Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2011 lalu. Hal ini disampaikan karena sejak diterapkannya UMP Aceh tahun 2012 masih banyak ditemui perusahan yang mengabaikan aturan tersebut dengan membayar upah pekerja dibawah ketentuan UMP Aceh 2012, sehingga hal tersebut sangat merugikan pekerja/buruh di Aceh.
Tidak dibayarnya upah sesuai dengan UMP Aceh tahun 2012 membuktikan bahwa perusahan/ pengusaha di Aceh telah melecehkan kebijakan daerah yakni peraturan Gubernur No.76 tahun 2011 tentang upah minimum provinsi Aceh tahun 2012. Ketidakpatuhan perusahan terhadap kebijakan daerah tersebut sudah sering kali terjadi namun minim tindakan dari pemerintah. Untuk itu diminta pemerintah Aceh melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk pro aktif melakukan cross chek atau peninjauan ke perusahan untuk memastikan pelaksanaan peraturan UMP tersebut.
Banyak pekerja/buruh di Aceh yang merasa kecewa dengan lemahnya penegakan aturan UMP tersebut, sehingga merasa kehadiran Peraturan Gubernur tentang UMP tidak ada artinya bila pemerintah juga tidak melakukan pengawasan dan menindak perusahan yang mengabaikan ketentuan tentang UMP di Aceh. Dibeberapa perusahan sektor ritel dan restaurant masih dijumpai pembayaran upah pekerja sebesar Rp 600.000 yang tentunya di bawah UMP Aceh tahun 2012, diperusahan perkebunan juga mengalami hal yang sama bahkan UMP yang diterapkan adalah UMP sumatera utara yang nilainya lebih rendah dari UMP Aceh.
Untuk itu kami mengharapkan, agar UMP Aceh tahun 2012 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.400.000, dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh maka pemerintah dengan melibatkan dewan pengupahan daerah harus melakuan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja/buruh di Aceh karena kehadiran peraturan gubernur tentang UMP ini belum sepenuhnya diketahui. Kemudian melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan UMP tersebut selain membuka posko pengaduan dan kotak pos UMP Aceh di dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Demikan, pers rilis ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator TUCC
posted by : zakir
Rabu, 29 Februari 2012
Kamis, 16 Februari 2012
TUCC APRESIASI PUTUSAN MK TENTANG PEKERJA OUTSOURCING
Trade Union Care Center (TUCC) memberikan Apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.
Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini secara normatif telah menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja kontrak (outsourcing). Keduanya mendapat hak yang sama tanpa memperhatikan status pekerja. Ini berarti, posisi tawar pekerja Outsourcing saat ini lebih kuat, berbeda dengan sebelum adanya putusan MK tersebut.
Putusan MK yang dibacakan pada hari selasa/17/1, telah memberikan harapan baru bagi pekerja outsourcing tentang masa depan pekerjaannya dan kesejahteraan yang lebih layak. Selama ini banyak pekerja memilih bekerja outsourcing mengingat sulitnya mencari pekerjaan terutama menjadi pekerja tetap (pekerja waktu tidak tertentu) diperusahaan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan syarat pekerjaan yang boleh dioutsourcing, pertama pekerjaan tersebut dilakukan terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan atas perintah lansung/tidak lansung dari pemberi kerja, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan keempat tidak menghambat proses produksi secara lansung.
Memang secara normatif, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang pekerja kontrak (Outsourcing) namun dalam kondisi dilapangan aturan itu tidak serta merta dijalankan oleh perusahaan, sehingga sangat merugikan kaum pekerja.
Kondisi di Aceh baru-baru ini tepat tanggal 17/1 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan dari pekerja Outsourcing Pertamina Rantau-Aceh Tamiang yang menuntut persamaan hak dengan pekerja tetap, baik pengakuan atas status pekerja tetap maupun pemberian hak kesejahteraan bagi pekerja, karena mereka telah melakukan pekerjaan pokok dan secara terus menerus hingga puluhan tahun bekerja.
Agar putusan MK tentang pekerja Outsourcing tersebut dapat dijalankan secara efektif maka kami mengharapkan Menteri Tenaga Kerja dapat membuat kebijakan berupa Peraturan Menteri tentang tekhnis pelaksanaan dan sanksi yang lebih tegas untuk penegakan hukumnya.
Kami juga memberikan apresiasi kepada Didik Suprijadi, mewakili LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) yang telah mengajukan Judicial review terhadap Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.13 Tahun 2003. Sehingga lahirnya kebijakan MK yang bersifat final dan mengikat.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC
Trade Union Care Center
Posted by : zakir
Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini secara normatif telah menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja kontrak (outsourcing). Keduanya mendapat hak yang sama tanpa memperhatikan status pekerja. Ini berarti, posisi tawar pekerja Outsourcing saat ini lebih kuat, berbeda dengan sebelum adanya putusan MK tersebut.
Putusan MK yang dibacakan pada hari selasa/17/1, telah memberikan harapan baru bagi pekerja outsourcing tentang masa depan pekerjaannya dan kesejahteraan yang lebih layak. Selama ini banyak pekerja memilih bekerja outsourcing mengingat sulitnya mencari pekerjaan terutama menjadi pekerja tetap (pekerja waktu tidak tertentu) diperusahaan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan syarat pekerjaan yang boleh dioutsourcing, pertama pekerjaan tersebut dilakukan terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan atas perintah lansung/tidak lansung dari pemberi kerja, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan keempat tidak menghambat proses produksi secara lansung.
Memang secara normatif, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang pekerja kontrak (Outsourcing) namun dalam kondisi dilapangan aturan itu tidak serta merta dijalankan oleh perusahaan, sehingga sangat merugikan kaum pekerja.
Kondisi di Aceh baru-baru ini tepat tanggal 17/1 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan dari pekerja Outsourcing Pertamina Rantau-Aceh Tamiang yang menuntut persamaan hak dengan pekerja tetap, baik pengakuan atas status pekerja tetap maupun pemberian hak kesejahteraan bagi pekerja, karena mereka telah melakukan pekerjaan pokok dan secara terus menerus hingga puluhan tahun bekerja.
Agar putusan MK tentang pekerja Outsourcing tersebut dapat dijalankan secara efektif maka kami mengharapkan Menteri Tenaga Kerja dapat membuat kebijakan berupa Peraturan Menteri tentang tekhnis pelaksanaan dan sanksi yang lebih tegas untuk penegakan hukumnya.
Kami juga memberikan apresiasi kepada Didik Suprijadi, mewakili LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) yang telah mengajukan Judicial review terhadap Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.13 Tahun 2003. Sehingga lahirnya kebijakan MK yang bersifat final dan mengikat.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC
Trade Union Care Center
Posted by : zakir
LSM & BURUH ACEH SIAP DILIBATKAN DALAM PEMBAHASAN QANUN
BANDA ACEH – Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aceh mendukung serta siap bekerjasama dengan DPRA dalam pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan, hal ini menyahuti kebijakan DPRA yang telah menetapkan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi program prioritas dari 21 rancangan qanun yang akan dibahas dalam tahun 2012.
Apresiasi kepada DPRA terhadap penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja, pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut dengan qanun.
Kedua, melihat fakta dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
081360139736
Apresiasi kepada DPRA terhadap penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja, pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut dengan qanun.
Kedua, melihat fakta dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
081360139736
Langganan:
Postingan (Atom)