Banda Aceh, (10/8) di Kantor TUCC telah dilakasanakan Diskusi dengan Tema " Menjadikan Program JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) yang Sistemik" dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah Aceh dan DPRA dalam melanjutkan program JKA ini. karena program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat secara gratis dan sangat membantu kaum miskin di Aceh. Ungkap koordinator Eksekutif TUCC M. Arnif.
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi kebutuhan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh, untuk itu program ini harus dilanjutkan. Dalam mewujudkan rencana itu diminta DPRA untuk dapat membentuk qanun khusus tentang JKA sebagai kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Program JKA telah memberikan pelayanan yang nyata bagi masyarakat miskin di Aceh, yang sebelumnya tidak pernah bermimpi untuk berobat dan dirujuk ke Rumah sakit Umum Zainal Abidin atau RS rujukan di Jakarta kini mereka sudah dapat merasakan pelayanan kesehatan secara gratis tersebut.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam Forum Diskusi Buruh yang digagas oleh LSM TUCC-Aceh, pada hari Senin (8/8) di Kantor TUCC dengan menghadirkan H.Fuady Sulaiman.ST, anggota DPRA dan Saifullah Abdulgani, ST, M.Kes, Humas JKA Dinkes Aceh, acara yang dihadiri oleh aktivis Serikat Pekerja, Aktivis Sosial dan Mahasiswa ini ditutup dengan Buka puasa bersama.
Fuady Sulaiman mengatakan, "JKA sudah menjadi Kebutuhan yang bermanfaat bagi orang banyak, meskipun awalnya dilaksanakan tanpa aturan main/regulasi. Tapi sejak Qanun No.4 tahun 2010 Tentang Kesehatan disahkan, jaminan kesehatan ini telah diatur dalam Pasal 43 dan selanjutnya diatur dalam pedoman pelaksana (Manlak). Untuk tahun 2010 dana yang disediakan untuk program JKA sebanyak Rp 241 Milyar dan diakhir tahun tersisa sekitar Rp 33 Milyar."
Sementara itu dalam tahun 2011 pemerintah menganggarkan Rp 405 Milyar. Selama ini program JKA hanya ditangani oleh Rumah sakit milik pemerintah, hendaknya kedepan Pasien JKA dapat dilayani juga di Rumah Sakit Swasta dengan sistem kemitraan. Jika Selama ini pembiayaan program JKA ditanggung penuh oleh pemerintah Aceh melaui dana otonomi khusus, kedepan program JKA harus mengiur seperti halnya asuransi dengan persentase yang berimbang.
Bila qanun khusus tentang JKA sudah dibentuk maka akan menjamin bahwa semua masyarakat untuk diberikan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.
Kemudian Saifullah dari Humas JKA Aceh menyatakan Kesinambungan program JKA tergantung uang atau ketersediaan dana. Karena pelaksanaan program JKA menggunakan dana yang besar apalagi selama ini diperuntukan bagi semua masyarakat dan semua penyakit. Untuk pelaksanaan tahun 2010 ada 166.000 orang pasien JKA di 25 unit Rumah Sakit di Aceh dan luar Aceh.
Dalam hal pelaksanaan program JKA, selama ini Pemerintah Aceh menjalin kerjasama kontrak dengan Askes bukan pengalihan resiko total melainkan kontrak manajemen (mengenai proses klaim/pembayaran dan administrasi). Dalam realisasi tahun berjalan yaitu tahun 2011 dana JKA yang sudah terealisasi sekitar Rp 208 Milyar
posted by : zakir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar