jaminan sosial adalah berasal dari kebijakan sosial, peran pemerintah sangat penting dalam jaminan sosial seperti elemen lainnya, dan pemerintah harus menjamin pelaksanaan program SJSN. Serikat pekerja, lembaga sipil juga harus memperjuangkan pelaksanaan program ini. Di Philipina jaminan sosial berlaku bagi pekerja swasta, PNS, Polisi dan Hakim. Dalam sektor swasta terdiri dari pekerja formal maupun informal, baik pekerja anak, orang tua dan migran, dengan jumlah pekerja swasta 80% dari jumlah penduduk. Adapun persentase iuran anggota jaminan sosial terdiri dari 6% ditanggung pengusaha dan 3% dibayar oleh pekerja. Jaminan sosial di Philipina dijalankan oleh pemerintah melalui badan yang ditunjuk oleh presiden dengan jumlah anggota 7 orang (pekerja, pemerintah dan pengusaha).
Sementara Tanya dari APHEDA menyampaikan, bahwa jaminan sosial di Australia dilakukan oleh pemerintah dan serikat pekerja, dengan tujuan meningkatkan gaji pekerja dan perbaikan pekerjaan serta antisipasi terhadap keberlansungan kerja. Selain itu ada sistem accord dengan tujuan meningkatkan standar kehidupan untuk keluarga dengan pendapatan pekerja yang sangat rendah dan efektifitas realisasinya harus diperjuangkan oleh serikat pekerja dengan parpol ALP. Sehingga kenaikan gaji dapat dikontrol.
Sementara itu Phlilipp dari FES menyatakan di Jerman, negara memberikan kerangka kerja dalam penerapan jaminan sosial, dengan tingkatan masing-masing serta sistem solidaritas, yaitu pekerja yang aktif membayar pensiun untuk pekerja yang sudah pensiun. Di Jerman usia pekerja pensiun adalah 67 tahun dan iuran jaminan sosial 50% dari serikat pekerja dan 50% dibayar oleh pekerja. Perkembangan dan perbedaan demografi di Jerman saat ini akibat krisis global, dimana pengangguran dan yang pensiun semakin banyak tapi tidak banyak orang yang datang kepasar pekerja untuk bayar iuran. Sistem solidaritas penting diperkenalkan di Indonesia karena angkatan kerja mudanya banyak. Sedangkan untuk jaminan kesehatan di Jerman, pemerintah memberikan jaminan kesehatan yang mencakup semua masalah kesehatan.
Pengangguran untuk tahun pertama masih menerima 60% dari gaji, dan selanjutnya untuk jangka panjang dan kecelakaan menjadi tanggung jawab pemerintah. Di Jerman, pemerintah tidak boleh terlalu campur tangan dalam pengelolaan jaminan sosial. Sistem yang baik adalah bila program jaminan sosial tidak ada campur tangan pemerintah, tapi di Indonesia pemerintah masih menganggap serikat pekerja sebagai sumber masalah dan lemahnya penegakan hukum. Jaminan sosial adalah bagian dari integarasi ekonomi bukan sebuah masalah. Di Eropa semua negara sudah memiliki jaminan sosial dengan tujuan melindungi seluruh pekerja dan keluarganya.
Selasa, 23 November 2010
Tema diskusi TUCC „Lika-Liku Penegakan Hukum Perburuhan“
Banda Aceh, 30 September 2010
Narasumber : Yuheri Salman.,SH (Hakim Ad-hoc PHI Banda Aceh)
Drs.M.Yunan (Praktisi Perburuhan)
Moderator/Notulen : M.Arnif (TUCC/Trade Union Care Center)
Dalam diskusi tersebut pemateri pertama, bapak Yunan menjelaskan bahwa ada banyak hal problematika penegakan hukum perburuhan, yang pertama adalah penyelesaian perselisihan perburuhan masih kurang efektif dan cenderung menggunakan waktu yang panjang hal ini dapat dilihat dari mekanisme yang ada diawali penyelesaiaan ditingkat bipartite, tripartite (mediasi, konsiliasi, arbitrase) dan pengadilan hubungan industrial. Dalam tahapan penyelesaian di pengadilan ada mekanisme kasasi di Mahkamah Agung yang hal ini sering menyita waktu dan berlarut-larut, meskipun batasan waktunya sudah diatur dalam undang-undang PPHI dalam setiap tingkatan penyelesaian selama 30-50 hari kerja.
Kedua dalam hubungan industrial pengusaha sering melakukan PHK tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan kemudian menimbulkan berbagai perselisihan dan reaksi dari kaum pekerja. Ketiga, pekerja yang menuntut keadilan dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan sering kalah dan dirugikan hal ini karena pengusaha memiliki kekuasaan dan modal besar yang dapat membantunya dalam mekanisme PPHI tersebut sementara pekerja tidak memiliki itu semua dan hanya berharap keadilan hukum yang ada. Ke empat, undang-undang yang ada tidak mengatur sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar hukum, sehingga permasalahan perburuhan sering dan terus terjadi dengan mengabaikan aturan yang ada dan tidak ada efek jera. Contoh : dalam pemberlakuan dan penerapan upah minimum provinsi (UMP) dalam aturannya bahwa penerapan UMP hanya sebagai safetynet dan merupakan batasan upah minimum bagi pekerja lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun. Tetapi yang dilakukan pengusaha adalah pembayaran UMP sebagai batas maksimum dan diterapkan kepada semua pekerja tanpa melihat status dan masa kerjanya.
Bapak Yuheri sebagai pemateri kedua, menyampaikan tentang filosofis perubahan hukum perburuhan di Indonesia dan membagi dalam 4 masa, yakni masa penjajahan atau kolonial, kedua masa Sukarno/orde lama, ketiga masa Suharto/orde baru dan ke empat masa reformasi. Dimana masing-masing periode dan masa tersebut mempunyai regulasi dan kebijakan yang berbeda. Dalam mekanisme sebelumnya penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Daerah (P4D), Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Pusat (P4P) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, mengatur 3 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni, Bipartit (internal perusahan), Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ada beberapa ciri khusus PHI, diantaranya perkara yang nilai gugatannya dibawah Rp 150 juta tidak dikenakan biaya, kedua adanya Hakim Ad-hoc /khusus yang berasal dari perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Ketiga serikat pekerja dapat menjadi kuasa dan beracara di persidangan PHI. Dalam mengajukan gugatan ke PHI para pihak harus melampirkan dan disertai Risalah perundingan. Kemudian bila dalam masa persidangan para pihak sepakat untuk damai, maka dibuat akta van dading (akta perdamaian) yang kemudian diregistrasi pengadilan. Menurut pak Yuheri dalam menyelesaikan perkara PHI Banda Aceh tidak melebihi batas waktu maksimum dan sebelum 50 hari kerja sudah ada keputusan. Untuk tahun 2010 sudah ada 7 kasus perkara di PHI Banda Aceh, minimnya perkara yang masuk ke PHI Banda Aceh karena perkara perselisihan ketenagakerjaan di Aceh banyak diselesaikan melalui mediator.
Ada beberapa kelemahan yang harus dilihat dalam sistem PHI sekarang, yang pertama penyelesaian melalui PHI masih menggunakan biaya besar yang hal ini tentunya sangat membebani pekerja yang mencari keadilan. Kedua dinilai kurang efektif karena PHI hanya berada di ibukota provinsi. Dan seharusnya PHI ada disetiap kabupaten kota sebagaimana peradilan umum dan mudah diakses oleh masyarakat pekerja dan pengusaha.
Tanggapan dari peserta, Rafly/seniman Aceh, bahwa berdasarkan informasi dan pengamatan di luar bahwa upah pekerja masih dibayar murah dan tidak layak sementara waktu kerja yang harus dijalani pekerja cukup panjang artinya antara waktu kerja dan upah yang diberikan tidak sebanding. Kemudian dalam hubungan kerja antara majikan/pengusaha dan pekerja juga sudah hilangnya rasa kasih sayang sehingga munculnya perlakuan yang adil dan saling merugikan. Untuk itu perlu dibuat dan diatur dalam qanun Aceh bagaimana hubungan kerja yang saling menguntungkan dan terjaganya persaudaraan dalam hubungan kerja dan menciptakan kondisi yang lebih baik untuk masyarakat.
Helmi/KSPI, dalam pemberlakuan dan penetapan UMP seharusnya pihak dewan pengupahan yang merupakan perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha harus menetapkan dan merekomendasi kepada Gubernur Aceh berdasarkan hasil survey komponen Hidup Layak (KHL) bukan berdasarkan hasil bargaining/negosiasi dalam dewan pengupahan. Sehingga UMP yang dikeluarkan bukan berdasarkan KHL melainkan kepentingan. Kemudian harapan dan solusi dari permasalahan penegakan hukum perburuhan diAceh diatur dalam Qanun dan harus ada sanksi yang tegas.
Faisal/Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh, pemberlakuan PHK sesuai dengan pasal 155 UUK yang menyebutkan bahwa PHK baru sah ketika ada penetapan dari pengadilan tentang permasalahan hokum yang dilakukan pekerja. Dan penerapan sanksi sudah diatur dalam pasal 185 – 188, namun pihak pemerintah/mediator disnaker sangat kesulitan dalam melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dikeluarkan, karena tidak adanya sanksi yang tegas.
Ainun/pekerja sector jasa, banyak pekerja disektor jasa tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan bahkan pengusaha melakukan PHK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja dan hal ini sangat merugikan pekerja dan keluarganya.
Kesimpulan Diskusi :
1. Pemerintah pusat harus mengevaluasi mekanisme PPHI yang dianggap belum mencerminkan biaya murah, efektifitas dan rasa keadilan.
2. Pemerintah harus lebih serius dan meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaannya di Aceh baik diminta maupun tidak.
3. Pemerintah Aceh harus membentuk dan menerapkan qanun tentang tenaga kerja yang lebih aspiratif, mencakup kekhususan Aceh dan pengaturan sanksi hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pihak.
4. Pihak yudikatif/PHI harus melakukan penegakan hukum yang memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa ada pilih kasih dan dominasi pemodal.
5. Pekerja dan serikat pekerja/buruh harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengadvokasi kepentingan anggota dan keluarganya.
Narasumber : Yuheri Salman.,SH (Hakim Ad-hoc PHI Banda Aceh)
Drs.M.Yunan (Praktisi Perburuhan)
Moderator/Notulen : M.Arnif (TUCC/Trade Union Care Center)
Dalam diskusi tersebut pemateri pertama, bapak Yunan menjelaskan bahwa ada banyak hal problematika penegakan hukum perburuhan, yang pertama adalah penyelesaian perselisihan perburuhan masih kurang efektif dan cenderung menggunakan waktu yang panjang hal ini dapat dilihat dari mekanisme yang ada diawali penyelesaiaan ditingkat bipartite, tripartite (mediasi, konsiliasi, arbitrase) dan pengadilan hubungan industrial. Dalam tahapan penyelesaian di pengadilan ada mekanisme kasasi di Mahkamah Agung yang hal ini sering menyita waktu dan berlarut-larut, meskipun batasan waktunya sudah diatur dalam undang-undang PPHI dalam setiap tingkatan penyelesaian selama 30-50 hari kerja.
Kedua dalam hubungan industrial pengusaha sering melakukan PHK tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan kemudian menimbulkan berbagai perselisihan dan reaksi dari kaum pekerja. Ketiga, pekerja yang menuntut keadilan dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan sering kalah dan dirugikan hal ini karena pengusaha memiliki kekuasaan dan modal besar yang dapat membantunya dalam mekanisme PPHI tersebut sementara pekerja tidak memiliki itu semua dan hanya berharap keadilan hukum yang ada. Ke empat, undang-undang yang ada tidak mengatur sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar hukum, sehingga permasalahan perburuhan sering dan terus terjadi dengan mengabaikan aturan yang ada dan tidak ada efek jera. Contoh : dalam pemberlakuan dan penerapan upah minimum provinsi (UMP) dalam aturannya bahwa penerapan UMP hanya sebagai safetynet dan merupakan batasan upah minimum bagi pekerja lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun. Tetapi yang dilakukan pengusaha adalah pembayaran UMP sebagai batas maksimum dan diterapkan kepada semua pekerja tanpa melihat status dan masa kerjanya.
Bapak Yuheri sebagai pemateri kedua, menyampaikan tentang filosofis perubahan hukum perburuhan di Indonesia dan membagi dalam 4 masa, yakni masa penjajahan atau kolonial, kedua masa Sukarno/orde lama, ketiga masa Suharto/orde baru dan ke empat masa reformasi. Dimana masing-masing periode dan masa tersebut mempunyai regulasi dan kebijakan yang berbeda. Dalam mekanisme sebelumnya penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Daerah (P4D), Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Pusat (P4P) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, mengatur 3 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni, Bipartit (internal perusahan), Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ada beberapa ciri khusus PHI, diantaranya perkara yang nilai gugatannya dibawah Rp 150 juta tidak dikenakan biaya, kedua adanya Hakim Ad-hoc /khusus yang berasal dari perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Ketiga serikat pekerja dapat menjadi kuasa dan beracara di persidangan PHI. Dalam mengajukan gugatan ke PHI para pihak harus melampirkan dan disertai Risalah perundingan. Kemudian bila dalam masa persidangan para pihak sepakat untuk damai, maka dibuat akta van dading (akta perdamaian) yang kemudian diregistrasi pengadilan. Menurut pak Yuheri dalam menyelesaikan perkara PHI Banda Aceh tidak melebihi batas waktu maksimum dan sebelum 50 hari kerja sudah ada keputusan. Untuk tahun 2010 sudah ada 7 kasus perkara di PHI Banda Aceh, minimnya perkara yang masuk ke PHI Banda Aceh karena perkara perselisihan ketenagakerjaan di Aceh banyak diselesaikan melalui mediator.
Ada beberapa kelemahan yang harus dilihat dalam sistem PHI sekarang, yang pertama penyelesaian melalui PHI masih menggunakan biaya besar yang hal ini tentunya sangat membebani pekerja yang mencari keadilan. Kedua dinilai kurang efektif karena PHI hanya berada di ibukota provinsi. Dan seharusnya PHI ada disetiap kabupaten kota sebagaimana peradilan umum dan mudah diakses oleh masyarakat pekerja dan pengusaha.
Tanggapan dari peserta, Rafly/seniman Aceh, bahwa berdasarkan informasi dan pengamatan di luar bahwa upah pekerja masih dibayar murah dan tidak layak sementara waktu kerja yang harus dijalani pekerja cukup panjang artinya antara waktu kerja dan upah yang diberikan tidak sebanding. Kemudian dalam hubungan kerja antara majikan/pengusaha dan pekerja juga sudah hilangnya rasa kasih sayang sehingga munculnya perlakuan yang adil dan saling merugikan. Untuk itu perlu dibuat dan diatur dalam qanun Aceh bagaimana hubungan kerja yang saling menguntungkan dan terjaganya persaudaraan dalam hubungan kerja dan menciptakan kondisi yang lebih baik untuk masyarakat.
Helmi/KSPI, dalam pemberlakuan dan penetapan UMP seharusnya pihak dewan pengupahan yang merupakan perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha harus menetapkan dan merekomendasi kepada Gubernur Aceh berdasarkan hasil survey komponen Hidup Layak (KHL) bukan berdasarkan hasil bargaining/negosiasi dalam dewan pengupahan. Sehingga UMP yang dikeluarkan bukan berdasarkan KHL melainkan kepentingan. Kemudian harapan dan solusi dari permasalahan penegakan hukum perburuhan diAceh diatur dalam Qanun dan harus ada sanksi yang tegas.
Faisal/Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh, pemberlakuan PHK sesuai dengan pasal 155 UUK yang menyebutkan bahwa PHK baru sah ketika ada penetapan dari pengadilan tentang permasalahan hokum yang dilakukan pekerja. Dan penerapan sanksi sudah diatur dalam pasal 185 – 188, namun pihak pemerintah/mediator disnaker sangat kesulitan dalam melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dikeluarkan, karena tidak adanya sanksi yang tegas.
Ainun/pekerja sector jasa, banyak pekerja disektor jasa tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan bahkan pengusaha melakukan PHK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja dan hal ini sangat merugikan pekerja dan keluarganya.
Kesimpulan Diskusi :
1. Pemerintah pusat harus mengevaluasi mekanisme PPHI yang dianggap belum mencerminkan biaya murah, efektifitas dan rasa keadilan.
2. Pemerintah harus lebih serius dan meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaannya di Aceh baik diminta maupun tidak.
3. Pemerintah Aceh harus membentuk dan menerapkan qanun tentang tenaga kerja yang lebih aspiratif, mencakup kekhususan Aceh dan pengaturan sanksi hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pihak.
4. Pihak yudikatif/PHI harus melakukan penegakan hukum yang memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa ada pilih kasih dan dominasi pemodal.
5. Pekerja dan serikat pekerja/buruh harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengadvokasi kepentingan anggota dan keluarganya.
Draft Qanun Ketenaga Kerjaan dan Naskah akademik
DRAFT
QANUN PEMERINTAHAN ACEH
NOMOR …TAHUN …
TENTANG
TENAGA KERJA
PEMERINTAH ACEH
VERSI SERIKAT PEKERJA/BURUH ACEH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI ACEH,
Menimbang : a. bahwa pembangunan bidang ketenagakerjaan di Aceh perlu mendapat perhatian semua pihak baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh maupun pihak lainnya guna mencegah terjadinya gejala yang dapat menimbulkan kerugian semua pihak, oleh sebab itu untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat baik material maupun spritual terutama yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, maka diperlukan pelayanan administrasi bidang ketenagakerjaan secara optimal dalam wilayah pemerintahan Provinsi Aceh.
b. bahwa untuk kelancaran administrasi pemerintahan bidang ketenagakerjaan secara optimal diwilayah provinsi Aceh diperlukan adanya legalitas standar pelayanan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa.
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha secara optimal perlu diatur dalam sebuah qanun perlindungan melalui pengawasan, pembinaan ketenagakerjaan yang memuat tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Mengingat : 1. Undang-Undang No.3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Pengawasan Perburuhan;
2. Undang-Undang No. 80 Tahun 1957 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 100 Organisasi Perburuhan International tentang pengupahan yang sama bagi laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya;
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 No.1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2918);
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3201);
5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209);
6. Undang-undang No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
7. Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 105 mengenai penghapusan kerja paksa;
8. Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO No. 111 tentang larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;
9. Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO Convention No.128 Conserning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of Child Labour (Konvesi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 30 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3941);
11. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
12. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
13. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4279);
14. Undang-undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvesi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan Perdagangan;
15. Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
16. Undang-Undang N. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
17. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
18. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat Istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemeritahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3. Gubernur adalah Kepala Pemerintahan Aceh.
4. Dinas Tenaga Kerja adalah Dinas Tenaga Kerja dan Mobduk Provinsi Aceh.
5. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, sedang, maupun sudah berakhirnya hubungan kerja.
6. Pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja dengan menerima upah.
7. Pengusaha adalah:
a. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
b. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan, atau badan hukum seperti dimaksud pada huruf a dan b, yang berkedudukan di Provinsi Aceh.
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memperkerjakan orang lain dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik pemerintah.
9. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
12. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Provinsi Aceh.
13. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
14. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
16. Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
17. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
18. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
19. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pihak pekerja dengan pengusaha baik secara lisan dan atau tulisan untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang menurut syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
20. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja , hak dan kewajiban kedua belah pihak.
21. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
22. Upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai yang ditetapkan pada suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, akibat dari berlebihnya jam kerja yang ditentukan.
23. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
24. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
25. Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (Delapan belas tahun)) tahun kecuali yang sudah menikah.
26. Keluarga adalah seorang istri/suami/anak/anak angkat yang sah dan terdaftar diperusahaan.
27. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari, malam hari atau dini hari:
- Siang hari adalah waktu antara pukul 07.00 sampai dengan pukul 18.00.
- Malam hari adalah waktu antara pukul 19.00 sampai dengan pukul 24.00.
- Dini hari adalah waktu antara pukul 01.00 sampai dengan pukul 06.00
28. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
29. Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap pengusaha atau pengurus perusahaan/pemberi kerja melaporkan gambaran ketenagakerjaan di perusahaan secara tertulis kepada pemerintah provinsi atau pejabat yang ditunjuk yang menangani masalah perlindungan, pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan.
30. Pelayanan kesehatan kerja adalah sarana kesehatan pada perusahaan- perusahaan dengan tujuan memberikan bantuan, melindungi, meningkatkan derajat kesehatan badan, kondisi, mental tenaga kerja, serta memberikan pengobatan, perawatan, rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
31. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
BAB II
LANDASAN , AZAS, dan TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaanan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas azas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas struktural pusat dan daerah
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. Melindungi pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa secara optimal dan manusiawi dan dilaksanakan secara terpadu antara provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejateraan terhadap para pekerja/buruh dan keluarganya.
c. Untuk menjaga keseimbangan antara pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan serta kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin.
BAB III
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Pasal 5
Perlindungan tenaga kerja provinsi berfungsi:
a. Mengembangkan sistem atau teknis kepengawasan dan melaksanakan penegakan hukum sehingga ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan pelaksana tentang ketenagakerjaan.
b. Menyusun perencanaan program kepengawasan di daerah.
c. Memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis kepada pengusaha dan pekerja/buruh.
d. Sebagai pelayanan administrasi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Pasal 6
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 5, subdin pengawasan mempunyai tugas:
a. Perumusan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan.
b. Mengadakan koordinasi dan kerjasama lintas instansi struktural dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang ketenagakerjaan.
c. Mengawasi penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Memberikan informasi masalah-masalah teknis kepada pengusaha, pekerja/buruh/ serikat buruh/serikat pekerja, mengenai cara yang paling efektif mentaati peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
e. Pegawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran Norma Kerja, Norma Jaminan Sosial, Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan penggunaan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing
f. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Pasal 7
1. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pengawasan ketenagakerjaan mempunyai kewenangan untuk:
a. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi NAD.
b. Pemeriksaan/pengujian terhadap perusahaan dan objek pegawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
c. Penerbitan/rekomendasi (Izin) terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
d. Penanganan kasus / melakukan peyelidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
e. Pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Kesehatan kerja (SMK3) bidang ketenagakerjaan dan kesehatan kerja dalam wilayah provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi.
f. Melaksanakan koordinasi dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) skala provinsi.
g. Melakukan pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan , hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
h. Memberikan pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis se Provinsi Aceh.
i. Memberdayakan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan.
j. Memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
k. Penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan se Provinsi Aceh.
l. Pengusulan calon peserta diklat pegawasan ketenagakerjaan.
m. Bekerjasama dengan pusat penyelenggara diklat teknis pengawasan ketenagakerjaan.
n. Pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan lingkup Provinsi.
o. Pengusulan kartu PPNS bidang ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada pemerintah.
p. Merumuskan kebijakan teknis pengawasan lintas kabupaten / kota
q. Mengawasi ketenagakerjaan dan secara bebas memasuki tempat kerja yang dapat diawasi setiap saat
r. Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan penyelidikan tentang norma ketenagakerjaan, penerapan SMK3 bidang keselamatan kerja dan kesehatan kerja, higienis perusahaan, ergonomi terhadap perusahaan atau objek pengawasan yang bersifat strategis dalam Provinsi.
s. Memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketengakerjaan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
t. Menyelenggarakan semua bentuk kewenangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembinaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, j, dan t meliputi aspek administrasi dan teknis.
Pasal 8
(1) Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota wajib membuat laporan bulanan dan berkala tentang kondisi ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangannya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi cq. Unit Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(2) Hal-hal dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan penetapan peraturan Gubernur.
Pasal 9
(1) Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
(2) Subdin Pengawasan Provinsi menyiapkan rapat koordinasi pengawasan dalam rangka memantau pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian masalah.
Pasal 10
(1) Pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan dilakukan secara koordinasi antara pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan ketenagakerjaan secara struktural dari Provinsi dilakukan secara hirarki sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dengan pertimbangan dan kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota.
(3) Kepala dinas membawahi pengawas ketenagakerjaan provinsi dapat memobilisasi pegawai pengawas ketenagakerjaan dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lainnya untuk menangani masalah ketenagakerjaan, bila di Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak terdapat pegawai pengawas.
Pasal 11
(1) Pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur selaku kepala pemerintahan Aceh.
(2) Tata cara atau syarat pengangkatan dan atau penempatan pegawai pengawas dinas tenaga kerja pemerintahan Aceh ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 12
Pendidikan dan atau pelatihan Diklat kepengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pemerintahan provinsi Aceh atau bekerja sama dengan pemerintah pusat maupun pihak lainnya untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
Pasal 13
1. Pengurus perusahaan/pemberi kerja wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh untuk mendapatkan pengesahan.
2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Identitas perusahaan dan pelaksana konstruksi
b. Penanggung jawab perusahaan dan pelaksana konstruksi.
c. Perlindungan Jaminan Sosial
d. Jenis-jenis pekerjaan
e. Waktu pelaksanaan setiap jenis pekerjaan
f. Jumlah pekerja
g. Fasilitas dan perlengkapan kerja
h. Bahan-bahan berbahaya
i. Fasilitas K3 yang tersedia
j. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
k. Usaha-usaha K3 yang akan dilakukan.
3. Wajib lapor ketenagakerjaan berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan pendaftaran ulang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Provinsi.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 14
(1) Pemerintah Aceh dan Dinas Tenaga Kerja serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pengawasan, perlindungan atas Upah Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril serta perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta moral agama dan adat bagi setiap pekerja/ buruh dan keluarganya.
(2) Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu wilayah dapat mengawasi pekerja-pekerja yang belum mempunyai Serikat pekerja/Serikat Buruh sebagai sikap solidaritas pekerja/buruh.
Pasal 15
Pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 14 sebagai berikut :
(1) Upah Kerja:
a. Setiap Perusahaan wajib menyediakan Upah Kerja bagi pekerja/buruh yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP);
b. Dinas Tenaga Kerja berkewajiban memastikan ketersediaan upah kerja bagi pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keselamatan Kerja:
a. pengusaha wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja kepada pekerja/buruh tertentu yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi lapangan kerja seperti Topi, Sarung tangan, Masker, Kaca mata pelindung dan sepatu dan lain-lain secara cuma-cuma;
b. Pekerja/buruh diwajibkan untuk mengggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh pengusaha;
c. Karena kondisi kerja yang kurang aman, pekerja dapat menolak bekerja apabila pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas;
d. Dinas Tenaga Kerja berkewajiban memonitoring pelaksanaan keselamatan kerja disetiap perusahaan.
(3) Kesehatan Kerja :
a. Setiap Perusahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus bagi pekerja yang membutuhkan baik yang sifatnya pencegahan maupun pengobatan pekerja dan keluarga serta menyediakan fasilitas kesehatan lainnya;
b. Pengusaha wajib menyediakan obat-obatan dan perawatan secara cuma-cuma melalui rumah sakit atau poliklinik perusahaan atau dengan penggantian biaya pengobatan/perawatan dirumah sakit/poliklinik/unit kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan;
c. Pemeriksaaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 15 (2) dilaksanakan oleh dokter yang mempunyai kompetensi hiperkes dan telah mendapat pengesahan atau persetujuan dari Dinas Tenaga kerja dan Dinas Kesehatan.
(4) Agama dan/atau Kesusilaan
a. Setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas dan waktu untuk beribadat bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
b. Setiap perusahaan berkewajiban membudayakan budaya Islami bagi pekerja/buruh dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan diri dengan menghormati ketentuan adat istiadat Aceh yang berlaku;
c. Setiap perusahaan berkewajiban menyelenggarakan pembinaan kerohanian (ESQ), mental, serta pembinaan moral pekerja dan keluarga dilingkungan perusahaan dengan menyediakan/mengundang para ahlinya;
d. Setiap pekerja/buruh wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur tentang prilaku yang Islami dan berbudaya, baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan;
e. Setiap perusahaan wajib memisahkan antara pekerja/buruh laki-laki dan perempuan pada waktu kerja dalam ruangan tertutup (sket terlampir) dan ruangan terbuka disesuaikan dengan kepatutan.
Pasal 16
Tata cara pelaksanaan yang lebih terperinci dan ketentuan tambahan tentang Upah Kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja, agama dan kesusilaan yang belum ditetapkan dalam qanun ini, di rumuskan dalam perjanjian kerja sama, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan/atau Peraturan Gubernur.
Pasal 17
Perlindungan Pekerja Penyandang Cacat
(1) Pemerintah Aceh wajib membuka lapangan kerja sektor formal maupun non-formal demi untuk menampung tenaga kerja potensial dari penyandang cacat (difabel);
(2) Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi tempat pelatihan-pelatihan keterampilan bagi penyandang cacat dan segala aksesibilitasnya yang disesuaikan dengan kemampuan, bakat si penyandang cacat.
(3) Lapangan kerja sektor formal maupun non formal sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat berupa :
i) sektor produksi, yaitu industri-industri;
ii) jasa;
iii) sosial, lembaga-lembaga sosial;
iv) maupun usaha mandiri yang modalnya didanai oleh Pemerintah, pengusaha-pengusaha, dan masyarakat.
(4) Tenaga kerja penyandang cacat yang memiliki keahlian (skill) tidak boleh dibedakan hak-hak normatifnya, dan tidak dibenarkan adanya diskriminasi posisi jabatan di tempat kerja.
(5) Pengusaha wajib menerima tenaga kerja penyandang cacat di badan usaha sektor formal minimal 1/100 sesuai dengan keahlian dan bidang pekerjaannya.
(6) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat, wajib melindungi, mengarahkan, membina sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(7) Pengusaha tidak dibenarkan memaksa pekerja/buruh penyandang cacat untuk mengerjakan pekerja yang tidak mampu dikerjakan akibat kecacatannya.
(8) Pengusaha wajib memfasilitasi atau memberi kemudahan untuk memasuki tempat, menggunakan alat-alat kerja yang layak seperti: ruang kantor, meja/kursi, toilet, tempat ibadah, olah raga, dan lain-lain.
(9) Jenis-jenis pekerjaan pekerja/buruh cacat dapat diatur dengan peraturan Gubernur.
Pasal 18
Perlindungan Pekerja Anak
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun disektor formal, kecuali yang sudah menikah.
(2) Pekerja/buruh anak dibolehkan bekerja disektor informal yang tidak mengancam jiwa, kesehatan fisik, mental dan waktu pendidikan serta budaya dalam waktu kerja paling lama 3 jam dalam sehari.
(3) Pekerjaan sektor formal, informal atau usaha keluarga ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
Pasal 19
Anak dapat melakukan pekerjaan ditempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan/magang yang disahkan oleh pejabat yang berwenang demi untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pasal 20
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang ditetapkan dalam Undang-undang yang berlaku.
(2) Kriteria pekerjaan yang terburuk sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditambahkan dan atau disesuaikan dengan adat istiadat/kebudayaan dan syariat Islam yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 21
Perlindungan Pekerja Perempuan
(1) Pekerja perempuan berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, sesuai dengan kodrat kewanitaanya demi keadilan dan kesejahteraan.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan sebagaimana ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Atas keinginan pekerja/buruh perempuan itu sendiri;
b. Atas izin tertulis dari orang tua atau wali;
c. Bagi yang sudah bersuami, atas sepengetahuan suami;
d. Mengenakan pakaian kerja yang islami, kecuali bagi non muslim disesuaikan dengan kesopanan, dan adat-istiadat setempat;
(3) Pengusaha dilarang melakukan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.
(4) Pengusaha wajib memberikan cuti selama 2 hari kepada pekerja wanita yang sedang masa haid.
(5) Waktu kerja bagi pekerja/buruh perempuan maksimum pukul 22.00 wib.
(6) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dikecualikan bagi pekerjaan tertentu yang boleh diizinkan bekerja seperti :
a. Para medis (dokter, bidan, perawat, apoteker);
b. Jurnalis (media cetak, media on line, operator tv, radio dan telekomunikasi)
c. Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (6) sub a dan b boleh diizinkan jika pekerja laki-laki tidak ada atau tidak mampu mengerjakannya.
(7) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari atau dini hari.
(8) Pengusaha wajib menjaga keamanan, kesusilaan, baik ditempat kerja maupun pada saat antar dan jemput pekerja/buruh perempuan.
(9) Pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi tinggi pada malam hari.
BAB V
KESEJAHTERAAN PEKERJA DAN KELUARGA
Pasal 22
Pengupahan
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan dan fasilitas yang layak untuk memenuhi penghidupan bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan, memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana di maksud ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan ditetapkan dengan Surat Peraturan Gubernur atas usulan Dewan Pengupahan Provinsi;
b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan ditetapkan dengan Surat Peraturan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.
c. Upah sektoral ditetapkan dalam perjanjian bersama antara Pengusaha dengan pekerja/buruh dan tidak boleh dibawah UMP/UMK, sesuai dengan ketentuan.
d. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai upah pokok atau upah dasar pekerja/buruh yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh lajang.
e. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga/kawin 1 (satu) istri/suami ditambah 10 % (sepuluh persen) dari UMP/UMK.
f. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga dan mempunyai 1 (satu) istri/suami dan 1 (satu) anak ditambah 20 % (dua puluh per seratus) dari UMP/UMK;
g. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga dan mempunyai 1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak ditambah 30 % (tiga puluh perseratus) dari UMP/UMK;
h. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga dan mempunyai 1 istri/suami dan 3 (tiga) anak ditambah 40 % (empat puluh perseratus) dari UMP.
(3) Perusahaan yang sudah melaksanakan penetapan tanggungan keluarga pekerja/buruh lebih baik dari ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h pasal ini tetap menjalankannya dan tidak boleh mengurangi kecuali ada kesepakatan bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(4) Pembayaran upah pekerja/buruh diberikan pada akhir bulan berjalan, jika akhir bulan bertepatan dengan hari libur nasional maka pembayaran upah dibayarkan sebelumnya, dan bagi pekerja harian, mingguan dan borongan dibayar setiap berakhirnya kerja.
(5) Evaluasi upah ditinjau 1 x (satu kali) dalam setahun berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
(6) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota.
(7) Pengusaha wajib menyediakan fasilitas yang layak bagi pekerja dan keluarga seperti, perumahan, tempat olah raga, klinik kesehatan (rumah sakit), tempat ibadah dan fasilitas lainnya.
Pasal 23
Waktu kerja
(1) Setiap pemberi kerja/pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ketenagakerjaan;
(2) Waktu kerja pekerja perempuan diatur sebagaimana yang ditetapkan Pasal 21 ayat (5), (6). Pada qanun ini.
Pasal 24
(1) Pengusaha/pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. Istirahat antar jam kerja;
b. Istirahat mingguan;
c. Istirahat hari Meugang puasa;
d. Cuti Tahunan;
e. Cuti Besar.
(3) Pekerja/buruh perempuan yang masih mangalami haid wajib memberitahukan kepada pemberi kerja/pengusaha jadwal haidnya untuk mendapatkan cuti haid.
(4) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum melahirkan dan sekurang-kurangnya 2 bulan sesudah melahirkan.
(5) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan.
Pasal 25
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui wajib diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya selama waktu kerja dan/atau difasilitasi tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Pasal 26
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar upah lembur.
Pasal 27
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi syarat :
a. persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat dan beribadah sesuai dengan keyakinannya;
Pasal 28
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
(2) Rumusan upah lembur satu jam adalah 1/173 kali upah satu bulan.
(3) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
Pasal 29
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:
(1) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a) untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
b) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
(2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
a) perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b) apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
(3) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 30
Bagi perusahaan yang telah menetapkan dan melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih besar dari yang tertera dalam qanun ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku dan tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Pasal 31
1. Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
2. Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
3. Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Provinsi.
Pasal 32
Tunjangan Hari Meugang
Setiap perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan meugang puasa ramadhan sesuai dengan kemampuan perusahaan
Pasal 33
Tunjangan Hari Raya
(1) Setiap perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Hari Raya berlangsung.
(2) Tunjangan Hari Raya yang diberikan untuk pekerja/buruh sebesar satu bulan gaji
Pasal 34
Insentif dan Bonus Perusahaan
(1) Setiap perusahaan diwajibkan memberikan keuntungan perusahaan kepada pekerja/buruh secara proporsional dalam bentuk Insentif maupun Bonus setiap tahun berjalan.
(2) Perusahaan wajib memberikan informasi yang akurat tentang laba bersih perusahaan kepada serikat pekerja/serikat buruh atau yang mewakili pekerja/buruh.
(3) Serikat pekerja/buruh dilibatkan dalam proses audit perusahaan sebagai tim auditor perusahaan.
(4) Ketentuan besaran Insentif maupun bonus yang akan diberikan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahan.
Pasal 35
Premi
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, pemberi kerja/pengusaha dapat menerapkan sistem perhitungan hasil kerja oleh seorang pekerja/buruh.
(2) Tata cara perhitungan besaran premi ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Pasal 36
Koperasi Pekerja/buruh
1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, setiap perusahaan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya koperasi pekerja/buruh diperusahaan tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Perusahaan harus memberikan fasilitas kebutuhan serta usaha-usaha kepada koperasi demi untuk meningkatkan laba usaha yang akan dibagikan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada pekerja/buruh.
(3) Pekerja/buruh tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi atau tidak menjadi anggota koperasi.
BAB VI
JAMINAN SOSIAL
Pasal 37
Jaminan sosial
(1) Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam Program Jaminan Sosial (Jamsos) untuk memperoleh perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kesehatan, kematian dan jaminan hari tua, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Tata cara kepesertaan pekerja/buruh dan besaran premi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahan.
Pasal 38
Asuransi Jiwa
(1) Setiap perusahan memberikan asuransi perlindungan kepada seluruh pekerja/buruh secara proporsional terhadap kecelakaan diri baik didalam maupun diluar jam kerja yang mengakibatkan kematian pekerja/buruh.
(2) Prosedur pembayaran premi diatur dalam peraturan perusahan dan Perjanjian kerja Bersama yang disesuaikan kemampuan perusahaan.
BAB VII
PENSIUN
Masa Persiapan Pensiun
Pasal 39
(1) Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus tetap setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, selama 1 tahun.
(2) Pekerja/buruh yang memasuki usia MPP dibebaskan dalam bekerja dan diberikan gaji serta fasilitas lainnya sampai usia pensiun.
(3) Pekerja/buruh yang memasuki usia MPP diberikan pelatihan (on the job training) sebagai pembekalan purna tugas.
(4) Tata caranya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahan cara pengaturan usia MPP, pensiun/pelatihan/pembekalan
Pasal 40
Program Kesehatan Pensiun
(1) Setiap perusahaan membantu menyediakan jaminan kesehatan pensiun kepada pekerja/buruh melalui Program Kesehatan Pensiun (Prokespen).
Pasal 41
Program Pensiun
Program pensiun yang ditetapkan dalam setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh formal harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 42
(1) Setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan program pensiun demi untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dalam masa purna tugas sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
(3) Tata cara dan pengelolaan program pensiun diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 43
(1) Apabila pengusaha telah mengikut-sertakan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mengikut-sertakan pekerja/buruh pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh saat memasuki usia pensiun uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
BAB VIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 44
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di setiap perusahaan.
(2) Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh jika serikat pekerja belum terbentuk diperusahaan tersebut.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut pada ayat (2) harus ada putusan final dan mengikat dari Penyelesai Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Pasal 45
(1) Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang meliputi badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta, maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain mengacu kepada Qanun Tenaga Kerja Aceh.
(2) Dalam hal terjadi pemutusan kerja, pemberi kerja/pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah.
(3) Khusus untuk perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
j. masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih, 11 (sebelas) bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) sampai 3 tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 3 sampai 6 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 6 sampai 9 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 9 sampai 12 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 12 sampai 15 tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 15 sampai 18 tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 18 sampai 21 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 21 sampai 25 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 25 tahun keatas, 10 (sepuluh) bulan upah;
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 25% (dua puluh lima perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
(6) Uang pisah yang besarnya 50 % (lima puluh perseratus) dari uang penghargaan masa kerja.
(7) Perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana untuk persiapan pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal, yang dikelola oleh suatu badan hukum yang disepakati bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(8) Penetapan besaran uang pesangon, uang Penghargaan, uang Ganti Kerugian dan uang pisah yang lebih besar dari ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak boleh dikurangi dan harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan.
BAB IX
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 46
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil tanpa diskriminasi oleh pemberi kerja/pengusaha.
(2) Menempatkan pekerja/buruh pada jabatan tertentu atau jenjang karir disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat dan hak asasi pekerja/buruh.
(3) Tata cara pengaturan jenjang karir ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
BAB X
PERJANJIAN KERJA
Pasal 47
(1) Perjanjian Kerja terdiri dari :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang dan diperbaharui.
(4)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian tersebut berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Pasal 48
Setiap perusahaan tidak dibenarkan membuat perjanjian/kontrak dengan pekerja/buruh yang melanggar kaidah-kaidah Syariat Islam, kebudayaan Aceh, kemanusiaan dan rasa keadilan.
Pasal 49
1. Setiap perusahaan tidak dibenarkan menyerahkan pelaksanakan pekerjaan dan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan lain atau disebut dengan sistem kerja outsourching.
2. Perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourching bagi pekerja/buruh di Aceh maka secara serta merta pekerja/buruh tersebut menjadi pekerja/buruh tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 50
(1) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial (HI) pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan perusahaan, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
(2) Dalam menjalankan hubungan industrial pengusaha dan organisasi pengusaha menciptakan, mengembangkan kemitraan yang berkeadilan, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Pasal 51
Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan
(1) Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tipartit dan Dewan Pengupahan 1 banding 1 terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja/serikat buruh, serta para pakar dan akademisi.
(4) Lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan pengupahan harus melaksanakan sidang rutin setiap 2 bulan sekali, dan pemerintah wajib menyediakan sekretariat/kantor untuk setiap kabupaten/kota dan provinsi.
(5) Keputusan Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat demi terciptanya hubungan yang harmonis, berkeadilan dan bermartabat.
Pasal 52
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(1) Setiap perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota/pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB)
(3) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(4) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota/pengurus Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(5) Tata cara pembentukan, pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dan hal-hal yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh tetap mengacu pada Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh, Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006.
BAB XII
KOMPETENSI DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Peningkatan Kompetensi
Pasal 53
(1) Pengusaha memberikan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh, dengan prinsip bahwa setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan, meningkatkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan pekerja.
(2) Kompetensi pekerja/buruh dapat dijadikan sebagai ukuran untuk meningkatkan jenjang karir pekerja/buruh dalam penempatan jenjang jabatan yang diperlukan.
(3) Pengusaha wajib menerapkan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) disetiap perusahaan.
(4) Pengusaha wajib memberikan pelatihan Emosional Spritual Question (ESQ)/ Dengan tujuan untuk meningkatkan moral dan etika pekerja/buruh dan pengusaha.
(5) Dalam hal melaksanakan uji kompetensi kerja perusahaan tidak dibenarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 54
Kepemilikan Saham Pekerja/Buruh
(1) Pengusaha membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk memiliki saham diperusahaan tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Program pemilikan saham/Employee stock ownership (ESOP), bagi perusahaan yang go public (perusahan yang sudah mengembangkan usahanya ditingkat nasional dan atau internasional serta menerima saham dari masyarakat umum).
(3) Tata cara pemilikan saham oleh pekerja/buruh di perusahaan go public diatur dalam perjanjian kerja bersama.
BAB XIII
PERIZINAN/REKOMENDASI DAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 55
(1) Bagi perusahaan yang melakukan penyimpangan waktu kerja, dan waktu istirahat wajib memiliki rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
(2) Tata cara persyaratan untuk mendapatkan izin Penyimpangan Waktu kerja dan Waktu istirahat serta izin kerja malam sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 56
Setiap perusahaan yang akan merencanakan, membuat, memasang, dan memperbaiki ketel uap, pesawat uap, bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, instalasi listrik, instalasi penyalur petir, pesawat lift listrik, instalasi proteksi kebakaran, istlasi pipa bertekanan, wajib untuk memiliki pengesahan gambar rencana, pembuatan, perbaikan dengan mengajukan permohonan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pasal 57
(1) Setiap perusahaan wajib untuk melakukan pemerikasaan dan pengujian kondisi lingkungan kerja baik faktor fisik, kimia, ergonomi, biologi dan gizi pekerja.
(2) Pemeriksaan atau pengujian terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja, pegawai pengawas dapat bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pihak atau instansi yang terkait.
Pasal 58
Bagi Perusahaan yang memakai tenaga kerja asing diwajibkan :
a. Melaporkan kepada instansi terkait.
b. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja disebuah perusahaan yang beroperasi di Aceh harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan Adat yang berlaku di Aceh.
c. Tidak ada prioritas khusus bagi tenaga kerja asing, kecuali skill tersebut tidak dimiliki oleh pekerja/buruh Aceh.
d. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menempatkan deposit di provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 59
(1) Bila pemegang izin pelayanan bidang ketenagakerjaan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya, maka kepada pengusaha sebagai kuasa pemegang izin perusahaan, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan dengan mengembalikan izin dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja.
(2) Dalam hal pengusaha atau pengurus perusahaan pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum menutup dan menghentikan usaha, wajib menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak normatif pekerja/buruh yang bekerja diperusahaan tersebut.
Pasal 60
Bila terjadi perubahan baik jenis usaha dan atau pengembangan usaha di bidang ketenagakerjaan yang telah diberikan wajib diperbaharui dengan mengajukan permohonan baru kepada Dinas Tenaga Kerja.
BAB XV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 61
(1) Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam qanun ini akan dikenakan sanksi/hukuman.
(2) Sanksi/hukuman yang diberikan berupa :
a. Sanksi/hukuman Pidana kurungan dan/atau Denda
b. Sanksi/hukuman Administrasi
c. Sanksi/hukuman syariah (agama Islam) dan/atau adat.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa :
a) Teguran lisan;
b) Peringatan tertulis;
c) Pembatasan kegiatan usaha;
d) Pembekuan kegiatan usaha;
e) Pembatalan persetujuan;
f) Pembatalan pendaftaran;
g) Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi; dan
h) Pencabutan izin.
(4) Penetapan sanksi/hukuman syariah (agama Islam), dan sanksi adat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Saran-saran : sanksi syariah (agama islam) dan adat
Hukuman diusir/dikucilkan dari wilayah Aceh.
Membayar denda sesuai adat setempat.
(5) Sanksi/hukuman dapat diberikan kepada,
1.Pengusaha,
2. pekerja/buruh (sesuai dengan kesalahannya) dan
3. Petugas Dinas Tenaga Kerja (sesuai dengan kesalahannya)
(6) Lembaga Pemberi Sanksi/hukuman,
1. Pengadilan Negeri/Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (sesuai dengan kewenangannya);
2. Dinas Tenaga Kerja (sesuai dengan kewenangannya)
3. Majelis Adat Aceh.
Pasal 62
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 63
Segala pembiayaan yang dibutuhkan untuk operasional dan melaksanakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintahan Aceh atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Segala peraturan perundang-udangan Ketenagakerjaan dan aturan pelaksanaannya serta perizinan, pengesahan dan rekomendasi yang berlaku dan tidak diatur dalam Qanun ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah pemerintah Aceh
BANDA ACEH,
GUBERNUR PEMERINTAH ACEH
NASKAH AKADEMIK
KAJIAN AKADEMIS
DRAFT QANUN KETENAGAKERJAAN VERSI SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH
DAN
UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmatnya kami dapat minyimpulkan kajian akademik terhadap Darft Qanun Ketenagakerjaan Aceh melalui seminar /pembekalan oleh para pakar yang diprakarsai oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Aceh yang bekerja sama dengan beberapa NGO sebagai fasilitator. dan bersumber dari Naskah Akademik Kajian terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari Tim Kajian Akademisi Independen yang berasal dari berbagai disiplin keilmuan pada tahun 2006.
Kajian ini mengangkat isu-isu ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan draft qanun ketenagakerjaan provinsi Aceh yang akan masuk dalam pembahasan legislatif. Pembahasan mendalam terhadap isu ketenagakerjaan terutama meliputi : (1) Sistem pengupahan dan Upah Minimim Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) (2) Outsourcing; (3) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); (4) Pesangon; (5) Penerapan Sanksi; (6) Perlindung Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak.
Pengkajian ini dilakukan dengan melibatkan beberapa Serikat Pekerja, Federasi dan konfederasi, akademisi, para pakar ketenagakerjaan maupun pakar syariat Islam dan adat Aceh,dari daerah Provinsi Aceh maupun dari Jakarta.
Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan berharga dalam penyelesaian pengkajian ini sehingga mendapatkan hasil sebagai kajian akademik demi kesempurnaan draft qanun ketenagakerjaan provinsi Aceh yang meliputi semua kepentingan baik dari para pekerja, pengusaha maupun pemerintah Aceh (Disnaker)
Terima kasih kami kepada:
1) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Ali Usman, SH. Dahlan Umar, SH. Nomal Tarigan, ST. Agus Hanora. Mirwandi. Zulkifli. Riswati
2) Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSPSI), Samsul Raden, SH. Cut Marliun TB, SE. M. Basri Noer, SE. Hamdani AR. Lismawati. Ramon Syukur. Amirullah.
3) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI-Aceh), Helmi Husen dan Irwan Abadi.
4) Serikat Buruh Aceh (SBA). Rusli. AR. Khuzaimah. Rahmat. Syaiful Riansyah.
5) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Suryani, Drs. Saiful Mar. Nazar.SE dan Mahdi.
6) Serikat Pekerja Pupuk Iskandar Muda (SP.PIM) H. Nasrun, SH dan Mac. Donald, SK
7) Serikat Pekerja Kertas Kraft Aceh (SP.KKA) Tgk. Jufri Sulaiman, SAg dan Drs. Tarmizi
8) Serikat Pekerja PT. Arun. R. Putra Rani, SH
9) Serikat Pekerja Semen Andalas Indonesia (SP-SAI). Sudirman Sawang, Fadli dan Burhan
10) Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom), Bahtiar dan Kartini
11) Serikat Pekerja Perusahan Listrik Negara (SP.PLN), Ir. Said Julihan. Mulyono. Suhardin dan Sukardi.
12) Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP.BUN), Saifullah.SE
13) Serikat Perawat Kesehatan Aceh (SPKA), Ambia Nurdin. Kasmawati. Jamal.
14) Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (FSPPP), Adriadi dan Syahbuddin Yakob.
15) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jafar. Tarmizi.
16) Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), Zakaria
17) Serikat Pekerja Sosial Aceh (SPSA), Deliana Sabha dan Arius.
18) Serikat Pekerja Aceh (SPA),H.Abdul Wahab Ibrahim, Muhammad Ali Ubit.SE, Muhammad Us, Nurhayati.RA.SH,
19) Forum Kajian Buruh Aceh Sumatera (FK-BAS) M.Noor Boli
20) World Solidarity Movement (WSM), Riswati
21) HANDICAP INTERNATIONAL, Rani, Linda
22) Koalisi NGO HAM, Devi Satria
23) Forum LSM Aceh, Kholillullah
24) Kapal Perempuan, Nur Azizah
25) Serikat Pekerja Aceh Mandiri (SPAM), Zuli AW.
Terima kasih kami juga kepada para nara sumber yang telah memberikan pemikiran dan masukan, komentar dalam rangka penyelesaian draft qanun ketenagakerjaan Provinsi Aceh versi SP/SB dan masukan sebagai kajian akademik dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi yang kami selenggarakan yaitu :
1. Dr. Faisal A. Rani, SH,M.Hum – Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
2. Dr. Iskandar Budiman – IAIN Ar Raniry, Banda Aceh
3. Drs. H. Hamid Sarong, SH,MH – IAIN Ar Raniry, Banda Aceh
4. Khairul Amal, SE – DPRA Komisi A, Banda Aceh
5. Rismawati, SH,MH – Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
6. Surya Tjandra, SH – Trade Union Rights Center (TURC), Jakarta
7. Idin Rosidin – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), Jakarta
8. H. Nasrun, SH – Ketua Umum Serikat Pekerja PIM, Lhokseumawe
9. Prof. Syahrizal Abbas.MA (Guru Besar IAIN Ar-Ranniry)
10. H.Badruzzaman Ismail.SH.M.Hum (Ketua Majelis Adat Aceh)
11. Azriana.RM.SH (Sekjen RpuK / Relawan Perempuan untuk Keadilan)
12. Abdullah Saleh,SH (Sekretaris Panitia Legislasi DPRA, anggota DPRA 2009-2014)
Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak dibawah ini yang telah memfasilitasi, memberikan pemikiran dan masukan pada tiap-tiap seminar-seminar, diskusi-diskusi, sosialisasi maupun Loby-loby ke DPRK dan Dinas Tenaga Kerja di wilayah NAD maupun study banding ke Jakarta.
1. Union Aid Abroad Apheda, Valentina Manurung, Mansyur Riansyah, Yayan.K, dll.
2. Trade Union Care Center Foundation. (TUCC) (yayasan pusat peduli serikat pekerja). Muhammad Rusdi, Muhammad Arnif. Habiby Inseun,SE, Satri Wizarsah.SE
3. FES (Friederict Ebert Stiftung), Dina Nuriyati.
Akhir kata, kami berharap pengkajian ini bermanfaat dalam memberikan gambaran analisis ketenagakerjaan yang obyektif di Nanggro Aceh Darussalam (NAD) untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan pemasukan bagi para pengambil kebijakan dalam merancang peraturan/qanun dan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di NAD.
Banda Aceh, 20 Februari 2008
Tim Kajian Akademis
TIM KAJIAN AKADEMIS
DRAFT QANUN KETENAGAKERJAAN NAD VERSI SP/SB
Ketua merangkap anggota
Ali Usman, SH. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)-Aceh
Sekretaris merangkap anggota
1. H. Nasrun, SH – Serikat Pekerja Pupuk Iskandar Muda (PIM), Lhokseumawe
2. Mirwandi – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)- Aceh
Anggota
1. Tgk. Jufri Sulaiman, S.Ag. Drs H.Tarmizi. Serikat Pekerja Kertas Kraft Aceh (SP-KKA) Aceh Utara
2. Helmi Husen, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wil.Aceh
3. Sudirman Sawang. Serikat Pekerja Semen Andalas Indonesia (SP-SAI) Aceh Besar
4. Mac. Donald, SK .Serikat Pekerja Pupuk Iskandar Muda (SP-PIM) Lhokseumawe
5. R. Putra Rani, SH. Serikat Pekerja PT. Arun, Lhokseumawe
6. Dahlan Umar, SH. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)-Aceh
7. Kartini, Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom)-Banda Aceh
8. Syaifullah. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) – Langsa, Aceh
9. Ambia Nurdin, Serikat Perawat Kesehatan Aceh (SPKA) DPP.Aceh
10. Suhardin, Serikat Pekerja PLN wil. Aceh
11. Tarmizi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wil.Aceh
12. Irwan Abadi, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia - Setwil. Aceh
13. Deliana Sabha, Arius, Serikat Pekerja Sosial Aceh (SPSA)
14. M.Arnif, Trade Union Care Center (TUCC)
15. Nurhayati, Serikat Pekerja Aceh (SPA)
16. Noer Boli, Forum Kajian Buruh Aceh-Sumatera (FK-BAS)
NASKAH AKADEMIK
KAJIAN AKADEMIS TERHADAP
DRAFT QANUN KETENAGAKERJAAN ACEH VERSI SP/SB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Tujuan
Setelah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di undangkan maka tahap berikutnya yang harus dilakukan menurunkan ketentuan-ketentuan kedalam peraturan-peraturan pelaksananya, termasuk qanun. Sebagian besar qanun tersebut mengatur materi yang baru dan belum pernah diatur dengan peraturan sebelumnya, sebagian qanun lain mengatur materi yang sudah pernah diatur, namun perlu disesuaikan dengan kondisi yang baru seperti Keistimewaan Adat-Istiadat Aceh, Pelaksanaan Syariat Islam, dll. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Bab XXIII Pasal 174 s/d 177 mengatur tentang Tenaga Kerja dan di-mandatkan tata caranya diatur dalam qanun.
Perkembangan penciptaan lapangan kerja secara formal/permanen paska konflik yang berkepanjangan dan musibah gempa/tsunami yang melanda Nanggro Aceh Darussalam cenderung penurunan yang sangat draktis, proyek-proyek vital yang selama ini menjadi kebanggaan NAD bertumbangan satu persatu, lapangan kerja sector non formalpun yang selama ini menjadi tulang punggung prekonomian masyarakat habis dilalap tsunami dan efek dari konflik yang berkepanjanganpun membuat masyarakat tidak berdaya meningkatkan prekonomiannya secara mandiri.
Pasca gempa dan tsunami yang melanda NAD pada bulan Desember 2004, suatu kejadian musibah yang menggemparkan dunia sehingga banyak Negara-negara asing yang menaruh perhatian pada NAD secara khusus dan umumnya Indonesia dengan memberikan sumbangsihyna berbentuk bantuan dana untuk membangun NAD secara menyeluruh. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama perdamaian di NAD mulai ada secercah cahaya dengan di tanda-tanganinya perjanjian di Helsinki antara pemerintah Indonesia dan gerakan aceh merdeka (GAM). Dalam membangun NAD secara menyeluruh yang difasilitasi oleh BRR, NGO-NGO baik lokal maupun luar dapat membuka lapangan kerja sector informal, banyak pekerja-pekerja NAD maupun dari luar terserap sebagai pekerja kontrakan/semi permanen (PKWT), tetapi belakangan ini timbul masalah menjelang habis masa kontraknya.
Permasalahan diatas menjadi lebih kompleks mengingat banyaknya perusahaan-perusahaan di NAD yang mempekerjakan tenaga kerjanya melalui perusahaan jasa tenaga kerja (Outsourcing) data estimit yang diperoleh hampir 30 % pekerja outsourcing di NAD yang menyalahi ketentuan UU ketenagakerjaan yang berlaku.
Oleh karena itu kajian akademis ini juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada pengambil kebijakan di NAD sehingga aturan ketenagakerjaan (qanun ketenagakerjaan) dapat memfasilitasi pengembangan suatu hubungan industrial yang (i) memberikan proteksi yang memadai, perlindungan tenaga kerja, dan memperbaiki tingkat kesejahtraan pekerja; (ii) menciptakan lapangan kerja baru; (iii) menarik investasi dari luar.
1.2 Ruang Lingkup Kajian
Adapun ruang lingkup kajian akademis adalah sebagai berikut :
a) Melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap draft qanun ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB yang mengacu kepada peraturan perundang-undang ketenagakerjaan yang berlaku;
b) Mereview secara umum terhadap peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku yang menghambat perlindungan dan kesejahtraan pekerja, dan penciptaan lapangan kerja di Aceh
c) Melakukan perbandingan dan penerapan kaidah-kaidah syariat Islam dan adat istiadat di Aceh yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, mengingat Aceh sudah menerapkan syariat Islam dan kental terhadap adat-istiadat
d) Melakukan kajian terhadap standar International Labour Organisation (ILO) mengenai hubungan industrial yang harmonis dalam beberapa bidang yang dianggap sensitif, yaitu (i) masalah pengupahan dan upah minimum; (ii) outsourcing; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); pesangon, sanksi-sanksi dan hak-hak pekerja/buruh lainnya.
1.3 Metode Kajian
a) Melakukan seminar-seminar dan diskusi yang dihadiri para pakar ketenagakerjaan, Konfederasi, federasi dan serikat pekerja/serikat buruh dengan mengundang para nara sumber yang memahami tentang ketenagakerjaan baik dari daerah maupun dari pusat seperti :
(1) Dr. Faisal A. Rani, SH,M.Hum. Dari Universitas Unsyiah. Tempat/tgl seminar. Banda Aceh, 02 Feb 2007. Pembahasan tentang Qanun ketenagakerjaan dalam sistem UU No. 13 Tahun 2003.
