Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2011 lalu. Hal ini disampaikan karena sejak diterapkannya UMP Aceh tahun 2012 masih banyak ditemui perusahan yang mengabaikan aturan tersebut dengan membayar upah pekerja dibawah ketentuan UMP Aceh 2012, sehingga hal tersebut sangat merugikan pekerja/buruh di Aceh.
Tidak dibayarnya upah sesuai dengan UMP Aceh tahun 2012 membuktikan bahwa perusahan/ pengusaha di Aceh telah melecehkan kebijakan daerah yakni peraturan Gubernur No.76 tahun 2011 tentang upah minimum provinsi Aceh tahun 2012. Ketidakpatuhan perusahan terhadap kebijakan daerah tersebut sudah sering kali terjadi namun minim tindakan dari pemerintah. Untuk itu diminta pemerintah Aceh melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk pro aktif melakukan cross chek atau peninjauan ke perusahan untuk memastikan pelaksanaan peraturan UMP tersebut.
Banyak pekerja/buruh di Aceh yang merasa kecewa dengan lemahnya penegakan aturan UMP tersebut, sehingga merasa kehadiran Peraturan Gubernur tentang UMP tidak ada artinya bila pemerintah juga tidak melakukan pengawasan dan menindak perusahan yang mengabaikan ketentuan tentang UMP di Aceh. Dibeberapa perusahan sektor ritel dan restaurant masih dijumpai pembayaran upah pekerja sebesar Rp 600.000 yang tentunya di bawah UMP Aceh tahun 2012, diperusahan perkebunan juga mengalami hal yang sama bahkan UMP yang diterapkan adalah UMP sumatera utara yang nilainya lebih rendah dari UMP Aceh.
Untuk itu kami mengharapkan, agar UMP Aceh tahun 2012 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.400.000, dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan pekerja/buruh di Aceh maka pemerintah dengan melibatkan dewan pengupahan daerah harus melakuan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja/buruh di Aceh karena kehadiran peraturan gubernur tentang UMP ini belum sepenuhnya diketahui. Kemudian melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan UMP tersebut selain membuka posko pengaduan dan kotak pos UMP Aceh di dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Demikan, pers rilis ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Muhammad Arnif
Koordinator TUCC
posted by : zakir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar