Selasa, 18 Desember 2012

TUCC DAN UNIMIG PERINGATI MIGRANT DAY DI ACEH



Banda Aceh, Dalam rangka peringatan (Migrant day) Hari pekerja migrant se-Dunia pada tanggal 18 Desember 2012, Trade Union Care Center (TUCC) dan Union Migrant (UNIMIG)/Serikat Pekerja Migrant–Aceh melaksanakan kegiatan roadshow penyebaran Poster dan brosur perlindungan pekerja migrant atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kepada instansi pemerintah yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.  

Penyebaran poster dan brosur tentang pekerja migrant tersebut ditujukan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Aceh dan diterima lansung oleh Mukhtar.S.Sos selaku Kepala BP3TKI-Aceh dan berharap dapat ditindaklanjuti untuk disosialisasikan kepada calon TKI dan keluarganya.

 Foto Tim TUCC&UNIMIG bersama Kepala BP3TKI Aceh (tiga dari kanan) 

Selain itu poster dan brosur tersebut juga diserahkan kepada Kantor Camat yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar yakni Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Darul Imarah serta Dinas tenaga kerja Provinsi Aceh. Dalam kesempatan itu diharapkan kepada Camat dan Disnaker untuk mensosialisasikan dan menyampaikan pesan dalam poster dan brosur tersebut kepada masyarakat yang ada dalam wilayah kerjanya.

 Silaturahim dengan Camat Darul Imarah-Aceh Besar

Adapun tujuan dari penyebaran poster dan brosur tersebut adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terutama yang berkeinginan bekerja diluar negeri sebagai pekerja migrant/TKI untuk mengikuti prosedur resmi keberangkatan baik dengan memiliki dokumen/syarat kerja diluar negeri maupun berangkat melalui perusahaan jasa TKI yang resmi atau melalui program kerja yang difasilitasi oleh pemerintah.

              Penyerahan Poster dari Haby (TUCC) kepada Syaiful (Camat Banda Raya/dua dari kanan)

Kemudian diharapkan kepada calon pekerja migrant/TKI untuk tidak mudah terpengaruh ajakan calo TKI yang sering menjanjikan proses yang mudah dan bekerja dengan upah yang tinggi jika bekerja diluar negeri karena pada umumnya banyak TKI terlantar dan mengalami permasalahan akibat ulah calo yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu calon TKI harus cerdas dan paham tentang prosedur resmi bekerja diluar negeri. 
                                      Silaturahim dengan Yusnardi.M.Si (Camat Kutaraja-B.Aceh)

Meskipun Aceh bukan daerah atau basis pekerja migrant terbesar di Indonesia, namun berdasarkan data pemerintah saat ini ada puluhan ribu orang warga Aceh yang bekerja sebagai pekerja migrant diluar negeri baik Malaysia, Arab Saudi, Qatar, Singapura dan sejumlah negara lainnya.

Pada bulan Nopember 2012 TUCC dengan UNIMIG di daerah juga telah menyebarkan ribuan poster dan brosur tentang perlindungan pekerja migrant/TKI di Kabupaten Aceh Tamiang, Bireuen dan Aceh Barat.  

Minggu, 16 Desember 2012

PEMERINTAH HARUS SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN UMP ACEH 2013



Upah pekerja di Aceh untuk tahun 2013 telah ditetapkan sebesar Rp 1.550.000., melalui Pergub No.65 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, agar diketahui oleh semua pihak maka pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif dan intensif kepada para pengusaha dan pekerja baik dalam bentuk menyebarkan Pergub tentang UMP, publikasi dikoran dan media elektroknik serta melalui Baliho/spanduk, sehingga UMP tersebut dapat terlaksana dengan semestinya.
             
Desakan untuk sosialisasi tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok pekerja (DKP) yang digelar TUCC pada hari Sabtu (15/12) di Kafe Canai Mamak, Setui-Banda Aceh. Diskusi dengan Tema "Sistem Pengupahan dan Pengawasan UMP" dipandu oleh Nazar/Koordinator bidang Edukasi dan Advokasi TUCC. Hasballah.SH sebagai Pembicara yang juga Kabid HI dan Syaker Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Pemerintah Aceh, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi dalam bentuk menyebarkan Pergub tentang UMP kepada perusahaan di Aceh melalui Dinas tenaga kerja yang ada disetiap kabupaten/kota di Aceh.

Namun juga tidak dipungkiri bahwa sosialisasi yang telah dilakukan tersebut belum efektif dan disampaikan kepada semua pengusaha dan pekerja di Aceh, untuk itu dihimbau bagi perusahaan yang belum mengetahui kebijakan UMP tahun 2013 untuk dapat mendatangi dinas tenaga kerja terkait agar dapat diberikan Pergub tentang UMP, kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai kebijakan UMP tersebut agar segera mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP sesuai syarat yang telah diatur dalam perundang-undangan, demikian disampaikan Hasbalah.SH yang juga sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa penetapan UMP Aceh tahun 2013 telah sesuai mekanisme, yang dimulai dengan survei harga barang dibeberapa kabupaten/kota di Aceh, selanjutnya dewan pengupahan provinsi membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan. Sebelumnya, Pihak pengusaha keberatan terhadap nilai UMP tersebut dan mengajukan surat kepada Gubernur agar UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 dan begitu pula pihak serikat pekerja tetap mengharapkan UMP Aceh ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.600.000. Namun dalam peraturannya Gubernur Aceh menetapkan nilai UMP Aceh untuk tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000.

Pemberlakuan UMP tersebut bersifat saftynet (jaring pengaman), yaitu UMP hanya menjadi batas terendah/minimal dalam pemberian upah bagi pekerja bukan garis maksimal yang selama ini sering diterapkan oleh Pengusaha, sehingga UMP diberlakukan bagi semua pekerja tanpa memperhatikan masa kerja, status kerja dan tanggung jawab keluarga padahal dalam peraturan gubernur jelas disebutkan pemberlakuan UMP hanya bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
     
Selain itu juga disampaikan tentang lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan sehingga menyebabkan peraturan tentang UMP tidak berjalan dengan efektif, hal ini terbukti masih banyaknya pekerja di Aceh baik yang bekerja disektor ritel, jasa, perkebunan, konstruksi dll. tidak bayar upahnya sesuai UMP yang berlaku sehingga sangat merugikan para pekerja. Untuk itu pemerintah harus meningkatkan peran pengawasannya sehingga pelanggaran terhadap kebijakan pengupahan yang berlaku tidak terulang lagi dalam pelaksanaan UMP tahun 2013.

Dari segi bahasa, Upah dan Honor mempunyai makna yang sama yaitu imbalan yang diterima setelah bekerja, ditinjau dari kebijakan pengupahan peraturan UMP dan surat edaran gubernur tentang honorarium pegawai pemerintahan ada hal yang kontradiksi, dimana pegawai di instansi pemerintahan diberlakukan surat edaran gubernur tentang honorarium dengan klasifikasi pegawai honor provinsi setiap bulannya mendapatkan Rp 1.2 juta/orang serta mendapatkan uang meugang dan tunjangan prestasi kerja (TPK) Rp 700.00/bulan sedangkan pegawai kontrak mendapatkan Rp 1.650.000. tanpa mendapatkan tambahan uang lainnya. sementara dalam Pergub tentang UMP juga menyebutkan UMP berlaku bagi instansi pemerintah.

Sementara untuk pegawai harian dengan masa kerja 21 hari dalam sebulan juga mendapatkan upah harian sebesar yang telah ditentukan dalam UMP dengan perhitungan nilai UMP dibagi jumlah hari kerja dalam satu bulan, namun bila pekerja harian tersebut telah bekerja lebih dari 3 bulan secara terus menerus maka secara hukum statusnya dapat berubah menjadi pekerja tetap.

Selama ini pelanggaran terhadap pelaksanaan UMP tidak hanya dilakukan oleh perusahaan swasta namun juga terjadi diperusahaan BUMN dan BUMD serta pada instansi pemerintahan. Pembayaran upah pegawai honor dan kontrak tidak sesuai dengan kebijakan UMP yang ditentukan dalam Pergub. Sehingga realisasi pengupahan yang harusnya dimulai dan dicontohkan oleh pemerintah namun saat ini tidak dilakukan sehingga hal tersebut menjadi alasan bagi pengusaha untuk mengangkangi peraturan UMP tersebut hal ini juga dihubungkan dengan prinsip ekonomi “Mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya dan berharap keuntungan yang sebesar-besarnya”.   
 

Kamis, 06 Desember 2012

KAMPANYE PERLINDUNGAN BURUH MIGRANT DI ACEH



Sebagai bentuk kampanye dan penyebaran informasi tentang perlindungan pekerja migrant di Aceh, Trade Union Care Center (TUCC) pada akhir Bulan Nopember 2012 membuat dan mendistribusikan brosur dan poster kepada calon buruh migrant (BMI), mantan buruh migrant, keluarga buruh migrant dan masyarakat Aceh, dimana brosur dan poster tersebut memuat pesan dan regulasi tentang perlindungan pekerja migrant diluar negeri. 

Penyebaran dan distribusi brosur dan poster buruh migrant di Aceh dilakukan dan kerjasama dengan Helpdesk UNIMIG/Serikat Pekerja Migrant Indonesia (SPMI) di Kabupaten Aceh Barat, Banda Aceh, Bireuen dan Aceh Tamiang. Jumlah brosur dan poster yang disebarkan tersebut sebanyak 2000 eksemplar dimana dalam pendistribusiannya masing-masing kabupaten dikoordinir oleh pengurus SPMI.
Penyerahan Poster dari Fitri (mewakili TUCC) kepada Ummi Hanisah (Pembina SPMI Aceh Barat)

Menurut informasi dari Umi Hanisah selaku pembina SPMI Aceh Barat, brosur dan poster yang telah diterima dari TUCC tersebut didistribusikan kekantor kecamatan, kantor desa, dayah/lembaga pengajian dan yayasan di Aceh Barat. Sehingga informasi yang telah dimuat dalam brosur dan poster tersebut dapat diketahui oleh banyak orang dan tentunya dapat mengurangi tindak perdagangan orang atau penipuan oleh calo yang sering terjadi selama ini bagi calon dan keluarga buruh migrant demikian harapan Umi Hanisah yang juga pimpinan Dayah Diniyah Darussalam Aceh Barat.   

Masih banyaknya terjadi permasalahan dalam proses keberangkatan buruh migrant ke luar negeri adalah persoalan mendasar yang harus diantisipasi dan dicegah sejak dini. Dalam upaya tersebut maka peran dari semua stakeholder sangat penting dalam melakukan pengawasan dan perlindungan bagi calon buruh migrant dan keluarganya. Penyebaran brosur dan poster merupakan salah satu upaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku bila berkeinginan bekerja di luar negeri serta menjauhi calo BMI/TKI yang sering mengumbar janji untuk kemudahan dalam proses keberangkatan dan mendapatkan pekerjaan yang layak diluar negeri.        

Pesan Dalam Poster : 
- JADILAH BURUH MIGRANT INDONESIA (BMI/TKI)YANG CERDAS 
- JANGAN PERCAYA AJAKAN CALO KARENA PENUH TIPU DAN ILUSI

Pesan Dalam Brosur : 
- Ikuti prosedur bekerja keluar negeri baik via pemerintah maupun PPTKIS yang 
   sudah diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI 
- Kenali praktek perdagangan orang (Traffiking) sesuai dengan UU No.21 
   Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan 
   segera laporkan ke instansi terkait.