Selasa, 23 November 2010

Tema diskusi TUCC „Lika-Liku Penegakan Hukum Perburuhan“

Banda Aceh, 30 September 2010
Narasumber : Yuheri Salman.,SH (Hakim Ad-hoc PHI Banda Aceh)
Drs.M.Yunan (Praktisi Perburuhan)
Moderator/Notulen : M.Arnif (TUCC/Trade Union Care Center)

Dalam diskusi tersebut pemateri pertama, bapak Yunan menjelaskan bahwa ada banyak hal problematika penegakan hukum perburuhan, yang pertama adalah penyelesaian perselisihan perburuhan masih kurang efektif dan cenderung menggunakan waktu yang panjang hal ini dapat dilihat dari mekanisme yang ada diawali penyelesaiaan ditingkat bipartite, tripartite (mediasi, konsiliasi, arbitrase) dan pengadilan hubungan industrial. Dalam tahapan penyelesaian di pengadilan ada mekanisme kasasi di Mahkamah Agung yang hal ini sering menyita waktu dan berlarut-larut, meskipun batasan waktunya sudah diatur dalam undang-undang PPHI dalam setiap tingkatan penyelesaian selama 30-50 hari kerja.
Kedua dalam hubungan industrial pengusaha sering melakukan PHK tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan kemudian menimbulkan berbagai perselisihan dan reaksi dari kaum pekerja. Ketiga, pekerja yang menuntut keadilan dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan sering kalah dan dirugikan hal ini karena pengusaha memiliki kekuasaan dan modal besar yang dapat membantunya dalam mekanisme PPHI tersebut sementara pekerja tidak memiliki itu semua dan hanya berharap keadilan hukum yang ada. Ke empat, undang-undang yang ada tidak mengatur sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar hukum, sehingga permasalahan perburuhan sering dan terus terjadi dengan mengabaikan aturan yang ada dan tidak ada efek jera. Contoh : dalam pemberlakuan dan penerapan upah minimum provinsi (UMP) dalam aturannya bahwa penerapan UMP hanya sebagai safetynet dan merupakan batasan upah minimum bagi pekerja lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun. Tetapi yang dilakukan pengusaha adalah pembayaran UMP sebagai batas maksimum dan diterapkan kepada semua pekerja tanpa melihat status dan masa kerjanya.
Bapak Yuheri sebagai pemateri kedua, menyampaikan tentang filosofis perubahan hukum perburuhan di Indonesia dan membagi dalam 4 masa, yakni masa penjajahan atau kolonial, kedua masa Sukarno/orde lama, ketiga masa Suharto/orde baru dan ke empat masa reformasi. Dimana masing-masing periode dan masa tersebut mempunyai regulasi dan kebijakan yang berbeda. Dalam mekanisme sebelumnya penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Daerah (P4D), Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Pusat (P4P) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, mengatur 3 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni, Bipartit (internal perusahan), Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ada beberapa ciri khusus PHI, diantaranya perkara yang nilai gugatannya dibawah Rp 150 juta tidak dikenakan biaya, kedua adanya Hakim Ad-hoc /khusus yang berasal dari perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Ketiga serikat pekerja dapat menjadi kuasa dan beracara di persidangan PHI. Dalam mengajukan gugatan ke PHI para pihak harus melampirkan dan disertai Risalah perundingan. Kemudian bila dalam masa persidangan para pihak sepakat untuk damai, maka dibuat akta van dading (akta perdamaian) yang kemudian diregistrasi pengadilan. Menurut pak Yuheri dalam menyelesaikan perkara PHI Banda Aceh tidak melebihi batas waktu maksimum dan sebelum 50 hari kerja sudah ada keputusan. Untuk tahun 2010 sudah ada 7 kasus perkara di PHI Banda Aceh, minimnya perkara yang masuk ke PHI Banda Aceh karena perkara perselisihan ketenagakerjaan di Aceh banyak diselesaikan melalui mediator.
Ada beberapa kelemahan yang harus dilihat dalam sistem PHI sekarang, yang pertama penyelesaian melalui PHI masih menggunakan biaya besar yang hal ini tentunya sangat membebani pekerja yang mencari keadilan. Kedua dinilai kurang efektif karena PHI hanya berada di ibukota provinsi. Dan seharusnya PHI ada disetiap kabupaten kota sebagaimana peradilan umum dan mudah diakses oleh masyarakat pekerja dan pengusaha.
Tanggapan dari peserta, Rafly/seniman Aceh, bahwa berdasarkan informasi dan pengamatan di luar bahwa upah pekerja masih dibayar murah dan tidak layak sementara waktu kerja yang harus dijalani pekerja cukup panjang artinya antara waktu kerja dan upah yang diberikan tidak sebanding. Kemudian dalam hubungan kerja antara majikan/pengusaha dan pekerja juga sudah hilangnya rasa kasih sayang sehingga munculnya perlakuan yang adil dan saling merugikan. Untuk itu perlu dibuat dan diatur dalam qanun Aceh bagaimana hubungan kerja yang saling menguntungkan dan terjaganya persaudaraan dalam hubungan kerja dan menciptakan kondisi yang lebih baik untuk masyarakat.
Helmi/KSPI, dalam pemberlakuan dan penetapan UMP seharusnya pihak dewan pengupahan yang merupakan perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha harus menetapkan dan merekomendasi kepada Gubernur Aceh berdasarkan hasil survey komponen Hidup Layak (KHL) bukan berdasarkan hasil bargaining/negosiasi dalam dewan pengupahan. Sehingga UMP yang dikeluarkan bukan berdasarkan KHL melainkan kepentingan. Kemudian harapan dan solusi dari permasalahan penegakan hukum perburuhan diAceh diatur dalam Qanun dan harus ada sanksi yang tegas.
Faisal/Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh, pemberlakuan PHK sesuai dengan pasal 155 UUK yang menyebutkan bahwa PHK baru sah ketika ada penetapan dari pengadilan tentang permasalahan hokum yang dilakukan pekerja. Dan penerapan sanksi sudah diatur dalam pasal 185 – 188, namun pihak pemerintah/mediator disnaker sangat kesulitan dalam melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dikeluarkan, karena tidak adanya sanksi yang tegas.

Ainun/pekerja sector jasa, banyak pekerja disektor jasa tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan bahkan pengusaha melakukan PHK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja dan hal ini sangat merugikan pekerja dan keluarganya.

Kesimpulan Diskusi :
1. Pemerintah pusat harus mengevaluasi mekanisme PPHI yang dianggap belum mencerminkan biaya murah, efektifitas dan rasa keadilan.
2. Pemerintah harus lebih serius dan meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaannya di Aceh baik diminta maupun tidak.
3. Pemerintah Aceh harus membentuk dan menerapkan qanun tentang tenaga kerja yang lebih aspiratif, mencakup kekhususan Aceh dan pengaturan sanksi hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pihak.
4. Pihak yudikatif/PHI harus melakukan penegakan hukum yang memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa ada pilih kasih dan dominasi pemodal.
5. Pekerja dan serikat pekerja/buruh harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengadvokasi kepentingan anggota dan keluarganya.

Tidak ada komentar: