Selasa, 20 September 2011

PEKERJA DI ACEH BELUM DAPAT UPAH LAYAK

BANDA ACEH, (20/9) Masih banyak dijumpai pekerja di Aceh yang mendapatkan upah tidak layak atau dibawah UMP (upah minimum provinsi) hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah Aceh. pernyataan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Buruh yang digelar Trade Union Care Center (TUCC Aceh) pada hari Sabtu (17/9) di kantor TUCC-Aceh di Banda Aceh. Diskusi tersebut menghadirkan Syamsuddin Daud, SH, M.Hum mantan kepala dinas tenaga kerja provinsi Aceh, diskusi dihadiri para pengurus Serikat Pekerja/Buruh, LSM, Media dan Pemerintah dengan mengangkat issue “pencapaian upah layak sesuai KHL (komponen hidup layak)” dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012”.

Syamsuddin Daud yang saat ini menjabat wakil ketua dewan pengupahan Provinsi Aceh mengakui di Aceh masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMP, hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan yang tidak mampu, kemudian pekerja juga tidak komplain. akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga para pekerja menerima apa adanya upah yang diberikan daripada menjadi pengangguran. Berdasarkan kondisi dilapangan, perawat Rumah sakit dan pekerja Ritel di Aceh menerima diberi upah Rp 600.000-Rp 900.000, padahal UMP Aceh tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 1.350.000.

Menyinggung tentang proses penetapan UMP, Syamsuddin Daud menyampaikan bahwa penetapan UMP 2012 sudah memasuki tahapan survey oleh Dewan Pengupahan Provinsi di berbagai kabupaten/kota dan kemungkinan hasil survey tersebut akan dibahas pada bulan November 2011. Saran dan pertimbangan Dewan pengupahan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk kemudian ditetapkan menjadi UMP tahun 2012.

Dalam diskusi tersebut peserta juga mengharapkan bahwa penetapan UMP di Aceh harus diawasi oleh pemeritah sehingga para pekerja bisa menikmati Upah sebagaimana yang ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum . Karena selama ini masih banyak perusahaan di Aceh yang belum membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan UMP yang ditetapkan. Kemudian juga diwacanakan dalam penetapan UMP harus dibedakan antara pekerja lajang dan non lajang/berkeluarga, karena kebutuhan yang berbeda dan seharusnya upah yang diberikan juga harus proporsional. Karena selama ini UMP berlaku bagi semua pekerja tanpa adanya klasifikasi lajang dan non lajang.

Dalam hal mekanisme survey peserta berharap dewan pengupahan dapat melakukannya dengan melihat harga pasar yang ril saat ini dan inflasi karena besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan hasil survey dewan pengupahan sering sekali tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja.

Selain itu juga diharapkan kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak memenuhi gaji pekerjanya sesuai UMP khususnya bagi perusahaan yang tidak melapor ke Dinas tenaga kerja atas keberatan Penetapan UMP tersebut sehingga apa yang telah ditetapkan semestinya dapat direalisasikan dan harapan lain juga diharapkan UMP tahun 2012 mencapai angka KHL (kebutuhan hidup layak), demikian disampaikan Muhammad Arnif selaku koordinator Eksekutif TUCC-Aceh.

Peserta lain dari Dinas tenaga kerja Kota Banda Aceh, dalam diskusi tersebut menyerukan kepada para pekerja khususnya yang berada di kota Banda Aceh untuk dapat menyampaikan ke Kantor Dinas tenaga kerja jika ada persoalan-persoalan baik mengenai upah dan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal ini dapat diketahui dan ditindak lebih lanjut.

Tidak ada komentar: