Kamis, 22 Desember 2011

PERNYATAAN SIKAP SP/SB ACEH

Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh dapat dinilai dari besarnya upah dan penghasilan yang diperoleh selama ia bekerja, dalam membiayai hidupnya dan keluarga. Dalam mencapai tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh, Pemerintah memberikan batasan minimal upah yang berhak diterima dengan mengeluarkan peraturan tentang upah minimum dan komponen pencapaian kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan ketentuan tersebut melalui dewan pengupahan yang dibentuk melalui dinas tenaga kerja provinsi melakukan survey pasar terhadap 46 komponen kebutuhan hidup layak di setiap kabupaten/kota yang ada, akan diketahui berapa biaya hidup seorang pekerja dalam setiap bulan. Dan melalui rekomendasi dewan pengupahan tersebut maka Gubernur akan menetapkan nilai KHL tersebut menjadi upah minimum provinsi. Untuk provinsi Aceh, hingga saat ini gubernur belum juga menetapkan UMP yang akan berlaku ditahun 2012, sementara dewan pengupahan telah menyampaikan hasil surveinya kepada Gubernur.

Dalam tujuan membangun persepsi terhadap nilai UMP yang berlaku sejak tahun 2007, maka kami menyampaikan Data Perbandingan UMP Aceh Dengan UMP Jakarta. Bahwa setiap tahun tahun UMP Aceh lebih tinggi dari Jakarta.
TAHUN UMP JAKARTA UMP ACEH
2012 Rp 1.529.150 Rp …………… ?
2011 Rp 1.290.000 Rp 1.350.000
2010 Rp 1.118.009 Rp 1.300.000
2009 Rp 1.069.865 Rp 1.200.000
2008 Rp 972.604 Rp 1.000.000
2007 Rp 900.560 Rp 850.000

Berdasarkan kondisi tersebut, maka serikat pekerja/serikat buruh dan lembaga perburuhan di Aceh menyatakan sikap :
1. Meminta kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Aceh.
2. Mendukung Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 sebesar 100 persen sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata berdasarkan hasil survey dewan pengupahan Provinsi Aceh tahun 2011, yakni sebesar Rp 1.531.459.-


3. Berdasarkan kondisi dan data diatas maka sangat wajar bila UMP Aceh tahun 2012 lebih tinggi dibandingkan Jakarta, mengingat biaya hidup di Aceh lebih besar dan inflasi Aceh juga lebih tinggi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan semoga mendapat perhatian Bapak Gubernur Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan Masyarakat Aceh.

Banda Aceh, 22 Desember 2011
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Lembaga Perburuhan-Aceh

1. Irwan Abadi (KSPI-Setwil Aceh),
2. Abdullah Affan.SH (KSBSI-Aceh),
3. Syamsul Raden.SH (KSPSI-FSPTI Aceh),
4. Drs.Tgk.Syaiful Mar (Aspek Indonesia DPW Aceh),
5. Ayatullah Bani Baet (FKUI-Aceh),
6. Muhammad Zen.B (FPE SBSI Aceh Tamiang),
7. Syahbuddin Yakob (FPPP-KSPSI-Aceh Tamiang),
8. Helmi Husen (F.ISI),
9. Habiby Inseun.SE (FSPMI DPW Aceh),
10. Tgk.Muhammad. Us (DPP SPA),
11. Syukurullah.ST (SP.LCI),
12. Asril Naimy (SP.PIM-Aceh Utara),
13. Sulaiman Ibrahim (DPP SPKA),
14. Subhan (SPPI-Banda Aceh),
15. Andria Syahputra (SPAM),
16. Muhammad Arnif (TUCC-Aceh),
17. Tarmizi.SPd (GAM-GB),
18. Idris (SPSA),
19. Hendri (SP.Tunjui Astri-Aceh Jaya),
20. Tgk.Saiful (SP.Mopoli Raya-Aceh Barat),
21. Sudirman (SP.KATARI-Aceh Barat),
22. M.Syahri (SP.ASTARI-Nagan Raya),

Pembunuh Buruh, Pengacau Perdamaian Aceh

Pembunuhan terhadap 3 orang buruh kebun yang terjadi di Geureudong Pase-Aceh Utara pada hari minggu lalu (Serambi Indonesia, 6/12), merupakan tragedi yang merusak perdamaian Aceh, sehingga pihak keamanan harus mengusut dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Kami dari TUCC-Aceh sebagai lembaga yang peduli terhadap serikat pekerja di Aceh menyayangkan adanya korban dari pihak buruh dan mengutuk tindakan pembunuhan tersebut.

Dan bila pihak Kepolisian dan TNI telah ada indikasi dan mengetahui sindikat pelaku pembunuhan dan kriminal yang terjadi di Aceh selama ini, kami berharap untuk segera dapat menangkap dan mengusut pelaku dan pengacau keamanan Aceh. Sehingga perdamaian Aceh yang telah dinikmati selama ini akan terus berlanjut dan bertahan untuk selamanya.

Kepada kelompok buruh dan masyarakat di Aceh untuk terus waspada dan menjadikan pengacau perdamaian tersebut sebagai musuh bersama, dan memberikan informasi kepada pihak keamanan bila mengetahui adanya gerombolan dan pihak-pihak yang dicurigai akan berbuat kejahatan, Ungkap Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh, Muhammad Arnif, SH. (*)

Kamis, 01 Desember 2011

UMP Aceh Harus Layak

Upah Minimum Propinsi (UMP) Aceh tahun 2012 yang akan ditetapkan oleh Gubernur harus berdasarkan kebutuhan hidup layak pekerja Aceh. UMP yang nantinya ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum 1 Januari tahun 2012 harus benar-benar memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga akan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh.

Selama ini penetapan UMP Aceh masih sangat jauh dari kebutuhan hidup layak, sehingga kenaikan UMP setiap tahunnya tidak mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan buruh Aceh. Bila dilihat dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp 1.350.000, hanya naik 3.85 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 1.300.000.

Kebutuhan hidup layak (KHL) harus menjadi dasar dalam penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik maupun sosial, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No.17 tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Untuk itu diharapkan kepada dewan pengupahan provinsi Aceh harus benar-benar melakukan survey terhadap 46 Komponen hidup layak guna mengetahui bagaimana harga pasar dan kebutuhan masyarakat pekerja yang sebenarnya, bukan survey ABS “Asal bapak Senang”.

Kalau melihat perbandingan UMP dan UMK didaerah lain, seperti Kab. Bekasi telah disepakati UMK 2012 sebesar Rp. 1.491.866 dan KHL di DKI Jakarta untuk acuan penetapan UMP adalah sebesar Rp. 2.022.898.

Tentunya kita berharap dalam penetapan UMP 2012 di Aceh akan lebih baik dari daerah tersebut karena biaya hidup pekerja Aceh yang lebih tinggi dan pengaruh inflasi daerah, ungkap Muhammad Arnif Koordinator Eksekutif TUCC Aceh Pusat Peduli Serikat Pekerja. (*)

Rakyat Berobat Gratis 2014

Trade Union Care Center (TUCC) melaksanakan forum diskusi buruh pada hari Jumat/25/11 di Tower Kopi Simpang lima Banda Aceh dengan tema “Menanti Pelaksanaan Jaminan Sosial di Indonesia” dan menghadirkan narasumber Iswan Abdullah, ME dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Jakarta. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa setelah disahkannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh DPR-RI maka rakyat Indonesia akan dapat menikmati layanan berobat gratis pada tahun 2014. Kegiatan diskusi ini diikuti oleh puluhan aktivis pekerja/buruh, dan instansi pemerintah di Aceh.

Dalam kesempatan diskusi tersebut Iswan menjelaskan bahwa gerakan buruh Indonesia hari ini yang tergabung dalam KAJS menjadi momentum bersejarah, karena telah berhasil mengadvokasi dan memperjuangkan lahirnya undang-undang BPJS pada tanggal 28 Oktober 2011 bertepatan dengan hari sumpah pemuda di Indonesia. Dimana BPJS adalah amanat dari UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Perjuangan yang tak kenal henti yang dilakukan oleh KAJS baik melalui aksi turun kejalan, seminar, longmarch, mengirim surat dukungan ke DPR serta Audiensi dan komunikasi politik dengan anggota DPR dan tokoh nasional hingga melakukan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga Negara) kepada Presiden, Ketua DPR dan 8 Menteri terkait di pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan memutuskan gugatan KAJS diterima dan menyatakan pemerintah telah lalai melaksanakan UUD 1945 dan UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan menyebabkan rakyat menjadi miskin dan menderita.

Berbagai tantangan dan hambatan juga dialami oleh KAJS, baik dari kelompok buruh, pemerintah maupun fraksi di DPR-RI, namun karena semangat untuk memperjuangkan hak asasi rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih layak dalam sistem jaminan sosial, maka juga telah membuahkan hasil dengan diundangkannya BPJS.

Dalam UU BPJS tersebut BPJS secara prinsip dibagi dua, yaitu BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan berobat gratis untuk semua penyakit dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Kedua BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tuan dan Jaminan Pensiun bagi pekerja formal.
Mengenai perdebatan apakah pemerintah mampu membiayai program kesehatan gratis, Iswan menegaskan Indonesia sangat mampu dengan alasan setiap tahun Anggaran Negara (APBN) mengalokasikan Rp 60 Triliun untuk bantuan sosial, sementara untuk melaksanakan program kesehatan gratis tersebut berdasarkan analisa ekonom dan ahli kesehatan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 18 – 25 triliun. Kemudian konstitusi Indonesia juga mengamanatkan 5% dari jumlah APBN harus dialokasikan untuk program kesehatan.

Untuk memastikan pelaksanaan secara baik program BPJS tersebut, KAJS telah membentuk BPJS Watch dengan melibatkan elemen buruh di tingkat Nasional. Nantinya diharapkan BPJS Watch ini juga akan dibentuk di kabupaten/kota dan daerah di Indonesia,ungkap koordinator TUCC Muhammad Arnif, SH. (*)

Posted By : Zakir

Selasa, 20 September 2011

PEKERJA DI ACEH BELUM DAPAT UPAH LAYAK

BANDA ACEH, (20/9) Masih banyak dijumpai pekerja di Aceh yang mendapatkan upah tidak layak atau dibawah UMP (upah minimum provinsi) hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah Aceh. pernyataan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Buruh yang digelar Trade Union Care Center (TUCC Aceh) pada hari Sabtu (17/9) di kantor TUCC-Aceh di Banda Aceh. Diskusi tersebut menghadirkan Syamsuddin Daud, SH, M.Hum mantan kepala dinas tenaga kerja provinsi Aceh, diskusi dihadiri para pengurus Serikat Pekerja/Buruh, LSM, Media dan Pemerintah dengan mengangkat issue “pencapaian upah layak sesuai KHL (komponen hidup layak)” dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012”.

Syamsuddin Daud yang saat ini menjabat wakil ketua dewan pengupahan Provinsi Aceh mengakui di Aceh masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMP, hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan yang tidak mampu, kemudian pekerja juga tidak komplain. akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga para pekerja menerima apa adanya upah yang diberikan daripada menjadi pengangguran. Berdasarkan kondisi dilapangan, perawat Rumah sakit dan pekerja Ritel di Aceh menerima diberi upah Rp 600.000-Rp 900.000, padahal UMP Aceh tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 1.350.000.

Menyinggung tentang proses penetapan UMP, Syamsuddin Daud menyampaikan bahwa penetapan UMP 2012 sudah memasuki tahapan survey oleh Dewan Pengupahan Provinsi di berbagai kabupaten/kota dan kemungkinan hasil survey tersebut akan dibahas pada bulan November 2011. Saran dan pertimbangan Dewan pengupahan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk kemudian ditetapkan menjadi UMP tahun 2012.

Dalam diskusi tersebut peserta juga mengharapkan bahwa penetapan UMP di Aceh harus diawasi oleh pemeritah sehingga para pekerja bisa menikmati Upah sebagaimana yang ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum . Karena selama ini masih banyak perusahaan di Aceh yang belum membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan UMP yang ditetapkan. Kemudian juga diwacanakan dalam penetapan UMP harus dibedakan antara pekerja lajang dan non lajang/berkeluarga, karena kebutuhan yang berbeda dan seharusnya upah yang diberikan juga harus proporsional. Karena selama ini UMP berlaku bagi semua pekerja tanpa adanya klasifikasi lajang dan non lajang.

Dalam hal mekanisme survey peserta berharap dewan pengupahan dapat melakukannya dengan melihat harga pasar yang ril saat ini dan inflasi karena besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan hasil survey dewan pengupahan sering sekali tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja.

Selain itu juga diharapkan kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak memenuhi gaji pekerjanya sesuai UMP khususnya bagi perusahaan yang tidak melapor ke Dinas tenaga kerja atas keberatan Penetapan UMP tersebut sehingga apa yang telah ditetapkan semestinya dapat direalisasikan dan harapan lain juga diharapkan UMP tahun 2012 mencapai angka KHL (kebutuhan hidup layak), demikian disampaikan Muhammad Arnif selaku koordinator Eksekutif TUCC-Aceh.

Peserta lain dari Dinas tenaga kerja Kota Banda Aceh, dalam diskusi tersebut menyerukan kepada para pekerja khususnya yang berada di kota Banda Aceh untuk dapat menyampaikan ke Kantor Dinas tenaga kerja jika ada persoalan-persoalan baik mengenai upah dan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal ini dapat diketahui dan ditindak lebih lanjut.

Optimalkan Perlindungan TKI di Malaysia!

Banda Aceh (13/9): KontraS Aceh, TUCC dan LBH Banda Aceh menyayangkan tidak optimalnya perlindungan pemerintah terhadap warga Aceh yang bermasalah hukum di Malaysia. Hal ini terkait informasi dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Tatang Budie Utama Razak tentang 14 warga Aceh yang proses hukumnya sudah incrach (memiliki kekuatan hukum tetap) dan 80 orang lainnya masih dalam proses hukum.

Kondisi di atas menunjukkan pemerintah tidak serius dalam menangani WNI di Malaysia. Pemerintah baru bergerak ketika mengetahui proses hukumnya telah berakhir dan hanya tinggal satu-satunya cara yaitu permohonan ampun (maaf) dari Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia.

Sedangkan ketika proses hukum masih berlangsung pemerintah diam saja. Pemerintah bahkan hampir tidak mampu menunjukkan berapa warga Aceh yang berhasil dibebaskan di Malaysia.

Meskipun Gubernur Aceh telah melakukan langkah-langkah untuk memberi perlindungan terhadap warga Aceh di Malaysia (2007-2008), namun hal itu belum cukup. Dikarenakan permohonan ampun merupakan otoritas pemerintah pusat, maka Gubernur agar tidak menyerahkan permasalahannya begitu saja kepada pusat.

Dalam hal ini Gubernur harus terus mendesak dan bekerja sama dengan pemerintah (Kementerian Luar Negeri) sambil terus memantau perkembangan warga Aceh yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Terhadap 80 orang WNI asal Aceh yang terancam hukuman mati, pemerintah harus terus melakukan pendampingan dan perlindungan baik dalam bentuk menyediakan kuasa hukum/pengacara dalam persidangan maupun upaya persuasif dan diplomasi lainnya dengan pihak kerajaan Malaysia.

Termasuk melakukan upaya-upaya preventif seperti pengawasan secara langsung ke seluruh basis-basis pekerja migrant dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Sehingga pelayanan dan perlindungan terhadap WNI benar-benar dapat dirasakan oleh TKI diluar negeri terutama untuk mereka yang mengalami permasalahan hukum.

Banda Aceh, 13 September 2011
Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh


Asiah Uzia
Wakil Koordinator


Trade Union Care Center (TUCC)


Muhammad Arnif, SH
Koordinator Eksekutif

Lembaga Bantua Hukum (LBH) Banda Aceh


Syahminan Zakaria, S.Hi
Kepala Divisi Hak Sipil & Politik

Kamis, 18 Agustus 2011

Serikat Pekerja/Buruh di Aceh Ikut Training Menulis




BANDA ACEH - TUCC (Trade Union Care Center) menyelenggarakan Pelatihan Menulis dan Jurnalistik bagi serikat pekerja seluruh Aceh untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam bidang menulis dan jurnalistik. Pelatihan digelar di Hotel Rasamala Banda Aceh, Selasa (9/8) hingga Kamis (11/8).

Koordinator Eksekutif TUCC Muhammad Arnif, mengatakan, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang jurnalistik, memahami teknik dan mampu menulis, mengenal dan membangun komunikasi dengan pekerja pers, serta mengetahui proses pembuatan berita dengan mengunjungi salah satu kantor media lokal.

Perwakilan Serikat Pekerja yang mengikuti program ini datang dari berbagai daerah juga para Serikat Pekerja dalam kota Banda Aceh. Di antaranya, SP-KA, SP-LCI, SP-ASTARI, SPSI, SPAM, SPBUN, SPSI-PT. PLB, SP-PIM, SPPI, Sekar TELKOM dan SP KATARI. “Peserta terlihat sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti program pelatihan ini, kata Arnif.

Pada hari pertama, tampil sebagai pemateri, Muchtaruddin Yacob dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Nurdin Hasan, salah satu wartawan senior di Aceh. Muchtaruddin mengemukakan pentingnya mengenali sebuah ide untuk menulis. Sementara itu Nurdin Hasan mengingatkan peserta pelatihan agar selalu mengikuti prosedur-prosedur dan kode etik jurnalisme dalam membuat karya tulis sebelum dipublikasikan.

Dihari kedua, tampil sebagai pemateri Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia) mengemukakan teknik-teknik menulis dan perbedan jurnalis dengan jurnalistik dan Ampuh Devayan, wartawan senior harian Serambi Indonesia menyatakan tulislah apa yang kamu pikirkan dan kumpulkan ide-ide untuk ditorehkan jadi tulisan, tidak semua orang mampu menulis tapi semua orang mampu berbicara.

Di akhir pelatihan, Muhammad Arnif selaku penanggung jawab acara mengharapkan agar serikat pekerja dapat mengimplementasikan ilmu yang di dapat sehingga mempunyai manfaat dan nilai tambah bagi peserta tersebut dan masyarakat

posted by : zakir

DPRA Diminta Bentuk Qanun Tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh

Banda Aceh, (10/8) di Kantor TUCC telah dilakasanakan Diskusi dengan Tema " Menjadikan Program JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) yang Sistemik" dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah Aceh dan DPRA dalam melanjutkan program JKA ini. karena program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat secara gratis dan sangat membantu kaum miskin di Aceh. Ungkap koordinator Eksekutif TUCC M. Arnif.

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi kebutuhan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh, untuk itu program ini harus dilanjutkan. Dalam mewujudkan rencana itu diminta DPRA untuk dapat membentuk qanun khusus tentang JKA sebagai kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Program JKA telah memberikan pelayanan yang nyata bagi masyarakat miskin di Aceh, yang sebelumnya tidak pernah bermimpi untuk berobat dan dirujuk ke Rumah sakit Umum Zainal Abidin atau RS rujukan di Jakarta kini mereka sudah dapat merasakan pelayanan kesehatan secara gratis tersebut.

Hal ini menjadi kesimpulan dalam Forum Diskusi Buruh yang digagas oleh LSM TUCC-Aceh, pada hari Senin (8/8) di Kantor TUCC dengan menghadirkan H.Fuady Sulaiman.ST, anggota DPRA dan Saifullah Abdulgani, ST, M.Kes, Humas JKA Dinkes Aceh, acara yang dihadiri oleh aktivis Serikat Pekerja, Aktivis Sosial dan Mahasiswa ini ditutup dengan Buka puasa bersama.

Fuady Sulaiman mengatakan, "JKA sudah menjadi Kebutuhan yang bermanfaat bagi orang banyak, meskipun awalnya dilaksanakan tanpa aturan main/regulasi. Tapi sejak Qanun No.4 tahun 2010 Tentang Kesehatan disahkan, jaminan kesehatan ini telah diatur dalam Pasal 43 dan selanjutnya diatur dalam pedoman pelaksana (Manlak). Untuk tahun 2010 dana yang disediakan untuk program JKA sebanyak Rp 241 Milyar dan diakhir tahun tersisa sekitar Rp 33 Milyar."

Sementara itu dalam tahun 2011 pemerintah menganggarkan Rp 405 Milyar. Selama ini program JKA hanya ditangani oleh Rumah sakit milik pemerintah, hendaknya kedepan Pasien JKA dapat dilayani juga di Rumah Sakit Swasta dengan sistem kemitraan. Jika Selama ini pembiayaan program JKA ditanggung penuh oleh pemerintah Aceh melaui dana otonomi khusus, kedepan program JKA harus mengiur seperti halnya asuransi dengan persentase yang berimbang.

Bila qanun khusus tentang JKA sudah dibentuk maka akan menjamin bahwa semua masyarakat untuk diberikan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.

Kemudian Saifullah dari Humas JKA Aceh menyatakan Kesinambungan program JKA tergantung uang atau ketersediaan dana. Karena pelaksanaan program JKA menggunakan dana yang besar apalagi selama ini diperuntukan bagi semua masyarakat dan semua penyakit. Untuk pelaksanaan tahun 2010 ada 166.000 orang pasien JKA di 25 unit Rumah Sakit di Aceh dan luar Aceh.

Dalam hal pelaksanaan program JKA, selama ini Pemerintah Aceh menjalin kerjasama kontrak dengan Askes bukan pengalihan resiko total melainkan kontrak manajemen (mengenai proses klaim/pembayaran dan administrasi). Dalam realisasi tahun berjalan yaitu tahun 2011 dana JKA yang sudah terealisasi sekitar Rp 208 Milyar


posted by : zakir

Jumat, 22 Juli 2011

“ Pilkada Aceh 2011 dan Penolakan Calon Independen”




Narasumber :
T. Akmal Abzal / KIP Aceh
Fachrul Razi / Juru Bicara Partai Aceh
Moderator : Mirwandi (Aktivis Buruh)

KIP Aceh dalam menyusun tahapan pilkada memperhatikan 4 poin : pertama mengacu kepada regulasi/ aturan hukum yang benar, kedua melakukan proses penganggaran dimana KIP mengajukan anggaran pilkada kepada eksekutif untuk di masukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBA) 2011 yang juga dibahas dan disepakati bersama DPRA, untuk putaran pertama pilkada KIP Aceh menerima anggaran + RP 36 Milyar. Adapun poin ketiga melaksanakan tahapan pilkada, hal ini sudah dimulai sejak bulan Mei 2011 dengan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kemudian menerima penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan mulai tanggal 4-8 Juli 2011, Selanjutnya melakukan verifikasi faktual untuk syarat calon perseorangan sejak tanggal 9-29 Juli 2011. Kemudian pada tanggal 30 Juli-19 Agustus 2011 menerima pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik dan perseorangan. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan pasangan calon, tes uji baca Alquran dan penyampaian hasil, serta perbaikan syarat pasangan calon. Kemudian pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat dan penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 12 September 2011, masa kampanye 28 Okt-10 Nov 2011 serta pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 November 2011.
T. Akmal menyatakan KIP Aceh menerima pasangan calon independen/perseorangan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang yudisial review Pasal 256 UUPA No.11 tahun 2006, yang hasilnya mengabulkan gugatan pemohon untuk menerima keikutsertaan calon perseorangan dalam PIlkada Aceh. Secara tekhnis KIP merujuk kepada Peraturan KPU pusat tentang mekanisme pencalonan pasangan perseorangan dalam pilkada. Untuk pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan pilkada nanti hanya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan domisili/tempat tinggalnya. Hingga kini KIP sudah membentuk Petugas pelaksana pemilihan tingkat kecamatan (PPK) disemua kecamatan.
Sejak dibuka penyerahan berkas pasangan calon tanggal 4-8 juli 2011 sudah 2 pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. Selanjutnya saat ini sejak tanggal 9 juli – 29 Juli 2011 KIP Aceh akan melakukan verifikasi vaktual oleh PPK dan PPS. Hasil dari verifikasi faktual tersebut memungkinkan (50:50) pasangan calon yang telah mendaftar akan gugur bila tdk memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, yaitu 3 persen dukungan dari jumlah pemilih di Aceh.
Kemudian bagi calon perseorangan yang telah mendaftar ke KIP Aceh, tdk dibenarkan mencalonkan diri melalui parpol. Bila hal ini terjadi maka pasangan calo tersebut dinyatakan gugur. Ketika terjadi sengketa terhadap hasil pilkada yang telah dilakukan maka para penggugat dapat mengikut mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU pemilu/pilkada yaitu upaya hokum atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Maraknya berita tentang penundaan pelaksanaan pilkada di Aceh, tentunya harus kita sikapi dengan baik dan bijak. KIP Aceh tidak bisa serta merta menyatakan menunda pilkada, tanpa ada alasan yang kuat. Tapi bila Presiden RI menyatakan untuk menunda pelaksanaan pilkada di Aceh maka KIP akan menerima keputusan itu. Namun sejauh ini KIP selama belum adanya kebijakan resmi dari pemerintah KIP Aceh tetap akan melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kemudian Fahrul Razi selaku juru bicara PA (Partai Aceh) menyampaikan bahwa PA tidak mengingikan terjadinya konflik baru dan system otoriter di Aceh. serta dalam pilkada tahun ini hendaknya dilaksanakan tanpa adanya kekerasan yang mengorbankan masyarakat. Aceh harus dibangun dan melibatkan semua kelompok baik ulama, pemuda, perempuan dan tokoh masyarakat. Sehingga akan terciptanya kedamaian dan kemakmuran di Aceh.
KIP (Komisi Pemiliha Aceh) menurut Fahrul Razi sudah menjadi troble maker bukan problem solver, sehingga pelaksanaan pilkada di Aceh sangat mengancam demokrasi dan ketentuan UUPA. Seharusnya KIP merujuk kepada Pasal 27 UUPA yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pilkada di Aceh. yang menekankan bahwa KIP harus berkoordinasi dengan DPRA dalam setiap proses pengambilan kebijakan untuk pelaksanaan pilkada di Aceh, namun hal ini tidak dilakukan oleh KIP. Dan selama ini KIP sudah menciptakan konflik politik dan politik pembiaran.
KIP jangan terpengaruh dengan pesanan pihak lain dan KPU pusat, padahal pilkada hanya merupakan pemilihan setingkat daerah yang berarti kewenangan pemilihan merupakan otoritas daerah. Dalam hal isu penundaan pilkada di Aceh pada prinsipnya PA hanya mendukung aspirasi masyarakat dan kepentingan mempertahankan aturan yang ada. Penolakan pilkada tidak hanya berhubungan dengan calon independen. Fraksi PA se Aceh (320 orang) melalui piagam sultan menolak calon independen. Fahrul menyatakan PA tidak takut dengan calon independen, bahkan bagi tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah di Aceh dapat mencalonkan diri melalui Partai Aceh. Partai Aceh terbuka untuk semua masyarakat.
Sementara peserta diskusi yang hadir berharap kepada para elit politik di Aceh untuk menghormati proses pilkada yang sedang berlansung. Dari diskusi tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan, pertama Laksanakan pilkada di Aceh dengan damai dan tanpa konflik kekerasan, kedua Jika pelaksanaan pilkada mengancam keamanan dan terjadinya konflik baru di masyarakat dan elit politik maka lebih baik tahapan pilkada ditunda karena akibat dari konflik yang dirugikan adalah masyarakat bukan elit politik, ketiga tidak sepakat dengan penolakan calon independen karena dulunya kita masyarakat Aceh yang meminta diakomodirnya pencalonan perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh dalam UUPA. Namun sejak adanya keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tentang menerima keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada Aceh kenapa kita harus takut, harusnya hal ini harus diperhatikan oleh elit politik di Aceh sebagai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Banda Aceh, Notulensi : Arnif (TUCC-Aceh)

Forum Diskusi Buruh, 14 Juli 2011

Penyerahan Rancangan Qanun Ketenagakerjaan




Pada hari Rabu (20/7) Tim Perumus Draft Qanun Ketenagakerjaan yang berasal dari Serikat Pekerja/buruh Aceh telah menyerahkan Draft/Rancangan Qanun kepada Komisi F DPRA, yang diterima oleh HM.Yunus Ilyas selaku ketua Komisi F DPRA. ada beberapa hal yang menjadi dasar perumusan draft qanun ketenagakerjaan tersebut. yang pertama adalah belum adanya payung hukum daerah dalam bentuk Qanun yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh, kedua penyusunan draft itu merupakan amanat dari Pasal 174-177 UUPA (UU No.11/2006) yang mengatur tentang tenaga kerja. ketiga sebagai upaya dari serikat pekerja/buruh di Aceh dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh mengingat Aceh merupakan daerah yang menjadi tujuan investor baik lokal maupun asing.

hadir dalam kesempatan penyerahan draft qanun itu 5 orang dari komisi F DPRA (HM.Yunus Ilyas, Tgk.Usman Muda, HT.Husin Banta, Tgk Zainuddin dan Erly Hasyim). sementara dari pihak Tim Perumus draft qanun ketengakerjaan yang mewakili serikat pekerja/buruh di Aceh hadir 9 orang yaitu: Tgk.Saiful Mar, Saifullah, Tgk.Muhamad, Samsul Raden, Habibi Inseun, M.Yunan, Machdonal, Nurhayati dan M.Arnif.

Acara penyerahan draft qanun tersebut dimulai pukul 11.00 hingga pukul 12.30 di ruang pertemuan komisi F DPRA. dalam kesempatan tersebut perwakilan serikat pekerja/buruh di Aceh menyampaikan berbagai kondisi dan realitas hubungan ketenagakerjaan di Aceh saat ini, dimana masih kurangnya perhatian dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pekerja/buruh di Aceh baik dalam hal pekerjaan yang layak, upah dan kesejahteraan hingga masalah sistem kerja yang tidak sesuai ketentuan UU. dalam hal Upah masih banyak pekerja di Aceh yang menerima upah di bawah UMP Aceh tahun 2011 sebesar 1.350.000 rupiah/orang/bulan dan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah menindak pengusaha yang membandel/tidak menjalankan pergub gubernur ttg UMP 2011.

kemudian masih minimnya perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan, dimana bagi anak2 (usia dibawah 18 tahun) seharusnya tidak dibenarkan utk bekerja dalam sektor formal/perusahaan namun yang terjadi masih banyak ditemukan pekerja anak yang dipekerjakan dibeberpa daerah di Aceh, seperti di Aceh tamiang dan aceh timur. dan pekerja perempuan juga banyak dilanggar hak2 nya seperti bila dalam keadaan hamil maka pekerja tersebut disekor bahkan di PHK dari perusahaan, hal ini terjadi di Banda Aceh dan daerah lainnya.

kemudian dalam kesempatan tersebut anggota Tim perumus draft qanun dari serikat pekerja/buruh juga meminta kepada anggota komisi F agar draft qanun yang diserahkan tersebut diterima dan dijadikan usul inisiatif DPRA dalam prolegda 2011. Yunus Ilyas dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa qanun ketenagakerjaan berdasarkan hasil paripurna penyusunan prolegda aceh tahun 2011 telah memutuskan bahwa ada 31 rancangan qanun prioritas utk tahun 2011, salah satunya adalah qanun ketenagakerjaan. dan yunus ilyas menyampaikan bahwa ia bersama anggota komisi F akan menyampaikan draft qanun tersebut kepada pimpinan DPRA dalam minggu ini sehingga prosesnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan dalam mekanisme pembuatan qanun. kemudia ia juga mengajak tim perumus dari serikat pekerja/buruh utk memberikan dukungan dan perhatian dan bersedia utuk hadir bila sewaktu2 di panggil oleh DPRA.

Selasa, 14 Juni 2011

Pemerintah Targetkan 2012 Tenaga Kerja Outsourcing Dihapus

Hartono - detikSurabaya

Kediri - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan tahun 2012 akan menghapus seluruh tenaga kerja kontrak atau Outsourcing.

Hal itu disampaikan Muhaimin Iskandar di sela-sela sidak ke PT Gudang Garam Kediri, Jumat (3/6/2011) sore.

Muhaimin Iskandar mengatakan tahun 2011 ini Revisi UU 13 tahun 2003 masih terus dikaji untuk pembenahan yang komperehensif tentang perburuhan di Indonesia.

"Kepada serikat buruh, serikat pekerja silahkan seluruhnya memberikan masukan kepada saya, agar tahun 2012 perbaikan sistem perburuhan kita sempurna." kata Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, sejauh ini tanggapan para pengusaha terhadap Outsourcing sama tidak mau terbebani dengan sistem perburuhan. "Nanti kita cari solusi-solusi yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," jelas Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan Muhaimin Iskandar akan melakukan revisi UU 13 tahun 2003, hal itu dilatarbelakangi ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen pada 2009 menjadi 33 persen pada 2010. Namun Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut, sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan disewa dari outsorching.

Outsorcing Dihapus, Gudang Garam Tak Khawatir

Terkait dengan rencana penghapusan tenaga kerja kontrak ataupun outshorcing oleh Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi, PT Gudang Garam tidak mempermasalahkan hal itu. Karena penghapusan sistem pekerja Outsourcing tidak akan mempengaruhi perkembangan perusahaan rokok Gudang Garam.

Hal itu disampaikan Yuli Rosiadi, Humas PT Gudang Garam Tbk Kediri, di sela-sela sidak buruh Gudang Garam oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Penghapusan Pekerja Outsourcing bagi kami tidak khawatir, karena jumlah pekerja outsorcing di perusahaan kami sangat kecil jumlahnya." ungkap Yuli Rosyadi.

Menurut Yuli Rosyadi, prosentase jumlah pekerja ousshorcing di PT Gudang Garam masih di bawah 1 persen saja. "Jumlah tenaga outshorcingnya hanya sedikit sekali, kurang dari satu persen. Mereka adalah cleaning servis dan sebagian kecil tenaga keamanan," jelas Yuli Rosyadi.

Dari data yang diperoleh detiksurabaya.com, jumlah seluruh pekerja yang ada di perusahaan rokok PT Gudang Garam ada 37 ribu orang. Sehingga PT Gudang Garam hanya memiliki sekitar 370 orang yang masuk sebagai pekerja outshorcing.


(bdh/bdh)

Mogok Buruh, Peringatan untuk RUU BPJS

Mogok Buruh, Peringatan untuk RUU BPJS
Suhartono | I Made Asdhiana | Jumat, 10 Juni 2011 | 21:57 WIB





KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh yang akan menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Kota Surabaya, melintas di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (1/5/2011). Memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Sedunia, mereka menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan hapus sistem kerja kontrak.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mogok kerja yang diserukan Komite Aksi Jaminan Sosial dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jumat (10/6/2011), merupakan peringatan dini bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang sekarang tengah dibahas di Panitia Khusus DPR.


Apabila peringatan dini ribuan pekerja di kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tak diindahkan, maka mogok kerja akan dilakukan secara meluas ke sejumlah kawasan industri lainnya di Pasuruan, Jawa Timur, dan Medan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS) Said Iqbal kepada Kompas di Jakarta, Jumat (10/6/2011) sore.

"Ini peringatan dini sebelum tanggal 15 Juli sebagai batas waktu penyelesaian pembahasan RUU BPJS, yang melibatkan massa, selain juga buruh dan pekerja," tandas Said.

Menurut Said, aksi mogok pekerja juga merupakan perkuatan sebelum longmarch dari Bandung ke Jakarta, yang akan dilakukan puluhan ribu buruh, pekerja, dan masyarakat pada awal Juli mendatang.

"Longmarch ini akan membawa petisi rakyat agar pemerintah dan DPR segera menetapkan RUU BPJS menjadi UU bagi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004," katanya.

Ribuan aktivis buruh dan pekerja yang tergabung dalam KAJS dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memang melakukan aksi menutup kegiatan di sejumlah kawasan industri di Jababeka, Lippo, dan Delta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. "Ini untuk memaksa Presiden Yudhoyono dan DPR menetapkan RUU BPJSM," ujar Said.

Said menyatakan, kesempatan mengesahkan RUU BPJS ini hanya tinggal 23 hari lagi sejak Mei lalu. Padahal, masalah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih 170 poin lagi. "Sebanyak 95 persen kawasan industri EJIP, Jababeka, Lippo Cikarang, Bekasi, sudah lumpuh total oleh puluhan ribu massa KAJS dan FSPMI," lanjut Said.

Macet total

Aksi ribuan buruh dan pekerja tersebut, berdasarkan pantauan Kompas pada Jumat pagi, mengakibatkan kemacetan total di tol Jakarta-Cikampek. "Jalan tol Jakarta-Cikampek macet total sejak Km 14. Tempat istirahat di Km 18 dijejali orang yang beristirahat," kata wartawati Kompas yang tengah melalui kawasan tersebut.

Adapun hingga Jumat malam ini, pemerintah dan DPR masih melanjutkan pembahasan RUU BPJS dalam Panitia Khusus DPR. (NMP)

Selasa, 31 Mei 2011

SOSIALISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENTINGNYA SERIKAT PEKERJA


PERS RILIS
TUCC-ACEH (TRADE UNION CARE CENTER)
SOSIALISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENTINGNYA SERIKAT PEKERJA

Meulaboh, (28/5). Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pekerja tentang aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, maka TUCC-Aceh melaksanakan Sosialisasi hukum ketenagakerjaan dan pentingnya serikat pekerja bagi pekerja sektor perkebunan di Meulaboh selama 2 hari yang berlansung sejak 28-29 Mei 2011. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 20 orang pekerja yang berasal dari serikat pekerja dan perusahan di Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.

Masih terbatasnya sosialisasi hukum ketenagakerjaan yang diterima dan diikuti oleh para pekerja, mempengaruhi tingkat harmonisasi dan perlindungan bagi pekerja, sehingga para pekerja sangat dirugikan ketika muncul permasalahan tanpa adanya penyelesaian secara baik dan musyawarah untuk mencapai mufakat, bahkan pekerja sering dibodoh-bodohi oleh perusahaan tentang mekanisme PHK dan hak-hak normatif bagi pekerja yang sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan tekhnis lainnya. Hal ini sering terjadi dalam hal perhitungan hak lembur, pesangon dan penghargaan masa kerja.

Kemudian ada hal yang penting bagi pekerja, dimana selain mendapatkan upah yang layak, hak cuti, fasilitas dan alat kerja yang memadai, para pekerja juga diberikan hak untuk membentuk serikat pekerja karena serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk kepentingan pekerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berorganisasi, konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan secara khusus diatur dalam Pasal 5 UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Serikat pekerja memiliki beberapa tujuan, diantaranya memberikan perlindungan bagi anggota, pembelaan hak dan kepentingan anggota dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu serikat pekerja juga memiliki beberapa prinsip dasar, yaitu Solidaritas, independen, demokrasi, kesatuan, tanggung jawab dan persamaan hak dalam berorganisasi. Hal ini disampaikan oleh beberapa orang narasumber training, M.Arnif, Nazar dan Haby dari TUCC-Aceh, kemudian training ini juga di isi oleh M.Syahri (SP.Astari), Irwan Abadi (Aspek Indonesia-Aceh) dan Helma,S.Sos (Dinsosnakertrans kab.Nagan Raya).

Demikian Pers rilis ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamannya, terima kasih
Meulaboh, 28 Mei 2011
TUCC-Aceh

Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif
081360139736

Rabu, 11 Mei 2011

Pembahasan BPJS Harus Selaras dengan Prinsip SJSN

Jakarta, Masyarakat meminta DPR mempertahankan draf Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keinginan pemerintah menghapus empat bab dan 30 pasal dalam daftar inventarisasi masalah justru berpeluang menghilangkan roh jaminan sosial.

Panitia Khusus RUU BPJS DPR mengadakan rapat internal di Jakarta, Selasa (10/5). Rapat kerja pertama antara pansus dan pemerintah dijadwalkan berlangsung hari Kamis besok.

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus berani mempertahankan prinsip-prinsip SJSN dalam RUU BPJS. ”DPR jangan terjebak manuver pemerintah yang enggan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.

Penghapusan bab-bab krusial yang mengatur, antara lain, soal status badan hukum, kewenangan, iuran, sampai penyelesaian sengketa justru mematahkan semangat pelaksanaan SJSN. Dalam DIM pemerintah, BPJS baru tidak berbeda jauh dengan empat badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana jaminan sosial kini, yaitu PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, BPJS harus memiliki hak penegakan hukum dan memberi sanksi. Tanpa wewenang ini, BPJS akan mengulang pengalaman PT Jamsostek (Persero) yang kesulitan merekrut peserta baru karena kelemahan fungsi pengawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Iqbal, yang juga Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), menerima keinginan pemerintah agar BPJS tidak tunggal.

”Tetapi badan hukum BPJS adalah publik wali amanat bukan BUMN atau perseroan terbatas demi transparansi,” ujar Iqbal.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pemerintah harus punya kehendak kuat untuk menyelesaikan RUU BPJS dengan tidak membuat BPJS baru yang kemungkinan sama seperti sekarang.

”Pastikan saja yang ada saat ini dengan perbaikan sistem. Sistem wali amanat jangan diintervensi Menteri Keuangan,” ujar Timboel.

Rekomendasi Aliansi May Day 2011

KEPADA YANG TERHORMAT :
1. GUBERNUR PEMERINTAH ACEH
2. KETUA DAN PIMPINAN DPR ACEH

Melalui peringatan hari buruh se-dunia yang diperingati setiap tanggal 1 May, maka kami dari Aliansi Mayday yang terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, organisasi mahasiswa dan organisasi sosial di Aceh, atas dasar keprihatinan dan keinginan untuk membangun kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan masyarakat Aceh, maka dengan ini memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Aceh dan lembaga DPR Aceh. Adapun rekomendasi yang dimaksud adalah :
1. Mendukung upaya Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dalam mendesak DPR-RI dan Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai amanah dari UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan Sosial yang diperuntukan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tuntaskan permasalahan Sistem kerja kontrak dan Outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Testimoni/Kasus Pekerja Pertamina Rantau-Aceh Tamiang, yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dengan sistem kerja outsourcing). Referensi hukum: Pasal 65, 66 UU No.13 tahun 2003.
3. Mengangkat Guru Kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) dan Perawat kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi pegawai tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003.
a. (Testimoni/informasi ada 600 orang guru yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun dengan sistem kerja kontrak diberbagai sekolah di Aceh),
b. (Testimoni/informasi ada ratusan perawat kontrak diseluruh Aceh, baik di Rumah sakit maupun Puskesmas yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun). Referensi hukum: Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003.
4. Kepada semua pengusaha dan pemerintah Aceh untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No.56 tahun 2010 tentang Upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2011, dalam membayar upah pekerja/ buruh dan pegawainya. Karena fakta dilapangan masih banyak pekerja/buruh diperusahaan swasta dan instansi pemerintah menerima upah di bawah ketentuan UMP Aceh 2011.
5. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA melalui Dinas/instansi terkait untuk melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan lebih baik dan efektif sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Karena masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan selama ini menyebabkan persoalan ketenagakerjaan terus bertambah setiap tahunnya.
6. Mendesak Pemerintah Aceh, memberikan perlindungan khusus bagi pekerja Anak, pekerja perempuan dan pekerja penyandang cacat dalam menjalankan pekerjaannya. Referensi hukum: Pasal 67-76 UU No.13 Tahun 2003.
7. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menganggarkan dana pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pekerja/buruh dan calon pekerja dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja/buruh Aceh untuk menghadapi kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Dan kami mendukung setiap program Pemerintah Aceh yang menyentuh

JAMINAN SOSIAL HARAPAN MEMANUSIAKAN RAKYAT

Oleh : Muhammad Arnif / Koordinator Eksekutif TUCC

A. Jaminan sosial
Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dicanangkan dan diatur melalui pembentukan Undang-undang No.40 Tahun 2004, belum terlihat dan direalisasikan oleh pemerintah Indonesia hingga kini, hal tersebut disebabkan belum dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal sangat jelas disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal 52 UU No.40/2004 bahwa Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud, disesuaikan dengan Undang-Undang SJSN paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang SJSN diundangkan.
Belum terbentuknya BPJS sebagaimana amanat UU SJSN merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menjawab berbagai harapan rakyat dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih layak dan pelayanan maksimal dari Negara, baik kesehatan, pendidikan dan lainnya. Sebagai sebuah upaya dalam meningkatkan martabat manusia Indonesia maka sudah seharusnya pemerintah menjalankan dengan sungguh-sungguh program yang menyentuh lansung hajat hidup rakyat tak terkecuali masyarakat marginal. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi Indonesia “bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk pengembangan dirinya secara utuh, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945)
Penerapan sistem jaminan sosial sebagai sebuah model Negara kesejahteraan dalam mencapai derajat hidup warganya yang adil dan lebih baik. Sudah sejak lama Negara-negara Asia (kecuali Indonesia) dan Eropa telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan mengakomodir dan melayani berbagai kebutuhan dasar hidup warga negaranya, sehingga rakyat merasakan kepedulian dan adanya tanggung jawab Negara dalam menjaga dan melindungi warga negaranya. Penerapan jaminan sosial secara internasional sudah diatur dalam Piagam PBB tentang HAM yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta berhak atas jaminan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau keadaan lain yang mengakibatkan-nya kekurangan penghasilan, yang berada diluar kekuasaannya. (Pasal 25 ayat (1)).
Kemudian dalam regulasi tentang HAM di Indonesia juga diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan “setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial adalah sebuah kemestian dan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dalam menjamin kehidupan warga negaranya. Selain itu secara khusus juga ditegaskan dalam konsideran UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejatera, adil dan makmur.”
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, hal ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2004. Sehingga atas dasar tersebut, kita mengharapkan jaminan sosial nantinya bisa mengakomodir kebutuhan dasar rakyat, minimal 5 hal, yaitu :
1. Jaminan Kesehatan Seumur Hidup
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun, dan
5. Jaminan Kematian

B. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Terbentuknya sebuah regulasi hukum yang tidak diikuti dengan pembentukan peraturan khusus dan tekhnis, menyebabkan regulasi tersebut menjadi mandul dan tidak efektif. Begitu juga halnya dengan pembentukan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional tidak dapat direalisasikan karena belum diikuti dengan pembentukan UU Badan penyelenggara jaminan sosial, sehingga perlu adanya dorongan dan pengawalan dari semua pihak agar UU BPJS sistem jaminan sosial ini dapat diwujudkan dalam tahun 2010 ini.
Jaminan sosial merupakan persoalan rakyat yang harus dilaksanakan demi terwujudnya keadilan sosial, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menyebutkan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. “sebagai pekerja kami menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia, jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja formal dan badan hukum BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) harus wali amanah, tidak dalam bentuk BUMN atau Perseroan dan SJSN harus segera di Implementasikan. (Said Iqbal/Sekjend Komite Aksi Jaminan Sosial)
Indonesia sebagai Negara besar yang memiliki jumlah penduduk 231 juta jiwa atau No.4 terbesar didunia dari 194 negara. Tentunya banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah, sehingga warga negaranya terjamin dalam hidup dan kesejahteraannya. Sehingga sumber daya manusia yang besar tersebut memiliki kapasitas dan potensi dalam menjaga dan mengelola sumberdaya alam Indonesia yang kaya untuk terwujudnya keadilan bagi semua rakyat.
Dana jaminan sosial berupa iuran yang dibayarkan oleh peserta dan Negara dengan nilai yang besar adalah dana amanat (trust fund) harus mampu di kelola dengan baik secara akuntabilitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lansung oleh dan untuk kesejateraan peserta dan keluarganya. Untuk itu pengelolaan dana jaminan sosial harus melalui BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) dengan badan hukum wali amanat yang lansung melibatkan pemilik dana yaitu buruh/pekerja, petani, nelayan, pegawai, tentara, polisi dan elemen lainnya.
Organ BPJS dewan wali amanat tersebut terdiri dari unsur-unsur kepersetaan (Tripartit) sebagai pengawas dan Direksi yang berasal dari kalangan profesional, sehingga dengan melibatkan unsur tripartit tersebut pengawasan terhadap pengelolaan dana jaminan sosial dapat berjalan secara baik, dengan menjalankan prinsip kegotong-royongan, nirlaba (tidak mencari laba), akuntabilitas (dapat di pertanggung jawabkan), terbuka(informasi benar dan jelas), kehati-hatian, portabilitas (jaminan berkelanjutan) dan kepersetaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS dalam bentuk wali amanat merupakan pilihan yang tepat untuk dilaksanakan dalam pengelolaan dana jaminan sosial tersebut. karena BPJS Wali amanat lebih menjamin dana iuran peserta yang manfaatnya untuk kepentingan peserta dan keluarganya. Karena unsur yang terlibat didalam wali amanat tersebut terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, sedangkan selama ini dana tersebut hanya diawasi dan dikelola oleh pemerintah melalui PT. Jamsostek, PT. Askes, PT.Taspen dan PT.ASABRI yang tidak melibatkan partisipasi peserta jaminan itu sendiri.

Aksi May Day 2011

Berbeda dengan daerah lain, peringatah hari buruh di Aceh dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 11, bertepatan dengan hari pendidikan. Adapun sasaran aksinya adalah kantor Gubernur, setelah berorasi dihalaman kantor unuk menyerahkan rekomendasi pada gubernur yang diwakili oleh Asisten III massa sangat kecewa karena gubernur tidak menemui mereka,kemudian massa melakukan longmarch menuju kantor DPRA, dan dikantor inilah massa terhenti berorasi silih berganti. Beberapa orator menekankan supaya pemerintah menghilangkan sistem outsourcing, dan upah sesuai UMP.
Sedangkan 6 butir pernyataan sikap dibacakan oleh koordinator aksi tepat didepan Hasbi Abdullah (komandan DPRA), berikut pernyatannya:

1. Hapuskan Sistem Outsourcing karena sistem ini merupakan penjajahan gaya baru dan perbudakan modern.
2. Wujudkan Sistem jaminan Sosial sebagai hak dasar pekerja dan rakyat Indonesia dengan mengesahkan UU Badan penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS)
3. Tolak upah murah yang menyengsarakan kaum pekerja/buruh di Aceh, dan tindak tegas pihak yang melaksanakan pergub No.56 tahun 2010 tentang UMP Aceh 2011.
4. Mendesak pemerintah Aceh untuk segera menciptakan llapangan kerja yang seluas-luasnya, dengan memperhatikan sumber daya alam dan potensi daerah.
5. Mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha/perusahaan yang tidak peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
6. Menuntut pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengawasi dan menindak tegas para pemilik modal /Investor , baik asing maupun domestik yang melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan buruh serta merusak kelestarian lingkungan Aceh.

Hidup pekerja, Hidup Buruh, Hidup Rakyat!!!!

Massa yang menamakan “ALIANSI MAYDAY 2011” ini terdiri dari beberapa lembaga, yaitu: SMUR, KSPI,KSPSI-FSPTI, KSBSI, ASPEK Indonesia, SP.BUN, FKUI, TUCC, SPPI, GAM-GB, SPAM, KOBAR-GB, SPKA, IGSA, TASK FORCE FSPMI, FIGUR ACEH, PGRI, AMPD, FPMPBS, SPAM, dan UNIMIG Indonesia. Setelah massa mendesak tidak lama setelah itu, akhirnya Hasbi Abdullah mendatangani kesepakatan dengan massa, dan akhirnya massa yang berjumlah ratusan orang ini pun membubarkan diri dengan tertib

“Indonesia Dalam Pusaran Sistem Ekonomi Neoliberalisme”

DISKUSI TUCC, JAMBO KUPI - BANDA ACEH, 30 MAY 2009
Tema
“Indonesia Dalam Pusaran Sistem Ekonomi Neoliberalisme”
Narasumber : DR. Nazamuddin.MA (Ekonom Unsyiah)
Thamren Ananda (Aktivis Pergerakan)

DR. Nazamudin:
Dalam memberikan hutang kepada Negara2 miskin dan berkembang institusi internasional (CGI,IMF dan ADB) membuat Syarat hutang yang disebut dengan “washington consensus” :
1. Defisit Negara dikurangi
2. Susbsidi
3. Reformasi pajak, (Indonesia sudah melakukannya dengan membuat NPWP).
4. liberalisasi sektor financial, (membuat sector financial lebih kompetitif).
5. eksport
6. liberalisasi perdagangan
7. perlakuan yang sama investasi asing dan lokal.
8. privatisasi
9. reskripksi/ batasan2
10. hak cipta

Neo-liberaralisasi diperkenalkan oleh institusi internasional, seperti CGI, ADB. Neo-liberalisasi = sistem ekonomi pasar bebas

System ekonomi sangat terkait dengan system politik, sebgai contoh : Unisoviet menerapkan system komunisme untuk menjaga keadilan ekonomi rakyatnya, jadi semua kekayaan individu diatur sedemikian rupa oleh Negara, sehingga tdk ada yang kaya dan yang miskin-kekayaan dibagi sama. System kapitalisme berlawanan dengan neoliberalisme (kompetitif)

System ekonomi pancasila dengan makna sistem kekeluargaan.
UU No.6/1968 Penanaman Modal Dalam dan Luar negeri
UU No. 25/2007 Penanaman Modal.
System ekonomi campuran (kapitalisme+welfarstate).mix ekonomi/ ekonomi sosial

Boediono : Seringkali kita berpikiran jangka pendek (pemerataan dulu baru peningkatan ekonomi), terlalu banyak politik maka akan merusak/distorsi ekonomi.


Thamren:
Basis politik justru dipengaruhi oleh sistem ekonomi bukan sebaliknya, neolib merupakan lanjutan dari liberalisasi yang dimotori Adam smit dengan terjadinya krisis ditahun 1930. sekitar tahun 1980 M.Teacer mempelopori terjadinya sistem neolib. Neolib menghentikan interpensi negara terhadap pasar, sehingga pemodal lebih berkuasa. Neoliberalisme juga menyebutkan program efisiensi (dengan pendidikan, subsidi pangan dan regulasi) contoh lain ; nyak-nyak berkompetensi dengan KFC. Privatisasi=penjualan aset negara, seperti penjualan AAF ke Cina. Harusnya negara mengintervensi segala hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak (pasal 33 UUD 1945).

Prinsip ekonomi klasik. dengan ada modal + produksi + pasar = hasil/ keuntungan.
Sekarang Uang bukan hanya sebagai alat tukar tapi juga sudah menjadi barang dagangan = dengan jualan mata uang (RupiahxUSDxYen).

Dunia lagi mengkoreksi sistem ekonomi neoliberalisasi.

Faisal = Mahasiswa USK
1. Liberalisasi pasar
2. Privatisasi
Indonesia ekonomi apa?

Mujiburahman :
Awal muncul neolib tahun 1994 di Amerika latin,
Privatisasi BUMN, liberalisasi perdagangan
1. Khusus di Aceh seperti apa ekonominya dengan APBA yang besar ?
2. kedepan akan seperti apa indonesia dibawah kepemimpinan SBY-boedinono

Samsul :
Indonesia masih menggunakan sistem ekonomi pancasila pasal 3 UUD1945?

Jawaban :
Campuran = ekonomi pasar ada dan sosial juga ada (subsidi) yang dikelola oleh negara, welfarstate (mengenakan pajak yang tinggi kepada perusahaan dan orang kaya) dan memberikan jaminan pendidikan/beasiswa, kesehatan.
Privatisasi
+ adanya kompetisi (hasilnya masuk ke kas negara)
- banyak BUMN/BUMD menjadi sapi perahan.

Sistem ekonomi Aceh juga sama selain ada kebebasan pasar juga ada interpensi pemerintah. PER dan Peumakmu gampong yang dijalankan oleh Pemda Aceh adalah sebuah program gagal dengan melihat pengembalian yang sangat kecil bahkan bisa dikatakan rugi dengan pengembalian hanya 2 % dari dana yang dicairkan.
Soko guru ekonomi negara indonesia adalah koperasi.

Privatisasi adalah merugikan karena barang dijual secara murah/obral. Contohnya Indosat,

Wasington consensus diterima secara terpaksa, bukan sukarela karena tidak ada pilihan. Politik pangan = mengontrol/ melindungi sektor pangan





Bahan Bacaan Untuk Semua
I. ORDO LIBERALISME KLASIK.

Sebuah kelompok para ahli hukum dan ekonomi yang
tergabung dalam Mazhab Freiburg, antara tahun 1928-1930,
mengembangkan sebuah gagasan ekonomi-politik
yang kemudian luas dikenal sebagi gagasan ekonomi-politik Ordo Liberalisme. Untuk membedakan dengan gagasan Liberalisme yang kita kenal dewasa ini, Ordo Neoliberalisme.
Maka untuk selanjutnya gagasan mazhab Freiburg ini disebut sebagai Ordo Liberalisme Klasik”.

Gagasan utama OrdoLiberalisme Klasik adalah Ekonomi Pasar Sosial atau Soziale Marktwirtschaft / Social Market Economy,
yaitu sebuah sistem ekonomi bebas yang disertai dengan berbagai regulasi yang
diciptakan untuk menjaga agar kinerja pasar tetap
kompetitif dan adil, serta untuk mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi, yang
biasanya terjadi dalam bentuk kartel/trust/ perusahaan raksasa.

Landasan dasar pemikiran konsep ekonomi-politik Ordo Liberalisme Klasik, yang pertama adalah gagasan anti-naturalistik tentang pasar dan kompetisi.

Konsep pasar/market dilihat sebagai salah satu
dari berbagai macam model hubungan sosial bentukan manusia. Pasar bukanlah
suatu gejala alami seperti gempa bumi atau musim semi, misalnya. Dalam gejala
alami tersebut, bahkan sendainya tidak ada manusia sekalipun maka hukum-hukum alaminya itu akan tetap berlaku.

Oleh karena pasar bukanlah gejala alami, maka
pasar dapat diciptakan dan dibatalkan menurut desain dari kehendak manusia.

Tidak ada ekonomi yang terpisah dari
politik, sebagaimana tak ada politik yang terlepas dari ekonomi, sehingga
kinerja pasar juga membutuhkan adanya tindakan-tindakan politik yang bertugas menciptakan sederet kondisi bagi operasinya agar adil dan kompetitif.

Kedua,
kaum liberalis klasik, menolak konsepsi sejarah yang mengasalkan perubahan
sosialhanya
pada proses-proses perubahan ekonomi semata.

Proses perubahan sosial terbentuknya
ekonomi-politik kapitalisme maupun sosialisme-marxisme adalah sejarah
institusional- ekonomi, dimana antara ekonomidan infrastruktur sosial terjadi suatu hubungan sebab-akibat yang timbal-balik.

Ketiga,
para pemikir liberalis klasik, menolak kinerja kapitalisme yang hanya diasalkan
pada logika modal/capital semata.

Transaksi ekonomi hanyalah salah satu bentuk dari
relasi sosial manusia, oleh karenanya hubungan-hubungan sosial manusia bukanlah
untuk mengabdi kepada kapitalisme, melainkan kapitalisme yang harus mengabdi
untuk membantu kebutuhan relasi sosial manusia agar berlangsung dengan adil dan
kompetitif.

Kapitalisme merupakan sistem ciptaan manusia/human
construct, oleh sebab itu pastilah dapat diubah serta dimodifikasi dan desain
ulang oleh manusia. Dalam rangka proses mengubah dan memodifikasi kapitalisme
itu, maka diperlukan suatu proses transformasi kapitalisme, dimana dilakukan upaya-upaya
untuk menciptakan bentuk-bentuk baru kapitalisme yang lebih sesuai dengan
kebutuhan relasi sosial manusia.

Gejala konsentrasi kekuasaan ekonomi ditangan
perusahaan-perusaha an raksasa, monopoli maupun kartel, bukanlah suatu gejala
alami atau nasib alami dari sistem ekonomi kapitalisme. Hal tersebut semata
merupakan produk gagal dari suatu strategi ekonomi-politik yang gagal, dan produk
gagal itu dapat dicegah dengan rangkaian berbagai politik kebijakan sosial/Gesellschaft
Politik dalam suatu kebijakan sistem kesejahteraan/ Welfare System.

Keempat,
dalam gagasan ordo liberal klasik, kebijakan sosial merupakan prasyarat mutlak
bagi bekerjanya ekonomi yang adil dan kompetitif.

Serangkaian kebijakan sosial, mutlak diperlukan
sebagai pencegah terjadinya kesenjangan kekuasaan ekonomi yang tajam, serta
untuk menciptakan dan memperluas etos entrepreneurship dalam masyarakat, juga untuk
menciptakan iklim inovasi disegala bidang.

Kelima,
kaum liberal klasik melihat soalnya tidak terletak pada bagaimana menciptakan kebebasan ekonomi
dalam konteks tata-negara yang ada,
melainkan bagaimana menciptakan tata-negara yang menjamin kebebasan ekonomi.

Dalam konsep ekonomi-politik ordo liberal klasik,
negara dilihat sebagai prasaranabadan publik/public agency bagi tata keadilan
masyarakat. Oleh sebab itu, aspek-aspek
komuniter dari hidup masyarakat, perlu mendapat perhatian yang khusus.

Dari lima pokok gagasan ekonomi-politik ordo
liberalisme klasik seperti tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa ordo
liberalisme klasik mencoba membuat perimbangan antara kebebasan dan keadilan
sosial, manusia individual dan manusia komuter.

Gagasan ini mencoba menerobos pilihan-pilihan
ekstrem antara ekonomi-politik sosialisme negara dimana berlaku sistem ekonomi
komando, dengan ekonomi-politik kapitalisme dimana berlaku sistem ekonomi yang dikuasai
oleh konsentrasi kekuasaan modal lewat perusahaan-perusaha an raksasa, kartel,
dan trust.

II. ORDO NEO-LIBERALISME.

II.1. SEJARAH
NEO-LIBERALISME.

Tahun 1937 -ketika Komunisme dan Fascisme melanda Eropa– Friedrich August von Hayek, ekonom Austria,
menerbitkan Economics
and Knowledge, yang
menyatakan bahwa kapitalisme pasar bebas bukan sekedar bentukan sosial/sosial
construct, tetapi sebuah mekanisme alami untuk mengelola informasi.

Tahun 1944, kembali menerbitkan The Road to Serfdom yang menuliskan kritik keras dan tajam terhadap sosialisme
dan segala bentuk ekonomi perencanaan sentral.

Dia mengajukan gagasan tentang keunggulan
Kapitalisme Pasar Bebas. Menurutnya, dengan membiarkan jutaan individu mereaksi
secara bebas, maka akan terjadi optimalisasi alokasi modal dan kreativitas
manusia serta tenaga kerja, yang tak mungkin dapat ditiru oleh ekonomi perencanaan
sentral.

Ditahun 1947, Hayek mengadakan konferensi tertutup
di Mont Pelerin Swiss. Mereka disatukan oleh keprihatinan atas munculnya
gelombang kolektivismeyang melanda Eropa. Konferensi itu membuahkan kesepakatan pada pembentukan
sebuah kelompok dengan nama The Mont Pelerin Society.

Tahun 1950, Hayek hijrah ke Amerika Serikat untuk
kemudian bergabung menjadi anggota staf akademis di Universitas Chichago.

Pada saat itu, pare ekonom di Universitas Chicago
seperti Milton Friedman, George Stigler, Gary Becker, sedang getol-getolnya mengembangkan
pemikiran-pemikiran tentang pasar bebas. Friedman dikenal sebagai penentang
keras tentang campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi, gagasan dari
ekonom John. M.. Keynes.

Menurut Friedman, kebijakan stabilisasi untuk
mengontrol inflasi dan pengangguran dengan kebijakan investasi untuk mengungkit
belanja masyarakat, justru akan membangkrutkan masyarakat karena itu berarti kontrol
pemerintah atas peredaran uang.

Menurutnya, kehidupan ekonomi masyarakat akan
berlangsung baik jika tanpa campur tangan apapun dari pemerintah, insentif
individual adalah pedoman terbaik untuk menggerakkan ekonomi. Tingkat
pengangguran tidak seharusnya diatasi dengan campur tangan pemerintah,
melainkan cukup diserahkan saja kepada mekanisme pasar kerja yang bebas. Ia
juga menyatakan bahwa hanya ada satu tanggung-jawab sosial bisnis, yaitu menggunakan
seluruh sumber-dayanya untuk aktivitas yang mengabdi pada
akumulasi laba.

Tahun 1979 Margaret Thatcher terpilih sebagai PM
Inggris, dan tahun 1980 Ronald Reagan terpilih sebagai Presiden AS. Kedua tokoh
ini sangat antusias memperjuangkan pasar bebas, melakukan privatisasi dan
penjualan aset sektor pelayanan publik kepada pihak swasta, serta mengontrakkan
sejumlah fungsi negara.

Dibawah kepemimpinan dua tokoh baru ini terjadilah
pergeseran prioritas secara jelas, peran pemerintah secara fundamental berubah
dengan cepat, meninggalkan komitmen pemerintah dalam welfare state dan full
employment dengan lebih mementingkan pelayanan swasta dibanding publik.

Walaupun antara kedua pemimpin ini
terdapat beberapa perbedaan, Thatcher memakai moneterisme dengan menekankan
kontrol ketat atas money supply, sedangkan Reagan memakai supply-side dengan
memberikan insentif sebesar-besarnya bagi produksi.

Mereka berpendapat bahwa peran pemerintah adalah
menyediakan sebuah kerangka dimana rakyat dan masyarakat dapat mengejar
tujuan-tujuan mereka, negara tidak untuk menjamin kesejahteraan umum maupun
memikul tanggung-jawab untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tidak produktif
dengan alasan apapun juga.

Mereka, serempak melakukan pemotongan atas
beban pengeluaran sosial dan tunjangan kesejahteraan,
yang menurut mereka telah mengikis insentif
ekonomi yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi..

Di Amerika Serikat, abad baru dimulai dalam
periode terpanjang pertumbuhan ekonomi sepanjang sejarah dengan angka
pengangguran terkecil sepanjang 30 tahun, sekaligus surplus anggaran untuk
pertamakalinya selama 42 tahun terakhir.

Perusahaan-perusaha an USA menikmati pertumbuhan
yang sangat luar biasa, dan para CEO dibayar sangat mahal atas jasanya dalam
mengawal korporasi-korporasi di masa booming ekonomi. Michael Eisner bos Disney
berpendapatan 576 juta USD, Mel Karmazin sebagai bos CBS digaji sebesar 200
juta USD pada tahun 1998.

Bangsa AS menyandang gelar sebagai bangsa pedagang
saham sehari/daytrades, makin banyak rumah tangga yang berjudi dengan surplus
uangnya dan menggantungkan diri pada saham yang dianggap sepertinya bakal akan
terus berkembang.

Di Inggris, Proporsi penduduk yang memiliki tempat
tinggal sendiri melonjak dari sekitar separo pada tahun 1980 menjadi dua
pertiga pada akhir masa kepemimpinan Thatcher. Angka pengangguran berada pada
tingkat terendah sejak tahun 1980.

Kebanyakan penduduk Inggris memiliki lebih banyak
uang untuk dibelanjakan dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Membelanjakan
lebih dari 56 juta USD untuk berlibur empat hari ke luar negeri menjadi hal
biasa bagi penduduk Inggris pada tahun 1998. Dalam satu dekade saja, jumlah pemegang saham
telah melonjak melebihi jumlah anggota serikat buruh.

Kapitalisme menjadi populer, setiap orang
ingin ikut ambil bagian dalam kesuksesan Thatcherisme dalam bidang ekonomi.
Mereka yakin bahwa korporasi yang berhasil dan tak terhambat akan membangun
jalan menuju Nirwana.

II.2. NEO-LIBERALISME MERAMBAH DUNIA.

Kredo Kapitalisme Pasar Bebas -versi Anglo
Amerika- dengan memanfaatkan kemajuan dibidang komunikasi dan media telah
merebak dengan cepat keseluruh dunia, merambah wilayah-wilayah mulai dari
Amerika Latin, Eropa, hingga Asia, tak terkecuali juga seluruh benua Afrika.

Ekonomi-politik Neo-Liberalisme semakin diterima
secara meluas, dan sejak itu ada beberapa perkembangan yang amat signifikan
diantaranya adalah : semakin pesatnya internasionalisasi perdagangan dan
finansial, meningkatnya kekuatan perusahaan multinasional/ perusahaan transnasional,
semakin kuatnya pengaruh dan peran institusi IMF-WB-WTO.

Sejumlah negara berkembang setelah melihat success
story macan-macan ekonomi Asia,semacam Singapura, Hongkong,
Taiwan, dan Korea Selatan, serta
didorong oleh rasa frustasi dengan fakta bahwa sedikitnya hasil yang diperoleh
dari kebijakan ekonomi tertutup dan subtitusi impor, maka mereka mulai membuka
pasar domestiknya dan mempraktekkan kapitalisme pasar bebas. Sistem ekonomi
Anglo-Amerika , berkat Washington Consensus-nya IMF, diwilayah emerging market
seperti Eropa Timur dan Afrika Selatan, pun disambut dengan hangat pula.

Sistem ekonomi Sosialisme dan Komunisme di Uni
Soviet ambruk, dan telah terbukti gagal dan mengalami kehancuran.
Perusahann-perusaha an negara dijual kepada swasta, perdagangan internasional
menerobos masuk ke pasar domestik. Sistem ekonomi Sosialisme dan Komunisme
dibubarkan, subsidi atas welafare dibatalkan.

Sementara itu, China yang selama kurang lebih 30
tahun menganut sistem ekonomi terencana terpusat, juga mulai mengurangi peran
negara. Negara tak lagi memegang monopoli atas produksi barang dan penentuan
harga barang dan jasa, perusahaan swasta termasuk swasta asing mulai bermunculan.
Subsidi untuk welfare mulai menyusut drastis.

Hanya segelintir saja negara diwilayah Asia yang
tampaknya masih sedikit enggan untuk sepenuhnya menganut konsensus baru
tersebut, namun akibatnya harus meraka bayar sangat mahal.

Menurut para penganjur Ordo Neo-Liberal,
krisis Asia terjadi adalah akibat intervensi pemerintah yang diluar batas,
disamping karena maraknya praktik kapitalisme kroni dan inefisiensi pasar.

Kemudian bantuan pun diberikan melalui IMF dengan syarat apabila mereka melakukan SAP (structural
adjustment programs) yaitu liberalisasi, deregulasi, privatisasi.

Pada periode yang sama, bantuan sebagai salah satu
dari instrumen tradisional bagi pembangunan dihapus secara bertahap oleh negara-negara
maju. Tahun 1990, volume total investasi langsung/foreign direct investment
senilai 60 milyar USD, sedangkan volume bantuan senilai 20 milyar USD. Pada
tahun 1992, volume FDI untuk pertamakalinya mengungguli volume bantuan.
Kemudian terus berkembang sehingga pada tahun 1997, volume FDI dinegara-negara
berkembang bernilai lebih dari 160 milyar USD, sementara volume bantuan hanya
40 milyar USD.

Menyusuli kesuksesan konsep Neo-Liberalisme, kini
bahasa dan pola pikir konsep itu mendominasi pola pikir masyarakat diseluruh
pelosok dunia. Pahlawan-pahlawan baru, semisal Bill Gates, Jack Welch, Lee
Iacocca, Soros, dan sebagainya, sangat dihormati dan dikagumi. Mereka tak hanya
dianggap sebagai pahlawan bisnis saja, melainkan juga sebagai pahlawan era baru,
sumber resep kesuksesan kehidupan. Dunia bisnis menjadi dunia dambaan dan
menampilkan diri sebagai dunia masa depan.

Modus dan pola pikir ekonomi yang semula hanya
merupakan prinsip didunia bisnis saja, sekarang telah menjadi prinsip bagi
seluruh segi kehidupan, baik di segi kehidupan sosial, politik, kultural,
bahkan telah menjelma menjadi sebuah religi baru. Religi baru yang amat populer
dan digemari ini secara implisit mengajarkan suatu konsep yang menganjurkan
manusia untuk sepenuhnya menjadi homo economicus.

Homo economicus dianggap merupakan kodrat manusia
yang paling natural dan paling manusiawi, sebab pertama-tama dan terutama
manusia beroperasi atas motif ekonomi, sedangkan motif-motif lainnya datang
setelah motif ekonomi dan diatur oleh prinsip ekonomi.

Maka logika konsep ekonomi-politik
Neo-Liberalisme adalah sistem yang paling tepat untuk operasionalisasi konsep
kodrati manusia sebagai homo economicus.

Konsep homo economicus yang diusung oleh
Neo-Liberalisme ini sukses merambah keseluruh dunia dan semua lini kehidupan
bermasyarakat. Konsep ini diadopsi secara total oleh pola pikir masyarakat diseluruh
pelosok dunia, karena keberhasilannya mengidentifikasikan antara
Neo-Liberalisme dengan sistem kebutuhan manusia.

Di bulan Maret 2002 di Monterrey-Mexico, presiden
Amerika Serikat, George W Bush, menegaskan perlunya segera dan secepatnya
menggelorakan pasar-bebas dalam rangka National Security Strategy Amerika
Serikat yang olehnya dikemas dalam suatu prinsip moral berdasarkan kebebasan.

Kapitalisme Laissez-Faire International tampaknya
telah meraih kejayaannya, dan menyerahkan perekonomian secara sepenuhnya pada
pasar bebas tampaknya memang merupakan pilihan yang paling tepat.

Sekilas memang begitu. Namun seperti pepatah there is no free lunch. Dengan demikian, maka harga apa yang harus kita bayar
untuk itu ?.

II.3.. NEO-LIBERALISME dan PASAR GLOBAL.

Pada dasarnya globalisasi ekonomi telah ada sejak
jaman dahulu kala. Indonesia misalnya, pada abad 17-an sudah menerima
kedatangan VOC/Vereenigde Oostindische Compagnie, sebuah perusahaan multinasional
dari Belanda yang didukung oleh tentara kerajaan Belanda. Kemudian selama sekian
abad, VOC telah berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah Indonesia untuk
diekspor ke pasar Eropa.

Pada dekade 1930-an, pasar saham paling
bergengsi Wall Street ambruk, disusul dengan kolapsnya Bank Creditanstalt
Austria. Dampak resesi ekonominya pun terasa sampai di Indonesia, yang kala itu
kita menyebutnya sebagai Jaman Meleset/Malaise.

Namun di abad 20-21 ini, memang secara intensitas,
globalisasi dan integrasi pasar uang dunia, telah meningkat sedemikian cepat
merasuk kesegala penjuru dunia. Secara spektakuler telah menciptakan hubungan keterkaitan
serta saling ketergantungan antar negara pada benua yang berbeda.

Wartawan Indonesia yang tengah berada di Irak
dengan secepat kilat dalam hitungan detik dapat mengirimkan berita ke kantor
redaksinya di Jakarta dengan menggunkan e-mail, teknologi teleconference bahkan
dapat digunakan untuk komunikasi dua arah. Chloe Oliver di Melbourne dalam hitungan
detik dapat membeli saham PT.Telkom di New York Stock Exchange.

Skandal keuangan/financial fraud diperusahaan AS
seperti WorldCom dan Enron telah merontokkan harga saham di Wall Street yang
efek berantainya menjalar keseluruh pasar saham diberbagai belahan dunia
lainnya. Krisis mata uang Thailand yang kemudian berimbas merontokkan ekonomi negara-negara
Asia termasuk pula Indonesia..

Globalisasi endemi Avian Virus, dari Hongkong
dimana komunitasnya merupakan penikmat masakan daging Babi, telah dengan cepat
merebak dan merambah ke kandang peternak ayam kampung di pelosok desa.
Pergerakan orang melintasi dunia yang sangat intens di abad ini, telah ikut
andil dalam sukses dan menduniakannya penyakit AIDS dan penyakit kelamin lainnya.

Pertumbuhan ekonomi negara maju yang bertambah
tinggi dan pertumbuhan industri negara maju yang bertambah banyak tentunya
memerlukan ekspansi untuk mencari pasar baru.

Maka dalam rangka memperbesar pasar bagi barang
/ jasa hasil produksinya, negara-negara maju kemudian berusaha memasukkan
isu-isu baru kedalam WTO / World Trade Organization.

Organisasi baru ini pada tahun 1995 telah
mengantikan peran dari GATT/General Agreement on Tariffs and Trade. Keputusan
dan perjanjian yang dihasilkan oleh WTO ini bersifat mengikat secara
hukum/legal binding, sehingga mengikat anggotanya secara ketat dan disiplin,
setiap pelanggaran akan dikenai sangsi hukum.

Sektor pertanian yang berkaitan dengan pangan pun
tak terkecuali, turut diliberalisasikan WTO melalui kesepakatan- kesepakatan
AOA/Agrement On Agriculture. Perjanjian WTO di sektor pertanian, disamping AOA
mencakup pula soal TRIPS/trade related aspect on intellectual property
rights/hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan. Sejak tahun
2000, negara anggota WTO wajib melakukan harmonisasi undang-undang nasionalnya
agar sejalan dengan kesepakatan itu.

Sehingga dengan adanya hak paten atas mahluk hidup
itu, seseorang atau suatu lembaga memiliki hak sepenuhnya untuk memanfaatkan
dan menjual jenis/varietas sesuai patennya itu, dan apabila oarang lain akan memanfaatkan
atau pun menjual jenis/varietas itu termasuk turunannya maka mereka harus
membayar kepada pemilik paten dari jenis/varietas itu.

Disisi lain, paten itu hanya diberlakukan
untuk jenis/varietas yang baru dan dapat digunakan dalam skala industri yang
pemuliaannya dilakukan oleh pelaku bioteknologi.

Sekitar seratus perusahaan
multinasional/ perusahaan transnasional yang berkonsentrasi dalam bidang usaha
jual beli benih/pestisida/ pupuk kimia/produk pertanian/pangan, mengendalikan
dan menguasai lebih dari 70% perdagangan pertanian dunia.. Monsanto/Syentega/ Astra
Seneca/Novartis/ Cargill telah menguasai hampir 75% pasar global pestisida, menguasai
100% pasar global bibit transgenik dan sekitar 25% penjualan bibit termasuk
juga bisnis lisensi dan royalty patennya.

Korporasi-korporasi itu menguasai dan
mengendalikan perdagangan dunia. Sebagai gambaran, salah satu raksasa korporasi
hayati, Novartis misalnya. Korporasi raksasa hasil merger Sandoz dan Ciba-Geigy
ini
merupakan korporasi agrokimia nomor satu di dunia,
merangkap korporasi farmasi terbesar ketiga, sekaligus korporasi penyedia
obat-obatan hewan terbesar keempat, juga merupakan korporasi penyedia benih
terbesar kedua.

Selain itu juga mempunyai kontrak dengan
sejumlah korporasi genom manusia dalam mendapatkan akses kepemilikan sejumlah
gen manusia. Lewat klaim paten atas produk-produk hayati yang didukung sejumlah
teknik bioteknologi canggih dan paten atas organisme-organisme hayati berikut
pengetahuan mengenai kegunaannya, korporasi raksasa ini mengeruk keuntungan
yang luar biasa.

Demikian pula diberlakukan kebijakan
kompetisi/competiti on policy di sektor-sektor yang semula merupakan sektor
non-perdagangan seperti pada sektor listrik, sumber daya air, dan migas.

Sektor listrik, energi dan migas, yang
semula merupakan public goods dengan penguasaan dan pengendalian vertically
integrated oleh pemerintah/negara, dirubah konsepnya menjadi komoditas ekonomis
yang harganya mengikuti dinamika pasar.

Demikian juga halnya dengan sektor Sumber Daya
Air, program liberalisasi sektor sumber daya air ini terkait dengan penyesuaian
dan perubahan struktural dalam sistem pengelolaan air. Implementasi program penyesuaian
ini oleh World Bank, dikaitkan dengan skema watsal/water resources sector
adjustment loan.

Air dinilai sebagai barang ekonomis yang
pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang
ekonomis. Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas
sebagai komoditas ekonomi semata yang patut diperdagangkan menurut kaidah pasar
yang liberal.

Implikasinya, semakin tinggi nilai ekonomi
yang dihasilkan, maka bidang itu yang akan semakin diprioritaskan.

Berdasarkan prinsip dasar bahwa air adalah barang
ekonomis/komiditi yang bisa diperjual-belikan, maka didalam mekanisme pasarnya
harus menggunakan prinsip full cost recorvery, dimana harus terbebas dari segala
macam bentuk subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah/negara.

Sehingga keseluruhan tarifnya tentulah
harus dibayar secara penuh oleh konsumen, tentunya harus termasuk pula
didalamnya unsur margin profit perusahaan pemegang hak konsesi pengelolaan sumberdayanya.

Hukum pasar -yang sangat bisa jadi akan
berubah menjadi pasar yang oligopolistik mengingat air adalah barang yang non subtitusi- akan
menempatkan masyarakat sebagai obyek konsumen belaka sebagai akibat berlakunya
prinsip tarifikasi air.

Dengan kata lain, penyediaan air didasarkan
pada kemampuan membayar, sehingga siapa yang mampu bayar maka dialah yang akan
terlayani, dan jika tidak mampu membayar maka dengan sendirinya tidak akan
mendapat suplai air.

Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air
ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu
korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli yang
lazim terjadi di dunia bisnis.
Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan
penguasaannya ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi
bisnis atau konsursium korporasi bisnis atau asosiasi dari korporasi korporasi
bisnis –yang dimiliki oleh pemerintah/perusaha an swasta nasional/perusahaan
swasta multinasional/ perusahaan transnasional.

Akhirnya, hak penguasaaan negara atas air beserta
sumberdayanya menjadi dikebiri.. Negara tidak lagi mempunyai hak penuh atas
Beleid (perumusan kebijakan), Bestuursdaad (pengurusan) , Regelendaad
(pengaturan) , Beheersdaad (pengelolaan) , dan Toezichthoudendaad (pengawasan) .

Maka setiap gugatan dan benturan kepentingan dengan
masyarakat, dimana kemudian pemerintah dianggap memihak kepentingan masyarakat
yang mana hal itu dianggap akan membahayakan kelangsungan Hak Penguasaan dan kelancaran Operasi Bisnisnya, maka pemerintah akan berhadapan dengan perusahaan swasta nasional/perusahaan swasta multinasional/ perusahaan transnasional , di pengadilan arbritase internasional.

Padahal disatu sisi lainnya, Komite PBB untuk Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya, mendeklarasikan bahwa akses terhadap air adalah
hak dasar bagi setiap orang.

Belanja pemerintah/governme nt procurement untuk selanjutnya menjadi sasaran disiplin WTO.

Jika selama ini tender untuk belanja pemerintah bersifat nasional, dengan adanya peraturan dari WTO ini, maka tender harus dibuka secara internasional dengan mengikutsertakan perusahaan multinasional. Tentunya persyaratan tender pun harus mengikuti standar internasional.

Situasi yang demikian menjadikan wajar jika dalam tender tersebut perusahaan-perusaha an multinasional akan dengan mudah mengalahkan para pesaing lokal setempat.

Tujuan WTO -dalam mukadimahnya- sebenarnya untuk mencapai “fair tade”, bukan “free trade”. Perdagangan bebas atau free trade, jelas berbeda dengan perdagangan yang adil atau fair trade.

Menyadari fakta bahwa diantara negara-negara anggota WTO ada kesenjangan dan perbedaan tingkat yang besar dalam hal tingkat pembangunan ekonomi/teknologi/ infrastruktur/ budaya/politik/ sosial/dsb.

Maka di WTO dalam konsep awal soal “fair trade”dikenal adanya prinsip “non trade concern/NTC”dan prinsip “special and different treatment/SDT”serta prinsip “state trading enterprise/STE”.

Prinsip-prinsip tersebut, terutama prinsip SDT dan NTC merupakan sebagian dari upaya untuk mencapai “equallevel of playing field”.

Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, prinsip NTC dan STE serta SDT justru diabaikan. Padahal fakta dengan perbedaan situasi dan kondisi yang sedemikian besar antara negara maju dengan negara berkembang, akan sangat sulit menghasilkan suatu kondisi keberimbangan dalam berkompetisi di pasar yang fair trade, jika tanpa adanya suatu upaya untuk menciptakan suatu mekanisme dan ketentuan yang memungkinkan ditegakkannya prinsip keadilan dalam mekanisme pasar tersebut.

Situasi dan kondisi “level playing field”yang berbeda jauh antar sesama negara anggota WTO, menjadikan praktik perdagangan bebas dengan penyeragaman semua aturan perdagangan tanpa kecuali dengan tak sedikit pun mempertimbangankan prinsip-prinsip NTC-STE-SDT, akan membelokan perdagangan kedalam kondisi yang tak berimbang dan tak adil. Bukan tidak mungkin malah akan menjelma menjadi perdagangan yang bersifat menghisap.

Jika dipaksakan, maka hal ini tak ubahnya bagaikan memaksa seorang petinju kelas bulu untuk melakukan mandatory fight melawan seorang petinju kelas berat, Ellyas Pical melawan Mike Tyson misalnya. Atau misalnya pemain golf amatir seorang Birokrat Pemerintah RI yang bermain dalam satu flight dengan melawan pemain golf profesional, Tiger Wood misalnya.

Akan sangat jelas, dengan adanya fakta perbedaan “level playing field”maka yang akan terjadi adalah suatu pertandingan yang tidak berimbang dan tidak berkeadilan akibat peraturan yang unfair itu.

Padahal setiap birokrat-elite politisi yang sangat hobi bermain golf pun tahu bahwa ada perbedaan kondisi “level playing field”itu, dan mensiasatinya dengan diadakannya angka “handicap”misalnya.

Namun mengapa, mereka ketika di lapangan golf sangat memahami hal itu, tapi ketika “di lapangan perundingan dan diplomasi yang mempertaruhkan nasib bangsa” justru tak
hirau dengan disingkirkannya prinsip-prinsip NTC-STE-SDT dalam kebijakan yang menyangkut puluhan juta nasib petani kita dan dunia usaha kita ?.

Perdagangan gandum dunia sekitar 80 % didistribusikan oleh hanya dua perusahaan saja, yaitu Cargill dan Archer Daniels Midland. 75 % pangsa pasar perdagangan pisang dunia, dikuasai oleh hanya lima perusahaan saja, Del Monte, Dole Food, Chiquita, Fyffes, dan Noboa.

Tiga perusahaan menguasai 83 % perdagangan kakao/coklat, demikian juga dengan 85 % perdagangan teh. Sedangkan perdagangan tembakau, sekitar tak kurang dari 70 % produksi dikendalikan oleh Philips Morris, BAT-Rothmants, RJR Nabisco, Japan Tobacco.

Tiga ratus perusahaan multinasional/ perusahaan
transnasional yang didukung oleh kapitalisme pasar bebas, saat ini menguasai 25 % aset dunia. Nilai penjualan per tahun dari perusahaan-perusaha an itu bervariasi antara 111 Milyar USD hingga 126 Milyar USD.

Disatu sisi lainnya saat ini hanya ada 21 negara yang mempunyai GDP melebihi jumlah tersebut. Volume penjualan mereka mencapai 2/3 dari volume penjualan perdagangan dunia, dan disatu sisi lainnya produksi mereka merupakan 1/3 dari volume produksi dunia.

50 % dari total pendapatan Coca Cola, Toyota, Ford, diperoleh dari penjualan diluar Amerika, sementara itu 40 % dari volume perdagangan dunia merupakan transaksi antar perusahaan multinasional. Produk-produk yang identik diolah untuk didistribusikan keseluruh dunia, dunia disuguhi produk-produk yang sama, dengan merek yang sama. Atribut-atribut mereka dipancarluaskan dalam bahasa periklanan dan media internasional keseluruh pelosok dunia dan ditangkap melalui layar TV satelit.

Permainan “Who Wants to Be a Millionare ?”, tayangan“pesohor-pesohor dadakan”dan “idol-idola-an”telah berhasil dan sukses menyatukan hampir 20 juta pemirsa.
Sinetron telenovela “kehidupan dunia khayangan”yang menjual “dunia harapan”menjadi laris manis merajai toprangking peringkat rating media televisi kita.

Ketika media telah menipiskan antara kita yang berada disini dengan mereka yang berada disana, maka kita yang disini akan mengidentikkan diri dengan apa yang kita lihat tentang mereka yang ada disana.

Perlahan tapi pasti kita yang disini pun akan segera terbawa kedalam dunia harapan yang membawa budaya konsumsi yang menglobal. Dan ‘Desa Global”-nya Marshall McLuhan pun akan segera terwujud.

Dan itu menunjukkan bahwa betapa sedemikian besarnya keinginan diri kita untuk dapat ikut mengecap indahnya mimpi dunia harapan ala kapitalis.

Maka benarlah belaka bahwa “simpul yang paling sensitif”pada pikiran manusia, yaitu pada aspek uang/dana, aspek nafsu syahwat, aspek keserakahan materi yang tak akan pernah terpuaskan, dan jika “sesuatu” bekerja pada “simpul”itu maka akan cukup membuat lumpuh dan terenggutnya daya prakarsa manusia, sehingga pada hakekatnya manusia itu telah menyerahkan dan mendisposisikan kehidupan dirinya, pada “sesuatu” yang telah memegang “simpul”-nya itu.

Saat ini kita semua pun akhirnya menjadi “haqul-yakin begitu saja”bahwa ekonomi-politik Neo-Liberalisme adalah suatu bentuk keniscayaan yang musti diterima dan merupakan “takdir”kepastian zaman di masa mendatang.

Selanjutnya dengan mengikuti dan mengadopsi sepenuhnya konsep ekonomi-politik Neo-Liberalisme maka kemakmuran dan kesejahteraan akan ada dalam jangkauan tangan kita seluruh rakyat Indonesia.
II.4.
NEO-LIBERALISME dan KEMAKMURAN GLOBAL.

Seperti yang sudah dikemukakan diatas bahwa
prinsip dasar dari gagasan ekonomi-politik “Ordo Neo-Liberalisme”adalah optimalisasi pertumbuhan ekonomi yang hanya dapat dicapai jika digerakkan oleh
konsep ‘Homo Economics”, dimana lalu-lintas barang / jasa
/ modal tidak dikontrol dengan
regulasi apapun, serta dimiliki dan dikuasai oleh orang-perorang, tanpa peran
tanggung-jawab sosial apapun juga kecuali untuk sepenuhnya mengabdi kepada akumulasi
laba privat sebesar-besarnya.

Ordo Neo-Liberalisme juga melihat bahwa hukum
kekuatan pasar tidak hanya terbatas meliputi pada soal produksi, distribusi,
dan konsumsi saja, melainkan seluruh kehidupan manusia pun harus tunduk dan
mengacu kepada hukum pasar, termasuk juga semua relasi sosial manusia adalah
semata transaksi ekonomi saja.

Sejalan dengan hal itu serta berdasarkan prinsip
bahwa masyarakat itu tidak ada, yang ada hanyalah individu-individu homo
economicus.

Maka dalam sudut pandang Neo-Liberalisme,
orang-orang yang diupah itu bukanlah buruh atau pegawai, melainkan para
wirausahawan bebas yang bertanggung- jawab atas keputusan dan perkembangannya diri
mereka sendiri-sendiri.

Upah yang mereka terima bukanlah harga
dari tenaga yang dijual, melainkan hanya merupakan implikasi “laba”dari “modal”yang mereka punyai saja.

Sama dengan para kapitalis yang
memperkerjakan mereka -para buruh, manajer, direktur, ataupun para guru- adalah
para entrepreneurs bebas yang bertanggung- jawab dan berusaha memproduksi nilai
surplus/surplus value bagi dirinya sendiri atas modal yang dipunyainya, seperti
otot/ketrampilan/ pengetahuan.

Sebagaimana setiap individu adalah para
entrepreneurs bebas, maka organisasi-organisa si seperti perusahaan/departem en
pemerintah/sekolah/ dsb adalah semata merupakan entrepreneurial bodies yang
musti ramping, lincah, dan lentur, dan harus mengadopsi prinsip tenaga kerja yang
fleksibel/flexible labour forces.

Dengan itu, maka soal konflik kekuasaan dan
eksploitasi menjadi dikaburkan, serta dikubur dengan santun dan rapi dalam
istilah transaksi ekonomi.

Pasar menjadi tolok-ukur segalanya, termasuk untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan atas kinerja pemerintahan dan semua
kebijakannya. Manakala indeks harga saham dan nilai tukar mata uang negara itu
terhadap mata uang dollar AS merosot, maka kepemimpinan di negara itu dinilai
sebagai tidak diterima oleh pasar, serta dinilai kinerjanya gagal.

Sebaliknya jika stabil atau malah menaik,
maka dikatakan sebagai diterima oleh pasar serta kinerja pemerintahan dikatakan
berhasil, sekalipun pengangguran meningkat/kemiskina n tidak berkurang/sektor
riil tidak bergerak/dsb.

Dan karena “pasar”adalah prinsip yang mendasari
negara dan masyarakat, maka “negara”pun dianggap tidak mempunyai
alasan apapun untuk mencampuri
dan mengawasi “pasar”. Sehingga apabila kebijakan
negara dalam bentuk kebijakan
sosial/welfare system, dianggap mengganggu kinerja pasar, maka kebijakan itu
harus dihapus atau paling tidak harus diubah agar sesuai dengan prinsip pasar
bebas.

Implikasinya menjadikan berbagai perkara dalam
hidup masyarakat hanya didekati sebagai soal “ekonomi”saja, dan tujuan kesejahteraan
bersama suatu bangsa/common wealth pun
digusur dan diganti menjadi tujuan akumulasi kekayaan pribadi/individual
wealth.

Otoritas regulatif pemerintah menyurut, karena
manusia ekonomi/homo economicus dalam konsep Neo-Liberalisme mensyaratkan
pelimpahan otoritas regulatif dari tangan “negara”ke lingkup “individu”, dari social welfare ke self care, dari urusan negara ke
tangggung-jawab pribadi masing-masing warganegara.

Masalah-masalah sosial yang tadinya merupakan
tanggung-jawab negara seperti kemiskinan, kekurangan gizi, pengangguran, dan
sebagainya, diubah hanya dianggap menjadi masalah individual/personal semata, sehingga
hanya cukup membutuhkan kebijakan individual self-care saja, tidak lagi
dibutuhkan adanya suatu politik kebijakan sosial dalam kebijakan sistem
kesejahteraan/ welfare system.

Sementara itu dijanjikan bahwa melalui penerapan
konsep Neo-Liberalisme maka kemakmuran global akan menjadi kenyataan lebih
cepat dari yang diinginkan...

Apakah Neo-Liberalisme akan membawa kemakmuran
global seperti yang dijanjikannya ?.

Jika ya, maka mengapa 1,3 milyar manusia masih
hidup dengan uang kurang dari 1 USD, dan 2,8 milyar manusia lainnya harus hidup
dengan 2 USD, sedangkan hanya seperlima lainnya yang justru menikmati 80%
pendapatan dunia ?.

Pada sisi lain, pertumbuhan kemakmuran material
memang telah melaju dengan tingkat pertumbuhan yang belum pernah ada sebelumnya.
Hal itu terjadi tidak hanya di negara-negara industri maju, namun juga dinegara-negara
yang pada akhir perang dunia kedua masih masuk dalam kategori negara-negara
miskin dunia ketiga.

Apakah memang demikian ?. Keuntungan bersih apa yang diperoleh dari kapitalisme
global dari sebuah dunia dimana kesejahteraan ekonomi dan keamanan fisik
manusia ditentukan oleh startegi dan tindakan para investor keuangan
internasional dan perusahaan multinasional ?.

Inikah tata dunia baru yang diidam-idamkan dimana
negara hanya dapat menyediakan jasa pelayanan kepada warganegaranya berupa
lingkungan yang menarik bagi perusahaan-perusaha an multinasional/ perusahaan transnasional
dan investor internasional ?.

Pertumbuhan ekonomi pertama-tama tergantung pada
tingkat investasi/penanaman modal privat. Investasi bergantung pada tingkat saving/tabungan.
Tabungan tergantung pada tinggi-rendahnya income/penghasilan pribadi.

Pertumbuhan income tergantung pada
akumulasi laba. Akumulasi laba -dalam
definisi perdagangan bebas- tergantung
dari tingkat penjualan, yang diperjual-belikan dapat berupa barang/jasa/ modal
finansial/pengetahu an/ketrampilan/ kecantikan/ otot/dsb.

Soalnya kemudian adalah bagaimana jika akumulasi
laba, income, tabungan, investasi suatu masyarakat dari suatu negara
miskin/negara berkembang, cukup rendah tingkatnya ?.

Suatu negara yang sangat kaya akan sumber daya
alam pun tidak akan dapat menggali dan mengolahnya kecuali mempunyai modal awal
untuk membiayai kegiatan itu. Kunci dari masalah ini adalah suntikan
modal/penanaman modal dari negara-negara industri maju, melalui
pinjaman/investasi.

Akan tetapi bagaimana mungkin akan terjadi aliran
suntikan modal dari luar negeri jika tidak ada kebebasan lalu-lintas
modal/barang/ jasa ?.

Dalam pertalian inilah pentingnya berbagai
kebijakan deregulasi-liberali sasi modal finansial/barang/ jasa/tarif/ pajak/dsb.

Apakah logika yang sedemikian rapi itu
memang merupakan pola baku yang akan terjadi ?.

Pada kasus Korea Selatan dan Taiwan, yang ketika
berada pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi ( 8% pada dasawarsa
1970-an ) justru ditandai oleh kehadiran modal asing yang lebih kecil
dibandingkan dengan beberapa negara Amerika Latin yang dibanjiri modal asing
namun tingkat pertumbuhannya justru tidak setinggi Korea Selatan dan Taiwan.

Ada faktor-faktor lain yang mengakibatkan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Korea Selatan dan Taiwan, tak sekedar karena
faktor besarnya volume modal asing saja.

Dalam perkiraan teoritis tentulah negara sedang
berkembang seperti Indonesia dengan mudah akan menarik investor asing bila deregulasi-liberali sasi
dilakukan seluas-luasnya.

Juga sesudah mengandaikan banyak faktor
lain, data tahun 2000 pada skala global justru sama sekali tidak mendukung
gagasan teoritis itu.

Dalam tahun 2000, 81 % dari total investasi
langsung/foreign direct investment yang dilakukan Amerika Serikat mengalir ke
industri-industri maju seperti Canada, Jepang, negara Eropa Barat. Justru hanya
1 % yang mengalir ke negara berpendapatan miskin, dan hanya 18 % ke negara berpendapatan
menengah.

Ada soal yang lebih mendasar lainnya yang ‘disembunyikan’
oleh gagasan Neo-Liberal, yaitu kekuasaan atau power.

Deregulasi yang dikampanyekan oleh kaum
Neo-Liberal sesungguhnya berisi deregulasi pada jangkauan kekuasaan para
pemilik modal dan asset finansial. Bagi perusahaan multinasional/ perusahaan transnasional,
gerak mereka dalam mencari pasar baru/sumber daya baru/bahan mentah dan bahan
baku yang murah dan melimpah/tenaga kerja yang murah, tidak akan efisien jika
setiap negara masih menggunakan beragam aturan yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan domestiknya.

Penghapusan berbagai aturan bagi operasi bisnis
per definisi merupakan suatu langkah pemberian hak istimewa dan kekuasaan yang
begitu besar kepada para pemilik modal itu.

Keluar-masuknya modal dengan bebas itu pada
akhirnya akan dijadikan kartu truf/senjata pamungkas yang secara gratis
diberikan oleh pemerintahan suatu negara kepada para pemilik modal itu.

Untuk menumpuk modal, mereka -para pemilik modal
itu- tak lagi terikat aturan lokasi produksi, sumber modal, teknologi produksi,
partisipasi penduduk setempat, dan sebagainya.

Dalam tata ekonomi Neo-Liberal, pemilik modal
dengan mudah dapat menolak tuntutan buruh amaupun peraturan pemerintah, dengan
cara memboikot penanaman modal ataupun dengan cara mengancam akan hengkang ke
negara lainyya yang mempunyai syarat lebih lunak dan memberikan insentif akumulasi
laba yang lebih cepat dan lebih tinggi.

Sejak awal 1990-an, Indonesia menjadi salah satu
tempat tujuan relokasi bagi pabrik pembuatan sepatu ber-merk. Sepatu dibuat di
Indonesia atas order dan dengan standar dari pusatnya di negara maju, dan
kemudian selanjutnya diekspor ke negara pusatnya untuk dipasarkan di pasar internasional.
Sekitar 80% merupakan order pembuatan sepatu merk Nike/Reebook/ Adidas, sisanya
dari merk lain diantaranya adalah Bally/Palolo/ Converse/ Catepillar/ Eagle/dsb.

Pada tahun 2001, produksi mencapai sekitar 460
juta pasang sepatu olahraga dan 290 juta pasang sepatu non-olahraga. Nilainya
mencapai sekitar 1,6 milyar USD, tenaga kerja yang terserap mencapai sekitar
350 ribu pekerja langsung dan sekitar 200 ribu pekerja tak langsung.

Biaya produksi sepatu berkisar sebesar 5,60 USD
per pasang sepatu olahraga, sementara harga jual sepatu olahraga itu berkisar
40-60 USD.

Tenagakerja Indonesia di pabrik yang menjahit
sepatu olahraga bekerja dengan gaji 1,35 USD per hari, sedangkan kontrak
bintang olahraga untuk iklan sepatu itu mencapai 20 juta USD.

Akan tetapi pada tahun 2002, tampaknya industri
itu meredup. Kini para pekerja itu terancam akan kehilangan pekerjaan dan mata
pencahariannya, menyusul ditutupnya pabrik-pabrik itu, pindah ke China dan
Vietnam.

Pertimbangannya karena upah tenaga kerja di
Indonesia terus naik, disertai dengan kenaikan berbagai tarif dan ongkos
produksi. Upah tenaga kerja di China dan Vietnam lebih murah dari Indonesia,
sekitar 12 dollar USD lebih murah per bulannya.

Ditengah kenaikan berbagai ongkos biaya hidup,
akankah Indonesia harus meniadakan patokan upah minimum dan menurunkan patokan
upah tenaga kerja agar para investor asing itu tidak hengkang ke negara lain
yang memberikan tawaran lebih menarik berupa upah tenaga kerja yang lebih murah
?.

Resep mobilitas modal melalui
deregulasi-liberali sasi yang serampangan itu, pada hakekatnya akan membuat
berbagai sumberdaya milik masyarakat akan berpindah ke tangan para pemilik
modal.

Kekuasaan ekonomi pertama-tama adalah berupa
kemampuan yang semakin besar untuk memindahkan hasil produksi yang diciptakan
melalui keringat banyak orang, ke tangan semakin sedikit orang, dari sumberdaya
kekayaan alam milik negara, kepada segelintir orang kumpulan pemilik modal.

Maka secara perlahan namun pasti
kesenjangan income pun akan semakin besar. Data UNDP (United Nations Development
Programme) menunjukkan pada tingkat global, hanya dalam waktu 5 tahun saja
indikator kesenjangan sosial/gini coeficient melonjak dari 62,5 menjadi 66,0
(dari tahun 1988 sampai tahun 1993).

1 % warga terkaya dunia menguasai kekayaan yang
diterima 57 % warga termiskin. 5 % warga terkaya menguasai 114 kali lipat
income yang diperoleh 5 % warga termiskin. Income warga terkaya di AS sama
dengan jumlah income yang diterima 43 % penduduk termiskin dunia. Kekayaan 25 juta
warga terkaya di AS sama dengan income 2 Milyar warga dunia.

Tahun 1970, 20 % warga terkaya dunia menguasai
73,2 % kekayaan dunia, sedangkan 20 % warga termiskin dunia hanya menguasai 2,3
% kekayaan dunia, kemudian ratio income antara kalangan kaya dengan miskin
sebesar 32 : 1.

Dalam waktu 19 tahun kemudian, tahun 1989, 20 %
warga terkaya dunia menguasai 82,7 % kekayaan dunia, sedangkan 20 % warga
termiskin dunia hanya menguasai 1,4 % kekayaan dunia, kemudian ratio income
antara kaya dengan miskin sebesar 59 : 1.

Memang benar bahwa tak ada salahnya keinginan
untuk menjadi kaya, dan mungkin memang benar bahwa membuat kelompok kaya
menjadi lebih miskin tidaklah akan menjadikan kaum miskin menjadi lebih kaya.

Namun perkara “distribusi”dan “redistribusi”memang
bukanlah soal bagaimana membuat kelompok kaya menjadi lebih miskin. Tetapi
perkara ini menyangkut masalah yang lebih mendalam, lebih subtansial, ada hal
yang lebih fundamental lagi ketimbang hanya sekedar “retorika kaya-miskin”.

Hanya orang kaya yang paling mungkin dapat
menabung dalam jumlah besar, sebab mereka mempunyai income yang berlebih untuk
ditabung. Sedangkan income kaum miskin tidak akan menjadi tabungan, sebab
income mereka habis untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, sandang,
pendidikan, dan papan. Semata income mereka hanya untuk sekedar cukup untuk “bertahan agar tetap hidup”saja.

Sejalan dengan sudut pandang Neo-Liberalisme bahwa
orang-orang yang diupah itu bukanlah buruh atau pegawai, melainkan para
wirausahawan bebas yang bertanggung- jawab atas keputusan dan karier serta
perkembangannya diri mereka sendiri-sendiri.

Maka upah atau gaji yang mereka terima bukanlah “harga”dari tenaga kerja yang dijual, melainkan hanya merupakan implikasi “laba”dari “modal”yangmereka
punyai. Modal mereka adalah otot,
ketrampilan, dan pengetahuan.

Maka bagaimana kaum miskin akan meningkatkan “modal”mereka (otot, ketrampilan, pengetahuan) , jika “income”yang mereka punyai tak mencukupi untuk memenuhi standar gizi tinggi,
pendidikan yang bermutu, penjagaan kesehatan yang memadai dan pengobatan yang
layak ?..

Jika “modal”yang dipunyai tak dapat
ditingkatkan bagaimana pula “income”dapat ditingkatkan ?..

Jika “income”tak dapat ditingkatkan bagaimana
dapat ditingkatkan “saving”yang dipunyai ?.

Sudah barang tentu, hal itu akan berimplikasi
kepada kesenjangan yang akan menjadi semakin tinggi.

Dan akan berdampak kepada mekanisme
transformasi vertikal secara sosial ekonomi dalam tatanan kemasyarakatan
menjadi lumpuh, tak akan pernah dapat diharapkan terjadi.

Seorang sopir taksi tak dapat lagi
mengharapkan anaknya menjadi ‘orang’, menjadi menteri umpamanya. Harapan
tertinggi sopir taksi bagi anaknya, hanyalah kelak akan menggantikannya menjadi
sopir taksi juga. Ini seperti lingkaran yang tak terputus, semacam jeratan kemiskinan
yang akan turun temurun.

Mengapa bisa begitu ?. Ya, karena sopir
taksi tadi tak punya cukup “income”yang mencukupi untuk memenuhi standar gizi tinggi,
pendidikan yang bermutu, penjagaan kesehatan yang memadai dan pengobatan yang
layak. Selanjutnya tentu sopir taksi tadi tak bisa meningkatkan “modal”mereka maupun anak mereka (otot, ketrampilan, pengetahuan) ..

Maka dapat dibayangkan ketika anak sopir
taksi tadi memasuki usia kerja, dia akan menghadapi dunia kerja yang
memperlakukan upah atau gaji yang akan dia terima bukanlah “harga”dari tenaga kerja yang dijual. Melainkan hanya merupakan implikasi “laba”dari “modal”(otot, ketrampilan,
pengetahuan) yangmereka punyai.

Inilah yang disebut lumpuhnya mekanisme
transformasi vertikal secara sosial ekonomi dalam tatanan kemasyarakatan, anak
sopir taksi hampir muskil bermimpi menjadi menteri.

Berbeda halnya bagi golongan kaya, semakin tinggi
income mereka akan membuat semakin tinggi pula tingkat tabungannya. Semakin
besar pula kesempatan mengembangkan “modal”untuk akumulasi laba yang akan
diperolehnya.

Kemudian pada gilirannya akan semakin
tinggi pula tingkat investasi dari kelompok mereka, yang tentu saja akan
berimplikasi kesenjangan akan bertambah semakin tinggi, sebab pertumbuhan
income kaum kaya ini dilihat sebagai prasyarat mutlak untuk investasi yang
melahirkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Tata ekonomi Neo-Liberal tidak hanya berhenti pada
penerapan “pasar bebas”untuk transaksi ekonomi saja,
semua jenis hubungan sosial manusia secara keseluruhan
harus didekati dengan prinsip “pasar bebas”pula. Baik itu sektor relasi antar pribadi dan
organisasi, sektor pendidikan, sektor kesehatan. Maka tak aneh jika kesenjangan
pun tak hanya berhenti pada soal “income”saja, melainkan akan merembet kesegala
soal dan semua lini
kehidupan.

Dalam soal kesehatan masyarakat, dari 1.223
obat-obatan baru yang diproduksi antara tahun 1975-1996, hanya ada 13 jenis
obat yang diciptakan untuk orang miskin didaerah tropis.

Dalam tahun 1998, dari 70 milyar USD biaya
riset perusahaan-perusaha an obat raksasa, hanya 0,14% atau 100 juta USD yang
dialokasikan untuk pengembangan obat malaria, dan hanya 0,43% atau 300 juta USD
bagi riset vaksin AIDS.

Sebagian besar biaya dipakai untuk riset
obat-obatan kecantikan, kegemukan, dan sebagainya.

Kemampuan membeli/purchasing power yang tinggi
dari golongan yang akan menjadi konsumen obat-obatan kecantikan inilah yang
mendasari pengalokasian dana riset ini, karena pada gilirannya nanti kemampuan membayar
yang tinggi dari konsumen inilah yang akan menentukan kecepatan akumulasi laba
perusahaan-perusaha an obat pembuatnya.

Istilah “pasar bebas”yang terdengar santun dan indah
ternyata telah dipakai
oleh kaum Neo-Liberal untuk mengaburkan suatu realitas brutal yang ada dibaliknya.

Persoalan mendasar dari “Pasar Bebas versi Neo-Liberal”bukan pada “dinamika kompetisi dan penerapannya
di bidang ekonomi dan perdagangan” -manusia telah
beribu tahun menggunakan pasar
bebas untuk memenuhi kebutuhannya dalam transaksi
ekonominya- melainkan pada penerapan “filsafat pasar bebasnya di semua lini kehidupan tanpa kecuali”.

Penerapannya
yang secara sembrono dan serampangan, termasuk disektor publik, akan melahirkan diskriminasi terhadap
mereka yang “tidak mampu menjual”dan yang “tak mampu membeli”..

Jika semua hal yang menyangkut kebutuhan mendasar
bagi hajat hidup orang banyak hanya diperlakukan sebagai tak lebih dari sekedar
komoditas bisnis semata, dan prinsip pasar bebas pun diterapkan pada semua lini
tanpa kecuali termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan hal-hal lainnya
yang menyangkut perlindungan dan kebutuhan lainnya yang bersifat mendasar bagi
warganegaranya, maka orang-orang kelompok rentan/vulnerable seperti yang cacat,
tua, sakit, miskin, buta-huruf, tak punya ketrampilan yang memadai menurut
pasar kerja, dsb, akan selalu ketinggalan dalam kompetisi pasar versi
Neo-Liberal.

Persoalan “kaya-miskin”bukanlah hanya semata soal “individu”, soal “self care”, soal “tangggung-jawab pribadi
masing-masing warganegara”.

Ada soal yang lebih fundamental, yaitu
tata struktur ekonomi-politik yang sedemikian terstruktur sehingga situasi dan
kondisinya “menjerat” dan tak akan mampu hanya dilawan dengan kekuatan “individu masing-masing warganegara”saja.

Itulah sebabnya peran dari Pemerintahan sebuah
Negara yang berkedaulatan sangat dibutuhkan untuk men-struktur tata struktur
ekonomi-politik yang kompetitif dan berkeadilan sosial.

Bukankah tata struktur ekonomi-politik adalah
human construct dan bukan gejala alami ?, dan sebuah Negara juga sebuah human
construct dan bukan gejala alami ?, sebuah Negara terbentuk untuk mensejahterakan seluruh warganegaranya ?,
sebuah pemerintahan dipilih oleh warganegaranya untuk
bekerja optimal sehingga terjamin kesejahteraan
seluruh warganegaranya ?.

II.5.
NEO-LIBERALISME dan NEO-KOLONIALISME.

Dari uraian singkat tersebut diatas, maka sulit
untuk menghindari dugaan dan syak wasangka bahwa konsep ekonomi-politik
Neo-Liberalisme dalam meliberalisasikan sektor-sektor publik, pada dasarnya
merupakan “kuda troya”bagi masuknya perusahaan
multinasional/ perusahaan
transnasional kedalam “captive market”negara-negara dunia ketiga.

Saat ini paling tidak ada empat perusahaan air
yang menguasai sektor privatisasi air diseluruh dunia, yaitu Suez, Veolia,
Thames, Sur.

Tahun 2001, sedikitnya terdapat 246 perusahaan air
minum dalam kemasan (AMDK), dengan total produksi sebesar 4,2 milyar liter.
Dimana 65 % merupakan pangsa pasarnya Aqua miliknya Danone Group dan Ades kepunyaannya
the Coca Cola Company, sedangkan sisanya yang 35 % diperebutkan oleh 244
perusahaan AMDK lokal.

Mata air Umbul Sigedang yang terletak di desa
Ponggok-Delanggu- Jawa Tengah, merupakan aset terbesarnya Aqua-Danone Group di
Asia Tenggara.

Danone mengeluarkan “dana kontribusi”sebesar Rp. 1,- per liter air yang diproduksi dari sumber air itu, total penerimaan
sebesar kas desa Ponggok dari dana kontribusi itu sebesar Rp. 15 juta / bulan.

Semenjak Danone menguasai sumber mata air itu,
masyarakat petani di desa Polanharjo, Karanganom, Ceper, menjadi berkurang
pasokan debit air irigasinya sehingga terganggu produksi dan pola tanamnya.

Menurut data FAO, peruntukan air di Indonesia pada
tahun 1990 sebesar 93% untuk pertanian, 6% untuk konsumsi penduduk, 1% untuk
kepentingan industri. Sedangkan tahun 2002 porsi peruntukan untuk kepentingan irigasi
pertanian telah menyusut menjadi 70%.

Indocement, produsen semen merk Tiga Roda dikuasai
oleh Heidelberg, Semen Gresik dikangkangi oleh Cemex, bak BCA digenggam
Farallon, bank Danamon pun demikian juga nasibnya, beralih tangan ke Temasek
dan Deutche Bank. Perusahaan telekomunikasi Indosat dan Telkomsel pun dimiliki
oleh Temasek.

Walaupun ada manfaat yang dapat dinikmati dari “kemajuan
dan pertumbuhan” ekonomi, namun ada keprihatinan yang sangat mendalam dalam
soal “distribusi manfaat” tersebut.

Repatriasi keuntungan yang ditranfer ke negara
mereka masing-masing diperkiran lebih dari belasan milyar USD per tahunnya,
ekuivalen sekitar sembilan puluh trilyun rupiah per tahunnya.

Apa arti semuanya ini ?.

Een Natie Van Koelias En Een Koelie Onder De
Naties. Negara Kuli dan Kulinya Bangsa Lain.

Inilah jaman baru, jaman ketika kapitalisme
menemukan matelnya yang baru, yang lebih radikal.

Dengan dukungan teknologi dan informasi yang
canggih, kekuatan Kapitalis Global bergabung dengan Kapitalis Lokal, secara
tamak bersama-sama mengeruk kekayaan planet bumi.

Praktek Neoliberalisme tak sekedar terbatas pada
tataran sektor ekonomi, keuangan, perdagangan, industri, pertambangan, energi,
dan migas saja. Sektor pertanian, pangan, kesehatan, pendidikan, sumber daya
air, dan sektor-sektor publik lainnya pun sudah mulai dirambahnya.

Bahkan saat ini sudah merambah pula ke sektor
politik. Politik pun menjadi mengikuti model ekonomi yang hanya mendasarkan
analisa politik menjadi sekedar analisa tentang “biaya”dan“manfaat”dari suatu transaksi ekonomi semata.

Suka atau tak suka, setuju atau tak setuju, kita
telah terhisap masuk kedalam sebuah tatanan dunia yang “baru”. Seolah-olah tak ada lagi pilihan kebijakan lainnya, hanya ada satu pilihan saja
yaitu Neo-Liberalisme.

Masing-masing ekonom, dengan data dan bahan yang
sama, dapat membuat teori, dalih, argumen, dan kesimpulan yang seolah-olah
obyektif dan benar. Memang terlihat tak ada yang salah, namun masing-masing itu
hanya benar pada konteksnya masing-masing, sesuai dengan model, analisa dan cara
pandang, dan kepentingan mereka, bahkan hanya sesuai dengan kepentingan yang
membayarnya.

Sementara itu, kita mungkin belum sempat
mengkajinya secara mendalam, bahkan mungkin kita malah belum memahami apa yang
sesungguhnya telah dan yang bakal terjadi.

Kebijaksanaan yang sungguh arif bijaksana tak
cukup hanya bermodalkan “semangat moral”saja, hanya akan ada jika mempunyai moral dan
mempunyai kapasitas yang memadai untuk memahami
latar belakang dan akar masalahnya. Serta tentunya harus tak memiliki sedemikan
kental kepentingan pribadi maupun kelompoknya, terhadap permasalahan itu. Baik itu
merupakan kepentingan politik maupun kepentingan bisnis yang menyertainya.
Apalagi “kepentingan bisnis”para “cukong-cukong”yang “berbaik
hati”telah mendanai kegiatan
politiknya.

Dalam persoalan memilih suatu pilihan kebijakan
yang menyangkut politik-ekonomi, tak dapat dinafikan, akan selalu ada dan akan senantiasa
ada benturan dan konflik kepentingan. Bahkan terkadang kita dihadapkan pada
situasi yang sedemikian sulit, karena apa yang kita anggap benar dan sesuai
dengan moral hati nurani, ternyata tak sesuai dan tak didukung oleh
ketersediaan landasan data empiris yang memadai.
Namun kesemuanya itu tentu akan kembali kepada
pertanggungjawaban kita kepada nurani kita masing-masing dan pertanggungjawaban
kita pada sejarah. Dimana dalam setiap kebijakan yang kita putuskan itu akan berpengaruh
besar pada rona dan keadaan kehidupan anak cucu cicit buyut kita pada abad-abad
mendatang. Akankah kita justru telah melahirkan embrio keterjajahan negeri ini ?.

Jika kita tak memulai dari sekarang untuk lebih
arif bijaksana dalam menyikapi dan mensiasatinya, maka “euforia membabi-buta”penerapan konsep Neo-Liberalisme kesegala sektor tanpa kecuali,
efeknya bukan tak mungkin malah akan memunculkan pengulangan jaman kolonialisme
abad kesembilan belas. Jika kolonialisme versi lama hanya merampas tanah, maka
kolonialisme versi baru akan merampas seluruh kehidupan.