(2) Dr. Iskandar Budiman, dari IAIN Ar Raniry. Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 02 Feb 2007. Pembahasan tentang Kondisi Investasi di NAD
(3) Drs. H. Hamid Sarong, SH,MH. Dari IAIN Ar Raniry, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 02 Feb 2007. Pembahasan tentang Perspektif Hukum Islam Dalam Ketenagakerjaan.
(4) Khairul Amal, SE. dari Anggota DPRA Komisi-A, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 07 Maret 2007, Pembahasan tentang Proses pembuatan qanun
(5) Rismawati, SH,MH. Dari Universitas Unsyiah, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 07 Maret 2007, Pembahasan tentang Pengkajian secara hukum Qanun Ketenagakerjaan versi SP/SB
(6) Surya Candra, SH. dari TURC Jakarja, Tempat/tgl seminar Banda Aceh , 21 – 23 Maret 2007, Pembahasan tentang Hukum Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Daerah.
(7) Idin Rosidin, dari KSBSI Pusat, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 21-23 Maret 2007, Pembahasan tentang Outsourcing dan Pekerja Kontrak.
(8) Surya Candra, SH. dari TURC Jakarta, Tempat/tgl seminar/diskusi Saree Aceh Besar, 9 – 10 Nov 2007. Pembahasan tentang Tata cara pembuatan kajian akademis.
(9) H. Nasrun, SH. dari Serikat Pekerja PIM, Lhokseumawe, Tempat/tgl seminar/diskusi, Saree-Aceh Besar, 09 – 10 Nov 2007. Pembahasan tentang Tata cara pembuatan kajian akademis.
(10) Prof. Syahrizal Abbas.MA, dari IAIN Ar-Ranniry. Tempat/tanggal seminar, Banda Aceh/25 Juni 2010, Pembahasan tentang Pekerja Perempuan dan anak dalam persfektif sosial dan budaya Aceh (Panel).
(11) Azriana Rambe Manalu.SH, dari Relawan Perempuan untuk Keadilan (RpuK), Tempat/tanggal seminar, Banda Aceh/25 Juni 2010, Pembahasan tentang Pekerja Perempuan dan anak dalam persfektif sosial dan budaya Aceh (Panel).
(12) H.Badruzzaman Ismail.SH.M.Hum, dari Majelis Adat Aceh (MAA), Tempat/tanggal seminar, Banda Aceh/26 Juni 2010, Pembahasan tentang Jenis sanksi hukum dalam konteks Hukum Indonesia dan Hukum adat Aceh (Panel).
(13) Abdullah Saleh,SH. dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2009-2014 dan Sekretaris Panitia Legislasi DPRA, Tempat/tanggal seminar/diskusi, Banda Aceh/26 Juni 2010, Pembahasan tentang Jenis sanksi hukum dalam konteks Hukum Indonesia dan Hukum adat Aceh (Panel).
Wawancara (interview) :
Informan: pekerja/buruh industri skala besar (vital), sektor perkebunan, sektor perbankkan, sektor perhotelan, sektor ritel/perdagangan, sektor medis/perawat, sektor pers, dan anggota serikat pekerja.
Jenis kelamin informan : pekerja pria/male dan pekerja wanita/female
Tempat informan : Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Bireuen, Lhokseumawe/Aceh Utara, Langsa/Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil.
Jumlah informan : 175 orang
II. KAJIAN AKADEMIK
Salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah kepastian hukum, sementara itu kepastian hukum dipengaruhi oleh tingkat sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu konsistensi antar peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting. Untuk melihat adanya singkronisasi dan konsistensi peraturan ketenagakerjaan yang menyangkut : masalah upah, Outsourching, PKWT, Pesangon, Sanksi. Pembahasannya dilakukan secara normatif terhadap undang-undang yang berlaku, yaitu :
2.1.1 Masalah pengupahan
a. Pengertian upah, Upah merupakan suatu elemen yang esensial dalam ketenagakerjaan, pengupahan sering menjadi polemik karena perbedaan interprestasi terhadap perhitungannya yang dianggap tidak memenuhi harapan baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah yang menjadi regulator atau menjadi wasit dalam penentuan dan pengawasan pengupahan. Bagi pekerja upah merupakan sumber pendapatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menyangkut pengertian upah ditemukan adanya kesamaan pengertian dalam peraturan-peraturan dibawah
ini:
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 penegertian upah terdapat dalam pasal 1 angka 30, yaitu :
“ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dalam UU No. 3 Tahun 1992, pengertian upah terdapat dalam pasal 1 angka 5 , yaitu:
“Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenagakerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dikerjakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan , baik untuk tenaga kerja maupun keluarganya”.
Sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ditemukan pengertian upah dalam pasal 1 angka 13, yaitu:
“Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pakerja yang ditetapkan dan dibayar menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dari ketiga peraturan yang mendefenisikan upah tersebut dapat ditarik adanya unsur-unsur yang harus terdapat dalam upah, yaitu:
1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan;
2. Dinyatakan dalam bentuk uang;
3. Besarnya ditetapkan dalam perjanjian kerja, kesepakatan bersma,peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan;
4. Meliputi juga tunjangan-tunjangan lainnya.
b. Upah Minimum dan Pengupahan
Upah Minimum pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar pekerja yang paling marginal pun dapat tetap menerima upah walaupun hanya dapat menutupi kebutuhan hidup sehari-hari secara sangat sederhana. Dengan demikian upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dipasar tenaga kerja dan pengupahan.
Tujuan utama pemerintah mengatur kebijakan upah minimum adalah untuk meningkatkan kesejahtraan pekerja yang secara periodik disesuaikan kenaikan upah minimum untuk mencerminkan perubahan/penyesuaian pendapatan perkapita dan produktivitas kerja.
Sejak pelaksanaan era desentralisasi dan otonomi daerah pada tahun 2001, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini diambil berdasarkan perbedaan pendapatan daerah masing-masing maupun tingkat perkembangan industrial pada daerah-daerah.
Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 pada intinya mengatur tentang hak pekerja atas upah yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu pemerintah harus menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pemerintah tersebut mencakup beberapa hal diantaranya upah minimum, upah kerja lembur, dan lain-lain. Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan upah dapat ditemukan dalam:
1. Perjanjian kerja (bersifat individual antara perusahan dan pekerja)
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja
3. Peraturan perusahaan.
4. Ketetapan Pemerintah daerah
sampai saat ini penetapan upah minimum masih menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Padahal UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 89 ayat (2) mengharuskan penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Surat Edaran Menakertrans tertanggal 16 Juli 2004 terdapat inkonsistensi dengan UU No. 13 tahun 2003 karena penetapan upah minimum menggunakan perhitungan kebutuhan hidup minimum.
Perhitungan upah minimum provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi ditetapkan besaran yang disesuaikan berdasarkan harga pasar baik sandang, pangan, maupun papan yang diperuntukkan untuk kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang (belum kawin) sehingga apabila pekerja/buruh mempunyai istri/suami dan mempunyai anak harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup keluarga yang wajar dan layak.
Penetapan besaran kebutuhan hidup keluarga yang wajar dan layak dapat diatur dalam peraturan daerah (qanun), peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB)
Upah minimum tidak dapat diterapkan secara massal di semua sector terutama sector informal, selain itu penetapan upah minimum juga harus memperhatikan kemampuan semua sector dan level usaha, selama ini diakui telah terjadi salah penafsiran dalam penetapan UMP. Upah minimum adalah upah terendah untuk membuat seorang dapat hidup. Tapi bukan maksud pembuat UU mewajibkan pengusaha memberikan upah hanya sebesar UMP. Pemeberian upah yang lebih tinggi dari pada UMP dapat meningkatkan produktivitas pekerja.
Fungsi upah minimum harus dikembalikan kepada makna awalnya, yaitu sebagai jaring pengaman (safety net) di pasar kerja pada umumnya dan bidang pengupahan pada khususnya. UU ketenagakerjaan sebaiknya hanya menyediakan ‘standar minimum’ dan memberikan kesempatan pekerja/buruh untuk mendapatkan imbalan/upah yang lebih baik melalui negoisasi dengan menempuh tata cara code of good faith (itikad yang baik)
Kesimpulan : Upah Minimum Privinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) di daerah Aceh sebaiknya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) demi untuk memberikan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga, mengingat selama ini peningkatan perekonomian masyarakat (pekerja/buruh) Aceh sangatlah rendah yang diakibatkan konflik yang berkepanjangan dan musibah tsunami yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
2.1.2 Outsourcing atau Pekerja Kontrak
a. Outsourcing atau Pekerja Kontrak dalam hubungan kerja
Pada dasarnya sistem yang yang diterapkan dalam outsourcing yang diamanatkan oleh Undang-undang tidak dijalankan secara ketentuan. UU No.13/2003 Pasal 1 angka 15 tentang hubungan kerja, yaitu
“Hubungan antara kerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”.
Dalam sistem outsourcing apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja menjadi bias/kabur/tidak jelas, karena perjanjian kerja dibuat antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja. Padahal antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja tidak mengandung unsur pekerjaan, perintah dan upah. Sehingga dapat dikatakan bahwa hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja adalah hubungan hukum penempatan. Selanjutnya antara pekerja dengan perusahaan pengguna (user) secara otomatis menjadi hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, karena disana ada unsur pekerja, upah, dan perintah.
Hukum Ketenagakerjaan sebaiknya hanya mengatur hubungan kerja yang terjadi dalam konteks penyediaan jasa pekerja/buruh. Outsourcing atau subcontracting merupakan isu yang relatif baru dalam hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan atau perburuhan, meskipun perusahaan telah mempraktekkan sejak lama. Dalam konteks hubungan industrial, outsourcing yang diatur dalam hukum perburuhan adalah tipe outsourcing pekerja/buruh. Tipe outsourcing ini perlu dibedakan dengan outsourcing fungsi atau pekerjaan atau kegiatan yang bukan menjadi kompetensi inti dalam rangka pengembangan usaha (strategic atau ‘entrepreneurial’ outsourcing)
Dalam konteks outsourcing pekerja, masalah yang muncul menjadi lebih rumit. Pengertian hubungan kerja yang digunakan dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 15 dapat dijadikan pedoman siapa yang harus bertanggung-jawab atas pemenuhan syarat dan kondisi kerja.
b. Outsourcing dan hak berserikat
Di dalam UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan tentang hak pekerja/buruh untuk berserikat sebagaimana diatur dalam pasal 5 yang berbunyi :
i) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
ii) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Berdasarkan UU tersebut maka pada dasarnya pekerja outsourcing memilikihak untuk berserikat. Persoalan yang muncul di lapangan adalah bahwa apabila yang dijalankan pekerja/buruh adalah hubungan kerja berdasarkan pemborongan kerja (outsourcing)yang bukan hubungan kerja yang bersifat permanen, maka kegiatan berserikat akan menjadi terhambat atau sengaja dihambat oleh pengusaha atau perusahaan penyalur tenaga kerja.
c. Outsourcing dan Jaminan sosial tenaga kerja
Jaminan sosial tenaga kerja di atur dalam dua peraturan perundang undangan, yaitu UU No. 3/1992 tentang Jamsostek dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 3 ayat 2 UU No.3/1992, berbunyi:
“Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja”.
Dengan demikian UU ini tidak mengeksklusifkan status pekerja tertentu saja yang dapat disertakan dalam program Jamsostek. Namun kenyataannya dari penelitian dilapangan terlihat bahwa beberapa informan sebagai pekerja tidak diikutkan dalam program Jamsostek maupun bentuk asuransi lainnya, terutama pekerja-pekerja kontrak di NGO-NGO dan pekerja-pekerja yang termarjinalkan/non formal.
Namun jika dikaitkan dengan Pasal 4 ayat 1 dinyatakan:
“Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan UU ini”
Akibatnya jelas bahwa hubungan kerja dalam sistem outsourcing yang bias/kabur tadi menyebabkan pekerja outsource tidak mendapatkan hak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Dan dalam UU No.40/2004 tentang Sisten jaminan social nasional dinyatakan dalam Pasal 1 bahwa:
“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”
Dengan demikian sebenarnya pekerja dengan status apapun berhak atas jaminan sosial, untuk itu perlu adanya ketegasan untuk mengatur kewajiban pengusaha.
2.1.3 Kesimpulan
1. Praktek outsourcing strategic atau subcontracting atau pemborongan pekerjaan dapat dilakukan terbatas pada pekerjaan-pekerjaan yang bukan kompetensi inti (non-core competencies) atau pendukung. Penentuan pekerjaan-pekerjaan ini harus merupakan kesepakatan hasil perundingan kolektif antara serikat pekerja dan perusahaan.
2. Hubungan kerja dalam sistem outsourcing pekerja dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)
3. Hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha jasa pekerja maupun pengusaha pengguna dalam konteks outsourcing pekerja perlu ditentukan secara pasti agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerancuan pengertian outsourcing dalam praktek ketidakjelasan dan ketidaktegasan tentang dengan siapa pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja. Untuk itu perlu dipertegas bahwa dalam sistem outsourcing pekerja, hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja tanggung-renteng (co-employment relation).
4. Hak-hak/perlindungan kerja pekerja/buruh yang di-outsource minimal sama dengan pekerja/buruh yang tidak di-outsource. Hak-hak perlindungan hukum pekerja/buruh outsource sesuai denga peraturan-perundang undangan yang berlaku. Perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna pekerja/buruh mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kerja dan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kerja dan memenuhi syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.4 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kecendrungan persaingan global dewasa ini telah mendorong perusahaan untuk melakukan sejumlah perubahan terutama pada perubahan struktur dan komposisi serta status pekerjaannya atas berbagai alasan.
Secara umum perusahaan dimana saja telah menerapkan empat pola perekrutan sesuai dengan komposisi status pekerja yang diinginkan, yaitu: 1) pekerja permanan (core workers) melalui PKWTT, tanpa suatu batasan waktu; 2) pekerja kontrak dengan suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seperti bulanan, atau lebih setahun dimana pekerja direkrut langsung oleh perusahaan pengguna jasa pekerja (contingent workers); 3) Pekerja kontrak yang ”ditempatkan” sebab direkrut oleh agen penyedia jasa tenaga kerja (APJT) yang dikatagorikan sebagai outsourcing, karena pekerja melakukan perjanjian kerja dengan pihak perusahaan APJT (baik dengan PKWT atau PKWTT); 4) Pekerja harian yang pada umumnya ditemukan pada sektor bangunan dan usaha skala kecil lainnya (Alisjahbana, et.,2004)
Empat aspek yang penting tentang PKWT dalam UU No 13/2003, adalah :
i) Adanya hubungan kerja langsung yang jelas antara perusahaan dan pekerja;
ii) Jenis pekerjaan, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, musiman, prodak baru masa dalam percobaan, kegiatan baru;
iii) Jangka waktu kontrak; maksimum 3 tahun
iv) Ketentuan mengenai perpanjangan/pembaruan; dan
v) Pengalihan status kerja dari PKWT menjadi PKWTT.
Dari hasil temuan dilapangan wawancara dengan beberapa serikat pekerja disimpulkan sebagai berikut :
1) Adanya variasi kontrak, 1,2,3, dan 6 bulan serta tahunan.
2) Perpanjangan kontrak dapat diulang beberapa kali, hal ini bertentangan dengan UU No. 13/2003.
3) Beberapa kasus menunjukkan pekerja tidak memperoleh kontrak tertulis, yang digunakan sebagai pegangan adalah kesepakatan lisan dengan pihak manajemen.
4) Ada persepsi bahwa sistem kontrak dilakukan untuk menghindarkan PKWT menjadi PKWTT, bahkan beberapa kasus statusnya berubah menjadi borongan (survei di Tamiang) atau memberhentikan buruh kontrak setelah 3 tahun dan mengangkat kembali menjadi pekerja Outsourcing (survei di Lhokseumawe/Aceh Utara). Hal ini memperlemah posisi pekerja.
5) Terdapat praktek masa percobaan yang diistilahkan dengan training yang bertentangan dengan UU No. 13/2003 pasal 58 ayat 1 dan 2.
6) Buruh tidak memiliki hak cuti dan asuransi.
Dalam perkembangan pasar tenaga kerja, terdapat dua penomena menarik yaitu PKWT dan Outsourcing yang seharusnya dipandang secara terpisah, pada kenyataannya, seringkali diartikan sama sama dalam aspek sifat, status dan pembagian kerja serta pelaksanaan pekerjaan dalam suatu perusahaan. Hal ini terjadi karena keduanya menyangkut upaya suatu perusahaan untuk memenuhi penyelesaian berbagai penyelesaian yang bersifat sementara (temporary assignment) namun PKWT, sepanjang pekerja tersebut direkrut langsung oleh perusahaan pengguna, kelihatannya tidak banyak menimbulkan masalah yang krusial pada hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan.
Permasalahan tentang hubungan kerja dalam PKWT akan muncul ketika pekerja bukannya direkrut langsung oleh perusahaan pengguna melainkan melalui suatu perusahaan APJP yang kemudian dapat menyebabkan kerancuan pengertian antara outsourcing dan PKWT.
Pada saat ini terdapat kecendrungan bagi perusahaan pengguna langsung jasa tenagakerja untuk hanya merekrut pekerja dalam bentuk PKWT melalui perusahaan APJT sendiri oleh asosiasi pekerja tetap seperti anak-anak perusahaan yang berbadan hukum, koperasi perusahaan dan sebagainya.
Pada kenyataannya yang mengkhawatirkan adalah ketika PKWT harus diserahkan secara bebas di pasar kerja yang akan mendorong perusahaan melakukan restrukturisasi pekerjanya menjadi lebih dominan sebagai pekerja kontrak dengan masa kontrak yang cendrung lebih lama dan dengan jumlah perpanjangan masa kontrak yang tak terbatas, kecendrungan seperti ini akan menimbulkan rasa ketidakpastian status dan pemberian hak-hak dasar bagi para pekerja terutama unskilled workers, pekerja wanita, pekerja muda atau bahkan para angkatan kerja baru.
Kesimpulan
PKWT menyerupai outsourcing. Praktek pekerja PKWT banyak dijumpai pada berbagai perusahaan mulai dari perusahaan besar (BUMN, Swasta) sampai perusahaan berskala menengah dan kecil.
PKWT menjadi problematika karena beberapa hal antara lain : pertama, adanya kemungkinan perlakuan berbeda dalam hal pemenuhan hak-hak dasar pekerja antar pekerja permanen (PKWTT) dan pekerja tidak tetap (PKWT). Kedua, dengan penggunaan pekerja PKWT terutama dengan masa kontrak pendek, akan menyebabkan terhambatnya perkembangan serikat pekerja. Ketiga adanya upaya pembatasan dengan konsep yang kabur, akibatnya jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam persepektif UU No. 13/2003 disalahgunakan oleh pengusaha.
Keempat,kurang mendapat perlindungan hukum jika dibandingkan dengan pekerja PKWTT. Dalam hal ini perlu diperhatikan tentang pembatasan pekerjaan PKWT yang diperbolehkan menurut UU No. 13/2003.
2.1.5 Sanksi/Hukuman terhadap Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah cq. Disnaker (Regulator) yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam qanun ketenagakerjaan Aceh.
Dalam qanun ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB ini memberikan sanksi-sanksi yang akan diterapkan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam qanun ini baik itu pekerja/buruh, pengusaha maupun oknum pemerintah/disnaker sebagai pelaksana pengawasan, pembinaan terhadap seluruh pekerja maupun pengusaha yang berada di wilayah Aceh.
Sanksi-sanksi yang dapat diterapkan berupa :
a. Pidana kurungan dan/atau Denda serta Administrasi, disesuaikan dengan UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
b. Pidana Syariah maupun Adat, disesuaikan dengan syariat Islam yang telah ditetapkan di Aceh serta adat-istiadat yang berlaku di Aceh.
Ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan dalam sanksi syariah atau adat diperlukan pembahasan tersendiri oleh pakar-pakar syariat Islam maupun adat yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur yang mengikat sebagai tambahan yang tidak terpisahkan dari qanun ketenagakerjaan Aceh ini.
Guna efektifitas dan penegakan peraturan hukum, maka dalam qanun ini kami mencoba untuk mengangkat pasal-pasal tertentu yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi/hukuman yaitu :
Pasal 67
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan di tambah sanksi syariah (sesuai SK Gubernur)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Keterangan: Pasal 20 ayat (1),
Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
Pasal 21 ayat (3),
Pengusaha dilarang melakukan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja, bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.
Pasal 43 ayat (2),
Dalam hal pengusaha tidak mengikut-sertakan pekerja/buruh pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh saat memasuki usia pensiun uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Pasal 68
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18 ayat (1). Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2 dan 6), Pasal 45 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). dan di tambah sanksi syariah (sesuai SK Gubernur)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ket : Pasal 15,
Pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 15 sebagai berikut :
(1) Upah Kerja ;
(2) Keselamatan Kerja ;
(2) Kesehatan Kerja ;
(3) Agama dan/atau Kesusilaan.
Ket : Pasal 18 ayat (1)
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun, kecuali sudah menikah.
Ket : Pasal 21 ayat (5)
(5) Waktu kerja bagi pekerja/buruh perempuan maksimum pukul 22.00 wib.
Ket : Pasal 22 ayat (2 dan 6)
2) Untuk mewujudkan penghasilan, memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana di maksud ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Upah Minimum Provinsi tahun berjalan yang ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur,
b. Setiap pekerja berumah tangga/kawin 1 (satu) istri ditambah 10 % (sepuluh persen) dari UMP;
c. Setiap pekerja mempunyai 1 (satu) istri dan 1 (satu) anak ditambah 20 % (dua puluh per seratus) dari UMP;
d. Setiap pekerja mempunyai 1 (satu) istri dan 2 (dua) anak ditambah 30 % (tiga puluh perseratus) dari UMP;
e. Setiap pekerja mempunyai 1 istri dan 3 (tiga) anak ditambah 40 % (empat puluh perseratus) dari UMP.
(6) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
Ket : Pasal 45 ayat (2)
(2) Dalam hal terjadi pemutusan kerja, pemberi kerja/pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan uang pisah.
Pasal 69
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, Pasal 26, Pasal 48 dan Pasal 49, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). dan di tambah sanksi syariah (sesuai SK Gubernur)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Ket : Pasal 17 ayat (7)
Pengusaha tidak dibenarkan memaksa pekerja/buruh penyandang cacat untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan akibat kecacatannya.
Ket : Pasal 21 ayat (2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
a. Atas keinginan pekerja/buruh perempuan itu sendiri;
b. Atas izin tertulis dari orang tua atau wali;
c. Bagi yang sudah bersuami, atas sepengetahuan suami;
d. Mengenakan pakaian kerja yang muslimah, kecuali bagi non muslim disesuaikan dengan kesopanan, dan adat-istiadat setempat;
Ket : Pasal 24
(1) Pemberi kerja/pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
b. Istirahat antar jam kerja;
c. Istirahat mingguan;
d. Istirahat hari Meugang puasa;
e. Cuti tahunan;
f. Cuti besar/panjang.
(3) Pekerja/buruh perempuan yang masih mangalami haid wajib memberitahukan kepada pemberi kerja/pengusaha jadwal haidnya untuk mendapatkan cuti haid.
(4) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum melahirkan dan sekurang-kurangnya 2 bulan sesudah melahirkan.
(5) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan.
Ket : Pasal 26
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar upah lembur.
Ket : Pasal 48
Setiap perusahaan tidak dibenarkan membuat perjanjian/kontrak dengan pekerja/buruh yang melanggar kaidah-kaidah Syariat Islam, kebudayaan, kemanusian dan rasa keadilan.
Ket : Pasal 49
Setiap perusahaan tidak di benarkan menyerahkan pelaksanakan pekerjaan dan pemborongan pekerjaaan kepada perusahaan lain atau disebut dengan system kerja outsourching.
Pasal 70
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Pasal 71
1. Dinas Tenaga Kerja dan/atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P2HI) dapat mengenakan sanksi administratif dan adat atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1). Pasal 8 ayat (1). Pasal 9. Pasal 13, Pasal 15, Pasal 21. Pasal 23. Pasal 55. Pasal 60 dan Pasal 61, dalam Qanun ini.
2. Penetapan sanksi administratif dan sanksi adat, dilakukan berdasarkan Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3).
Ket : Pasal 6
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 5, subdin pengawasan mempunyai tugas:
a. Perumusan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan.
b. Mengadakan koordinasi dan kerjasama lintas instansi struktural dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang ketenagakerjaan.
c. Mengawasi penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Memberikan informasi masalah-masalah teknis kepada pengusaha, pekerja/buruh/ serikat buruh/serikat pekerja, mengenai cara yang paling efektif mentaati peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
e. Pegawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran Norma Kerja, Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan penggunaan tenaga kerja lokal, AKAD, dan AKAN
f. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Ket : Pasal 7 ayat (1)
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pengawasan ketenagakerjaan mempunyai kewenangan untuk:
a) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
b) Pemeriksaan/pengujian terhadap perusahaan dan objek pegawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
c) Penerbitan/rekomendasi (Izin) terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
d) Penanganan kasus/melakukan peyelidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
e) Pelaksanaan penerapan SMK3 bidang ketenagakerjaan dan kesehatan kerja dalam wilayah provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi.
f) Melaksanakan koordinasi dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) skala provinsi.
g) Melakukan pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan , hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
h) Memberikan pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis se Provinsi Aceh.
i) Memberdayakan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan.
j) Memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
k) Penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan se Provinsi Aceh.
l) Pengusulan calon peserta diklat pegawasan ketenagakerjaan.
m) Bekerjasama dengan pusat penyelenggara diklat teknis pengawasan ketenagakerjaan.
n) Pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan lingkup Provinsi.
o) Pengusulan kartu PPNS bidang ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada pemerintah.
p) Merumuskan kebijakan teknis pengawasan lintas kabupaten / kota
q) Mengawasi ketenagakerjaan dan secara bebas memasuki tempat kerja yang dapat diawasi setiap saat .
r) Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan penyelidikan tentang norma ketenagakerjaan, penerapan SMK3 bidang keselamatan kerja dan kesehatan kerja, higienis perusahaan, ergonomi terhadap perusahaan atau objek pengawasan yang bersifat strategis dalam Provinsi.
s) Memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketengakerjaan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
t) Menyelenggarakan semua bentuk kewenangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ket : Pasal 8 ayat (1)
(1) Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota wajib membuat laporan bulanan dan berkala tentang kondisi ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangannya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi cq. Unit Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Ket : Pasal 9 ayat (1)
(1) Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ket : Pasal 13
(1) Pengurus perusahaan/pemberi kerja wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas memuat ketentuan sebagai berikut:
e. Identitas perusahaan dan pelaksana konstruksi
f. Penanggung jawab perusahaan dan pelaksana konstruksi.
g. Perlindungan JAMSOSTEK
h. Jenis-jenis pekerjaan
i. Waktu pelaksanaan setiap jenis pekerjaan
j. Jumlah pekerja
k. Fasilitas dan perlengkapan kerja
l. Bahan-bahan berbahaya
m. Fasilitas K3 yang tersedia
n. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
o. Usaha-usaha K3 yang akan dilakukan.
(3) Wajib lapor ketenagakerjaan berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan pendaftaran ulang ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Ket : Pasal 21 ayat (6)
(6) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dikecualikan bagi pekerjaan tertentu yang boleh diizinkan bekerja sampai dini hari seperti :
a. Para medis (dokter, bidan, perawat, apoteker);
b. Jurnalis (media cetak, media online, operator tv, radio dan telekomunkasi)
c. Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (6) sub a dan b boleh diizinkan jika pekerja laki-laki tidak ada atau tidak mampu mengerjakannya.
Ket : Pasal 23 ayat (1)
Setiap pemberi kerja/pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ketenagakerjaan
Ket : Pasal 55 ayat (1)
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit, yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan.
Ket : Pasal 60
Bagi perusahaan yang melakukan penyimpangan waktu kerja, dan waktu istirahat wajib memiliki rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat
Ket : Pasal 61
Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan pada malam hari wajib memiliki izin kerja malam dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja atau pejabat yang membidangi masalah ketenagakerjaan di Provinsi.
QANUN PEMERINTAHAN ACEH
NOMOR …TAHUN …
TENTANG
TENAGA KERJA
PEMERINTAH ACEH
VERSI SERIKAT PEKERJA/BURUH ACEH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI ACEH,
Menimbang : a. bahwa pembangunan bidang ketenagakerjaan di Aceh perlu mendapat perhatian semua pihak baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh maupun pihak lainnya guna mencegah terjadinya gejala yang dapat menimbulkan kerugian semua pihak, oleh sebab itu untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat baik material maupun spritual terutama yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, maka diperlukan pelayanan administrasi bidang ketenagakerjaan secara optimal dalam wilayah pemerintahan Provinsi Aceh.
b. bahwa untuk kelancaran administrasi pemerintahan bidang ketenagakerjaan secara optimal diwilayah provinsi Aceh diperlukan adanya legalitas standar pelayanan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa.
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha secara optimal perlu diatur dalam sebuah qanun perlindungan melalui pengawasan, pembinaan ketenagakerjaan yang memuat tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Mengingat : 1. Undang-Undang No.3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Pengawasan Perburuhan;
2. Undang-Undang No. 80 Tahun 1957 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 100 Organisasi Perburuhan International tentang pengupahan yang sama bagi laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya;
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 No.1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2918);
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3201);
5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209);
6. Undang-undang No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
7. Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 105 mengenai penghapusan kerja paksa;
8. Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO No. 111 tentang larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;
9. Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO Convention No.128 Conserning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of Child Labour (Konvesi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 30 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3941);
11. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
12. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
13. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4279);
14. Undang-undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvesi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan Perdagangan;
15. Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
16. Undang-Undang N. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
17. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
18. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat Istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemeritahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3. Gubernur adalah Kepala Pemerintahan Aceh.
4. Dinas Tenaga Kerja adalah Dinas Tenaga Kerja dan Mobduk Provinsi Aceh.
5. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, sedang, maupun sudah berakhirnya hubungan kerja.
6. Pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja dengan menerima upah.
7. Pengusaha adalah:
a. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
b. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan, atau badan hukum seperti dimaksud pada huruf a dan b, yang berkedudukan di Provinsi Aceh.
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memperkerjakan orang lain dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik pemerintah.
9. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
12. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Provinsi Aceh.
13. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
14. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
16. Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
17. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
18. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
19. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pihak pekerja dengan pengusaha baik secara lisan dan atau tulisan untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang menurut syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
20. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja , hak dan kewajiban kedua belah pihak.
21. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
22. Upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai yang ditetapkan pada suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, akibat dari berlebihnya jam kerja yang ditentukan.
23. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
24. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
25. Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (Delapan belas tahun)) tahun kecuali yang sudah menikah.
26. Keluarga adalah seorang istri/suami/anak/anak angkat yang sah dan terdaftar diperusahaan.
27. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari, malam hari atau dini hari:
- Siang hari adalah waktu antara pukul 07.00 sampai dengan pukul 18.00.
- Malam hari adalah waktu antara pukul 19.00 sampai dengan pukul 24.00.
- Dini hari adalah waktu antara pukul 01.00 sampai dengan pukul 06.00
28. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
29. Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap pengusaha atau pengurus perusahaan/pemberi kerja melaporkan gambaran ketenagakerjaan di perusahaan secara tertulis kepada pemerintah provinsi atau pejabat yang ditunjuk yang menangani masalah perlindungan, pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan.
30. Pelayanan kesehatan kerja adalah sarana kesehatan pada perusahaan- perusahaan dengan tujuan memberikan bantuan, melindungi, meningkatkan derajat kesehatan badan, kondisi, mental tenaga kerja, serta memberikan pengobatan, perawatan, rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
31. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
BAB II
LANDASAN , AZAS, dan TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaanan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas azas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas struktural pusat dan daerah
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. Melindungi pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa secara optimal dan manusiawi dan dilaksanakan secara terpadu antara provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejateraan terhadap para pekerja/buruh dan keluarganya.
c. Untuk menjaga keseimbangan antara pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan serta kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin.
BAB III
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Pasal 5
Perlindungan tenaga kerja provinsi berfungsi:
a. Mengembangkan sistem atau teknis kepengawasan dan melaksanakan penegakan hukum sehingga ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan pelaksana tentang ketenagakerjaan.
b. Menyusun perencanaan program kepengawasan di daerah.
c. Memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis kepada pengusaha dan pekerja/buruh.
d. Sebagai pelayanan administrasi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Pasal 6
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 5, subdin pengawasan mempunyai tugas:
a. Perumusan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan.
b. Mengadakan koordinasi dan kerjasama lintas instansi struktural dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang ketenagakerjaan.
c. Mengawasi penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Memberikan informasi masalah-masalah teknis kepada pengusaha, pekerja/buruh/ serikat buruh/serikat pekerja, mengenai cara yang paling efektif mentaati peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
e. Pegawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran Norma Kerja, Norma Jaminan Sosial, Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan penggunaan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing
f. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Pasal 7
1. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pengawasan ketenagakerjaan mempunyai kewenangan untuk:
a. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi NAD.
b. Pemeriksaan/pengujian terhadap perusahaan dan objek pegawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
c. Penerbitan/rekomendasi (Izin) terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
d. Penanganan kasus / melakukan peyelidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
e. Pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Kesehatan kerja (SMK3) bidang ketenagakerjaan dan kesehatan kerja dalam wilayah provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi.
f. Melaksanakan koordinasi dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) skala provinsi.
g. Melakukan pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan , hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
h. Memberikan pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis se Provinsi Aceh.
i. Memberdayakan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan.
j. Memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
k. Penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan se Provinsi Aceh.
l. Pengusulan calon peserta diklat pegawasan ketenagakerjaan.
m. Bekerjasama dengan pusat penyelenggara diklat teknis pengawasan ketenagakerjaan.
n. Pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan lingkup Provinsi.
o. Pengusulan kartu PPNS bidang ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada pemerintah.
p. Merumuskan kebijakan teknis pengawasan lintas kabupaten / kota
q. Mengawasi ketenagakerjaan dan secara bebas memasuki tempat kerja yang dapat diawasi setiap saat
r. Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan penyelidikan tentang norma ketenagakerjaan, penerapan SMK3 bidang keselamatan kerja dan kesehatan kerja, higienis perusahaan, ergonomi terhadap perusahaan atau objek pengawasan yang bersifat strategis dalam Provinsi.
s. Memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketengakerjaan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
t. Menyelenggarakan semua bentuk kewenangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembinaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, j, dan t meliputi aspek administrasi dan teknis.
Pasal 8
(1) Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota wajib membuat laporan bulanan dan berkala tentang kondisi ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangannya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi cq. Unit Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(2) Hal-hal dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan penetapan peraturan Gubernur.
Pasal 9
(1) Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
(2) Subdin Pengawasan Provinsi menyiapkan rapat koordinasi pengawasan dalam rangka memantau pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian masalah.
Pasal 10
(1) Pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan dilakukan secara koordinasi antara pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan ketenagakerjaan secara struktural dari Provinsi dilakukan secara hirarki sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dengan pertimbangan dan kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota.
(3) Kepala dinas membawahi pengawas ketenagakerjaan provinsi dapat memobilisasi pegawai pengawas ketenagakerjaan dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lainnya untuk menangani masalah ketenagakerjaan, bila di Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak terdapat pegawai pengawas.
Pasal 11
(1) Pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur selaku kepala pemerintahan Aceh.
(2) Tata cara atau syarat pengangkatan dan atau penempatan pegawai pengawas dinas tenaga kerja pemerintahan Aceh ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 12
Pendidikan dan atau pelatihan Diklat kepengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pemerintahan provinsi Aceh atau bekerja sama dengan pemerintah pusat maupun pihak lainnya untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
Pasal 13
1. Pengurus perusahaan/pemberi kerja wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh untuk mendapatkan pengesahan.
2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Identitas perusahaan dan pelaksana konstruksi
b. Penanggung jawab perusahaan dan pelaksana konstruksi.
c. Perlindungan Jaminan Sosial
d. Jenis-jenis pekerjaan
e. Waktu pelaksanaan setiap jenis pekerjaan
f. Jumlah pekerja
g. Fasilitas dan perlengkapan kerja
h. Bahan-bahan berbahaya
i. Fasilitas K3 yang tersedia
j. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
k. Usaha-usaha K3 yang akan dilakukan.
3. Wajib lapor ketenagakerjaan berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan pendaftaran ulang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Provinsi.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 14
(1) Pemerintah Aceh dan Dinas Tenaga Kerja serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pengawasan, perlindungan atas Upah Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril serta perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta moral agama dan adat bagi setiap pekerja/ buruh dan keluarganya.
(2) Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu wilayah dapat mengawasi pekerja-pekerja yang belum mempunyai Serikat pekerja/Serikat Buruh sebagai sikap solidaritas pekerja/buruh.
Pasal 15
Pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 14 sebagai berikut :
(1) Upah Kerja:
a. Setiap Perusahaan wajib menyediakan Upah Kerja bagi pekerja/buruh yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP);
b. Dinas Tenaga Kerja berkewajiban memastikan ketersediaan upah kerja bagi pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keselamatan Kerja:
a. pengusaha wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja kepada pekerja/buruh tertentu yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi lapangan kerja seperti Topi, Sarung tangan, Masker, Kaca mata pelindung dan sepatu dan lain-lain secara cuma-cuma;
b. Pekerja/buruh diwajibkan untuk mengggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh pengusaha;
c. Karena kondisi kerja yang kurang aman, pekerja dapat menolak bekerja apabila pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas;
d. Dinas Tenaga Kerja berkewajiban memonitoring pelaksanaan keselamatan kerja disetiap perusahaan.
(3) Kesehatan Kerja :
a. Setiap Perusahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus bagi pekerja yang membutuhkan baik yang sifatnya pencegahan maupun pengobatan pekerja dan keluarga serta menyediakan fasilitas kesehatan lainnya;
b. Pengusaha wajib menyediakan obat-obatan dan perawatan secara cuma-cuma melalui rumah sakit atau poliklinik perusahaan atau dengan penggantian biaya pengobatan/perawatan dirumah sakit/poliklinik/unit kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan;
c. Pemeriksaaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 15 (2) dilaksanakan oleh dokter yang mempunyai kompetensi hiperkes dan telah mendapat pengesahan atau persetujuan dari Dinas Tenaga kerja dan Dinas Kesehatan.
(4) Agama dan/atau Kesusilaan
a. Setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas dan waktu untuk beribadat bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
b. Setiap perusahaan berkewajiban membudayakan budaya Islami bagi pekerja/buruh dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan diri dengan menghormati ketentuan adat istiadat Aceh yang berlaku;
c. Setiap perusahaan berkewajiban menyelenggarakan pembinaan kerohanian (ESQ), mental, serta pembinaan moral pekerja dan keluarga dilingkungan perusahaan dengan menyediakan/mengundang para ahlinya;
d. Setiap pekerja/buruh wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur tentang prilaku yang Islami dan berbudaya, baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan;
e. Setiap perusahaan wajib memisahkan antara pekerja/buruh laki-laki dan perempuan pada waktu kerja dalam ruangan tertutup (sket terlampir) dan ruangan terbuka disesuaikan dengan kepatutan.
Pasal 16
Tata cara pelaksanaan yang lebih terperinci dan ketentuan tambahan tentang Upah Kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja, agama dan kesusilaan yang belum ditetapkan dalam qanun ini, di rumuskan dalam perjanjian kerja sama, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan/atau Peraturan Gubernur.
Pasal 17
Perlindungan Pekerja Penyandang Cacat
(1) Pemerintah Aceh wajib membuka lapangan kerja sektor formal maupun non-formal demi untuk menampung tenaga kerja potensial dari penyandang cacat (difabel);
(2) Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi tempat pelatihan-pelatihan keterampilan bagi penyandang cacat dan segala aksesibilitasnya yang disesuaikan dengan kemampuan, bakat si penyandang cacat.
(3) Lapangan kerja sektor formal maupun non formal sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat berupa :
i) sektor produksi, yaitu industri-industri;
ii) jasa;
iii) sosial, lembaga-lembaga sosial;
iv) maupun usaha mandiri yang modalnya didanai oleh Pemerintah, pengusaha-pengusaha, dan masyarakat.
(4) Tenaga kerja penyandang cacat yang memiliki keahlian (skill) tidak boleh dibedakan hak-hak normatifnya, dan tidak dibenarkan adanya diskriminasi posisi jabatan di tempat kerja.
(5) Pengusaha wajib menerima tenaga kerja penyandang cacat di badan usaha sektor formal minimal 1/100 sesuai dengan keahlian dan bidang pekerjaannya.
(6) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat, wajib melindungi, mengarahkan, membina sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(7) Pengusaha tidak dibenarkan memaksa pekerja/buruh penyandang cacat untuk mengerjakan pekerja yang tidak mampu dikerjakan akibat kecacatannya.
(8) Pengusaha wajib memfasilitasi atau memberi kemudahan untuk memasuki tempat, menggunakan alat-alat kerja yang layak seperti: ruang kantor, meja/kursi, toilet, tempat ibadah, olah raga, dan lain-lain.
(9) Jenis-jenis pekerjaan pekerja/buruh cacat dapat diatur dengan peraturan Gubernur.
Pasal 18
Perlindungan Pekerja Anak
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun disektor formal, kecuali yang sudah menikah.
(2) Pekerja/buruh anak dibolehkan bekerja disektor informal yang tidak mengancam jiwa, kesehatan fisik, mental dan waktu pendidikan serta budaya dalam waktu kerja paling lama 3 jam dalam sehari.
(3) Pekerjaan sektor formal, informal atau usaha keluarga ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
Pasal 19
Anak dapat melakukan pekerjaan ditempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan/magang yang disahkan oleh pejabat yang berwenang demi untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pasal 20
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang ditetapkan dalam Undang-undang yang berlaku.
(2) Kriteria pekerjaan yang terburuk sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditambahkan dan atau disesuaikan dengan adat istiadat/kebudayaan dan syariat Islam yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 21
Perlindungan Pekerja Perempuan
(1) Pekerja perempuan berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, sesuai dengan kodrat kewanitaanya demi keadilan dan kesejahteraan.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan sebagaimana ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Atas keinginan pekerja/buruh perempuan itu sendiri;
b. Atas izin tertulis dari orang tua atau wali;
c. Bagi yang sudah bersuami, atas sepengetahuan suami;
d. Mengenakan pakaian kerja yang islami, kecuali bagi non muslim disesuaikan dengan kesopanan, dan adat-istiadat setempat;
(3) Pengusaha dilarang melakukan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.
(4) Pengusaha wajib memberikan cuti selama 2 hari kepada pekerja wanita yang sedang masa haid.
(5) Waktu kerja bagi pekerja/buruh perempuan maksimum pukul 22.00 wib.
(6) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dikecualikan bagi pekerjaan tertentu yang boleh diizinkan bekerja seperti :
a. Para medis (dokter, bidan, perawat, apoteker);
b. Jurnalis (media cetak, media on line, operator tv, radio dan telekomunikasi)
c. Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (6) sub a dan b boleh diizinkan jika pekerja laki-laki tidak ada atau tidak mampu mengerjakannya.
(7) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari atau dini hari.
(8) Pengusaha wajib menjaga keamanan, kesusilaan, baik ditempat kerja maupun pada saat antar dan jemput pekerja/buruh perempuan.
(9) Pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi tinggi pada malam hari.
BAB V
KESEJAHTERAAN PEKERJA DAN KELUARGA
Pasal 22
Pengupahan
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan dan fasilitas yang layak untuk memenuhi penghidupan bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan, memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana di maksud ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan ditetapkan dengan Surat Peraturan Gubernur atas usulan Dewan Pengupahan Provinsi;
b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan ditetapkan dengan Surat Peraturan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.
c. Upah sektoral ditetapkan dalam perjanjian bersama antara Pengusaha dengan pekerja/buruh dan tidak boleh dibawah UMP/UMK, sesuai dengan ketentuan.
d. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai upah pokok atau upah dasar pekerja/buruh yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh lajang.
e. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga/kawin 1 (satu) istri/suami ditambah 10 % (sepuluh persen) dari UMP/UMK.
f. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga dan mempunyai 1 (satu) istri/suami dan 1 (satu) anak ditambah 20 % (dua puluh per seratus) dari UMP/UMK;
g. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga dan mempunyai 1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak ditambah 30 % (tiga puluh perseratus) dari UMP/UMK;
h. Setiap pekerja/buruh yang telah berumah tangga dan mempunyai 1 istri/suami dan 3 (tiga) anak ditambah 40 % (empat puluh perseratus) dari UMP.
(3) Perusahaan yang sudah melaksanakan penetapan tanggungan keluarga pekerja/buruh lebih baik dari ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h pasal ini tetap menjalankannya dan tidak boleh mengurangi kecuali ada kesepakatan bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(4) Pembayaran upah pekerja/buruh diberikan pada akhir bulan berjalan, jika akhir bulan bertepatan dengan hari libur nasional maka pembayaran upah dibayarkan sebelumnya, dan bagi pekerja harian, mingguan dan borongan dibayar setiap berakhirnya kerja.
(5) Evaluasi upah ditinjau 1 x (satu kali) dalam setahun berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
(6) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota.
(7) Pengusaha wajib menyediakan fasilitas yang layak bagi pekerja dan keluarga seperti, perumahan, tempat olah raga, klinik kesehatan (rumah sakit), tempat ibadah dan fasilitas lainnya.
Pasal 23
Waktu kerja
(1) Setiap pemberi kerja/pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ketenagakerjaan;
(2) Waktu kerja pekerja perempuan diatur sebagaimana yang ditetapkan Pasal 21 ayat (5), (6). Pada qanun ini.
Pasal 24
(1) Pengusaha/pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. Istirahat antar jam kerja;
b. Istirahat mingguan;
c. Istirahat hari Meugang puasa;
d. Cuti Tahunan;
e. Cuti Besar.
(3) Pekerja/buruh perempuan yang masih mangalami haid wajib memberitahukan kepada pemberi kerja/pengusaha jadwal haidnya untuk mendapatkan cuti haid.
(4) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum melahirkan dan sekurang-kurangnya 2 bulan sesudah melahirkan.
(5) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan.
Pasal 25
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui wajib diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya selama waktu kerja dan/atau difasilitasi tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Pasal 26
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar upah lembur.
Pasal 27
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi syarat :
a. persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat dan beribadah sesuai dengan keyakinannya;
Pasal 28
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
(2) Rumusan upah lembur satu jam adalah 1/173 kali upah satu bulan.
(3) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
Pasal 29
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:
(1) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a) untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
b) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
(2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
a) perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b) apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
(3) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 30
Bagi perusahaan yang telah menetapkan dan melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih besar dari yang tertera dalam qanun ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku dan tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Pasal 31
1. Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
2. Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
3. Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Provinsi.
Pasal 32
Tunjangan Hari Meugang
Setiap perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan meugang puasa ramadhan sesuai dengan kemampuan perusahaan
Pasal 33
Tunjangan Hari Raya
(1) Setiap perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Hari Raya berlangsung.
(2) Tunjangan Hari Raya yang diberikan untuk pekerja/buruh sebesar satu bulan gaji
Pasal 34
Insentif dan Bonus Perusahaan
(1) Setiap perusahaan diwajibkan memberikan keuntungan perusahaan kepada pekerja/buruh secara proporsional dalam bentuk Insentif maupun Bonus setiap tahun berjalan.
(2) Perusahaan wajib memberikan informasi yang akurat tentang laba bersih perusahaan kepada serikat pekerja/serikat buruh atau yang mewakili pekerja/buruh.
(3) Serikat pekerja/buruh dilibatkan dalam proses audit perusahaan sebagai tim auditor perusahaan.
(4) Ketentuan besaran Insentif maupun bonus yang akan diberikan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahan.
Pasal 35
Premi
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, pemberi kerja/pengusaha dapat menerapkan sistem perhitungan hasil kerja oleh seorang pekerja/buruh.
(2) Tata cara perhitungan besaran premi ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Pasal 36
Koperasi Pekerja/buruh
1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, setiap perusahaan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya koperasi pekerja/buruh diperusahaan tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Perusahaan harus memberikan fasilitas kebutuhan serta usaha-usaha kepada koperasi demi untuk meningkatkan laba usaha yang akan dibagikan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada pekerja/buruh.
(3) Pekerja/buruh tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi atau tidak menjadi anggota koperasi.
BAB VI
JAMINAN SOSIAL
Pasal 37
Jaminan sosial
(1) Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam Program Jaminan Sosial (Jamsos) untuk memperoleh perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kesehatan, kematian dan jaminan hari tua, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Tata cara kepesertaan pekerja/buruh dan besaran premi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahan.
Pasal 38
Asuransi Jiwa
(1) Setiap perusahan memberikan asuransi perlindungan kepada seluruh pekerja/buruh secara proporsional terhadap kecelakaan diri baik didalam maupun diluar jam kerja yang mengakibatkan kematian pekerja/buruh.
(2) Prosedur pembayaran premi diatur dalam peraturan perusahan dan Perjanjian kerja Bersama yang disesuaikan kemampuan perusahaan.
BAB VII
PENSIUN
Masa Persiapan Pensiun
Pasal 39
(1) Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus tetap setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, selama 1 tahun.
(2) Pekerja/buruh yang memasuki usia MPP dibebaskan dalam bekerja dan diberikan gaji serta fasilitas lainnya sampai usia pensiun.
(3) Pekerja/buruh yang memasuki usia MPP diberikan pelatihan (on the job training) sebagai pembekalan purna tugas.
(4) Tata caranya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahan cara pengaturan usia MPP, pensiun/pelatihan/pembekalan
Pasal 40
Program Kesehatan Pensiun
(1) Setiap perusahaan membantu menyediakan jaminan kesehatan pensiun kepada pekerja/buruh melalui Program Kesehatan Pensiun (Prokespen).
Pasal 41
Program Pensiun
Program pensiun yang ditetapkan dalam setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh formal harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 42
(1) Setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan program pensiun demi untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dalam masa purna tugas sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
(3) Tata cara dan pengelolaan program pensiun diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 43
(1) Apabila pengusaha telah mengikut-sertakan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mengikut-sertakan pekerja/buruh pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh saat memasuki usia pensiun uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
BAB VIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 44
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di setiap perusahaan.
(2) Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh jika serikat pekerja belum terbentuk diperusahaan tersebut.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut pada ayat (2) harus ada putusan final dan mengikat dari Penyelesai Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Pasal 45
(1) Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang meliputi badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta, maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain mengacu kepada Qanun Tenaga Kerja Aceh.
(2) Dalam hal terjadi pemutusan kerja, pemberi kerja/pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah.
(3) Khusus untuk perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
j. masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih, 11 (sebelas) bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) sampai 3 tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 3 sampai 6 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 6 sampai 9 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 9 sampai 12 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 12 sampai 15 tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 15 sampai 18 tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 18 sampai 21 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 21 sampai 25 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 25 tahun keatas, 10 (sepuluh) bulan upah;
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 25% (dua puluh lima perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
(6) Uang pisah yang besarnya 50 % (lima puluh perseratus) dari uang penghargaan masa kerja.
(7) Perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana untuk persiapan pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal, yang dikelola oleh suatu badan hukum yang disepakati bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(8) Penetapan besaran uang pesangon, uang Penghargaan, uang Ganti Kerugian dan uang pisah yang lebih besar dari ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak boleh dikurangi dan harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan.
BAB IX
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 46
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil tanpa diskriminasi oleh pemberi kerja/pengusaha.
(2) Menempatkan pekerja/buruh pada jabatan tertentu atau jenjang karir disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat dan hak asasi pekerja/buruh.
(3) Tata cara pengaturan jenjang karir ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
BAB X
PERJANJIAN KERJA
Pasal 47
(1) Perjanjian Kerja terdiri dari :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang dan diperbaharui.
(4)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian tersebut berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Pasal 48
Setiap perusahaan tidak dibenarkan membuat perjanjian/kontrak dengan pekerja/buruh yang melanggar kaidah-kaidah Syariat Islam, kebudayaan Aceh, kemanusiaan dan rasa keadilan.
Pasal 49
1. Setiap perusahaan tidak dibenarkan menyerahkan pelaksanakan pekerjaan dan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan lain atau disebut dengan sistem kerja outsourching.
2. Perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourching bagi pekerja/buruh di Aceh maka secara serta merta pekerja/buruh tersebut menjadi pekerja/buruh tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 50
(1) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial (HI) pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan perusahaan, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
(2) Dalam menjalankan hubungan industrial pengusaha dan organisasi pengusaha menciptakan, mengembangkan kemitraan yang berkeadilan, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Pasal 51
Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan
(1) Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tipartit dan Dewan Pengupahan 1 banding 1 terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja/serikat buruh, serta para pakar dan akademisi.
(4) Lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan pengupahan harus melaksanakan sidang rutin setiap 2 bulan sekali, dan pemerintah wajib menyediakan sekretariat/kantor untuk setiap kabupaten/kota dan provinsi.
(5) Keputusan Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat demi terciptanya hubungan yang harmonis, berkeadilan dan bermartabat.
Pasal 52
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(1) Setiap perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota/pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB)
(3) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(4) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota/pengurus Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(5) Tata cara pembentukan, pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dan hal-hal yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh tetap mengacu pada Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh, Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006.
BAB XII
KOMPETENSI DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Peningkatan Kompetensi
Pasal 53
(1) Pengusaha memberikan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh, dengan prinsip bahwa setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan, meningkatkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan pekerja.
(2) Kompetensi pekerja/buruh dapat dijadikan sebagai ukuran untuk meningkatkan jenjang karir pekerja/buruh dalam penempatan jenjang jabatan yang diperlukan.
(3) Pengusaha wajib menerapkan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) disetiap perusahaan.
(4) Pengusaha wajib memberikan pelatihan Emosional Spritual Question (ESQ)/ Dengan tujuan untuk meningkatkan moral dan etika pekerja/buruh dan pengusaha.
(5) Dalam hal melaksanakan uji kompetensi kerja perusahaan tidak dibenarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 54
Kepemilikan Saham Pekerja/Buruh
(1) Pengusaha membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk memiliki saham diperusahaan tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Program pemilikan saham/Employee stock ownership (ESOP), bagi perusahaan yang go public (perusahan yang sudah mengembangkan usahanya ditingkat nasional dan atau internasional serta menerima saham dari masyarakat umum).
(3) Tata cara pemilikan saham oleh pekerja/buruh di perusahaan go public diatur dalam perjanjian kerja bersama.
BAB XIII
PERIZINAN/REKOMENDASI DAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 55
(1) Bagi perusahaan yang melakukan penyimpangan waktu kerja, dan waktu istirahat wajib memiliki rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
(2) Tata cara persyaratan untuk mendapatkan izin Penyimpangan Waktu kerja dan Waktu istirahat serta izin kerja malam sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 56
Setiap perusahaan yang akan merencanakan, membuat, memasang, dan memperbaiki ketel uap, pesawat uap, bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, instalasi listrik, instalasi penyalur petir, pesawat lift listrik, instalasi proteksi kebakaran, istlasi pipa bertekanan, wajib untuk memiliki pengesahan gambar rencana, pembuatan, perbaikan dengan mengajukan permohonan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pasal 57
(1) Setiap perusahaan wajib untuk melakukan pemerikasaan dan pengujian kondisi lingkungan kerja baik faktor fisik, kimia, ergonomi, biologi dan gizi pekerja.
(2) Pemeriksaan atau pengujian terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja, pegawai pengawas dapat bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pihak atau instansi yang terkait.
Pasal 58
Bagi Perusahaan yang memakai tenaga kerja asing diwajibkan :
a. Melaporkan kepada instansi terkait.
b. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja disebuah perusahaan yang beroperasi di Aceh harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan Adat yang berlaku di Aceh.
c. Tidak ada prioritas khusus bagi tenaga kerja asing, kecuali skill tersebut tidak dimiliki oleh pekerja/buruh Aceh.
d. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menempatkan deposit di provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 59
(1) Bila pemegang izin pelayanan bidang ketenagakerjaan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya, maka kepada pengusaha sebagai kuasa pemegang izin perusahaan, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan dengan mengembalikan izin dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja.
(2) Dalam hal pengusaha atau pengurus perusahaan pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum menutup dan menghentikan usaha, wajib menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak normatif pekerja/buruh yang bekerja diperusahaan tersebut.
Pasal 60
Bila terjadi perubahan baik jenis usaha dan atau pengembangan usaha di bidang ketenagakerjaan yang telah diberikan wajib diperbaharui dengan mengajukan permohonan baru kepada Dinas Tenaga Kerja.
BAB XV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 61
(1) Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam qanun ini akan dikenakan sanksi/hukuman.
(2) Sanksi/hukuman yang diberikan berupa :
a. Sanksi/hukuman Pidana kurungan dan/atau Denda
b. Sanksi/hukuman Administrasi
c. Sanksi/hukuman syariah (agama Islam) dan/atau adat.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa :
a) Teguran lisan;
b) Peringatan tertulis;
c) Pembatasan kegiatan usaha;
d) Pembekuan kegiatan usaha;
e) Pembatalan persetujuan;
f) Pembatalan pendaftaran;
g) Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi; dan
h) Pencabutan izin.
(4) Penetapan sanksi/hukuman syariah (agama Islam), dan sanksi adat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Saran-saran : sanksi syariah (agama islam) dan adat
Hukuman diusir/dikucilkan dari wilayah Aceh.
Membayar denda sesuai adat setempat.
(5) Sanksi/hukuman dapat diberikan kepada,
1.Pengusaha,
2. pekerja/buruh (sesuai dengan kesalahannya) dan
3. Petugas Dinas Tenaga Kerja (sesuai dengan kesalahannya)
(6) Lembaga Pemberi Sanksi/hukuman,
1. Pengadilan Negeri/Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (sesuai dengan kewenangannya);
2. Dinas Tenaga Kerja (sesuai dengan kewenangannya)
3. Majelis Adat Aceh.
Pasal 62
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 63
Segala pembiayaan yang dibutuhkan untuk operasional dan melaksanakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintahan Aceh atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Segala peraturan perundang-udangan Ketenagakerjaan dan aturan pelaksanaannya serta perizinan, pengesahan dan rekomendasi yang berlaku dan tidak diatur dalam Qanun ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah pemerintah Aceh
BANDA ACEH,
GUBERNUR PEMERINTAH ACEH
NASKAH AKADEMIK
KAJIAN AKADEMIS
DRAFT QANUN KETENAGAKERJAAN VERSI SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH
DAN
UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmatnya kami dapat minyimpulkan kajian akademik terhadap Darft Qanun Ketenagakerjaan Aceh melalui seminar /pembekalan oleh para pakar yang diprakarsai oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Aceh yang bekerja sama dengan beberapa NGO sebagai fasilitator. dan bersumber dari Naskah Akademik Kajian terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari Tim Kajian Akademisi Independen yang berasal dari berbagai disiplin keilmuan pada tahun 2006.
Kajian ini mengangkat isu-isu ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan draft qanun ketenagakerjaan provinsi Aceh yang akan masuk dalam pembahasan legislatif. Pembahasan mendalam terhadap isu ketenagakerjaan terutama meliputi : (1) Sistem pengupahan dan Upah Minimim Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) (2) Outsourcing; (3) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); (4) Pesangon; (5) Penerapan Sanksi; (6) Perlindung Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak.
Pengkajian ini dilakukan dengan melibatkan beberapa Serikat Pekerja, Federasi dan konfederasi, akademisi, para pakar ketenagakerjaan maupun pakar syariat Islam dan adat Aceh,dari daerah Provinsi Aceh maupun dari Jakarta.
Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan berharga dalam penyelesaian pengkajian ini sehingga mendapatkan hasil sebagai kajian akademik demi kesempurnaan draft qanun ketenagakerjaan provinsi Aceh yang meliputi semua kepentingan baik dari para pekerja, pengusaha maupun pemerintah Aceh (Disnaker)
Terima kasih kami kepada:
1) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Ali Usman, SH. Dahlan Umar, SH. Nomal Tarigan, ST. Agus Hanora. Mirwandi. Zulkifli. Riswati
2) Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSPSI), Samsul Raden, SH. Cut Marliun TB, SE. M. Basri Noer, SE. Hamdani AR. Lismawati. Ramon Syukur. Amirullah.
3) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI-Aceh), Helmi Husen dan Irwan Abadi.
4) Serikat Buruh Aceh (SBA). Rusli. AR. Khuzaimah. Rahmat. Syaiful Riansyah.
5) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Suryani, Drs. Saiful Mar. Nazar.SE dan Mahdi.
6) Serikat Pekerja Pupuk Iskandar Muda (SP.PIM) H. Nasrun, SH dan Mac. Donald, SK
7) Serikat Pekerja Kertas Kraft Aceh (SP.KKA) Tgk. Jufri Sulaiman, SAg dan Drs. Tarmizi
8) Serikat Pekerja PT. Arun. R. Putra Rani, SH
9) Serikat Pekerja Semen Andalas Indonesia (SP-SAI). Sudirman Sawang, Fadli dan Burhan
10) Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom), Bahtiar dan Kartini
11) Serikat Pekerja Perusahan Listrik Negara (SP.PLN), Ir. Said Julihan. Mulyono. Suhardin dan Sukardi.
12) Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP.BUN), Saifullah.SE
13) Serikat Perawat Kesehatan Aceh (SPKA), Ambia Nurdin. Kasmawati. Jamal.
14) Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (FSPPP), Adriadi dan Syahbuddin Yakob.
15) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jafar. Tarmizi.
16) Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), Zakaria
17) Serikat Pekerja Sosial Aceh (SPSA), Deliana Sabha dan Arius.
18) Serikat Pekerja Aceh (SPA),H.Abdul Wahab Ibrahim, Muhammad Ali Ubit.SE, Muhammad Us, Nurhayati.RA.SH,
19) Forum Kajian Buruh Aceh Sumatera (FK-BAS) M.Noor Boli
20) World Solidarity Movement (WSM), Riswati
21) HANDICAP INTERNATIONAL, Rani, Linda
22) Koalisi NGO HAM, Devi Satria
23) Forum LSM Aceh, Kholillullah
24) Kapal Perempuan, Nur Azizah
25) Serikat Pekerja Aceh Mandiri (SPAM), Zuli AW.
Terima kasih kami juga kepada para nara sumber yang telah memberikan pemikiran dan masukan, komentar dalam rangka penyelesaian draft qanun ketenagakerjaan Provinsi Aceh versi SP/SB dan masukan sebagai kajian akademik dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi yang kami selenggarakan yaitu :
1. Dr. Faisal A. Rani, SH,M.Hum – Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
2. Dr. Iskandar Budiman – IAIN Ar Raniry, Banda Aceh
3. Drs. H. Hamid Sarong, SH,MH – IAIN Ar Raniry, Banda Aceh
4. Khairul Amal, SE – DPRA Komisi A, Banda Aceh
5. Rismawati, SH,MH – Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
6. Surya Tjandra, SH – Trade Union Rights Center (TURC), Jakarta
7. Idin Rosidin – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), Jakarta
8. H. Nasrun, SH – Ketua Umum Serikat Pekerja PIM, Lhokseumawe
9. Prof. Syahrizal Abbas.MA (Guru Besar IAIN Ar-Ranniry)
10. H.Badruzzaman Ismail.SH.M.Hum (Ketua Majelis Adat Aceh)
11. Azriana.RM.SH (Sekjen RpuK / Relawan Perempuan untuk Keadilan)
12. Abdullah Saleh,SH (Sekretaris Panitia Legislasi DPRA, anggota DPRA 2009-2014)
Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak dibawah ini yang telah memfasilitasi, memberikan pemikiran dan masukan pada tiap-tiap seminar-seminar, diskusi-diskusi, sosialisasi maupun Loby-loby ke DPRK dan Dinas Tenaga Kerja di wilayah NAD maupun study banding ke Jakarta.
1. Union Aid Abroad Apheda, Valentina Manurung, Mansyur Riansyah, Yayan.K, dll.
2. Trade Union Care Center Foundation. (TUCC) (yayasan pusat peduli serikat pekerja). Muhammad Rusdi, Muhammad Arnif. Habiby Inseun,SE, Satri Wizarsah.SE
3. FES (Friederict Ebert Stiftung), Dina Nuriyati.
Akhir kata, kami berharap pengkajian ini bermanfaat dalam memberikan gambaran analisis ketenagakerjaan yang obyektif di Nanggro Aceh Darussalam (NAD) untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan pemasukan bagi para pengambil kebijakan dalam merancang peraturan/qanun dan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di NAD.
Banda Aceh, 20 Februari 2008
Tim Kajian Akademis
TIM KAJIAN AKADEMIS
DRAFT QANUN KETENAGAKERJAAN NAD VERSI SP/SB
Ketua merangkap anggota
Ali Usman, SH. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)-Aceh
Sekretaris merangkap anggota
1. H. Nasrun, SH – Serikat Pekerja Pupuk Iskandar Muda (PIM), Lhokseumawe
2. Mirwandi – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)- Aceh
Anggota
1. Tgk. Jufri Sulaiman, S.Ag. Drs H.Tarmizi. Serikat Pekerja Kertas Kraft Aceh (SP-KKA) Aceh Utara
2. Helmi Husen, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wil.Aceh
3. Sudirman Sawang. Serikat Pekerja Semen Andalas Indonesia (SP-SAI) Aceh Besar
4. Mac. Donald, SK .Serikat Pekerja Pupuk Iskandar Muda (SP-PIM) Lhokseumawe
5. R. Putra Rani, SH. Serikat Pekerja PT. Arun, Lhokseumawe
6. Dahlan Umar, SH. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)-Aceh
7. Kartini, Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom)-Banda Aceh
8. Syaifullah. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) – Langsa, Aceh
9. Ambia Nurdin, Serikat Perawat Kesehatan Aceh (SPKA) DPP.Aceh
10. Suhardin, Serikat Pekerja PLN wil. Aceh
11. Tarmizi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wil.Aceh
12. Irwan Abadi, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia - Setwil. Aceh
13. Deliana Sabha, Arius, Serikat Pekerja Sosial Aceh (SPSA)
14. M.Arnif, Trade Union Care Center (TUCC)
15. Nurhayati, Serikat Pekerja Aceh (SPA)
16. Noer Boli, Forum Kajian Buruh Aceh-Sumatera (FK-BAS)
NASKAH AKADEMIK
KAJIAN AKADEMIS TERHADAP
DRAFT QANUN KETENAGAKERJAAN ACEH VERSI SP/SB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Tujuan
Setelah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di undangkan maka tahap berikutnya yang harus dilakukan menurunkan ketentuan-ketentuan kedalam peraturan-peraturan pelaksananya, termasuk qanun. Sebagian besar qanun tersebut mengatur materi yang baru dan belum pernah diatur dengan peraturan sebelumnya, sebagian qanun lain mengatur materi yang sudah pernah diatur, namun perlu disesuaikan dengan kondisi yang baru seperti Keistimewaan Adat-Istiadat Aceh, Pelaksanaan Syariat Islam, dll. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Bab XXIII Pasal 174 s/d 177 mengatur tentang Tenaga Kerja dan di-mandatkan tata caranya diatur dalam qanun.
Perkembangan penciptaan lapangan kerja secara formal/permanen paska konflik yang berkepanjangan dan musibah gempa/tsunami yang melanda Nanggro Aceh Darussalam cenderung penurunan yang sangat draktis, proyek-proyek vital yang selama ini menjadi kebanggaan NAD bertumbangan satu persatu, lapangan kerja sector non formalpun yang selama ini menjadi tulang punggung prekonomian masyarakat habis dilalap tsunami dan efek dari konflik yang berkepanjanganpun membuat masyarakat tidak berdaya meningkatkan prekonomiannya secara mandiri.
Pasca gempa dan tsunami yang melanda NAD pada bulan Desember 2004, suatu kejadian musibah yang menggemparkan dunia sehingga banyak Negara-negara asing yang menaruh perhatian pada NAD secara khusus dan umumnya Indonesia dengan memberikan sumbangsihyna berbentuk bantuan dana untuk membangun NAD secara menyeluruh. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama perdamaian di NAD mulai ada secercah cahaya dengan di tanda-tanganinya perjanjian di Helsinki antara pemerintah Indonesia dan gerakan aceh merdeka (GAM). Dalam membangun NAD secara menyeluruh yang difasilitasi oleh BRR, NGO-NGO baik lokal maupun luar dapat membuka lapangan kerja sector informal, banyak pekerja-pekerja NAD maupun dari luar terserap sebagai pekerja kontrakan/semi permanen (PKWT), tetapi belakangan ini timbul masalah menjelang habis masa kontraknya.
Permasalahan diatas menjadi lebih kompleks mengingat banyaknya perusahaan-perusahaan di NAD yang mempekerjakan tenaga kerjanya melalui perusahaan jasa tenaga kerja (Outsourcing) data estimit yang diperoleh hampir 30 % pekerja outsourcing di NAD yang menyalahi ketentuan UU ketenagakerjaan yang berlaku.
Oleh karena itu kajian akademis ini juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada pengambil kebijakan di NAD sehingga aturan ketenagakerjaan (qanun ketenagakerjaan) dapat memfasilitasi pengembangan suatu hubungan industrial yang (i) memberikan proteksi yang memadai, perlindungan tenaga kerja, dan memperbaiki tingkat kesejahtraan pekerja; (ii) menciptakan lapangan kerja baru; (iii) menarik investasi dari luar.
1.2 Ruang Lingkup Kajian
Adapun ruang lingkup kajian akademis adalah sebagai berikut :
a) Melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap draft qanun ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB yang mengacu kepada peraturan perundang-undang ketenagakerjaan yang berlaku;
b) Mereview secara umum terhadap peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku yang menghambat perlindungan dan kesejahtraan pekerja, dan penciptaan lapangan kerja di Aceh
c) Melakukan perbandingan dan penerapan kaidah-kaidah syariat Islam dan adat istiadat di Aceh yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, mengingat Aceh sudah menerapkan syariat Islam dan kental terhadap adat-istiadat
d) Melakukan kajian terhadap standar International Labour Organisation (ILO) mengenai hubungan industrial yang harmonis dalam beberapa bidang yang dianggap sensitif, yaitu (i) masalah pengupahan dan upah minimum; (ii) outsourcing; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); pesangon, sanksi-sanksi dan hak-hak pekerja/buruh lainnya.
1.3 Metode Kajian
a) Melakukan seminar-seminar dan diskusi yang dihadiri para pakar ketenagakerjaan, Konfederasi, federasi dan serikat pekerja/serikat buruh dengan mengundang para nara sumber yang memahami tentang ketenagakerjaan baik dari daerah maupun dari pusat seperti :
(1) Dr. Faisal A. Rani, SH,M.Hum. Dari Universitas Unsyiah. Tempat/tgl seminar. Banda Aceh, 02 Feb 2007. Pembahasan tentang Qanun ketenagakerjaan dalam sistem UU No. 13 Tahun 2003.
(2) Dr. Iskandar Budiman, dari IAIN Ar Raniry. Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 02 Feb 2007. Pembahasan tentang Kondisi Investasi di NAD
(3) Drs. H. Hamid Sarong, SH,MH. Dari IAIN Ar Raniry, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 02 Feb 2007. Pembahasan tentang Perspektif Hukum Islam Dalam Ketenagakerjaan.
(4) Khairul Amal, SE. dari Anggota DPRA Komisi-A, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 07 Maret 2007, Pembahasan tentang Proses pembuatan qanun
(5) Rismawati, SH,MH. Dari Universitas Unsyiah, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 07 Maret 2007, Pembahasan tentang Pengkajian secara hukum Qanun Ketenagakerjaan versi SP/SB
(6) Surya Candra, SH. dari TURC Jakarja, Tempat/tgl seminar Banda Aceh , 21 – 23 Maret 2007, Pembahasan tentang Hukum Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Daerah.
(7) Idin Rosidin, dari KSBSI Pusat, Tempat/tgl seminar Banda Aceh, 21-23 Maret 2007, Pembahasan tentang Outsourcing dan Pekerja Kontrak.
(8) Surya Candra, SH. dari TURC Jakarta, Tempat/tgl seminar/diskusi Saree Aceh Besar, 9 – 10 Nov 2007. Pembahasan tentang Tata cara pembuatan kajian akademis.
(9) H. Nasrun, SH. dari Serikat Pekerja PIM, Lhokseumawe, Tempat/tgl seminar/diskusi, Saree-Aceh Besar, 09 – 10 Nov 2007. Pembahasan tentang Tata cara pembuatan kajian akademis.
(10) Prof. Syahrizal Abbas.MA, dari IAIN Ar-Ranniry. Tempat/tanggal seminar, Banda Aceh/25 Juni 2010, Pembahasan tentang Pekerja Perempuan dan anak dalam persfektif sosial dan budaya Aceh (Panel).
(11) Azriana Rambe Manalu.SH, dari Relawan Perempuan untuk Keadilan (RpuK), Tempat/tanggal seminar, Banda Aceh/25 Juni 2010, Pembahasan tentang Pekerja Perempuan dan anak dalam persfektif sosial dan budaya Aceh (Panel).
(12) H.Badruzzaman Ismail.SH.M.Hum, dari Majelis Adat Aceh (MAA), Tempat/tanggal seminar, Banda Aceh/26 Juni 2010, Pembahasan tentang Jenis sanksi hukum dalam konteks Hukum Indonesia dan Hukum adat Aceh (Panel).
(13) Abdullah Saleh,SH. dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2009-2014 dan Sekretaris Panitia Legislasi DPRA, Tempat/tanggal seminar/diskusi, Banda Aceh/26 Juni 2010, Pembahasan tentang Jenis sanksi hukum dalam konteks Hukum Indonesia dan Hukum adat Aceh (Panel).
Wawancara (interview) :
Informan: pekerja/buruh industri skala besar (vital), sektor perkebunan, sektor perbankkan, sektor perhotelan, sektor ritel/perdagangan, sektor medis/perawat, sektor pers, dan anggota serikat pekerja.
Jenis kelamin informan : pekerja pria/male dan pekerja wanita/female
Tempat informan : Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Bireuen, Lhokseumawe/Aceh Utara, Langsa/Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil.
Jumlah informan : 175 orang
II. KAJIAN AKADEMIK
Salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah kepastian hukum, sementara itu kepastian hukum dipengaruhi oleh tingkat sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu konsistensi antar peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting. Untuk melihat adanya singkronisasi dan konsistensi peraturan ketenagakerjaan yang menyangkut : masalah upah, Outsourching, PKWT, Pesangon, Sanksi. Pembahasannya dilakukan secara normatif terhadap undang-undang yang berlaku, yaitu :
2.1.1 Masalah pengupahan
a. Pengertian upah, Upah merupakan suatu elemen yang esensial dalam ketenagakerjaan, pengupahan sering menjadi polemik karena perbedaan interprestasi terhadap perhitungannya yang dianggap tidak memenuhi harapan baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah yang menjadi regulator atau menjadi wasit dalam penentuan dan pengawasan pengupahan. Bagi pekerja upah merupakan sumber pendapatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menyangkut pengertian upah ditemukan adanya kesamaan pengertian dalam peraturan-peraturan dibawah
ini:
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 penegertian upah terdapat dalam pasal 1 angka 30, yaitu :
“ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dalam UU No. 3 Tahun 1992, pengertian upah terdapat dalam pasal 1 angka 5 , yaitu:
“Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenagakerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dikerjakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan , baik untuk tenaga kerja maupun keluarganya”.
Sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ditemukan pengertian upah dalam pasal 1 angka 13, yaitu:
“Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pakerja yang ditetapkan dan dibayar menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dari ketiga peraturan yang mendefenisikan upah tersebut dapat ditarik adanya unsur-unsur yang harus terdapat dalam upah, yaitu:
1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan;
2. Dinyatakan dalam bentuk uang;
3. Besarnya ditetapkan dalam perjanjian kerja, kesepakatan bersma,peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan;
4. Meliputi juga tunjangan-tunjangan lainnya.
b. Upah Minimum dan Pengupahan
Upah Minimum pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar pekerja yang paling marginal pun dapat tetap menerima upah walaupun hanya dapat menutupi kebutuhan hidup sehari-hari secara sangat sederhana. Dengan demikian upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dipasar tenaga kerja dan pengupahan.
Tujuan utama pemerintah mengatur kebijakan upah minimum adalah untuk meningkatkan kesejahtraan pekerja yang secara periodik disesuaikan kenaikan upah minimum untuk mencerminkan perubahan/penyesuaian pendapatan perkapita dan produktivitas kerja.
Sejak pelaksanaan era desentralisasi dan otonomi daerah pada tahun 2001, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini diambil berdasarkan perbedaan pendapatan daerah masing-masing maupun tingkat perkembangan industrial pada daerah-daerah.
Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 pada intinya mengatur tentang hak pekerja atas upah yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu pemerintah harus menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pemerintah tersebut mencakup beberapa hal diantaranya upah minimum, upah kerja lembur, dan lain-lain. Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan upah dapat ditemukan dalam:
1. Perjanjian kerja (bersifat individual antara perusahan dan pekerja)
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja
3. Peraturan perusahaan.
4. Ketetapan Pemerintah daerah
sampai saat ini penetapan upah minimum masih menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Padahal UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 89 ayat (2) mengharuskan penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Surat Edaran Menakertrans tertanggal 16 Juli 2004 terdapat inkonsistensi dengan UU No. 13 tahun 2003 karena penetapan upah minimum menggunakan perhitungan kebutuhan hidup minimum.
Perhitungan upah minimum provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi ditetapkan besaran yang disesuaikan berdasarkan harga pasar baik sandang, pangan, maupun papan yang diperuntukkan untuk kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang (belum kawin) sehingga apabila pekerja/buruh mempunyai istri/suami dan mempunyai anak harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup keluarga yang wajar dan layak.
Penetapan besaran kebutuhan hidup keluarga yang wajar dan layak dapat diatur dalam peraturan daerah (qanun), peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB)
Upah minimum tidak dapat diterapkan secara massal di semua sector terutama sector informal, selain itu penetapan upah minimum juga harus memperhatikan kemampuan semua sector dan level usaha, selama ini diakui telah terjadi salah penafsiran dalam penetapan UMP. Upah minimum adalah upah terendah untuk membuat seorang dapat hidup. Tapi bukan maksud pembuat UU mewajibkan pengusaha memberikan upah hanya sebesar UMP. Pemeberian upah yang lebih tinggi dari pada UMP dapat meningkatkan produktivitas pekerja.
Fungsi upah minimum harus dikembalikan kepada makna awalnya, yaitu sebagai jaring pengaman (safety net) di pasar kerja pada umumnya dan bidang pengupahan pada khususnya. UU ketenagakerjaan sebaiknya hanya menyediakan ‘standar minimum’ dan memberikan kesempatan pekerja/buruh untuk mendapatkan imbalan/upah yang lebih baik melalui negoisasi dengan menempuh tata cara code of good faith (itikad yang baik)
Kesimpulan : Upah Minimum Privinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) di daerah Aceh sebaiknya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) demi untuk memberikan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga, mengingat selama ini peningkatan perekonomian masyarakat (pekerja/buruh) Aceh sangatlah rendah yang diakibatkan konflik yang berkepanjangan dan musibah tsunami yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
2.1.2 Outsourcing atau Pekerja Kontrak
a. Outsourcing atau Pekerja Kontrak dalam hubungan kerja
Pada dasarnya sistem yang yang diterapkan dalam outsourcing yang diamanatkan oleh Undang-undang tidak dijalankan secara ketentuan. UU No.13/2003 Pasal 1 angka 15 tentang hubungan kerja, yaitu
“Hubungan antara kerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”.
