
Narasumber :
T. Akmal Abzal / KIP Aceh
Fachrul Razi / Juru Bicara Partai Aceh
Moderator : Mirwandi (Aktivis Buruh)
KIP Aceh dalam menyusun tahapan pilkada memperhatikan 4 poin : pertama mengacu kepada regulasi/ aturan hukum yang benar, kedua melakukan proses penganggaran dimana KIP mengajukan anggaran pilkada kepada eksekutif untuk di masukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBA) 2011 yang juga dibahas dan disepakati bersama DPRA, untuk putaran pertama pilkada KIP Aceh menerima anggaran + RP 36 Milyar. Adapun poin ketiga melaksanakan tahapan pilkada, hal ini sudah dimulai sejak bulan Mei 2011 dengan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kemudian menerima penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan mulai tanggal 4-8 Juli 2011, Selanjutnya melakukan verifikasi faktual untuk syarat calon perseorangan sejak tanggal 9-29 Juli 2011. Kemudian pada tanggal 30 Juli-19 Agustus 2011 menerima pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik dan perseorangan. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan pasangan calon, tes uji baca Alquran dan penyampaian hasil, serta perbaikan syarat pasangan calon. Kemudian pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat dan penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 12 September 2011, masa kampanye 28 Okt-10 Nov 2011 serta pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 November 2011.
T. Akmal menyatakan KIP Aceh menerima pasangan calon independen/perseorangan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang yudisial review Pasal 256 UUPA No.11 tahun 2006, yang hasilnya mengabulkan gugatan pemohon untuk menerima keikutsertaan calon perseorangan dalam PIlkada Aceh. Secara tekhnis KIP merujuk kepada Peraturan KPU pusat tentang mekanisme pencalonan pasangan perseorangan dalam pilkada. Untuk pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan pilkada nanti hanya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan domisili/tempat tinggalnya. Hingga kini KIP sudah membentuk Petugas pelaksana pemilihan tingkat kecamatan (PPK) disemua kecamatan.
Sejak dibuka penyerahan berkas pasangan calon tanggal 4-8 juli 2011 sudah 2 pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. Selanjutnya saat ini sejak tanggal 9 juli – 29 Juli 2011 KIP Aceh akan melakukan verifikasi vaktual oleh PPK dan PPS. Hasil dari verifikasi faktual tersebut memungkinkan (50:50) pasangan calon yang telah mendaftar akan gugur bila tdk memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, yaitu 3 persen dukungan dari jumlah pemilih di Aceh.
Kemudian bagi calon perseorangan yang telah mendaftar ke KIP Aceh, tdk dibenarkan mencalonkan diri melalui parpol. Bila hal ini terjadi maka pasangan calo tersebut dinyatakan gugur. Ketika terjadi sengketa terhadap hasil pilkada yang telah dilakukan maka para penggugat dapat mengikut mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU pemilu/pilkada yaitu upaya hokum atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Maraknya berita tentang penundaan pelaksanaan pilkada di Aceh, tentunya harus kita sikapi dengan baik dan bijak. KIP Aceh tidak bisa serta merta menyatakan menunda pilkada, tanpa ada alasan yang kuat. Tapi bila Presiden RI menyatakan untuk menunda pelaksanaan pilkada di Aceh maka KIP akan menerima keputusan itu. Namun sejauh ini KIP selama belum adanya kebijakan resmi dari pemerintah KIP Aceh tetap akan melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kemudian Fahrul Razi selaku juru bicara PA (Partai Aceh) menyampaikan bahwa PA tidak mengingikan terjadinya konflik baru dan system otoriter di Aceh. serta dalam pilkada tahun ini hendaknya dilaksanakan tanpa adanya kekerasan yang mengorbankan masyarakat. Aceh harus dibangun dan melibatkan semua kelompok baik ulama, pemuda, perempuan dan tokoh masyarakat. Sehingga akan terciptanya kedamaian dan kemakmuran di Aceh.
KIP (Komisi Pemiliha Aceh) menurut Fahrul Razi sudah menjadi troble maker bukan problem solver, sehingga pelaksanaan pilkada di Aceh sangat mengancam demokrasi dan ketentuan UUPA. Seharusnya KIP merujuk kepada Pasal 27 UUPA yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pilkada di Aceh. yang menekankan bahwa KIP harus berkoordinasi dengan DPRA dalam setiap proses pengambilan kebijakan untuk pelaksanaan pilkada di Aceh, namun hal ini tidak dilakukan oleh KIP. Dan selama ini KIP sudah menciptakan konflik politik dan politik pembiaran.
KIP jangan terpengaruh dengan pesanan pihak lain dan KPU pusat, padahal pilkada hanya merupakan pemilihan setingkat daerah yang berarti kewenangan pemilihan merupakan otoritas daerah. Dalam hal isu penundaan pilkada di Aceh pada prinsipnya PA hanya mendukung aspirasi masyarakat dan kepentingan mempertahankan aturan yang ada. Penolakan pilkada tidak hanya berhubungan dengan calon independen. Fraksi PA se Aceh (320 orang) melalui piagam sultan menolak calon independen. Fahrul menyatakan PA tidak takut dengan calon independen, bahkan bagi tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah di Aceh dapat mencalonkan diri melalui Partai Aceh. Partai Aceh terbuka untuk semua masyarakat.
Sementara peserta diskusi yang hadir berharap kepada para elit politik di Aceh untuk menghormati proses pilkada yang sedang berlansung. Dari diskusi tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan, pertama Laksanakan pilkada di Aceh dengan damai dan tanpa konflik kekerasan, kedua Jika pelaksanaan pilkada mengancam keamanan dan terjadinya konflik baru di masyarakat dan elit politik maka lebih baik tahapan pilkada ditunda karena akibat dari konflik yang dirugikan adalah masyarakat bukan elit politik, ketiga tidak sepakat dengan penolakan calon independen karena dulunya kita masyarakat Aceh yang meminta diakomodirnya pencalonan perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh dalam UUPA. Namun sejak adanya keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tentang menerima keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada Aceh kenapa kita harus takut, harusnya hal ini harus diperhatikan oleh elit politik di Aceh sebagai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Banda Aceh, Notulensi : Arnif (TUCC-Aceh)
Forum Diskusi Buruh, 14 Juli 2011
