Kamis, 18 Agustus 2011

Serikat Pekerja/Buruh di Aceh Ikut Training Menulis




BANDA ACEH - TUCC (Trade Union Care Center) menyelenggarakan Pelatihan Menulis dan Jurnalistik bagi serikat pekerja seluruh Aceh untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam bidang menulis dan jurnalistik. Pelatihan digelar di Hotel Rasamala Banda Aceh, Selasa (9/8) hingga Kamis (11/8).

Koordinator Eksekutif TUCC Muhammad Arnif, mengatakan, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang jurnalistik, memahami teknik dan mampu menulis, mengenal dan membangun komunikasi dengan pekerja pers, serta mengetahui proses pembuatan berita dengan mengunjungi salah satu kantor media lokal.

Perwakilan Serikat Pekerja yang mengikuti program ini datang dari berbagai daerah juga para Serikat Pekerja dalam kota Banda Aceh. Di antaranya, SP-KA, SP-LCI, SP-ASTARI, SPSI, SPAM, SPBUN, SPSI-PT. PLB, SP-PIM, SPPI, Sekar TELKOM dan SP KATARI. “Peserta terlihat sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti program pelatihan ini, kata Arnif.

Pada hari pertama, tampil sebagai pemateri, Muchtaruddin Yacob dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Nurdin Hasan, salah satu wartawan senior di Aceh. Muchtaruddin mengemukakan pentingnya mengenali sebuah ide untuk menulis. Sementara itu Nurdin Hasan mengingatkan peserta pelatihan agar selalu mengikuti prosedur-prosedur dan kode etik jurnalisme dalam membuat karya tulis sebelum dipublikasikan.

Dihari kedua, tampil sebagai pemateri Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia) mengemukakan teknik-teknik menulis dan perbedan jurnalis dengan jurnalistik dan Ampuh Devayan, wartawan senior harian Serambi Indonesia menyatakan tulislah apa yang kamu pikirkan dan kumpulkan ide-ide untuk ditorehkan jadi tulisan, tidak semua orang mampu menulis tapi semua orang mampu berbicara.

Di akhir pelatihan, Muhammad Arnif selaku penanggung jawab acara mengharapkan agar serikat pekerja dapat mengimplementasikan ilmu yang di dapat sehingga mempunyai manfaat dan nilai tambah bagi peserta tersebut dan masyarakat

posted by : zakir

DPRA Diminta Bentuk Qanun Tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh

Banda Aceh, (10/8) di Kantor TUCC telah dilakasanakan Diskusi dengan Tema " Menjadikan Program JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) yang Sistemik" dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah Aceh dan DPRA dalam melanjutkan program JKA ini. karena program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat secara gratis dan sangat membantu kaum miskin di Aceh. Ungkap koordinator Eksekutif TUCC M. Arnif.

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi kebutuhan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh, untuk itu program ini harus dilanjutkan. Dalam mewujudkan rencana itu diminta DPRA untuk dapat membentuk qanun khusus tentang JKA sebagai kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Program JKA telah memberikan pelayanan yang nyata bagi masyarakat miskin di Aceh, yang sebelumnya tidak pernah bermimpi untuk berobat dan dirujuk ke Rumah sakit Umum Zainal Abidin atau RS rujukan di Jakarta kini mereka sudah dapat merasakan pelayanan kesehatan secara gratis tersebut.

Hal ini menjadi kesimpulan dalam Forum Diskusi Buruh yang digagas oleh LSM TUCC-Aceh, pada hari Senin (8/8) di Kantor TUCC dengan menghadirkan H.Fuady Sulaiman.ST, anggota DPRA dan Saifullah Abdulgani, ST, M.Kes, Humas JKA Dinkes Aceh, acara yang dihadiri oleh aktivis Serikat Pekerja, Aktivis Sosial dan Mahasiswa ini ditutup dengan Buka puasa bersama.

Fuady Sulaiman mengatakan, "JKA sudah menjadi Kebutuhan yang bermanfaat bagi orang banyak, meskipun awalnya dilaksanakan tanpa aturan main/regulasi. Tapi sejak Qanun No.4 tahun 2010 Tentang Kesehatan disahkan, jaminan kesehatan ini telah diatur dalam Pasal 43 dan selanjutnya diatur dalam pedoman pelaksana (Manlak). Untuk tahun 2010 dana yang disediakan untuk program JKA sebanyak Rp 241 Milyar dan diakhir tahun tersisa sekitar Rp 33 Milyar."

Sementara itu dalam tahun 2011 pemerintah menganggarkan Rp 405 Milyar. Selama ini program JKA hanya ditangani oleh Rumah sakit milik pemerintah, hendaknya kedepan Pasien JKA dapat dilayani juga di Rumah Sakit Swasta dengan sistem kemitraan. Jika Selama ini pembiayaan program JKA ditanggung penuh oleh pemerintah Aceh melaui dana otonomi khusus, kedepan program JKA harus mengiur seperti halnya asuransi dengan persentase yang berimbang.

Bila qanun khusus tentang JKA sudah dibentuk maka akan menjamin bahwa semua masyarakat untuk diberikan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.

Kemudian Saifullah dari Humas JKA Aceh menyatakan Kesinambungan program JKA tergantung uang atau ketersediaan dana. Karena pelaksanaan program JKA menggunakan dana yang besar apalagi selama ini diperuntukan bagi semua masyarakat dan semua penyakit. Untuk pelaksanaan tahun 2010 ada 166.000 orang pasien JKA di 25 unit Rumah Sakit di Aceh dan luar Aceh.

Dalam hal pelaksanaan program JKA, selama ini Pemerintah Aceh menjalin kerjasama kontrak dengan Askes bukan pengalihan resiko total melainkan kontrak manajemen (mengenai proses klaim/pembayaran dan administrasi). Dalam realisasi tahun berjalan yaitu tahun 2011 dana JKA yang sudah terealisasi sekitar Rp 208 Milyar


posted by : zakir