PERS RILIS
TUCC-ACEH (TRADE UNION CARE CENTER)
SOSIALISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENTINGNYA SERIKAT PEKERJA
Meulaboh, (28/5). Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pekerja tentang aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, maka TUCC-Aceh melaksanakan Sosialisasi hukum ketenagakerjaan dan pentingnya serikat pekerja bagi pekerja sektor perkebunan di Meulaboh selama 2 hari yang berlansung sejak 28-29 Mei 2011. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 20 orang pekerja yang berasal dari serikat pekerja dan perusahan di Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.
Masih terbatasnya sosialisasi hukum ketenagakerjaan yang diterima dan diikuti oleh para pekerja, mempengaruhi tingkat harmonisasi dan perlindungan bagi pekerja, sehingga para pekerja sangat dirugikan ketika muncul permasalahan tanpa adanya penyelesaian secara baik dan musyawarah untuk mencapai mufakat, bahkan pekerja sering dibodoh-bodohi oleh perusahaan tentang mekanisme PHK dan hak-hak normatif bagi pekerja yang sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan tekhnis lainnya. Hal ini sering terjadi dalam hal perhitungan hak lembur, pesangon dan penghargaan masa kerja.
Kemudian ada hal yang penting bagi pekerja, dimana selain mendapatkan upah yang layak, hak cuti, fasilitas dan alat kerja yang memadai, para pekerja juga diberikan hak untuk membentuk serikat pekerja karena serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk kepentingan pekerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berorganisasi, konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan secara khusus diatur dalam Pasal 5 UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja memiliki beberapa tujuan, diantaranya memberikan perlindungan bagi anggota, pembelaan hak dan kepentingan anggota dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu serikat pekerja juga memiliki beberapa prinsip dasar, yaitu Solidaritas, independen, demokrasi, kesatuan, tanggung jawab dan persamaan hak dalam berorganisasi. Hal ini disampaikan oleh beberapa orang narasumber training, M.Arnif, Nazar dan Haby dari TUCC-Aceh, kemudian training ini juga di isi oleh M.Syahri (SP.Astari), Irwan Abadi (Aspek Indonesia-Aceh) dan Helma,S.Sos (Dinsosnakertrans kab.Nagan Raya).
Demikian Pers rilis ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamannya, terima kasih
Meulaboh, 28 Mei 2011
TUCC-Aceh
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif
081360139736
Tidak ada komentar:
Posting Komentar