KOALISI RAKYAT ACEH TOLAK KENAIKAN BBM (KARAT BBM)
Banda Aceh, 28 Maret 2012.
Konstitusi Indonesia Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” kemudian Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ide luhur pendiri Negara dalam amanat tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa kecuali. Namun kini pemerintah Indonesia malah berencana menaikkan harga BBM mulai tanggal 1 April 2012. Kebijakan yang tidak populis ini harus dikaji ulang bahkan dibatalkan demi hajat rakyat Indonesia. Naiknya harga BBM akan berdampak negatif dan efek domino yang sangat besar bagi rakyat Indonesia sehingga kami menyatakan kebijakan pemerintah tesebut sangat bertentangan dengan amanat konstitusi dan sangat menyakitkan, karena :
1. Kenaikan BBM akan menurunkan daya beli Rakyat dan menambah jumlah rakyat miskin.
2. Kenaikan harga BBM akan menaikkan ongkos transport dan menyebabkan naiknya harga sembako di Aceh yang di impor dari Sumatera utara.
3. Kenaikan BBM berakibat naiknya sewa kamar / rumah sebesar 20 % dan biaya pendidikan, sehingga rakyat miskin dilarang sekolah karena tidak punya biaya.
4. Dengan kenaikan BBM dan TDL, akan memberatkan beban pengusaha, sehingga pengusaha akan melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan akan menyengsarakan buruh dan keluarganya.
5. BBM naik menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran dan kesenjangan sosial.
Menghadapi Kebijakan yang tidak Pro Rakyat, maka kami Koalisi Rakyat Aceh Tolak Kenaikan BBM (KARAT BBM) hari ini dengan diwakili ratusan massa menyatakan SIKAP :
1. MENOLAK dengan tegas Kenaikan BBM dan TDL yang akan menyengsarakan Rakyat .
2. MENDESAK Partai Politik di Aceh yang ada di DPRA untuk mendorong Pimpinan Pusat Partai Politik di Jakarta/Fraksi di DPR-RI untuk menolak pengesahan Kenaikan Harga BBM dalam sidang paripurna DPR-RI yang diusulkan Presiden/Eksekutif.
3. MEWUJUDKAN Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat dan Upah Layak bukan BLSM dan Raskin yang rawan Korupsi dan Menambah hutang baru.
4. MENDORONG gerakan ekstra parlemen di seluruh wilayah Aceh dan melakukan pemogokan massal serta menutup obyek obyek strategis seperti : kawasan industri, pelabuhan, bandara, pusat pemerintahan.
5. SATU pilihan bagi rakyat hari ini “Harga BBM Naik SBY-Boediono Harus Mundur ”.
KOALISI RAKYAT ACEH TOLAK KENAIKAN BBM (KARAT BBM) TERDIRI DARI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI ACEH, ORGANISASI MAHASISWA, LSM, GURU DAN AKTIVIS PEREMPUAN
Kamis, 12 April 2012
Selasa, 03 April 2012
Tolak Praktek Sistem kerja Outsourcing di Aceh
Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) mendesak perusahaan yang masih menerapkan Pemberlakuan pekerja outsourcing untuk segera mengangkat pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Pemberlakuan pekerja outsourcing selama ini oleh perusahaan sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, baik dari sektor pekerjaan maupun masa kerja yang dilakukan.
Sebenarnya penolakan terhadap praktek kerja outsourcing telah dilakukan beberapa tahun lalu oleh kalangan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dan Aceh khususnya terutama dalam setiap moment peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei. Hal ini atas alasan bahwa penerapan kerja outsourcing sangat merugikan kaum pekerja/buruh baik dari segi status kerja yang bersifat kontrak dan sewaktu-waktu dapat diputuskan secara sepihak, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja serta tingkat kesejahteraan yang dibawah standar.
Aliansi Serikat Pekerja/serikat buruh di Aceh menilai praktek system kerja outsourcing sama dengan perbudakan gaya modern, yang lebih menguntungkan para pengusaha terutama dalam hal resiko jaminan sosial, upah bisa dibayar murah dan pekerja yang bisa diganti kapan mereka suka, sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Seharusnya berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa diserahkan kepada pihak lain (outsourching) adalah : pertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Namun dalam realita dilapangan masih ditemui pelanggaran praktek kerja outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahaan, seperti penempatan pekerja outsourcing pada posisi Costumer servis dan teller diperbankkan dan bagian perencanaan Enginering, bagian operasi produksi, bagian pemeliharaan sumur minyak pada perusahan pertambangan minyak, yang tentunya hal ini telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Praktek sistem kerja outsourcing ini tidak saja marak dilakukan oleh perusahaan swasta dan perusahaan asing tapi juga dilakukan oleh perusahaan Negara dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN). Dimana Negara yang seharusnya memberikan perlindungan bagi kenyamanan bekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Kemudian kami menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 atau batal demi hukum. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini merupakan dasar hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah dan pengusaha untuk dapat dijalankan dengan sepenuhnya, sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan system kerja outsourcing ini, Aliansi serikat pekerja/buruh provinsi Aceh dalam menyusun rancangan qanun ketenagakerjaan yang telah diajukan ke DPRA telah mencantumkan penolakan system kerja outsourcing di Aceh yang dimuat dalam salah satu pasal dalam raqan ketenagakerjaan tersebut. Dimana upaya ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah Aceh dan legislatif untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menjadi barometer bagi perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Banda Aceh, 6 Maret 2012
MUHAMMAD ARNIF/Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
Sebenarnya penolakan terhadap praktek kerja outsourcing telah dilakukan beberapa tahun lalu oleh kalangan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dan Aceh khususnya terutama dalam setiap moment peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei. Hal ini atas alasan bahwa penerapan kerja outsourcing sangat merugikan kaum pekerja/buruh baik dari segi status kerja yang bersifat kontrak dan sewaktu-waktu dapat diputuskan secara sepihak, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja serta tingkat kesejahteraan yang dibawah standar.
Aliansi Serikat Pekerja/serikat buruh di Aceh menilai praktek system kerja outsourcing sama dengan perbudakan gaya modern, yang lebih menguntungkan para pengusaha terutama dalam hal resiko jaminan sosial, upah bisa dibayar murah dan pekerja yang bisa diganti kapan mereka suka, sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Seharusnya berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa diserahkan kepada pihak lain (outsourching) adalah : pertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Namun dalam realita dilapangan masih ditemui pelanggaran praktek kerja outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahaan, seperti penempatan pekerja outsourcing pada posisi Costumer servis dan teller diperbankkan dan bagian perencanaan Enginering, bagian operasi produksi, bagian pemeliharaan sumur minyak pada perusahan pertambangan minyak, yang tentunya hal ini telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Praktek sistem kerja outsourcing ini tidak saja marak dilakukan oleh perusahaan swasta dan perusahaan asing tapi juga dilakukan oleh perusahaan Negara dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN). Dimana Negara yang seharusnya memberikan perlindungan bagi kenyamanan bekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Kemudian kami menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 atau batal demi hukum. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini merupakan dasar hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah dan pengusaha untuk dapat dijalankan dengan sepenuhnya, sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan system kerja outsourcing ini, Aliansi serikat pekerja/buruh provinsi Aceh dalam menyusun rancangan qanun ketenagakerjaan yang telah diajukan ke DPRA telah mencantumkan penolakan system kerja outsourcing di Aceh yang dimuat dalam salah satu pasal dalam raqan ketenagakerjaan tersebut. Dimana upaya ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah Aceh dan legislatif untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menjadi barometer bagi perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Banda Aceh, 6 Maret 2012
MUHAMMAD ARNIF/Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
Langganan:
Postingan (Atom)