Dalam sistem outsourcing apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja menjadi bias/kabur/tidak jelas, karena perjanjian kerja dibuat antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja. Padahal antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja tidak mengandung unsur pekerjaan, perintah dan upah. Sehingga dapat dikatakan bahwa hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja adalah hubungan hukum penempatan. Selanjutnya antara pekerja dengan perusahaan pengguna (user) secara otomatis menjadi hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, karena disana ada unsur pekerja, upah, dan perintah.
Hukum Ketenagakerjaan sebaiknya hanya mengatur hubungan kerja yang terjadi dalam konteks penyediaan jasa pekerja/buruh. Outsourcing atau subcontracting merupakan isu yang relatif baru dalam hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan atau perburuhan, meskipun perusahaan telah mempraktekkan sejak lama. Dalam konteks hubungan industrial, outsourcing yang diatur dalam hukum perburuhan adalah tipe outsourcing pekerja/buruh. Tipe outsourcing ini perlu dibedakan dengan outsourcing fungsi atau pekerjaan atau kegiatan yang bukan menjadi kompetensi inti dalam rangka pengembangan usaha (strategic atau ‘entrepreneurial’ outsourcing)
Dalam konteks outsourcing pekerja, masalah yang muncul menjadi lebih rumit. Pengertian hubungan kerja yang digunakan dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 15 dapat dijadikan pedoman siapa yang harus bertanggung-jawab atas pemenuhan syarat dan kondisi kerja.
b. Outsourcing dan hak berserikat
Di dalam UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan tentang hak pekerja/buruh untuk berserikat sebagaimana diatur dalam pasal 5 yang berbunyi :
i) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
ii) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Berdasarkan UU tersebut maka pada dasarnya pekerja outsourcing memilikihak untuk berserikat. Persoalan yang muncul di lapangan adalah bahwa apabila yang dijalankan pekerja/buruh adalah hubungan kerja berdasarkan pemborongan kerja (outsourcing)yang bukan hubungan kerja yang bersifat permanen, maka kegiatan berserikat akan menjadi terhambat atau sengaja dihambat oleh pengusaha atau perusahaan penyalur tenaga kerja.
c. Outsourcing dan Jaminan sosial tenaga kerja
Jaminan sosial tenaga kerja di atur dalam dua peraturan perundang undangan, yaitu UU No. 3/1992 tentang Jamsostek dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 3 ayat 2 UU No.3/1992, berbunyi:
“Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja”.
Dengan demikian UU ini tidak mengeksklusifkan status pekerja tertentu saja yang dapat disertakan dalam program Jamsostek. Namun kenyataannya dari penelitian dilapangan terlihat bahwa beberapa informan sebagai pekerja tidak diikutkan dalam program Jamsostek maupun bentuk asuransi lainnya, terutama pekerja-pekerja kontrak di NGO-NGO dan pekerja-pekerja yang termarjinalkan/non formal.
Namun jika dikaitkan dengan Pasal 4 ayat 1 dinyatakan:
“Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan UU ini”
Akibatnya jelas bahwa hubungan kerja dalam sistem outsourcing yang bias/kabur tadi menyebabkan pekerja outsource tidak mendapatkan hak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Dan dalam UU No.40/2004 tentang Sisten jaminan social nasional dinyatakan dalam Pasal 1 bahwa:
“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”
Dengan demikian sebenarnya pekerja dengan status apapun berhak atas jaminan sosial, untuk itu perlu adanya ketegasan untuk mengatur kewajiban pengusaha.
2.1.3 Kesimpulan
1. Praktek outsourcing strategic atau subcontracting atau pemborongan pekerjaan dapat dilakukan terbatas pada pekerjaan-pekerjaan yang bukan kompetensi inti (non-core competencies) atau pendukung. Penentuan pekerjaan-pekerjaan ini harus merupakan kesepakatan hasil perundingan kolektif antara serikat pekerja dan perusahaan.
2. Hubungan kerja dalam sistem outsourcing pekerja dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)
3. Hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha jasa pekerja maupun pengusaha pengguna dalam konteks outsourcing pekerja perlu ditentukan secara pasti agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerancuan pengertian outsourcing dalam praktek ketidakjelasan dan ketidaktegasan tentang dengan siapa pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja. Untuk itu perlu dipertegas bahwa dalam sistem outsourcing pekerja, hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja tanggung-renteng (co-employment relation).
4. Hak-hak/perlindungan kerja pekerja/buruh yang di-outsource minimal sama dengan pekerja/buruh yang tidak di-outsource. Hak-hak perlindungan hukum pekerja/buruh outsource sesuai denga peraturan-perundang undangan yang berlaku. Perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna pekerja/buruh mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kerja dan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kerja dan memenuhi syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.4 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kecendrungan persaingan global dewasa ini telah mendorong perusahaan untuk melakukan sejumlah perubahan terutama pada perubahan struktur dan komposisi serta status pekerjaannya atas berbagai alasan.
Secara umum perusahaan dimana saja telah menerapkan empat pola perekrutan sesuai dengan komposisi status pekerja yang diinginkan, yaitu: 1) pekerja permanan (core workers) melalui PKWTT, tanpa suatu batasan waktu; 2) pekerja kontrak dengan suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seperti bulanan, atau lebih setahun dimana pekerja direkrut langsung oleh perusahaan pengguna jasa pekerja (contingent workers); 3) Pekerja kontrak yang ”ditempatkan” sebab direkrut oleh agen penyedia jasa tenaga kerja (APJT) yang dikatagorikan sebagai outsourcing, karena pekerja melakukan perjanjian kerja dengan pihak perusahaan APJT (baik dengan PKWT atau PKWTT); 4) Pekerja harian yang pada umumnya ditemukan pada sektor bangunan dan usaha skala kecil lainnya (Alisjahbana, et.,2004)
Empat aspek yang penting tentang PKWT dalam UU No 13/2003, adalah :
i) Adanya hubungan kerja langsung yang jelas antara perusahaan dan pekerja;
ii) Jenis pekerjaan, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, musiman, prodak baru masa dalam percobaan, kegiatan baru;
iii) Jangka waktu kontrak; maksimum 3 tahun
iv) Ketentuan mengenai perpanjangan/pembaruan; dan
v) Pengalihan status kerja dari PKWT menjadi PKWTT.
Dari hasil temuan dilapangan wawancara dengan beberapa serikat pekerja disimpulkan sebagai berikut :
1) Adanya variasi kontrak, 1,2,3, dan 6 bulan serta tahunan.
2) Perpanjangan kontrak dapat diulang beberapa kali, hal ini bertentangan dengan UU No. 13/2003.
3) Beberapa kasus menunjukkan pekerja tidak memperoleh kontrak tertulis, yang digunakan sebagai pegangan adalah kesepakatan lisan dengan pihak manajemen.
4) Ada persepsi bahwa sistem kontrak dilakukan untuk menghindarkan PKWT menjadi PKWTT, bahkan beberapa kasus statusnya berubah menjadi borongan (survei di Tamiang) atau memberhentikan buruh kontrak setelah 3 tahun dan mengangkat kembali menjadi pekerja Outsourcing (survei di Lhokseumawe/Aceh Utara). Hal ini memperlemah posisi pekerja.
5) Terdapat praktek masa percobaan yang diistilahkan dengan training yang bertentangan dengan UU No. 13/2003 pasal 58 ayat 1 dan 2.
6) Buruh tidak memiliki hak cuti dan asuransi.
Dalam perkembangan pasar tenaga kerja, terdapat dua penomena menarik yaitu PKWT dan Outsourcing yang seharusnya dipandang secara terpisah, pada kenyataannya, seringkali diartikan sama sama dalam aspek sifat, status dan pembagian kerja serta pelaksanaan pekerjaan dalam suatu perusahaan. Hal ini terjadi karena keduanya menyangkut upaya suatu perusahaan untuk memenuhi penyelesaian berbagai penyelesaian yang bersifat sementara (temporary assignment) namun PKWT, sepanjang pekerja tersebut direkrut langsung oleh perusahaan pengguna, kelihatannya tidak banyak menimbulkan masalah yang krusial pada hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan.
Permasalahan tentang hubungan kerja dalam PKWT akan muncul ketika pekerja bukannya direkrut langsung oleh perusahaan pengguna melainkan melalui suatu perusahaan APJP yang kemudian dapat menyebabkan kerancuan pengertian antara outsourcing dan PKWT.
Pada saat ini terdapat kecendrungan bagi perusahaan pengguna langsung jasa tenagakerja untuk hanya merekrut pekerja dalam bentuk PKWT melalui perusahaan APJT sendiri oleh asosiasi pekerja tetap seperti anak-anak perusahaan yang berbadan hukum, koperasi perusahaan dan sebagainya.
Pada kenyataannya yang mengkhawatirkan adalah ketika PKWT harus diserahkan secara bebas di pasar kerja yang akan mendorong perusahaan melakukan restrukturisasi pekerjanya menjadi lebih dominan sebagai pekerja kontrak dengan masa kontrak yang cendrung lebih lama dan dengan jumlah perpanjangan masa kontrak yang tak terbatas, kecendrungan seperti ini akan menimbulkan rasa ketidakpastian status dan pemberian hak-hak dasar bagi para pekerja terutama unskilled workers, pekerja wanita, pekerja muda atau bahkan para angkatan kerja baru.
Kesimpulan
PKWT menyerupai outsourcing. Praktek pekerja PKWT banyak dijumpai pada berbagai perusahaan mulai dari perusahaan besar (BUMN, Swasta) sampai perusahaan berskala menengah dan kecil.
PKWT menjadi problematika karena beberapa hal antara lain : pertama, adanya kemungkinan perlakuan berbeda dalam hal pemenuhan hak-hak dasar pekerja antar pekerja permanen (PKWTT) dan pekerja tidak tetap (PKWT). Kedua, dengan penggunaan pekerja PKWT terutama dengan masa kontrak pendek, akan menyebabkan terhambatnya perkembangan serikat pekerja. Ketiga adanya upaya pembatasan dengan konsep yang kabur, akibatnya jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam persepektif UU No. 13/2003 disalahgunakan oleh pengusaha.
Keempat,kurang mendapat perlindungan hukum jika dibandingkan dengan pekerja PKWTT. Dalam hal ini perlu diperhatikan tentang pembatasan pekerjaan PKWT yang diperbolehkan menurut UU No. 13/2003.
2.1.5 Sanksi/Hukuman terhadap Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah cq. Disnaker (Regulator) yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam qanun ketenagakerjaan Aceh.
Dalam qanun ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB ini memberikan sanksi-sanksi yang akan diterapkan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam qanun ini baik itu pekerja/buruh, pengusaha maupun oknum pemerintah/disnaker sebagai pelaksana pengawasan, pembinaan terhadap seluruh pekerja maupun pengusaha yang berada di wilayah Aceh.
Sanksi-sanksi yang dapat diterapkan berupa :
a. Pidana kurungan dan/atau Denda serta Administrasi, disesuaikan dengan UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
b. Pidana Syariah maupun Adat, disesuaikan dengan syariat Islam yang telah ditetapkan di Aceh serta adat-istiadat yang berlaku di Aceh.
Ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan dalam sanksi syariah atau adat diperlukan pembahasan tersendiri oleh pakar-pakar syariat Islam maupun adat yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur yang mengikat sebagai tambahan yang tidak terpisahkan dari qanun ketenagakerjaan Aceh ini.
Guna efektifitas dan penegakan peraturan hukum, maka dalam qanun ini kami mencoba untuk mengangkat pasal-pasal tertentu yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi/hukuman yaitu :
Pasal 67
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan di tambah sanksi syariah (sesuai SK Gubernur)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Keterangan: Pasal 20 ayat (1),
Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
Pasal 21 ayat (3),
Pengusaha dilarang melakukan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja, bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.
Pasal 43 ayat (2),
Dalam hal pengusaha tidak mengikut-sertakan pekerja/buruh pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh saat memasuki usia pensiun uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Pasal 68
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18 ayat (1). Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2 dan 6), Pasal 45 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). dan di tambah sanksi syariah (sesuai SK Gubernur)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ket : Pasal 15,
Pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 15 sebagai berikut :
(1) Upah Kerja ;
(2) Keselamatan Kerja ;
(2) Kesehatan Kerja ;
(3) Agama dan/atau Kesusilaan.
Ket : Pasal 18 ayat (1)
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun, kecuali sudah menikah.
Ket : Pasal 21 ayat (5)
(5) Waktu kerja bagi pekerja/buruh perempuan maksimum pukul 22.00 wib.
Ket : Pasal 22 ayat (2 dan 6)
2) Untuk mewujudkan penghasilan, memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana di maksud ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Upah Minimum Provinsi tahun berjalan yang ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur,
b. Setiap pekerja berumah tangga/kawin 1 (satu) istri ditambah 10 % (sepuluh persen) dari UMP;
c. Setiap pekerja mempunyai 1 (satu) istri dan 1 (satu) anak ditambah 20 % (dua puluh per seratus) dari UMP;
d. Setiap pekerja mempunyai 1 (satu) istri dan 2 (dua) anak ditambah 30 % (tiga puluh perseratus) dari UMP;
e. Setiap pekerja mempunyai 1 istri dan 3 (tiga) anak ditambah 40 % (empat puluh perseratus) dari UMP.
(6) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
Ket : Pasal 45 ayat (2)
(2) Dalam hal terjadi pemutusan kerja, pemberi kerja/pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan uang pisah.
Pasal 69
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, Pasal 26, Pasal 48 dan Pasal 49, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). dan di tambah sanksi syariah (sesuai SK Gubernur)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Ket : Pasal 17 ayat (7)
Pengusaha tidak dibenarkan memaksa pekerja/buruh penyandang cacat untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan akibat kecacatannya.
Ket : Pasal 21 ayat (2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
a. Atas keinginan pekerja/buruh perempuan itu sendiri;
b. Atas izin tertulis dari orang tua atau wali;
c. Bagi yang sudah bersuami, atas sepengetahuan suami;
d. Mengenakan pakaian kerja yang muslimah, kecuali bagi non muslim disesuaikan dengan kesopanan, dan adat-istiadat setempat;
Ket : Pasal 24
(1) Pemberi kerja/pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
b. Istirahat antar jam kerja;
c. Istirahat mingguan;
d. Istirahat hari Meugang puasa;
e. Cuti tahunan;
f. Cuti besar/panjang.
(3) Pekerja/buruh perempuan yang masih mangalami haid wajib memberitahukan kepada pemberi kerja/pengusaha jadwal haidnya untuk mendapatkan cuti haid.
(4) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum melahirkan dan sekurang-kurangnya 2 bulan sesudah melahirkan.
(5) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan.
Ket : Pasal 26
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar upah lembur.
Ket : Pasal 48
Setiap perusahaan tidak dibenarkan membuat perjanjian/kontrak dengan pekerja/buruh yang melanggar kaidah-kaidah Syariat Islam, kebudayaan, kemanusian dan rasa keadilan.
Ket : Pasal 49
Setiap perusahaan tidak di benarkan menyerahkan pelaksanakan pekerjaan dan pemborongan pekerjaaan kepada perusahaan lain atau disebut dengan system kerja outsourching.
Pasal 70
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Pasal 71
1. Dinas Tenaga Kerja dan/atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P2HI) dapat mengenakan sanksi administratif dan adat atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1). Pasal 8 ayat (1). Pasal 9. Pasal 13, Pasal 15, Pasal 21. Pasal 23. Pasal 55. Pasal 60 dan Pasal 61, dalam Qanun ini.
2. Penetapan sanksi administratif dan sanksi adat, dilakukan berdasarkan Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3).
Ket : Pasal 6
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 5, subdin pengawasan mempunyai tugas:
a. Perumusan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan.
b. Mengadakan koordinasi dan kerjasama lintas instansi struktural dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang ketenagakerjaan.
c. Mengawasi penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Memberikan informasi masalah-masalah teknis kepada pengusaha, pekerja/buruh/ serikat buruh/serikat pekerja, mengenai cara yang paling efektif mentaati peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
e. Pegawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran Norma Kerja, Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan penggunaan tenaga kerja lokal, AKAD, dan AKAN
f. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Ket : Pasal 7 ayat (1)
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pengawasan ketenagakerjaan mempunyai kewenangan untuk:
a) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
b) Pemeriksaan/pengujian terhadap perusahaan dan objek pegawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
c) Penerbitan/rekomendasi (Izin) terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
d) Penanganan kasus/melakukan peyelidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
e) Pelaksanaan penerapan SMK3 bidang ketenagakerjaan dan kesehatan kerja dalam wilayah provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi.
f) Melaksanakan koordinasi dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) skala provinsi.
g) Melakukan pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan , hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
h) Memberikan pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis se Provinsi Aceh.
i) Memberdayakan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan.
j) Memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
k) Penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan se Provinsi Aceh.
l) Pengusulan calon peserta diklat pegawasan ketenagakerjaan.
m) Bekerjasama dengan pusat penyelenggara diklat teknis pengawasan ketenagakerjaan.
n) Pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan lingkup Provinsi.
o) Pengusulan kartu PPNS bidang ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada pemerintah.
p) Merumuskan kebijakan teknis pengawasan lintas kabupaten / kota
q) Mengawasi ketenagakerjaan dan secara bebas memasuki tempat kerja yang dapat diawasi setiap saat .
r) Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan penyelidikan tentang norma ketenagakerjaan, penerapan SMK3 bidang keselamatan kerja dan kesehatan kerja, higienis perusahaan, ergonomi terhadap perusahaan atau objek pengawasan yang bersifat strategis dalam Provinsi.
s) Memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketengakerjaan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
t) Menyelenggarakan semua bentuk kewenangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ket : Pasal 8 ayat (1)
(1) Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota wajib membuat laporan bulanan dan berkala tentang kondisi ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangannya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi cq. Unit Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Ket : Pasal 9 ayat (1)
(1) Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ket : Pasal 13
(1) Pengurus perusahaan/pemberi kerja wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas memuat ketentuan sebagai berikut:
e. Identitas perusahaan dan pelaksana konstruksi
f. Penanggung jawab perusahaan dan pelaksana konstruksi.
g. Perlindungan JAMSOSTEK
h. Jenis-jenis pekerjaan
i. Waktu pelaksanaan setiap jenis pekerjaan
j. Jumlah pekerja
k. Fasilitas dan perlengkapan kerja
l. Bahan-bahan berbahaya
m. Fasilitas K3 yang tersedia
n. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
o. Usaha-usaha K3 yang akan dilakukan.
(3) Wajib lapor ketenagakerjaan berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan pendaftaran ulang ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Ket : Pasal 21 ayat (6)
(6) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dikecualikan bagi pekerjaan tertentu yang boleh diizinkan bekerja sampai dini hari seperti :
a. Para medis (dokter, bidan, perawat, apoteker);
b. Jurnalis (media cetak, media online, operator tv, radio dan telekomunkasi)
c. Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (6) sub a dan b boleh diizinkan jika pekerja laki-laki tidak ada atau tidak mampu mengerjakannya.
Ket : Pasal 23 ayat (1)
Setiap pemberi kerja/pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ketenagakerjaan
Ket : Pasal 55 ayat (1)
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit, yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan.
Ket : Pasal 60
Bagi perusahaan yang melakukan penyimpangan waktu kerja, dan waktu istirahat wajib memiliki rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat
Ket : Pasal 61
Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan pada malam hari wajib memiliki izin kerja malam dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja atau pejabat yang membidangi masalah ketenagakerjaan di Provinsi.
Langganan:
Postingan (Atom)