BANDA ACEH, (20/9) Masih banyak dijumpai pekerja di Aceh yang mendapatkan upah tidak layak atau dibawah UMP (upah minimum provinsi) hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah Aceh. pernyataan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Buruh yang digelar Trade Union Care Center (TUCC Aceh) pada hari Sabtu (17/9) di kantor TUCC-Aceh di Banda Aceh. Diskusi tersebut menghadirkan Syamsuddin Daud, SH, M.Hum mantan kepala dinas tenaga kerja provinsi Aceh, diskusi dihadiri para pengurus Serikat Pekerja/Buruh, LSM, Media dan Pemerintah dengan mengangkat issue “pencapaian upah layak sesuai KHL (komponen hidup layak)” dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012”.
Syamsuddin Daud yang saat ini menjabat wakil ketua dewan pengupahan Provinsi Aceh mengakui di Aceh masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMP, hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan yang tidak mampu, kemudian pekerja juga tidak komplain. akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga para pekerja menerima apa adanya upah yang diberikan daripada menjadi pengangguran. Berdasarkan kondisi dilapangan, perawat Rumah sakit dan pekerja Ritel di Aceh menerima diberi upah Rp 600.000-Rp 900.000, padahal UMP Aceh tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 1.350.000.
Menyinggung tentang proses penetapan UMP, Syamsuddin Daud menyampaikan bahwa penetapan UMP 2012 sudah memasuki tahapan survey oleh Dewan Pengupahan Provinsi di berbagai kabupaten/kota dan kemungkinan hasil survey tersebut akan dibahas pada bulan November 2011. Saran dan pertimbangan Dewan pengupahan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk kemudian ditetapkan menjadi UMP tahun 2012.
Dalam diskusi tersebut peserta juga mengharapkan bahwa penetapan UMP di Aceh harus diawasi oleh pemeritah sehingga para pekerja bisa menikmati Upah sebagaimana yang ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum . Karena selama ini masih banyak perusahaan di Aceh yang belum membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan UMP yang ditetapkan. Kemudian juga diwacanakan dalam penetapan UMP harus dibedakan antara pekerja lajang dan non lajang/berkeluarga, karena kebutuhan yang berbeda dan seharusnya upah yang diberikan juga harus proporsional. Karena selama ini UMP berlaku bagi semua pekerja tanpa adanya klasifikasi lajang dan non lajang.
Dalam hal mekanisme survey peserta berharap dewan pengupahan dapat melakukannya dengan melihat harga pasar yang ril saat ini dan inflasi karena besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan hasil survey dewan pengupahan sering sekali tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja.
Selain itu juga diharapkan kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak memenuhi gaji pekerjanya sesuai UMP khususnya bagi perusahaan yang tidak melapor ke Dinas tenaga kerja atas keberatan Penetapan UMP tersebut sehingga apa yang telah ditetapkan semestinya dapat direalisasikan dan harapan lain juga diharapkan UMP tahun 2012 mencapai angka KHL (kebutuhan hidup layak), demikian disampaikan Muhammad Arnif selaku koordinator Eksekutif TUCC-Aceh.
Peserta lain dari Dinas tenaga kerja Kota Banda Aceh, dalam diskusi tersebut menyerukan kepada para pekerja khususnya yang berada di kota Banda Aceh untuk dapat menyampaikan ke Kantor Dinas tenaga kerja jika ada persoalan-persoalan baik mengenai upah dan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal ini dapat diketahui dan ditindak lebih lanjut.
Selasa, 20 September 2011
Optimalkan Perlindungan TKI di Malaysia!
Banda Aceh (13/9): KontraS Aceh, TUCC dan LBH Banda Aceh menyayangkan tidak optimalnya perlindungan pemerintah terhadap warga Aceh yang bermasalah hukum di Malaysia. Hal ini terkait informasi dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Tatang Budie Utama Razak tentang 14 warga Aceh yang proses hukumnya sudah incrach (memiliki kekuatan hukum tetap) dan 80 orang lainnya masih dalam proses hukum.
Kondisi di atas menunjukkan pemerintah tidak serius dalam menangani WNI di Malaysia. Pemerintah baru bergerak ketika mengetahui proses hukumnya telah berakhir dan hanya tinggal satu-satunya cara yaitu permohonan ampun (maaf) dari Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia.
Sedangkan ketika proses hukum masih berlangsung pemerintah diam saja. Pemerintah bahkan hampir tidak mampu menunjukkan berapa warga Aceh yang berhasil dibebaskan di Malaysia.
Meskipun Gubernur Aceh telah melakukan langkah-langkah untuk memberi perlindungan terhadap warga Aceh di Malaysia (2007-2008), namun hal itu belum cukup. Dikarenakan permohonan ampun merupakan otoritas pemerintah pusat, maka Gubernur agar tidak menyerahkan permasalahannya begitu saja kepada pusat.
Dalam hal ini Gubernur harus terus mendesak dan bekerja sama dengan pemerintah (Kementerian Luar Negeri) sambil terus memantau perkembangan warga Aceh yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Terhadap 80 orang WNI asal Aceh yang terancam hukuman mati, pemerintah harus terus melakukan pendampingan dan perlindungan baik dalam bentuk menyediakan kuasa hukum/pengacara dalam persidangan maupun upaya persuasif dan diplomasi lainnya dengan pihak kerajaan Malaysia.
Termasuk melakukan upaya-upaya preventif seperti pengawasan secara langsung ke seluruh basis-basis pekerja migrant dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Sehingga pelayanan dan perlindungan terhadap WNI benar-benar dapat dirasakan oleh TKI diluar negeri terutama untuk mereka yang mengalami permasalahan hukum.
Banda Aceh, 13 September 2011
Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh
Asiah Uzia
Wakil Koordinator
Trade Union Care Center (TUCC)
Muhammad Arnif, SH
Koordinator Eksekutif
Lembaga Bantua Hukum (LBH) Banda Aceh
Syahminan Zakaria, S.Hi
Kepala Divisi Hak Sipil & Politik
Kondisi di atas menunjukkan pemerintah tidak serius dalam menangani WNI di Malaysia. Pemerintah baru bergerak ketika mengetahui proses hukumnya telah berakhir dan hanya tinggal satu-satunya cara yaitu permohonan ampun (maaf) dari Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia.
Sedangkan ketika proses hukum masih berlangsung pemerintah diam saja. Pemerintah bahkan hampir tidak mampu menunjukkan berapa warga Aceh yang berhasil dibebaskan di Malaysia.
Meskipun Gubernur Aceh telah melakukan langkah-langkah untuk memberi perlindungan terhadap warga Aceh di Malaysia (2007-2008), namun hal itu belum cukup. Dikarenakan permohonan ampun merupakan otoritas pemerintah pusat, maka Gubernur agar tidak menyerahkan permasalahannya begitu saja kepada pusat.
Dalam hal ini Gubernur harus terus mendesak dan bekerja sama dengan pemerintah (Kementerian Luar Negeri) sambil terus memantau perkembangan warga Aceh yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Terhadap 80 orang WNI asal Aceh yang terancam hukuman mati, pemerintah harus terus melakukan pendampingan dan perlindungan baik dalam bentuk menyediakan kuasa hukum/pengacara dalam persidangan maupun upaya persuasif dan diplomasi lainnya dengan pihak kerajaan Malaysia.
Termasuk melakukan upaya-upaya preventif seperti pengawasan secara langsung ke seluruh basis-basis pekerja migrant dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Sehingga pelayanan dan perlindungan terhadap WNI benar-benar dapat dirasakan oleh TKI diluar negeri terutama untuk mereka yang mengalami permasalahan hukum.
Banda Aceh, 13 September 2011
Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh
Asiah Uzia
Wakil Koordinator
Trade Union Care Center (TUCC)
Muhammad Arnif, SH
Koordinator Eksekutif
Lembaga Bantua Hukum (LBH) Banda Aceh
Syahminan Zakaria, S.Hi
Kepala Divisi Hak Sipil & Politik
Langganan:
Postingan (Atom)