DISKUSI TUCC, JAMBO KUPI - BANDA ACEH, 30 MAY 2009
Tema
“Indonesia Dalam Pusaran Sistem Ekonomi Neoliberalisme”
Narasumber : DR. Nazamuddin.MA (Ekonom Unsyiah)
Thamren Ananda (Aktivis Pergerakan)
DR. Nazamudin:
Dalam memberikan hutang kepada Negara2 miskin dan berkembang institusi internasional (CGI,IMF dan ADB) membuat Syarat hutang yang disebut dengan “washington consensus” :
1. Defisit Negara dikurangi
2. Susbsidi
3. Reformasi pajak, (Indonesia sudah melakukannya dengan membuat NPWP).
4. liberalisasi sektor financial, (membuat sector financial lebih kompetitif).
5. eksport
6. liberalisasi perdagangan
7. perlakuan yang sama investasi asing dan lokal.
8. privatisasi
9. reskripksi/ batasan2
10. hak cipta
Neo-liberaralisasi diperkenalkan oleh institusi internasional, seperti CGI, ADB. Neo-liberalisasi = sistem ekonomi pasar bebas
System ekonomi sangat terkait dengan system politik, sebgai contoh : Unisoviet menerapkan system komunisme untuk menjaga keadilan ekonomi rakyatnya, jadi semua kekayaan individu diatur sedemikian rupa oleh Negara, sehingga tdk ada yang kaya dan yang miskin-kekayaan dibagi sama. System kapitalisme berlawanan dengan neoliberalisme (kompetitif)
System ekonomi pancasila dengan makna sistem kekeluargaan.
UU No.6/1968 Penanaman Modal Dalam dan Luar negeri
UU No. 25/2007 Penanaman Modal.
System ekonomi campuran (kapitalisme+welfarstate).mix ekonomi/ ekonomi sosial
Boediono : Seringkali kita berpikiran jangka pendek (pemerataan dulu baru peningkatan ekonomi), terlalu banyak politik maka akan merusak/distorsi ekonomi.
Thamren:
Basis politik justru dipengaruhi oleh sistem ekonomi bukan sebaliknya, neolib merupakan lanjutan dari liberalisasi yang dimotori Adam smit dengan terjadinya krisis ditahun 1930. sekitar tahun 1980 M.Teacer mempelopori terjadinya sistem neolib. Neolib menghentikan interpensi negara terhadap pasar, sehingga pemodal lebih berkuasa. Neoliberalisme juga menyebutkan program efisiensi (dengan pendidikan, subsidi pangan dan regulasi) contoh lain ; nyak-nyak berkompetensi dengan KFC. Privatisasi=penjualan aset negara, seperti penjualan AAF ke Cina. Harusnya negara mengintervensi segala hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak (pasal 33 UUD 1945).
Prinsip ekonomi klasik. dengan ada modal + produksi + pasar = hasil/ keuntungan.
Sekarang Uang bukan hanya sebagai alat tukar tapi juga sudah menjadi barang dagangan = dengan jualan mata uang (RupiahxUSDxYen).
Dunia lagi mengkoreksi sistem ekonomi neoliberalisasi.
Faisal = Mahasiswa USK
1. Liberalisasi pasar
2. Privatisasi
Indonesia ekonomi apa?
Mujiburahman :
Awal muncul neolib tahun 1994 di Amerika latin,
Privatisasi BUMN, liberalisasi perdagangan
1. Khusus di Aceh seperti apa ekonominya dengan APBA yang besar ?
2. kedepan akan seperti apa indonesia dibawah kepemimpinan SBY-boedinono
Samsul :
Indonesia masih menggunakan sistem ekonomi pancasila pasal 3 UUD1945?
Jawaban :
Campuran = ekonomi pasar ada dan sosial juga ada (subsidi) yang dikelola oleh negara, welfarstate (mengenakan pajak yang tinggi kepada perusahaan dan orang kaya) dan memberikan jaminan pendidikan/beasiswa, kesehatan.
Privatisasi
+ adanya kompetisi (hasilnya masuk ke kas negara)
- banyak BUMN/BUMD menjadi sapi perahan.
Sistem ekonomi Aceh juga sama selain ada kebebasan pasar juga ada interpensi pemerintah. PER dan Peumakmu gampong yang dijalankan oleh Pemda Aceh adalah sebuah program gagal dengan melihat pengembalian yang sangat kecil bahkan bisa dikatakan rugi dengan pengembalian hanya 2 % dari dana yang dicairkan.
Soko guru ekonomi negara indonesia adalah koperasi.
Privatisasi adalah merugikan karena barang dijual secara murah/obral. Contohnya Indosat,
Wasington consensus diterima secara terpaksa, bukan sukarela karena tidak ada pilihan. Politik pangan = mengontrol/ melindungi sektor pangan
Bahan Bacaan Untuk Semua
I. ORDO LIBERALISME KLASIK.
Sebuah kelompok para ahli hukum dan ekonomi yang
tergabung dalam Mazhab Freiburg, antara tahun 1928-1930,
mengembangkan sebuah gagasan ekonomi-politik
yang kemudian luas dikenal sebagi gagasan ekonomi-politik Ordo Liberalisme. Untuk membedakan dengan gagasan Liberalisme yang kita kenal dewasa ini, Ordo Neoliberalisme.
Maka untuk selanjutnya gagasan mazhab Freiburg ini disebut sebagai Ordo Liberalisme Klasik”.
Gagasan utama OrdoLiberalisme Klasik adalah Ekonomi Pasar Sosial atau Soziale Marktwirtschaft / Social Market Economy,
yaitu sebuah sistem ekonomi bebas yang disertai dengan berbagai regulasi yang
diciptakan untuk menjaga agar kinerja pasar tetap
kompetitif dan adil, serta untuk mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi, yang
biasanya terjadi dalam bentuk kartel/trust/ perusahaan raksasa.
Landasan dasar pemikiran konsep ekonomi-politik Ordo Liberalisme Klasik, yang pertama adalah gagasan anti-naturalistik tentang pasar dan kompetisi.
Konsep pasar/market dilihat sebagai salah satu
dari berbagai macam model hubungan sosial bentukan manusia. Pasar bukanlah
suatu gejala alami seperti gempa bumi atau musim semi, misalnya. Dalam gejala
alami tersebut, bahkan sendainya tidak ada manusia sekalipun maka hukum-hukum alaminya itu akan tetap berlaku.
Oleh karena pasar bukanlah gejala alami, maka
pasar dapat diciptakan dan dibatalkan menurut desain dari kehendak manusia.
Tidak ada ekonomi yang terpisah dari
politik, sebagaimana tak ada politik yang terlepas dari ekonomi, sehingga
kinerja pasar juga membutuhkan adanya tindakan-tindakan politik yang bertugas menciptakan sederet kondisi bagi operasinya agar adil dan kompetitif.
Kedua,
kaum liberalis klasik, menolak konsepsi sejarah yang mengasalkan perubahan
sosialhanya
pada proses-proses perubahan ekonomi semata.
Proses perubahan sosial terbentuknya
ekonomi-politik kapitalisme maupun sosialisme-marxisme adalah sejarah
institusional- ekonomi, dimana antara ekonomidan infrastruktur sosial terjadi suatu hubungan sebab-akibat yang timbal-balik.
Ketiga,
para pemikir liberalis klasik, menolak kinerja kapitalisme yang hanya diasalkan
pada logika modal/capital semata.
Transaksi ekonomi hanyalah salah satu bentuk dari
relasi sosial manusia, oleh karenanya hubungan-hubungan sosial manusia bukanlah
untuk mengabdi kepada kapitalisme, melainkan kapitalisme yang harus mengabdi
untuk membantu kebutuhan relasi sosial manusia agar berlangsung dengan adil dan
kompetitif.
Kapitalisme merupakan sistem ciptaan manusia/human
construct, oleh sebab itu pastilah dapat diubah serta dimodifikasi dan desain
ulang oleh manusia. Dalam rangka proses mengubah dan memodifikasi kapitalisme
itu, maka diperlukan suatu proses transformasi kapitalisme, dimana dilakukan upaya-upaya
untuk menciptakan bentuk-bentuk baru kapitalisme yang lebih sesuai dengan
kebutuhan relasi sosial manusia.
Gejala konsentrasi kekuasaan ekonomi ditangan
perusahaan-perusaha an raksasa, monopoli maupun kartel, bukanlah suatu gejala
alami atau nasib alami dari sistem ekonomi kapitalisme. Hal tersebut semata
merupakan produk gagal dari suatu strategi ekonomi-politik yang gagal, dan produk
gagal itu dapat dicegah dengan rangkaian berbagai politik kebijakan sosial/Gesellschaft
Politik dalam suatu kebijakan sistem kesejahteraan/ Welfare System.
Keempat,
dalam gagasan ordo liberal klasik, kebijakan sosial merupakan prasyarat mutlak
bagi bekerjanya ekonomi yang adil dan kompetitif.
Serangkaian kebijakan sosial, mutlak diperlukan
sebagai pencegah terjadinya kesenjangan kekuasaan ekonomi yang tajam, serta
untuk menciptakan dan memperluas etos entrepreneurship dalam masyarakat, juga untuk
menciptakan iklim inovasi disegala bidang.
Kelima,
kaum liberal klasik melihat soalnya tidak terletak pada bagaimana menciptakan kebebasan ekonomi
dalam konteks tata-negara yang ada,
melainkan bagaimana menciptakan tata-negara yang menjamin kebebasan ekonomi.
Dalam konsep ekonomi-politik ordo liberal klasik,
negara dilihat sebagai prasaranabadan publik/public agency bagi tata keadilan
masyarakat. Oleh sebab itu, aspek-aspek
komuniter dari hidup masyarakat, perlu mendapat perhatian yang khusus.
Dari lima pokok gagasan ekonomi-politik ordo
liberalisme klasik seperti tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa ordo
liberalisme klasik mencoba membuat perimbangan antara kebebasan dan keadilan
sosial, manusia individual dan manusia komuter.
Gagasan ini mencoba menerobos pilihan-pilihan
ekstrem antara ekonomi-politik sosialisme negara dimana berlaku sistem ekonomi
komando, dengan ekonomi-politik kapitalisme dimana berlaku sistem ekonomi yang dikuasai
oleh konsentrasi kekuasaan modal lewat perusahaan-perusaha an raksasa, kartel,
dan trust.
II. ORDO NEO-LIBERALISME.
II.1. SEJARAH
NEO-LIBERALISME.
Tahun 1937 -ketika Komunisme dan Fascisme melanda Eropa– Friedrich August von Hayek, ekonom Austria,
menerbitkan Economics
and Knowledge, yang
menyatakan bahwa kapitalisme pasar bebas bukan sekedar bentukan sosial/sosial
construct, tetapi sebuah mekanisme alami untuk mengelola informasi.
Tahun 1944, kembali menerbitkan The Road to Serfdom yang menuliskan kritik keras dan tajam terhadap sosialisme
dan segala bentuk ekonomi perencanaan sentral.
Dia mengajukan gagasan tentang keunggulan
Kapitalisme Pasar Bebas. Menurutnya, dengan membiarkan jutaan individu mereaksi
secara bebas, maka akan terjadi optimalisasi alokasi modal dan kreativitas
manusia serta tenaga kerja, yang tak mungkin dapat ditiru oleh ekonomi perencanaan
sentral.
Ditahun 1947, Hayek mengadakan konferensi tertutup
di Mont Pelerin Swiss. Mereka disatukan oleh keprihatinan atas munculnya
gelombang kolektivismeyang melanda Eropa. Konferensi itu membuahkan kesepakatan pada pembentukan
sebuah kelompok dengan nama The Mont Pelerin Society.
Tahun 1950, Hayek hijrah ke Amerika Serikat untuk
kemudian bergabung menjadi anggota staf akademis di Universitas Chichago.
Pada saat itu, pare ekonom di Universitas Chicago
seperti Milton Friedman, George Stigler, Gary Becker, sedang getol-getolnya mengembangkan
pemikiran-pemikiran tentang pasar bebas. Friedman dikenal sebagai penentang
keras tentang campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi, gagasan dari
ekonom John. M.. Keynes.
Menurut Friedman, kebijakan stabilisasi untuk
mengontrol inflasi dan pengangguran dengan kebijakan investasi untuk mengungkit
belanja masyarakat, justru akan membangkrutkan masyarakat karena itu berarti kontrol
pemerintah atas peredaran uang.
Menurutnya, kehidupan ekonomi masyarakat akan
berlangsung baik jika tanpa campur tangan apapun dari pemerintah, insentif
individual adalah pedoman terbaik untuk menggerakkan ekonomi. Tingkat
pengangguran tidak seharusnya diatasi dengan campur tangan pemerintah,
melainkan cukup diserahkan saja kepada mekanisme pasar kerja yang bebas. Ia
juga menyatakan bahwa hanya ada satu tanggung-jawab sosial bisnis, yaitu menggunakan
seluruh sumber-dayanya untuk aktivitas yang mengabdi pada
akumulasi laba.
Tahun 1979 Margaret Thatcher terpilih sebagai PM
Inggris, dan tahun 1980 Ronald Reagan terpilih sebagai Presiden AS. Kedua tokoh
ini sangat antusias memperjuangkan pasar bebas, melakukan privatisasi dan
penjualan aset sektor pelayanan publik kepada pihak swasta, serta mengontrakkan
sejumlah fungsi negara.
Dibawah kepemimpinan dua tokoh baru ini terjadilah
pergeseran prioritas secara jelas, peran pemerintah secara fundamental berubah
dengan cepat, meninggalkan komitmen pemerintah dalam welfare state dan full
employment dengan lebih mementingkan pelayanan swasta dibanding publik.
Walaupun antara kedua pemimpin ini
terdapat beberapa perbedaan, Thatcher memakai moneterisme dengan menekankan
kontrol ketat atas money supply, sedangkan Reagan memakai supply-side dengan
memberikan insentif sebesar-besarnya bagi produksi.
Mereka berpendapat bahwa peran pemerintah adalah
menyediakan sebuah kerangka dimana rakyat dan masyarakat dapat mengejar
tujuan-tujuan mereka, negara tidak untuk menjamin kesejahteraan umum maupun
memikul tanggung-jawab untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tidak produktif
dengan alasan apapun juga.
Mereka, serempak melakukan pemotongan atas
beban pengeluaran sosial dan tunjangan kesejahteraan,
yang menurut mereka telah mengikis insentif
ekonomi yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi..
Di Amerika Serikat, abad baru dimulai dalam
periode terpanjang pertumbuhan ekonomi sepanjang sejarah dengan angka
pengangguran terkecil sepanjang 30 tahun, sekaligus surplus anggaran untuk
pertamakalinya selama 42 tahun terakhir.
Perusahaan-perusaha an USA menikmati pertumbuhan
yang sangat luar biasa, dan para CEO dibayar sangat mahal atas jasanya dalam
mengawal korporasi-korporasi di masa booming ekonomi. Michael Eisner bos Disney
berpendapatan 576 juta USD, Mel Karmazin sebagai bos CBS digaji sebesar 200
juta USD pada tahun 1998.
Bangsa AS menyandang gelar sebagai bangsa pedagang
saham sehari/daytrades, makin banyak rumah tangga yang berjudi dengan surplus
uangnya dan menggantungkan diri pada saham yang dianggap sepertinya bakal akan
terus berkembang.
Di Inggris, Proporsi penduduk yang memiliki tempat
tinggal sendiri melonjak dari sekitar separo pada tahun 1980 menjadi dua
pertiga pada akhir masa kepemimpinan Thatcher. Angka pengangguran berada pada
tingkat terendah sejak tahun 1980.
Kebanyakan penduduk Inggris memiliki lebih banyak
uang untuk dibelanjakan dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Membelanjakan
lebih dari 56 juta USD untuk berlibur empat hari ke luar negeri menjadi hal
biasa bagi penduduk Inggris pada tahun 1998. Dalam satu dekade saja, jumlah pemegang saham
telah melonjak melebihi jumlah anggota serikat buruh.
Kapitalisme menjadi populer, setiap orang
ingin ikut ambil bagian dalam kesuksesan Thatcherisme dalam bidang ekonomi.
Mereka yakin bahwa korporasi yang berhasil dan tak terhambat akan membangun
jalan menuju Nirwana.
II.2. NEO-LIBERALISME MERAMBAH DUNIA.
Kredo Kapitalisme Pasar Bebas -versi Anglo
Amerika- dengan memanfaatkan kemajuan dibidang komunikasi dan media telah
merebak dengan cepat keseluruh dunia, merambah wilayah-wilayah mulai dari
Amerika Latin, Eropa, hingga Asia, tak terkecuali juga seluruh benua Afrika.
Ekonomi-politik Neo-Liberalisme semakin diterima
secara meluas, dan sejak itu ada beberapa perkembangan yang amat signifikan
diantaranya adalah : semakin pesatnya internasionalisasi perdagangan dan
finansial, meningkatnya kekuatan perusahaan multinasional/ perusahaan transnasional,
semakin kuatnya pengaruh dan peran institusi IMF-WB-WTO.
Sejumlah negara berkembang setelah melihat success
story macan-macan ekonomi Asia,semacam Singapura, Hongkong,
Taiwan, dan Korea Selatan, serta
didorong oleh rasa frustasi dengan fakta bahwa sedikitnya hasil yang diperoleh
dari kebijakan ekonomi tertutup dan subtitusi impor, maka mereka mulai membuka
pasar domestiknya dan mempraktekkan kapitalisme pasar bebas. Sistem ekonomi
Anglo-Amerika , berkat Washington Consensus-nya IMF, diwilayah emerging market
seperti Eropa Timur dan Afrika Selatan, pun disambut dengan hangat pula.
Sistem ekonomi Sosialisme dan Komunisme di Uni
Soviet ambruk, dan telah terbukti gagal dan mengalami kehancuran.
Perusahann-perusaha an negara dijual kepada swasta, perdagangan internasional
menerobos masuk ke pasar domestik. Sistem ekonomi Sosialisme dan Komunisme
dibubarkan, subsidi atas welafare dibatalkan.
Sementara itu, China yang selama kurang lebih 30
tahun menganut sistem ekonomi terencana terpusat, juga mulai mengurangi peran
negara. Negara tak lagi memegang monopoli atas produksi barang dan penentuan
harga barang dan jasa, perusahaan swasta termasuk swasta asing mulai bermunculan.
Subsidi untuk welfare mulai menyusut drastis.
Hanya segelintir saja negara diwilayah Asia yang
tampaknya masih sedikit enggan untuk sepenuhnya menganut konsensus baru
tersebut, namun akibatnya harus meraka bayar sangat mahal.
Menurut para penganjur Ordo Neo-Liberal,
krisis Asia terjadi adalah akibat intervensi pemerintah yang diluar batas,
disamping karena maraknya praktik kapitalisme kroni dan inefisiensi pasar.
Kemudian bantuan pun diberikan melalui IMF dengan syarat apabila mereka melakukan SAP (structural
adjustment programs) yaitu liberalisasi, deregulasi, privatisasi.
Pada periode yang sama, bantuan sebagai salah satu
dari instrumen tradisional bagi pembangunan dihapus secara bertahap oleh negara-negara
maju. Tahun 1990, volume total investasi langsung/foreign direct investment
senilai 60 milyar USD, sedangkan volume bantuan senilai 20 milyar USD. Pada
tahun 1992, volume FDI untuk pertamakalinya mengungguli volume bantuan.
Kemudian terus berkembang sehingga pada tahun 1997, volume FDI dinegara-negara
berkembang bernilai lebih dari 160 milyar USD, sementara volume bantuan hanya
40 milyar USD.
Menyusuli kesuksesan konsep Neo-Liberalisme, kini
bahasa dan pola pikir konsep itu mendominasi pola pikir masyarakat diseluruh
pelosok dunia. Pahlawan-pahlawan baru, semisal Bill Gates, Jack Welch, Lee
Iacocca, Soros, dan sebagainya, sangat dihormati dan dikagumi. Mereka tak hanya
dianggap sebagai pahlawan bisnis saja, melainkan juga sebagai pahlawan era baru,
sumber resep kesuksesan kehidupan. Dunia bisnis menjadi dunia dambaan dan
menampilkan diri sebagai dunia masa depan.
Modus dan pola pikir ekonomi yang semula hanya
merupakan prinsip didunia bisnis saja, sekarang telah menjadi prinsip bagi
seluruh segi kehidupan, baik di segi kehidupan sosial, politik, kultural,
bahkan telah menjelma menjadi sebuah religi baru. Religi baru yang amat populer
dan digemari ini secara implisit mengajarkan suatu konsep yang menganjurkan
manusia untuk sepenuhnya menjadi homo economicus.
Homo economicus dianggap merupakan kodrat manusia
yang paling natural dan paling manusiawi, sebab pertama-tama dan terutama
manusia beroperasi atas motif ekonomi, sedangkan motif-motif lainnya datang
setelah motif ekonomi dan diatur oleh prinsip ekonomi.
Maka logika konsep ekonomi-politik
Neo-Liberalisme adalah sistem yang paling tepat untuk operasionalisasi konsep
kodrati manusia sebagai homo economicus.
Konsep homo economicus yang diusung oleh
Neo-Liberalisme ini sukses merambah keseluruh dunia dan semua lini kehidupan
bermasyarakat. Konsep ini diadopsi secara total oleh pola pikir masyarakat diseluruh
pelosok dunia, karena keberhasilannya mengidentifikasikan antara
Neo-Liberalisme dengan sistem kebutuhan manusia.
Di bulan Maret 2002 di Monterrey-Mexico, presiden
Amerika Serikat, George W Bush, menegaskan perlunya segera dan secepatnya
menggelorakan pasar-bebas dalam rangka National Security Strategy Amerika
Serikat yang olehnya dikemas dalam suatu prinsip moral berdasarkan kebebasan.
Kapitalisme Laissez-Faire International tampaknya
telah meraih kejayaannya, dan menyerahkan perekonomian secara sepenuhnya pada
pasar bebas tampaknya memang merupakan pilihan yang paling tepat.
Sekilas memang begitu. Namun seperti pepatah there is no free lunch. Dengan demikian, maka harga apa yang harus kita bayar
untuk itu ?.
II.3.. NEO-LIBERALISME dan PASAR GLOBAL.
Pada dasarnya globalisasi ekonomi telah ada sejak
jaman dahulu kala. Indonesia misalnya, pada abad 17-an sudah menerima
kedatangan VOC/Vereenigde Oostindische Compagnie, sebuah perusahaan multinasional
dari Belanda yang didukung oleh tentara kerajaan Belanda. Kemudian selama sekian
abad, VOC telah berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah Indonesia untuk
diekspor ke pasar Eropa.
Pada dekade 1930-an, pasar saham paling
bergengsi Wall Street ambruk, disusul dengan kolapsnya Bank Creditanstalt
Austria. Dampak resesi ekonominya pun terasa sampai di Indonesia, yang kala itu
kita menyebutnya sebagai Jaman Meleset/Malaise.
Namun di abad 20-21 ini, memang secara intensitas,
globalisasi dan integrasi pasar uang dunia, telah meningkat sedemikian cepat
merasuk kesegala penjuru dunia. Secara spektakuler telah menciptakan hubungan keterkaitan
serta saling ketergantungan antar negara pada benua yang berbeda.
Wartawan Indonesia yang tengah berada di Irak
dengan secepat kilat dalam hitungan detik dapat mengirimkan berita ke kantor
redaksinya di Jakarta dengan menggunkan e-mail, teknologi teleconference bahkan
dapat digunakan untuk komunikasi dua arah. Chloe Oliver di Melbourne dalam hitungan
detik dapat membeli saham PT.Telkom di New York Stock Exchange.
Skandal keuangan/financial fraud diperusahaan AS
seperti WorldCom dan Enron telah merontokkan harga saham di Wall Street yang
efek berantainya menjalar keseluruh pasar saham diberbagai belahan dunia
lainnya. Krisis mata uang Thailand yang kemudian berimbas merontokkan ekonomi negara-negara
Asia termasuk pula Indonesia..
Globalisasi endemi Avian Virus, dari Hongkong
dimana komunitasnya merupakan penikmat masakan daging Babi, telah dengan cepat
merebak dan merambah ke kandang peternak ayam kampung di pelosok desa.
Pergerakan orang melintasi dunia yang sangat intens di abad ini, telah ikut
andil dalam sukses dan menduniakannya penyakit AIDS dan penyakit kelamin lainnya.
Pertumbuhan ekonomi negara maju yang bertambah
tinggi dan pertumbuhan industri negara maju yang bertambah banyak tentunya
memerlukan ekspansi untuk mencari pasar baru.
Maka dalam rangka memperbesar pasar bagi barang
/ jasa hasil produksinya, negara-negara maju kemudian berusaha memasukkan
isu-isu baru kedalam WTO / World Trade Organization.
Organisasi baru ini pada tahun 1995 telah
mengantikan peran dari GATT/General Agreement on Tariffs and Trade. Keputusan
dan perjanjian yang dihasilkan oleh WTO ini bersifat mengikat secara
hukum/legal binding, sehingga mengikat anggotanya secara ketat dan disiplin,
setiap pelanggaran akan dikenai sangsi hukum.
Sektor pertanian yang berkaitan dengan pangan pun
tak terkecuali, turut diliberalisasikan WTO melalui kesepakatan- kesepakatan
AOA/Agrement On Agriculture. Perjanjian WTO di sektor pertanian, disamping AOA
mencakup pula soal TRIPS/trade related aspect on intellectual property
rights/hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan. Sejak tahun
2000, negara anggota WTO wajib melakukan harmonisasi undang-undang nasionalnya
agar sejalan dengan kesepakatan itu.
Sehingga dengan adanya hak paten atas mahluk hidup
itu, seseorang atau suatu lembaga memiliki hak sepenuhnya untuk memanfaatkan
dan menjual jenis/varietas sesuai patennya itu, dan apabila oarang lain akan memanfaatkan
atau pun menjual jenis/varietas itu termasuk turunannya maka mereka harus
membayar kepada pemilik paten dari jenis/varietas itu.
Disisi lain, paten itu hanya diberlakukan
untuk jenis/varietas yang baru dan dapat digunakan dalam skala industri yang
pemuliaannya dilakukan oleh pelaku bioteknologi.
Sekitar seratus perusahaan
multinasional/ perusahaan transnasional yang berkonsentrasi dalam bidang usaha
jual beli benih/pestisida/ pupuk kimia/produk pertanian/pangan, mengendalikan
dan menguasai lebih dari 70% perdagangan pertanian dunia.. Monsanto/Syentega/ Astra
Seneca/Novartis/ Cargill telah menguasai hampir 75% pasar global pestisida, menguasai
100% pasar global bibit transgenik dan sekitar 25% penjualan bibit termasuk
juga bisnis lisensi dan royalty patennya.
Korporasi-korporasi itu menguasai dan
mengendalikan perdagangan dunia. Sebagai gambaran, salah satu raksasa korporasi
hayati, Novartis misalnya. Korporasi raksasa hasil merger Sandoz dan Ciba-Geigy
ini
merupakan korporasi agrokimia nomor satu di dunia,
merangkap korporasi farmasi terbesar ketiga, sekaligus korporasi penyedia
obat-obatan hewan terbesar keempat, juga merupakan korporasi penyedia benih
terbesar kedua.
Selain itu juga mempunyai kontrak dengan
sejumlah korporasi genom manusia dalam mendapatkan akses kepemilikan sejumlah
gen manusia. Lewat klaim paten atas produk-produk hayati yang didukung sejumlah
teknik bioteknologi canggih dan paten atas organisme-organisme hayati berikut
pengetahuan mengenai kegunaannya, korporasi raksasa ini mengeruk keuntungan
yang luar biasa.
Demikian pula diberlakukan kebijakan
kompetisi/competiti on policy di sektor-sektor yang semula merupakan sektor
non-perdagangan seperti pada sektor listrik, sumber daya air, dan migas.
Sektor listrik, energi dan migas, yang
semula merupakan public goods dengan penguasaan dan pengendalian vertically
integrated oleh pemerintah/negara, dirubah konsepnya menjadi komoditas ekonomis
yang harganya mengikuti dinamika pasar.
Demikian juga halnya dengan sektor Sumber Daya
Air, program liberalisasi sektor sumber daya air ini terkait dengan penyesuaian
dan perubahan struktural dalam sistem pengelolaan air. Implementasi program penyesuaian
ini oleh World Bank, dikaitkan dengan skema watsal/water resources sector
adjustment loan.
Air dinilai sebagai barang ekonomis yang
pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang
ekonomis. Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas
sebagai komoditas ekonomi semata yang patut diperdagangkan menurut kaidah pasar
yang liberal.
Implikasinya, semakin tinggi nilai ekonomi
yang dihasilkan, maka bidang itu yang akan semakin diprioritaskan.
Berdasarkan prinsip dasar bahwa air adalah barang
ekonomis/komiditi yang bisa diperjual-belikan, maka didalam mekanisme pasarnya
harus menggunakan prinsip full cost recorvery, dimana harus terbebas dari segala
macam bentuk subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah/negara.
Sehingga keseluruhan tarifnya tentulah
harus dibayar secara penuh oleh konsumen, tentunya harus termasuk pula
didalamnya unsur margin profit perusahaan pemegang hak konsesi pengelolaan sumberdayanya.
Hukum pasar -yang sangat bisa jadi akan
berubah menjadi pasar yang oligopolistik mengingat air adalah barang yang non subtitusi- akan
menempatkan masyarakat sebagai obyek konsumen belaka sebagai akibat berlakunya
prinsip tarifikasi air.
Dengan kata lain, penyediaan air didasarkan
pada kemampuan membayar, sehingga siapa yang mampu bayar maka dialah yang akan
terlayani, dan jika tidak mampu membayar maka dengan sendirinya tidak akan
mendapat suplai air.
Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air
ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu
korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli yang
lazim terjadi di dunia bisnis.
Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan
penguasaannya ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi
bisnis atau konsursium korporasi bisnis atau asosiasi dari korporasi korporasi
bisnis –yang dimiliki oleh pemerintah/perusaha an swasta nasional/perusahaan
swasta multinasional/ perusahaan transnasional.
Akhirnya, hak penguasaaan negara atas air beserta
sumberdayanya menjadi dikebiri.. Negara tidak lagi mempunyai hak penuh atas
Beleid (perumusan kebijakan), Bestuursdaad (pengurusan) , Regelendaad
(pengaturan) , Beheersdaad (pengelolaan) , dan Toezichthoudendaad (pengawasan) .
Maka setiap gugatan dan benturan kepentingan dengan
masyarakat, dimana kemudian pemerintah dianggap memihak kepentingan masyarakat
yang mana hal itu dianggap akan membahayakan kelangsungan Hak Penguasaan dan kelancaran Operasi Bisnisnya, maka pemerintah akan berhadapan dengan perusahaan swasta nasional/perusahaan swasta multinasional/ perusahaan transnasional , di pengadilan arbritase internasional.
Padahal disatu sisi lainnya, Komite PBB untuk Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya, mendeklarasikan bahwa akses terhadap air adalah
hak dasar bagi setiap orang.
Belanja pemerintah/governme nt procurement untuk selanjutnya menjadi sasaran disiplin WTO.
Jika selama ini tender untuk belanja pemerintah bersifat nasional, dengan adanya peraturan dari WTO ini, maka tender harus dibuka secara internasional dengan mengikutsertakan perusahaan multinasional. Tentunya persyaratan tender pun harus mengikuti standar internasional.
Situasi yang demikian menjadikan wajar jika dalam tender tersebut perusahaan-perusaha an multinasional akan dengan mudah mengalahkan para pesaing lokal setempat.
Tujuan WTO -dalam mukadimahnya- sebenarnya untuk mencapai “fair tade”, bukan “free trade”. Perdagangan bebas atau free trade, jelas berbeda dengan perdagangan yang adil atau fair trade.
Menyadari fakta bahwa diantara negara-negara anggota WTO ada kesenjangan dan perbedaan tingkat yang besar dalam hal tingkat pembangunan ekonomi/teknologi/ infrastruktur/ budaya/politik/ sosial/dsb.
Maka di WTO dalam konsep awal soal “fair trade”dikenal adanya prinsip “non trade concern/NTC”dan prinsip “special and different treatment/SDT”serta prinsip “state trading enterprise/STE”.
Prinsip-prinsip tersebut, terutama prinsip SDT dan NTC merupakan sebagian dari upaya untuk mencapai “equallevel of playing field”.
Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, prinsip NTC dan STE serta SDT justru diabaikan. Padahal fakta dengan perbedaan situasi dan kondisi yang sedemikian besar antara negara maju dengan negara berkembang, akan sangat sulit menghasilkan suatu kondisi keberimbangan dalam berkompetisi di pasar yang fair trade, jika tanpa adanya suatu upaya untuk menciptakan suatu mekanisme dan ketentuan yang memungkinkan ditegakkannya prinsip keadilan dalam mekanisme pasar tersebut.
Situasi dan kondisi “level playing field”yang berbeda jauh antar sesama negara anggota WTO, menjadikan praktik perdagangan bebas dengan penyeragaman semua aturan perdagangan tanpa kecuali dengan tak sedikit pun mempertimbangankan prinsip-prinsip NTC-STE-SDT, akan membelokan perdagangan kedalam kondisi yang tak berimbang dan tak adil. Bukan tidak mungkin malah akan menjelma menjadi perdagangan yang bersifat menghisap.
Jika dipaksakan, maka hal ini tak ubahnya bagaikan memaksa seorang petinju kelas bulu untuk melakukan mandatory fight melawan seorang petinju kelas berat, Ellyas Pical melawan Mike Tyson misalnya. Atau misalnya pemain golf amatir seorang Birokrat Pemerintah RI yang bermain dalam satu flight dengan melawan pemain golf profesional, Tiger Wood misalnya.
Akan sangat jelas, dengan adanya fakta perbedaan “level playing field”maka yang akan terjadi adalah suatu pertandingan yang tidak berimbang dan tidak berkeadilan akibat peraturan yang unfair itu.
Padahal setiap birokrat-elite politisi yang sangat hobi bermain golf pun tahu bahwa ada perbedaan kondisi “level playing field”itu, dan mensiasatinya dengan diadakannya angka “handicap”misalnya.
Namun mengapa, mereka ketika di lapangan golf sangat memahami hal itu, tapi ketika “di lapangan perundingan dan diplomasi yang mempertaruhkan nasib bangsa” justru tak
hirau dengan disingkirkannya prinsip-prinsip NTC-STE-SDT dalam kebijakan yang menyangkut puluhan juta nasib petani kita dan dunia usaha kita ?.
Perdagangan gandum dunia sekitar 80 % didistribusikan oleh hanya dua perusahaan saja, yaitu Cargill dan Archer Daniels Midland. 75 % pangsa pasar perdagangan pisang dunia, dikuasai oleh hanya lima perusahaan saja, Del Monte, Dole Food, Chiquita, Fyffes, dan Noboa.
Tiga perusahaan menguasai 83 % perdagangan kakao/coklat, demikian juga dengan 85 % perdagangan teh. Sedangkan perdagangan tembakau, sekitar tak kurang dari 70 % produksi dikendalikan oleh Philips Morris, BAT-Rothmants, RJR Nabisco, Japan Tobacco.
Tiga ratus perusahaan multinasional/ perusahaan
transnasional yang didukung oleh kapitalisme pasar bebas, saat ini menguasai 25 % aset dunia. Nilai penjualan per tahun dari perusahaan-perusaha an itu bervariasi antara 111 Milyar USD hingga 126 Milyar USD.
Disatu sisi lainnya saat ini hanya ada 21 negara yang mempunyai GDP melebihi jumlah tersebut. Volume penjualan mereka mencapai 2/3 dari volume penjualan perdagangan dunia, dan disatu sisi lainnya produksi mereka merupakan 1/3 dari volume produksi dunia.
50 % dari total pendapatan Coca Cola, Toyota, Ford, diperoleh dari penjualan diluar Amerika, sementara itu 40 % dari volume perdagangan dunia merupakan transaksi antar perusahaan multinasional. Produk-produk yang identik diolah untuk didistribusikan keseluruh dunia, dunia disuguhi produk-produk yang sama, dengan merek yang sama. Atribut-atribut mereka dipancarluaskan dalam bahasa periklanan dan media internasional keseluruh pelosok dunia dan ditangkap melalui layar TV satelit.
Permainan “Who Wants to Be a Millionare ?”, tayangan“pesohor-pesohor dadakan”dan “idol-idola-an”telah berhasil dan sukses menyatukan hampir 20 juta pemirsa.
Sinetron telenovela “kehidupan dunia khayangan”yang menjual “dunia harapan”menjadi laris manis merajai toprangking peringkat rating media televisi kita.
Ketika media telah menipiskan antara kita yang berada disini dengan mereka yang berada disana, maka kita yang disini akan mengidentikkan diri dengan apa yang kita lihat tentang mereka yang ada disana.
Perlahan tapi pasti kita yang disini pun akan segera terbawa kedalam dunia harapan yang membawa budaya konsumsi yang menglobal. Dan ‘Desa Global”-nya Marshall McLuhan pun akan segera terwujud.
Dan itu menunjukkan bahwa betapa sedemikian besarnya keinginan diri kita untuk dapat ikut mengecap indahnya mimpi dunia harapan ala kapitalis.
Maka benarlah belaka bahwa “simpul yang paling sensitif”pada pikiran manusia, yaitu pada aspek uang/dana, aspek nafsu syahwat, aspek keserakahan materi yang tak akan pernah terpuaskan, dan jika “sesuatu” bekerja pada “simpul”itu maka akan cukup membuat lumpuh dan terenggutnya daya prakarsa manusia, sehingga pada hakekatnya manusia itu telah menyerahkan dan mendisposisikan kehidupan dirinya, pada “sesuatu” yang telah memegang “simpul”-nya itu.
Saat ini kita semua pun akhirnya menjadi “haqul-yakin begitu saja”bahwa ekonomi-politik Neo-Liberalisme adalah suatu bentuk keniscayaan yang musti diterima dan merupakan “takdir”kepastian zaman di masa mendatang.
Selanjutnya dengan mengikuti dan mengadopsi sepenuhnya konsep ekonomi-politik Neo-Liberalisme maka kemakmuran dan kesejahteraan akan ada dalam jangkauan tangan kita seluruh rakyat Indonesia.
II.4.
NEO-LIBERALISME dan KEMAKMURAN GLOBAL.
Seperti yang sudah dikemukakan diatas bahwa
prinsip dasar dari gagasan ekonomi-politik “Ordo Neo-Liberalisme”adalah optimalisasi pertumbuhan ekonomi yang hanya dapat dicapai jika digerakkan oleh
konsep ‘Homo Economics”, dimana lalu-lintas barang / jasa
/ modal tidak dikontrol dengan
regulasi apapun, serta dimiliki dan dikuasai oleh orang-perorang, tanpa peran
tanggung-jawab sosial apapun juga kecuali untuk sepenuhnya mengabdi kepada akumulasi
laba privat sebesar-besarnya.
Ordo Neo-Liberalisme juga melihat bahwa hukum
kekuatan pasar tidak hanya terbatas meliputi pada soal produksi, distribusi,
dan konsumsi saja, melainkan seluruh kehidupan manusia pun harus tunduk dan
mengacu kepada hukum pasar, termasuk juga semua relasi sosial manusia adalah
semata transaksi ekonomi saja.
Sejalan dengan hal itu serta berdasarkan prinsip
bahwa masyarakat itu tidak ada, yang ada hanyalah individu-individu homo
economicus.
Maka dalam sudut pandang Neo-Liberalisme,
orang-orang yang diupah itu bukanlah buruh atau pegawai, melainkan para
wirausahawan bebas yang bertanggung- jawab atas keputusan dan perkembangannya diri
mereka sendiri-sendiri.
Upah yang mereka terima bukanlah harga
dari tenaga yang dijual, melainkan hanya merupakan implikasi “laba”dari “modal”yang mereka punyai saja.
Sama dengan para kapitalis yang
memperkerjakan mereka -para buruh, manajer, direktur, ataupun para guru- adalah
para entrepreneurs bebas yang bertanggung- jawab dan berusaha memproduksi nilai
surplus/surplus value bagi dirinya sendiri atas modal yang dipunyainya, seperti
otot/ketrampilan/ pengetahuan.
Sebagaimana setiap individu adalah para
entrepreneurs bebas, maka organisasi-organisa si seperti perusahaan/departem en
pemerintah/sekolah/ dsb adalah semata merupakan entrepreneurial bodies yang
musti ramping, lincah, dan lentur, dan harus mengadopsi prinsip tenaga kerja yang
fleksibel/flexible labour forces.
Dengan itu, maka soal konflik kekuasaan dan
eksploitasi menjadi dikaburkan, serta dikubur dengan santun dan rapi dalam
istilah transaksi ekonomi.
Pasar menjadi tolok-ukur segalanya, termasuk untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan atas kinerja pemerintahan dan semua
kebijakannya. Manakala indeks harga saham dan nilai tukar mata uang negara itu
terhadap mata uang dollar AS merosot, maka kepemimpinan di negara itu dinilai
sebagai tidak diterima oleh pasar, serta dinilai kinerjanya gagal.
Sebaliknya jika stabil atau malah menaik,
maka dikatakan sebagai diterima oleh pasar serta kinerja pemerintahan dikatakan
berhasil, sekalipun pengangguran meningkat/kemiskina n tidak berkurang/sektor
riil tidak bergerak/dsb.
Dan karena “pasar”adalah prinsip yang mendasari
negara dan masyarakat, maka “negara”pun dianggap tidak mempunyai
alasan apapun untuk mencampuri
dan mengawasi “pasar”. Sehingga apabila kebijakan
negara dalam bentuk kebijakan
sosial/welfare system, dianggap mengganggu kinerja pasar, maka kebijakan itu
harus dihapus atau paling tidak harus diubah agar sesuai dengan prinsip pasar
bebas.
Implikasinya menjadikan berbagai perkara dalam
hidup masyarakat hanya didekati sebagai soal “ekonomi”saja, dan tujuan kesejahteraan
bersama suatu bangsa/common wealth pun
digusur dan diganti menjadi tujuan akumulasi kekayaan pribadi/individual
wealth.
Otoritas regulatif pemerintah menyurut, karena
manusia ekonomi/homo economicus dalam konsep Neo-Liberalisme mensyaratkan
pelimpahan otoritas regulatif dari tangan “negara”ke lingkup “individu”, dari social welfare ke self care, dari urusan negara ke
tangggung-jawab pribadi masing-masing warganegara.
Masalah-masalah sosial yang tadinya merupakan
tanggung-jawab negara seperti kemiskinan, kekurangan gizi, pengangguran, dan
sebagainya, diubah hanya dianggap menjadi masalah individual/personal semata, sehingga
hanya cukup membutuhkan kebijakan individual self-care saja, tidak lagi
dibutuhkan adanya suatu politik kebijakan sosial dalam kebijakan sistem
kesejahteraan/ welfare system.
Sementara itu dijanjikan bahwa melalui penerapan
konsep Neo-Liberalisme maka kemakmuran global akan menjadi kenyataan lebih
cepat dari yang diinginkan...
Apakah Neo-Liberalisme akan membawa kemakmuran
global seperti yang dijanjikannya ?.
Jika ya, maka mengapa 1,3 milyar manusia masih
hidup dengan uang kurang dari 1 USD, dan 2,8 milyar manusia lainnya harus hidup
dengan 2 USD, sedangkan hanya seperlima lainnya yang justru menikmati 80%
pendapatan dunia ?.
Pada sisi lain, pertumbuhan kemakmuran material
memang telah melaju dengan tingkat pertumbuhan yang belum pernah ada sebelumnya.
Hal itu terjadi tidak hanya di negara-negara industri maju, namun juga dinegara-negara
yang pada akhir perang dunia kedua masih masuk dalam kategori negara-negara
miskin dunia ketiga.
Apakah memang demikian ?. Keuntungan bersih apa yang diperoleh dari kapitalisme
global dari sebuah dunia dimana kesejahteraan ekonomi dan keamanan fisik
manusia ditentukan oleh startegi dan tindakan para investor keuangan
internasional dan perusahaan multinasional ?.
Inikah tata dunia baru yang diidam-idamkan dimana
negara hanya dapat menyediakan jasa pelayanan kepada warganegaranya berupa
lingkungan yang menarik bagi perusahaan-perusaha an multinasional/ perusahaan transnasional
dan investor internasional ?.
Pertumbuhan ekonomi pertama-tama tergantung pada
tingkat investasi/penanaman modal privat. Investasi bergantung pada tingkat saving/tabungan.
Tabungan tergantung pada tinggi-rendahnya income/penghasilan pribadi.
Pertumbuhan income tergantung pada
akumulasi laba. Akumulasi laba -dalam
definisi perdagangan bebas- tergantung
dari tingkat penjualan, yang diperjual-belikan dapat berupa barang/jasa/ modal
finansial/pengetahu an/ketrampilan/ kecantikan/ otot/dsb.
Soalnya kemudian adalah bagaimana jika akumulasi
laba, income, tabungan, investasi suatu masyarakat dari suatu negara
miskin/negara berkembang, cukup rendah tingkatnya ?.
Suatu negara yang sangat kaya akan sumber daya
alam pun tidak akan dapat menggali dan mengolahnya kecuali mempunyai modal awal
untuk membiayai kegiatan itu. Kunci dari masalah ini adalah suntikan
modal/penanaman modal dari negara-negara industri maju, melalui
pinjaman/investasi.
Akan tetapi bagaimana mungkin akan terjadi aliran
suntikan modal dari luar negeri jika tidak ada kebebasan lalu-lintas
modal/barang/ jasa ?.
Dalam pertalian inilah pentingnya berbagai
kebijakan deregulasi-liberali sasi modal finansial/barang/ jasa/tarif/ pajak/dsb.
Apakah logika yang sedemikian rapi itu
memang merupakan pola baku yang akan terjadi ?.
Pada kasus Korea Selatan dan Taiwan, yang ketika
berada pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi ( 8% pada dasawarsa
1970-an ) justru ditandai oleh kehadiran modal asing yang lebih kecil
dibandingkan dengan beberapa negara Amerika Latin yang dibanjiri modal asing
namun tingkat pertumbuhannya justru tidak setinggi Korea Selatan dan Taiwan.
Ada faktor-faktor lain yang mengakibatkan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Korea Selatan dan Taiwan, tak sekedar karena
faktor besarnya volume modal asing saja.
Dalam perkiraan teoritis tentulah negara sedang
berkembang seperti Indonesia dengan mudah akan menarik investor asing bila deregulasi-liberali sasi
dilakukan seluas-luasnya.
Juga sesudah mengandaikan banyak faktor
lain, data tahun 2000 pada skala global justru sama sekali tidak mendukung
gagasan teoritis itu.
Dalam tahun 2000, 81 % dari total investasi
langsung/foreign direct investment yang dilakukan Amerika Serikat mengalir ke
industri-industri maju seperti Canada, Jepang, negara Eropa Barat. Justru hanya
1 % yang mengalir ke negara berpendapatan miskin, dan hanya 18 % ke negara berpendapatan
menengah.
Ada soal yang lebih mendasar lainnya yang ‘disembunyikan’
oleh gagasan Neo-Liberal, yaitu kekuasaan atau power.
Deregulasi yang dikampanyekan oleh kaum
Neo-Liberal sesungguhnya berisi deregulasi pada jangkauan kekuasaan para
pemilik modal dan asset finansial. Bagi perusahaan multinasional/ perusahaan transnasional,
gerak mereka dalam mencari pasar baru/sumber daya baru/bahan mentah dan bahan
baku yang murah dan melimpah/tenaga kerja yang murah, tidak akan efisien jika
setiap negara masih menggunakan beragam aturan yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan domestiknya.
Penghapusan berbagai aturan bagi operasi bisnis
per definisi merupakan suatu langkah pemberian hak istimewa dan kekuasaan yang
begitu besar kepada para pemilik modal itu.
Keluar-masuknya modal dengan bebas itu pada
akhirnya akan dijadikan kartu truf/senjata pamungkas yang secara gratis
diberikan oleh pemerintahan suatu negara kepada para pemilik modal itu.
Untuk menumpuk modal, mereka -para pemilik modal
itu- tak lagi terikat aturan lokasi produksi, sumber modal, teknologi produksi,
partisipasi penduduk setempat, dan sebagainya.
Dalam tata ekonomi Neo-Liberal, pemilik modal
dengan mudah dapat menolak tuntutan buruh amaupun peraturan pemerintah, dengan
cara memboikot penanaman modal ataupun dengan cara mengancam akan hengkang ke
negara lainyya yang mempunyai syarat lebih lunak dan memberikan insentif akumulasi
laba yang lebih cepat dan lebih tinggi.
Sejak awal 1990-an, Indonesia menjadi salah satu
tempat tujuan relokasi bagi pabrik pembuatan sepatu ber-merk. Sepatu dibuat di
Indonesia atas order dan dengan standar dari pusatnya di negara maju, dan
kemudian selanjutnya diekspor ke negara pusatnya untuk dipasarkan di pasar internasional.
Sekitar 80% merupakan order pembuatan sepatu merk Nike/Reebook/ Adidas, sisanya
dari merk lain diantaranya adalah Bally/Palolo/ Converse/ Catepillar/ Eagle/dsb.
Pada tahun 2001, produksi mencapai sekitar 460
juta pasang sepatu olahraga dan 290 juta pasang sepatu non-olahraga. Nilainya
mencapai sekitar 1,6 milyar USD, tenaga kerja yang terserap mencapai sekitar
350 ribu pekerja langsung dan sekitar 200 ribu pekerja tak langsung.
Biaya produksi sepatu berkisar sebesar 5,60 USD
per pasang sepatu olahraga, sementara harga jual sepatu olahraga itu berkisar
40-60 USD.
Tenagakerja Indonesia di pabrik yang menjahit
sepatu olahraga bekerja dengan gaji 1,35 USD per hari, sedangkan kontrak
bintang olahraga untuk iklan sepatu itu mencapai 20 juta USD.
Akan tetapi pada tahun 2002, tampaknya industri
itu meredup. Kini para pekerja itu terancam akan kehilangan pekerjaan dan mata
pencahariannya, menyusul ditutupnya pabrik-pabrik itu, pindah ke China dan
Vietnam.
Pertimbangannya karena upah tenaga kerja di
Indonesia terus naik, disertai dengan kenaikan berbagai tarif dan ongkos
produksi. Upah tenaga kerja di China dan Vietnam lebih murah dari Indonesia,
sekitar 12 dollar USD lebih murah per bulannya.
Ditengah kenaikan berbagai ongkos biaya hidup,
akankah Indonesia harus meniadakan patokan upah minimum dan menurunkan patokan
upah tenaga kerja agar para investor asing itu tidak hengkang ke negara lain
yang memberikan tawaran lebih menarik berupa upah tenaga kerja yang lebih murah
?.
Resep mobilitas modal melalui
deregulasi-liberali sasi yang serampangan itu, pada hakekatnya akan membuat
berbagai sumberdaya milik masyarakat akan berpindah ke tangan para pemilik
modal.
Kekuasaan ekonomi pertama-tama adalah berupa
kemampuan yang semakin besar untuk memindahkan hasil produksi yang diciptakan
melalui keringat banyak orang, ke tangan semakin sedikit orang, dari sumberdaya
kekayaan alam milik negara, kepada segelintir orang kumpulan pemilik modal.
Maka secara perlahan namun pasti
kesenjangan income pun akan semakin besar. Data UNDP (United Nations Development
Programme) menunjukkan pada tingkat global, hanya dalam waktu 5 tahun saja
indikator kesenjangan sosial/gini coeficient melonjak dari 62,5 menjadi 66,0
(dari tahun 1988 sampai tahun 1993).
1 % warga terkaya dunia menguasai kekayaan yang
diterima 57 % warga termiskin. 5 % warga terkaya menguasai 114 kali lipat
income yang diperoleh 5 % warga termiskin. Income warga terkaya di AS sama
dengan jumlah income yang diterima 43 % penduduk termiskin dunia. Kekayaan 25 juta
warga terkaya di AS sama dengan income 2 Milyar warga dunia.
Tahun 1970, 20 % warga terkaya dunia menguasai
73,2 % kekayaan dunia, sedangkan 20 % warga termiskin dunia hanya menguasai 2,3
% kekayaan dunia, kemudian ratio income antara kalangan kaya dengan miskin
sebesar 32 : 1.
Dalam waktu 19 tahun kemudian, tahun 1989, 20 %
warga terkaya dunia menguasai 82,7 % kekayaan dunia, sedangkan 20 % warga
termiskin dunia hanya menguasai 1,4 % kekayaan dunia, kemudian ratio income
antara kaya dengan miskin sebesar 59 : 1.
Memang benar bahwa tak ada salahnya keinginan
untuk menjadi kaya, dan mungkin memang benar bahwa membuat kelompok kaya
menjadi lebih miskin tidaklah akan menjadikan kaum miskin menjadi lebih kaya.
Namun perkara “distribusi”dan “redistribusi”memang
bukanlah soal bagaimana membuat kelompok kaya menjadi lebih miskin. Tetapi
perkara ini menyangkut masalah yang lebih mendalam, lebih subtansial, ada hal
yang lebih fundamental lagi ketimbang hanya sekedar “retorika kaya-miskin”.
Hanya orang kaya yang paling mungkin dapat
menabung dalam jumlah besar, sebab mereka mempunyai income yang berlebih untuk
ditabung. Sedangkan income kaum miskin tidak akan menjadi tabungan, sebab
income mereka habis untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, sandang,
pendidikan, dan papan. Semata income mereka hanya untuk sekedar cukup untuk “bertahan agar tetap hidup”saja.
Sejalan dengan sudut pandang Neo-Liberalisme bahwa
orang-orang yang diupah itu bukanlah buruh atau pegawai, melainkan para
wirausahawan bebas yang bertanggung- jawab atas keputusan dan karier serta
perkembangannya diri mereka sendiri-sendiri.
Maka upah atau gaji yang mereka terima bukanlah “harga”dari tenaga kerja yang dijual, melainkan hanya merupakan implikasi “laba”dari “modal”yangmereka
punyai. Modal mereka adalah otot,
ketrampilan, dan pengetahuan.
Maka bagaimana kaum miskin akan meningkatkan “modal”mereka (otot, ketrampilan, pengetahuan) , jika “income”yang mereka punyai tak mencukupi untuk memenuhi standar gizi tinggi,
pendidikan yang bermutu, penjagaan kesehatan yang memadai dan pengobatan yang
layak ?..
Jika “modal”yang dipunyai tak dapat
ditingkatkan bagaimana pula “income”dapat ditingkatkan ?..
Jika “income”tak dapat ditingkatkan bagaimana
dapat ditingkatkan “saving”yang dipunyai ?.
Sudah barang tentu, hal itu akan berimplikasi
kepada kesenjangan yang akan menjadi semakin tinggi.
Dan akan berdampak kepada mekanisme
transformasi vertikal secara sosial ekonomi dalam tatanan kemasyarakatan
menjadi lumpuh, tak akan pernah dapat diharapkan terjadi.
Seorang sopir taksi tak dapat lagi
mengharapkan anaknya menjadi ‘orang’, menjadi menteri umpamanya. Harapan
tertinggi sopir taksi bagi anaknya, hanyalah kelak akan menggantikannya menjadi
sopir taksi juga. Ini seperti lingkaran yang tak terputus, semacam jeratan kemiskinan
yang akan turun temurun.
Mengapa bisa begitu ?. Ya, karena sopir
taksi tadi tak punya cukup “income”yang mencukupi untuk memenuhi standar gizi tinggi,
pendidikan yang bermutu, penjagaan kesehatan yang memadai dan pengobatan yang
layak. Selanjutnya tentu sopir taksi tadi tak bisa meningkatkan “modal”mereka maupun anak mereka (otot, ketrampilan, pengetahuan) ..
Maka dapat dibayangkan ketika anak sopir
taksi tadi memasuki usia kerja, dia akan menghadapi dunia kerja yang
memperlakukan upah atau gaji yang akan dia terima bukanlah “harga”dari tenaga kerja yang dijual. Melainkan hanya merupakan implikasi “laba”dari “modal”(otot, ketrampilan,
pengetahuan) yangmereka punyai.
Inilah yang disebut lumpuhnya mekanisme
transformasi vertikal secara sosial ekonomi dalam tatanan kemasyarakatan, anak
sopir taksi hampir muskil bermimpi menjadi menteri.
Berbeda halnya bagi golongan kaya, semakin tinggi
income mereka akan membuat semakin tinggi pula tingkat tabungannya. Semakin
besar pula kesempatan mengembangkan “modal”untuk akumulasi laba yang akan
diperolehnya.
Kemudian pada gilirannya akan semakin
tinggi pula tingkat investasi dari kelompok mereka, yang tentu saja akan
berimplikasi kesenjangan akan bertambah semakin tinggi, sebab pertumbuhan
income kaum kaya ini dilihat sebagai prasyarat mutlak untuk investasi yang
melahirkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Tata ekonomi Neo-Liberal tidak hanya berhenti pada
penerapan “pasar bebas”untuk transaksi ekonomi saja,
semua jenis hubungan sosial manusia secara keseluruhan
harus didekati dengan prinsip “pasar bebas”pula. Baik itu sektor relasi antar pribadi dan
organisasi, sektor pendidikan, sektor kesehatan. Maka tak aneh jika kesenjangan
pun tak hanya berhenti pada soal “income”saja, melainkan akan merembet kesegala
soal dan semua lini
kehidupan.
Dalam soal kesehatan masyarakat, dari 1.223
obat-obatan baru yang diproduksi antara tahun 1975-1996, hanya ada 13 jenis
obat yang diciptakan untuk orang miskin didaerah tropis.
Dalam tahun 1998, dari 70 milyar USD biaya
riset perusahaan-perusaha an obat raksasa, hanya 0,14% atau 100 juta USD yang
dialokasikan untuk pengembangan obat malaria, dan hanya 0,43% atau 300 juta USD
bagi riset vaksin AIDS.
Sebagian besar biaya dipakai untuk riset
obat-obatan kecantikan, kegemukan, dan sebagainya.
Kemampuan membeli/purchasing power yang tinggi
dari golongan yang akan menjadi konsumen obat-obatan kecantikan inilah yang
mendasari pengalokasian dana riset ini, karena pada gilirannya nanti kemampuan membayar
yang tinggi dari konsumen inilah yang akan menentukan kecepatan akumulasi laba
perusahaan-perusaha an obat pembuatnya.
Istilah “pasar bebas”yang terdengar santun dan indah
ternyata telah dipakai
oleh kaum Neo-Liberal untuk mengaburkan suatu realitas brutal yang ada dibaliknya.
Persoalan mendasar dari “Pasar Bebas versi Neo-Liberal”bukan pada “dinamika kompetisi dan penerapannya
di bidang ekonomi dan perdagangan” -manusia telah
beribu tahun menggunakan pasar
bebas untuk memenuhi kebutuhannya dalam transaksi
ekonominya- melainkan pada penerapan “filsafat pasar bebasnya di semua lini kehidupan tanpa kecuali”.
Penerapannya
yang secara sembrono dan serampangan, termasuk disektor publik, akan melahirkan diskriminasi terhadap
mereka yang “tidak mampu menjual”dan yang “tak mampu membeli”..
Jika semua hal yang menyangkut kebutuhan mendasar
bagi hajat hidup orang banyak hanya diperlakukan sebagai tak lebih dari sekedar
komoditas bisnis semata, dan prinsip pasar bebas pun diterapkan pada semua lini
tanpa kecuali termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan hal-hal lainnya
yang menyangkut perlindungan dan kebutuhan lainnya yang bersifat mendasar bagi
warganegaranya, maka orang-orang kelompok rentan/vulnerable seperti yang cacat,
tua, sakit, miskin, buta-huruf, tak punya ketrampilan yang memadai menurut
pasar kerja, dsb, akan selalu ketinggalan dalam kompetisi pasar versi
Neo-Liberal.
Persoalan “kaya-miskin”bukanlah hanya semata soal “individu”, soal “self care”, soal “tangggung-jawab pribadi
masing-masing warganegara”.
Ada soal yang lebih fundamental, yaitu
tata struktur ekonomi-politik yang sedemikian terstruktur sehingga situasi dan
kondisinya “menjerat” dan tak akan mampu hanya dilawan dengan kekuatan “individu masing-masing warganegara”saja.
Itulah sebabnya peran dari Pemerintahan sebuah
Negara yang berkedaulatan sangat dibutuhkan untuk men-struktur tata struktur
ekonomi-politik yang kompetitif dan berkeadilan sosial.
Bukankah tata struktur ekonomi-politik adalah
human construct dan bukan gejala alami ?, dan sebuah Negara juga sebuah human
construct dan bukan gejala alami ?, sebuah Negara terbentuk untuk mensejahterakan seluruh warganegaranya ?,
sebuah pemerintahan dipilih oleh warganegaranya untuk
bekerja optimal sehingga terjamin kesejahteraan
seluruh warganegaranya ?.
II.5.
NEO-LIBERALISME dan NEO-KOLONIALISME.
Dari uraian singkat tersebut diatas, maka sulit
untuk menghindari dugaan dan syak wasangka bahwa konsep ekonomi-politik
Neo-Liberalisme dalam meliberalisasikan sektor-sektor publik, pada dasarnya
merupakan “kuda troya”bagi masuknya perusahaan
multinasional/ perusahaan
transnasional kedalam “captive market”negara-negara dunia ketiga.
Saat ini paling tidak ada empat perusahaan air
yang menguasai sektor privatisasi air diseluruh dunia, yaitu Suez, Veolia,
Thames, Sur.
Tahun 2001, sedikitnya terdapat 246 perusahaan air
minum dalam kemasan (AMDK), dengan total produksi sebesar 4,2 milyar liter.
Dimana 65 % merupakan pangsa pasarnya Aqua miliknya Danone Group dan Ades kepunyaannya
the Coca Cola Company, sedangkan sisanya yang 35 % diperebutkan oleh 244
perusahaan AMDK lokal.
Mata air Umbul Sigedang yang terletak di desa
Ponggok-Delanggu- Jawa Tengah, merupakan aset terbesarnya Aqua-Danone Group di
Asia Tenggara.
Danone mengeluarkan “dana kontribusi”sebesar Rp. 1,- per liter air yang diproduksi dari sumber air itu, total penerimaan
sebesar kas desa Ponggok dari dana kontribusi itu sebesar Rp. 15 juta / bulan.
Semenjak Danone menguasai sumber mata air itu,
masyarakat petani di desa Polanharjo, Karanganom, Ceper, menjadi berkurang
pasokan debit air irigasinya sehingga terganggu produksi dan pola tanamnya.
Menurut data FAO, peruntukan air di Indonesia pada
tahun 1990 sebesar 93% untuk pertanian, 6% untuk konsumsi penduduk, 1% untuk
kepentingan industri. Sedangkan tahun 2002 porsi peruntukan untuk kepentingan irigasi
pertanian telah menyusut menjadi 70%.
Indocement, produsen semen merk Tiga Roda dikuasai
oleh Heidelberg, Semen Gresik dikangkangi oleh Cemex, bak BCA digenggam
Farallon, bank Danamon pun demikian juga nasibnya, beralih tangan ke Temasek
dan Deutche Bank. Perusahaan telekomunikasi Indosat dan Telkomsel pun dimiliki
oleh Temasek.
Walaupun ada manfaat yang dapat dinikmati dari “kemajuan
dan pertumbuhan” ekonomi, namun ada keprihatinan yang sangat mendalam dalam
soal “distribusi manfaat” tersebut.
Repatriasi keuntungan yang ditranfer ke negara
mereka masing-masing diperkiran lebih dari belasan milyar USD per tahunnya,
ekuivalen sekitar sembilan puluh trilyun rupiah per tahunnya.
Apa arti semuanya ini ?.
Een Natie Van Koelias En Een Koelie Onder De
Naties. Negara Kuli dan Kulinya Bangsa Lain.
Inilah jaman baru, jaman ketika kapitalisme
menemukan matelnya yang baru, yang lebih radikal.
Dengan dukungan teknologi dan informasi yang
canggih, kekuatan Kapitalis Global bergabung dengan Kapitalis Lokal, secara
tamak bersama-sama mengeruk kekayaan planet bumi.
Praktek Neoliberalisme tak sekedar terbatas pada
tataran sektor ekonomi, keuangan, perdagangan, industri, pertambangan, energi,
dan migas saja. Sektor pertanian, pangan, kesehatan, pendidikan, sumber daya
air, dan sektor-sektor publik lainnya pun sudah mulai dirambahnya.
Bahkan saat ini sudah merambah pula ke sektor
politik. Politik pun menjadi mengikuti model ekonomi yang hanya mendasarkan
analisa politik menjadi sekedar analisa tentang “biaya”dan“manfaat”dari suatu transaksi ekonomi semata.
Suka atau tak suka, setuju atau tak setuju, kita
telah terhisap masuk kedalam sebuah tatanan dunia yang “baru”. Seolah-olah tak ada lagi pilihan kebijakan lainnya, hanya ada satu pilihan saja
yaitu Neo-Liberalisme.
Masing-masing ekonom, dengan data dan bahan yang
sama, dapat membuat teori, dalih, argumen, dan kesimpulan yang seolah-olah
obyektif dan benar. Memang terlihat tak ada yang salah, namun masing-masing itu
hanya benar pada konteksnya masing-masing, sesuai dengan model, analisa dan cara
pandang, dan kepentingan mereka, bahkan hanya sesuai dengan kepentingan yang
membayarnya.
Sementara itu, kita mungkin belum sempat
mengkajinya secara mendalam, bahkan mungkin kita malah belum memahami apa yang
sesungguhnya telah dan yang bakal terjadi.
Kebijaksanaan yang sungguh arif bijaksana tak
cukup hanya bermodalkan “semangat moral”saja, hanya akan ada jika mempunyai moral dan
mempunyai kapasitas yang memadai untuk memahami
latar belakang dan akar masalahnya. Serta tentunya harus tak memiliki sedemikan
kental kepentingan pribadi maupun kelompoknya, terhadap permasalahan itu. Baik itu
merupakan kepentingan politik maupun kepentingan bisnis yang menyertainya.
Apalagi “kepentingan bisnis”para “cukong-cukong”yang “berbaik
hati”telah mendanai kegiatan
politiknya.
Dalam persoalan memilih suatu pilihan kebijakan
yang menyangkut politik-ekonomi, tak dapat dinafikan, akan selalu ada dan akan senantiasa
ada benturan dan konflik kepentingan. Bahkan terkadang kita dihadapkan pada
situasi yang sedemikian sulit, karena apa yang kita anggap benar dan sesuai
dengan moral hati nurani, ternyata tak sesuai dan tak didukung oleh
ketersediaan landasan data empiris yang memadai.
Namun kesemuanya itu tentu akan kembali kepada
pertanggungjawaban kita kepada nurani kita masing-masing dan pertanggungjawaban
kita pada sejarah. Dimana dalam setiap kebijakan yang kita putuskan itu akan berpengaruh
besar pada rona dan keadaan kehidupan anak cucu cicit buyut kita pada abad-abad
mendatang. Akankah kita justru telah melahirkan embrio keterjajahan negeri ini ?.
Jika kita tak memulai dari sekarang untuk lebih
arif bijaksana dalam menyikapi dan mensiasatinya, maka “euforia membabi-buta”penerapan konsep Neo-Liberalisme kesegala sektor tanpa kecuali,
efeknya bukan tak mungkin malah akan memunculkan pengulangan jaman kolonialisme
abad kesembilan belas. Jika kolonialisme versi lama hanya merampas tanah, maka
kolonialisme versi baru akan merampas seluruh kehidupan.
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar