Selasa, 14 Juni 2011

Pemerintah Targetkan 2012 Tenaga Kerja Outsourcing Dihapus

Hartono - detikSurabaya

Kediri - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan tahun 2012 akan menghapus seluruh tenaga kerja kontrak atau Outsourcing.

Hal itu disampaikan Muhaimin Iskandar di sela-sela sidak ke PT Gudang Garam Kediri, Jumat (3/6/2011) sore.

Muhaimin Iskandar mengatakan tahun 2011 ini Revisi UU 13 tahun 2003 masih terus dikaji untuk pembenahan yang komperehensif tentang perburuhan di Indonesia.

"Kepada serikat buruh, serikat pekerja silahkan seluruhnya memberikan masukan kepada saya, agar tahun 2012 perbaikan sistem perburuhan kita sempurna." kata Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, sejauh ini tanggapan para pengusaha terhadap Outsourcing sama tidak mau terbebani dengan sistem perburuhan. "Nanti kita cari solusi-solusi yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," jelas Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan Muhaimin Iskandar akan melakukan revisi UU 13 tahun 2003, hal itu dilatarbelakangi ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen pada 2009 menjadi 33 persen pada 2010. Namun Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut, sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan disewa dari outsorching.

Outsorcing Dihapus, Gudang Garam Tak Khawatir

Terkait dengan rencana penghapusan tenaga kerja kontrak ataupun outshorcing oleh Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi, PT Gudang Garam tidak mempermasalahkan hal itu. Karena penghapusan sistem pekerja Outsourcing tidak akan mempengaruhi perkembangan perusahaan rokok Gudang Garam.

Hal itu disampaikan Yuli Rosiadi, Humas PT Gudang Garam Tbk Kediri, di sela-sela sidak buruh Gudang Garam oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Penghapusan Pekerja Outsourcing bagi kami tidak khawatir, karena jumlah pekerja outsorcing di perusahaan kami sangat kecil jumlahnya." ungkap Yuli Rosyadi.

Menurut Yuli Rosyadi, prosentase jumlah pekerja ousshorcing di PT Gudang Garam masih di bawah 1 persen saja. "Jumlah tenaga outshorcingnya hanya sedikit sekali, kurang dari satu persen. Mereka adalah cleaning servis dan sebagian kecil tenaga keamanan," jelas Yuli Rosyadi.

Dari data yang diperoleh detiksurabaya.com, jumlah seluruh pekerja yang ada di perusahaan rokok PT Gudang Garam ada 37 ribu orang. Sehingga PT Gudang Garam hanya memiliki sekitar 370 orang yang masuk sebagai pekerja outshorcing.


(bdh/bdh)

Mogok Buruh, Peringatan untuk RUU BPJS

Mogok Buruh, Peringatan untuk RUU BPJS
Suhartono | I Made Asdhiana | Jumat, 10 Juni 2011 | 21:57 WIB





KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh yang akan menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Kota Surabaya, melintas di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (1/5/2011). Memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Sedunia, mereka menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan hapus sistem kerja kontrak.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mogok kerja yang diserukan Komite Aksi Jaminan Sosial dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jumat (10/6/2011), merupakan peringatan dini bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang sekarang tengah dibahas di Panitia Khusus DPR.


Apabila peringatan dini ribuan pekerja di kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tak diindahkan, maka mogok kerja akan dilakukan secara meluas ke sejumlah kawasan industri lainnya di Pasuruan, Jawa Timur, dan Medan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS) Said Iqbal kepada Kompas di Jakarta, Jumat (10/6/2011) sore.

"Ini peringatan dini sebelum tanggal 15 Juli sebagai batas waktu penyelesaian pembahasan RUU BPJS, yang melibatkan massa, selain juga buruh dan pekerja," tandas Said.

Menurut Said, aksi mogok pekerja juga merupakan perkuatan sebelum longmarch dari Bandung ke Jakarta, yang akan dilakukan puluhan ribu buruh, pekerja, dan masyarakat pada awal Juli mendatang.

"Longmarch ini akan membawa petisi rakyat agar pemerintah dan DPR segera menetapkan RUU BPJS menjadi UU bagi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004," katanya.

Ribuan aktivis buruh dan pekerja yang tergabung dalam KAJS dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memang melakukan aksi menutup kegiatan di sejumlah kawasan industri di Jababeka, Lippo, dan Delta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. "Ini untuk memaksa Presiden Yudhoyono dan DPR menetapkan RUU BPJSM," ujar Said.

Said menyatakan, kesempatan mengesahkan RUU BPJS ini hanya tinggal 23 hari lagi sejak Mei lalu. Padahal, masalah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih 170 poin lagi. "Sebanyak 95 persen kawasan industri EJIP, Jababeka, Lippo Cikarang, Bekasi, sudah lumpuh total oleh puluhan ribu massa KAJS dan FSPMI," lanjut Said.

Macet total

Aksi ribuan buruh dan pekerja tersebut, berdasarkan pantauan Kompas pada Jumat pagi, mengakibatkan kemacetan total di tol Jakarta-Cikampek. "Jalan tol Jakarta-Cikampek macet total sejak Km 14. Tempat istirahat di Km 18 dijejali orang yang beristirahat," kata wartawati Kompas yang tengah melalui kawasan tersebut.

Adapun hingga Jumat malam ini, pemerintah dan DPR masih melanjutkan pembahasan RUU BPJS dalam Panitia Khusus DPR. (NMP)