1. GUBERNUR PEMERINTAH ACEH
2. KETUA DAN PIMPINAN DPR ACEH
Melalui peringatan hari buruh se-dunia yang diperingati setiap tanggal 1 May, maka kami dari Aliansi Mayday yang terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, organisasi mahasiswa dan organisasi sosial di Aceh, atas dasar keprihatinan dan keinginan untuk membangun kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan masyarakat Aceh, maka dengan ini memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Aceh dan lembaga DPR Aceh. Adapun rekomendasi yang dimaksud adalah :
1. Mendukung upaya Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dalam mendesak DPR-RI dan Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai amanah dari UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan Sosial yang diperuntukan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tuntaskan permasalahan Sistem kerja kontrak dan Outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Testimoni/Kasus Pekerja Pertamina Rantau-Aceh Tamiang, yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dengan sistem kerja outsourcing). Referensi hukum: Pasal 65, 66 UU No.13 tahun 2003.
3. Mengangkat Guru Kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) dan Perawat kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi pegawai tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003.
a. (Testimoni/informasi ada 600 orang guru yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun dengan sistem kerja kontrak diberbagai sekolah di Aceh),
b. (Testimoni/informasi ada ratusan perawat kontrak diseluruh Aceh, baik di Rumah sakit maupun Puskesmas yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun). Referensi hukum: Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003.
4. Kepada semua pengusaha dan pemerintah Aceh untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No.56 tahun 2010 tentang Upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2011, dalam membayar upah pekerja/ buruh dan pegawainya. Karena fakta dilapangan masih banyak pekerja/buruh diperusahaan swasta dan instansi pemerintah menerima upah di bawah ketentuan UMP Aceh 2011.
5. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA melalui Dinas/instansi terkait untuk melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan lebih baik dan efektif sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Karena masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan selama ini menyebabkan persoalan ketenagakerjaan terus bertambah setiap tahunnya.
6. Mendesak Pemerintah Aceh, memberikan perlindungan khusus bagi pekerja Anak, pekerja perempuan dan pekerja penyandang cacat dalam menjalankan pekerjaannya. Referensi hukum: Pasal 67-76 UU No.13 Tahun 2003.
7. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menganggarkan dana pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pekerja/buruh dan calon pekerja dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja/buruh Aceh untuk menghadapi kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Dan kami mendukung setiap program Pemerintah Aceh yang menyentuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar