Oleh : Muhammad Arnif / Koordinator Eksekutif TUCC
A. Jaminan sosial
Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dicanangkan dan diatur melalui pembentukan Undang-undang No.40 Tahun 2004, belum terlihat dan direalisasikan oleh pemerintah Indonesia hingga kini, hal tersebut disebabkan belum dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal sangat jelas disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal 52 UU No.40/2004 bahwa Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud, disesuaikan dengan Undang-Undang SJSN paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang SJSN diundangkan.
Belum terbentuknya BPJS sebagaimana amanat UU SJSN merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menjawab berbagai harapan rakyat dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih layak dan pelayanan maksimal dari Negara, baik kesehatan, pendidikan dan lainnya. Sebagai sebuah upaya dalam meningkatkan martabat manusia Indonesia maka sudah seharusnya pemerintah menjalankan dengan sungguh-sungguh program yang menyentuh lansung hajat hidup rakyat tak terkecuali masyarakat marginal. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi Indonesia “bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk pengembangan dirinya secara utuh, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945)
Penerapan sistem jaminan sosial sebagai sebuah model Negara kesejahteraan dalam mencapai derajat hidup warganya yang adil dan lebih baik. Sudah sejak lama Negara-negara Asia (kecuali Indonesia) dan Eropa telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan mengakomodir dan melayani berbagai kebutuhan dasar hidup warga negaranya, sehingga rakyat merasakan kepedulian dan adanya tanggung jawab Negara dalam menjaga dan melindungi warga negaranya. Penerapan jaminan sosial secara internasional sudah diatur dalam Piagam PBB tentang HAM yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta berhak atas jaminan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau keadaan lain yang mengakibatkan-nya kekurangan penghasilan, yang berada diluar kekuasaannya. (Pasal 25 ayat (1)).
Kemudian dalam regulasi tentang HAM di Indonesia juga diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan “setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial adalah sebuah kemestian dan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dalam menjamin kehidupan warga negaranya. Selain itu secara khusus juga ditegaskan dalam konsideran UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejatera, adil dan makmur.”
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, hal ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2004. Sehingga atas dasar tersebut, kita mengharapkan jaminan sosial nantinya bisa mengakomodir kebutuhan dasar rakyat, minimal 5 hal, yaitu :
1. Jaminan Kesehatan Seumur Hidup
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun, dan
5. Jaminan Kematian
B. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Terbentuknya sebuah regulasi hukum yang tidak diikuti dengan pembentukan peraturan khusus dan tekhnis, menyebabkan regulasi tersebut menjadi mandul dan tidak efektif. Begitu juga halnya dengan pembentukan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional tidak dapat direalisasikan karena belum diikuti dengan pembentukan UU Badan penyelenggara jaminan sosial, sehingga perlu adanya dorongan dan pengawalan dari semua pihak agar UU BPJS sistem jaminan sosial ini dapat diwujudkan dalam tahun 2010 ini.
Jaminan sosial merupakan persoalan rakyat yang harus dilaksanakan demi terwujudnya keadilan sosial, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menyebutkan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. “sebagai pekerja kami menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia, jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja formal dan badan hukum BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) harus wali amanah, tidak dalam bentuk BUMN atau Perseroan dan SJSN harus segera di Implementasikan. (Said Iqbal/Sekjend Komite Aksi Jaminan Sosial)
Indonesia sebagai Negara besar yang memiliki jumlah penduduk 231 juta jiwa atau No.4 terbesar didunia dari 194 negara. Tentunya banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah, sehingga warga negaranya terjamin dalam hidup dan kesejahteraannya. Sehingga sumber daya manusia yang besar tersebut memiliki kapasitas dan potensi dalam menjaga dan mengelola sumberdaya alam Indonesia yang kaya untuk terwujudnya keadilan bagi semua rakyat.
Dana jaminan sosial berupa iuran yang dibayarkan oleh peserta dan Negara dengan nilai yang besar adalah dana amanat (trust fund) harus mampu di kelola dengan baik secara akuntabilitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lansung oleh dan untuk kesejateraan peserta dan keluarganya. Untuk itu pengelolaan dana jaminan sosial harus melalui BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) dengan badan hukum wali amanat yang lansung melibatkan pemilik dana yaitu buruh/pekerja, petani, nelayan, pegawai, tentara, polisi dan elemen lainnya.
Organ BPJS dewan wali amanat tersebut terdiri dari unsur-unsur kepersetaan (Tripartit) sebagai pengawas dan Direksi yang berasal dari kalangan profesional, sehingga dengan melibatkan unsur tripartit tersebut pengawasan terhadap pengelolaan dana jaminan sosial dapat berjalan secara baik, dengan menjalankan prinsip kegotong-royongan, nirlaba (tidak mencari laba), akuntabilitas (dapat di pertanggung jawabkan), terbuka(informasi benar dan jelas), kehati-hatian, portabilitas (jaminan berkelanjutan) dan kepersetaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS dalam bentuk wali amanat merupakan pilihan yang tepat untuk dilaksanakan dalam pengelolaan dana jaminan sosial tersebut. karena BPJS Wali amanat lebih menjamin dana iuran peserta yang manfaatnya untuk kepentingan peserta dan keluarganya. Karena unsur yang terlibat didalam wali amanat tersebut terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, sedangkan selama ini dana tersebut hanya diawasi dan dikelola oleh pemerintah melalui PT. Jamsostek, PT. Askes, PT.Taspen dan PT.ASABRI yang tidak melibatkan partisipasi peserta jaminan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar