Kamis, 01 Desember 2011

UMP Aceh Harus Layak

Upah Minimum Propinsi (UMP) Aceh tahun 2012 yang akan ditetapkan oleh Gubernur harus berdasarkan kebutuhan hidup layak pekerja Aceh. UMP yang nantinya ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum 1 Januari tahun 2012 harus benar-benar memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga akan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh.

Selama ini penetapan UMP Aceh masih sangat jauh dari kebutuhan hidup layak, sehingga kenaikan UMP setiap tahunnya tidak mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan buruh Aceh. Bila dilihat dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp 1.350.000, hanya naik 3.85 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 1.300.000.

Kebutuhan hidup layak (KHL) harus menjadi dasar dalam penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik maupun sosial, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No.17 tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Untuk itu diharapkan kepada dewan pengupahan provinsi Aceh harus benar-benar melakukan survey terhadap 46 Komponen hidup layak guna mengetahui bagaimana harga pasar dan kebutuhan masyarakat pekerja yang sebenarnya, bukan survey ABS “Asal bapak Senang”.

Kalau melihat perbandingan UMP dan UMK didaerah lain, seperti Kab. Bekasi telah disepakati UMK 2012 sebesar Rp. 1.491.866 dan KHL di DKI Jakarta untuk acuan penetapan UMP adalah sebesar Rp. 2.022.898.

Tentunya kita berharap dalam penetapan UMP 2012 di Aceh akan lebih baik dari daerah tersebut karena biaya hidup pekerja Aceh yang lebih tinggi dan pengaruh inflasi daerah, ungkap Muhammad Arnif Koordinator Eksekutif TUCC Aceh Pusat Peduli Serikat Pekerja. (*)

Tidak ada komentar: