Kamis, 22 Desember 2011

PERNYATAAN SIKAP SP/SB ACEH

Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh dapat dinilai dari besarnya upah dan penghasilan yang diperoleh selama ia bekerja, dalam membiayai hidupnya dan keluarga. Dalam mencapai tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh, Pemerintah memberikan batasan minimal upah yang berhak diterima dengan mengeluarkan peraturan tentang upah minimum dan komponen pencapaian kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan ketentuan tersebut melalui dewan pengupahan yang dibentuk melalui dinas tenaga kerja provinsi melakukan survey pasar terhadap 46 komponen kebutuhan hidup layak di setiap kabupaten/kota yang ada, akan diketahui berapa biaya hidup seorang pekerja dalam setiap bulan. Dan melalui rekomendasi dewan pengupahan tersebut maka Gubernur akan menetapkan nilai KHL tersebut menjadi upah minimum provinsi. Untuk provinsi Aceh, hingga saat ini gubernur belum juga menetapkan UMP yang akan berlaku ditahun 2012, sementara dewan pengupahan telah menyampaikan hasil surveinya kepada Gubernur.

Dalam tujuan membangun persepsi terhadap nilai UMP yang berlaku sejak tahun 2007, maka kami menyampaikan Data Perbandingan UMP Aceh Dengan UMP Jakarta. Bahwa setiap tahun tahun UMP Aceh lebih tinggi dari Jakarta.
TAHUN UMP JAKARTA UMP ACEH
2012 Rp 1.529.150 Rp …………… ?
2011 Rp 1.290.000 Rp 1.350.000
2010 Rp 1.118.009 Rp 1.300.000
2009 Rp 1.069.865 Rp 1.200.000
2008 Rp 972.604 Rp 1.000.000
2007 Rp 900.560 Rp 850.000

Berdasarkan kondisi tersebut, maka serikat pekerja/serikat buruh dan lembaga perburuhan di Aceh menyatakan sikap :
1. Meminta kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Aceh.
2. Mendukung Gubernur Aceh untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 sebesar 100 persen sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata berdasarkan hasil survey dewan pengupahan Provinsi Aceh tahun 2011, yakni sebesar Rp 1.531.459.-


3. Berdasarkan kondisi dan data diatas maka sangat wajar bila UMP Aceh tahun 2012 lebih tinggi dibandingkan Jakarta, mengingat biaya hidup di Aceh lebih besar dan inflasi Aceh juga lebih tinggi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan semoga mendapat perhatian Bapak Gubernur Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan Masyarakat Aceh.

Banda Aceh, 22 Desember 2011
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Lembaga Perburuhan-Aceh

1. Irwan Abadi (KSPI-Setwil Aceh),
2. Abdullah Affan.SH (KSBSI-Aceh),
3. Syamsul Raden.SH (KSPSI-FSPTI Aceh),
4. Drs.Tgk.Syaiful Mar (Aspek Indonesia DPW Aceh),
5. Ayatullah Bani Baet (FKUI-Aceh),
6. Muhammad Zen.B (FPE SBSI Aceh Tamiang),
7. Syahbuddin Yakob (FPPP-KSPSI-Aceh Tamiang),
8. Helmi Husen (F.ISI),
9. Habiby Inseun.SE (FSPMI DPW Aceh),
10. Tgk.Muhammad. Us (DPP SPA),
11. Syukurullah.ST (SP.LCI),
12. Asril Naimy (SP.PIM-Aceh Utara),
13. Sulaiman Ibrahim (DPP SPKA),
14. Subhan (SPPI-Banda Aceh),
15. Andria Syahputra (SPAM),
16. Muhammad Arnif (TUCC-Aceh),
17. Tarmizi.SPd (GAM-GB),
18. Idris (SPSA),
19. Hendri (SP.Tunjui Astri-Aceh Jaya),
20. Tgk.Saiful (SP.Mopoli Raya-Aceh Barat),
21. Sudirman (SP.KATARI-Aceh Barat),
22. M.Syahri (SP.ASTARI-Nagan Raya),

Pembunuh Buruh, Pengacau Perdamaian Aceh

Pembunuhan terhadap 3 orang buruh kebun yang terjadi di Geureudong Pase-Aceh Utara pada hari minggu lalu (Serambi Indonesia, 6/12), merupakan tragedi yang merusak perdamaian Aceh, sehingga pihak keamanan harus mengusut dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Kami dari TUCC-Aceh sebagai lembaga yang peduli terhadap serikat pekerja di Aceh menyayangkan adanya korban dari pihak buruh dan mengutuk tindakan pembunuhan tersebut.

Dan bila pihak Kepolisian dan TNI telah ada indikasi dan mengetahui sindikat pelaku pembunuhan dan kriminal yang terjadi di Aceh selama ini, kami berharap untuk segera dapat menangkap dan mengusut pelaku dan pengacau keamanan Aceh. Sehingga perdamaian Aceh yang telah dinikmati selama ini akan terus berlanjut dan bertahan untuk selamanya.

Kepada kelompok buruh dan masyarakat di Aceh untuk terus waspada dan menjadikan pengacau perdamaian tersebut sebagai musuh bersama, dan memberikan informasi kepada pihak keamanan bila mengetahui adanya gerombolan dan pihak-pihak yang dicurigai akan berbuat kejahatan, Ungkap Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh, Muhammad Arnif, SH. (*)

Kamis, 01 Desember 2011

UMP Aceh Harus Layak

Upah Minimum Propinsi (UMP) Aceh tahun 2012 yang akan ditetapkan oleh Gubernur harus berdasarkan kebutuhan hidup layak pekerja Aceh. UMP yang nantinya ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum 1 Januari tahun 2012 harus benar-benar memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga akan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh.

Selama ini penetapan UMP Aceh masih sangat jauh dari kebutuhan hidup layak, sehingga kenaikan UMP setiap tahunnya tidak mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan buruh Aceh. Bila dilihat dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp 1.350.000, hanya naik 3.85 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 1.300.000.

Kebutuhan hidup layak (KHL) harus menjadi dasar dalam penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik maupun sosial, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No.17 tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Untuk itu diharapkan kepada dewan pengupahan provinsi Aceh harus benar-benar melakukan survey terhadap 46 Komponen hidup layak guna mengetahui bagaimana harga pasar dan kebutuhan masyarakat pekerja yang sebenarnya, bukan survey ABS “Asal bapak Senang”.

Kalau melihat perbandingan UMP dan UMK didaerah lain, seperti Kab. Bekasi telah disepakati UMK 2012 sebesar Rp. 1.491.866 dan KHL di DKI Jakarta untuk acuan penetapan UMP adalah sebesar Rp. 2.022.898.

Tentunya kita berharap dalam penetapan UMP 2012 di Aceh akan lebih baik dari daerah tersebut karena biaya hidup pekerja Aceh yang lebih tinggi dan pengaruh inflasi daerah, ungkap Muhammad Arnif Koordinator Eksekutif TUCC Aceh Pusat Peduli Serikat Pekerja. (*)

Rakyat Berobat Gratis 2014

Trade Union Care Center (TUCC) melaksanakan forum diskusi buruh pada hari Jumat/25/11 di Tower Kopi Simpang lima Banda Aceh dengan tema “Menanti Pelaksanaan Jaminan Sosial di Indonesia” dan menghadirkan narasumber Iswan Abdullah, ME dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Jakarta. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa setelah disahkannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh DPR-RI maka rakyat Indonesia akan dapat menikmati layanan berobat gratis pada tahun 2014. Kegiatan diskusi ini diikuti oleh puluhan aktivis pekerja/buruh, dan instansi pemerintah di Aceh.

Dalam kesempatan diskusi tersebut Iswan menjelaskan bahwa gerakan buruh Indonesia hari ini yang tergabung dalam KAJS menjadi momentum bersejarah, karena telah berhasil mengadvokasi dan memperjuangkan lahirnya undang-undang BPJS pada tanggal 28 Oktober 2011 bertepatan dengan hari sumpah pemuda di Indonesia. Dimana BPJS adalah amanat dari UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Perjuangan yang tak kenal henti yang dilakukan oleh KAJS baik melalui aksi turun kejalan, seminar, longmarch, mengirim surat dukungan ke DPR serta Audiensi dan komunikasi politik dengan anggota DPR dan tokoh nasional hingga melakukan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga Negara) kepada Presiden, Ketua DPR dan 8 Menteri terkait di pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan memutuskan gugatan KAJS diterima dan menyatakan pemerintah telah lalai melaksanakan UUD 1945 dan UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan menyebabkan rakyat menjadi miskin dan menderita.

Berbagai tantangan dan hambatan juga dialami oleh KAJS, baik dari kelompok buruh, pemerintah maupun fraksi di DPR-RI, namun karena semangat untuk memperjuangkan hak asasi rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih layak dalam sistem jaminan sosial, maka juga telah membuahkan hasil dengan diundangkannya BPJS.

Dalam UU BPJS tersebut BPJS secara prinsip dibagi dua, yaitu BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan berobat gratis untuk semua penyakit dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Kedua BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tuan dan Jaminan Pensiun bagi pekerja formal.
Mengenai perdebatan apakah pemerintah mampu membiayai program kesehatan gratis, Iswan menegaskan Indonesia sangat mampu dengan alasan setiap tahun Anggaran Negara (APBN) mengalokasikan Rp 60 Triliun untuk bantuan sosial, sementara untuk melaksanakan program kesehatan gratis tersebut berdasarkan analisa ekonom dan ahli kesehatan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 18 – 25 triliun. Kemudian konstitusi Indonesia juga mengamanatkan 5% dari jumlah APBN harus dialokasikan untuk program kesehatan.

Untuk memastikan pelaksanaan secara baik program BPJS tersebut, KAJS telah membentuk BPJS Watch dengan melibatkan elemen buruh di tingkat Nasional. Nantinya diharapkan BPJS Watch ini juga akan dibentuk di kabupaten/kota dan daerah di Indonesia,ungkap koordinator TUCC Muhammad Arnif, SH. (*)

Posted By : Zakir