Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) mendesak perusahaan yang masih menerapkan Pemberlakuan pekerja outsourcing untuk segera mengangkat pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Pemberlakuan pekerja outsourcing selama ini oleh perusahaan sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, baik dari sektor pekerjaan maupun masa kerja yang dilakukan.
Sebenarnya penolakan terhadap praktek kerja outsourcing telah dilakukan beberapa tahun lalu oleh kalangan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dan Aceh khususnya terutama dalam setiap moment peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei. Hal ini atas alasan bahwa penerapan kerja outsourcing sangat merugikan kaum pekerja/buruh baik dari segi status kerja yang bersifat kontrak dan sewaktu-waktu dapat diputuskan secara sepihak, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja serta tingkat kesejahteraan yang dibawah standar.
Aliansi Serikat Pekerja/serikat buruh di Aceh menilai praktek system kerja outsourcing sama dengan perbudakan gaya modern, yang lebih menguntungkan para pengusaha terutama dalam hal resiko jaminan sosial, upah bisa dibayar murah dan pekerja yang bisa diganti kapan mereka suka, sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Seharusnya berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa diserahkan kepada pihak lain (outsourching) adalah : pertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Namun dalam realita dilapangan masih ditemui pelanggaran praktek kerja outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja outsourcing pada kegiatan utama perusahaan, seperti penempatan pekerja outsourcing pada posisi Costumer servis dan teller diperbankkan dan bagian perencanaan Enginering, bagian operasi produksi, bagian pemeliharaan sumur minyak pada perusahan pertambangan minyak, yang tentunya hal ini telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Praktek sistem kerja outsourcing ini tidak saja marak dilakukan oleh perusahaan swasta dan perusahaan asing tapi juga dilakukan oleh perusahaan Negara dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN). Dimana Negara yang seharusnya memberikan perlindungan bagi kenyamanan bekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Kemudian kami menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 atau batal demi hukum. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini merupakan dasar hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah dan pengusaha untuk dapat dijalankan dengan sepenuhnya, sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan system kerja outsourcing ini, Aliansi serikat pekerja/buruh provinsi Aceh dalam menyusun rancangan qanun ketenagakerjaan yang telah diajukan ke DPRA telah mencantumkan penolakan system kerja outsourcing di Aceh yang dimuat dalam salah satu pasal dalam raqan ketenagakerjaan tersebut. Dimana upaya ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah Aceh dan legislatif untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menjadi barometer bagi perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Banda Aceh, 6 Maret 2012
MUHAMMAD ARNIF/Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar