Jumat, 03 Agustus 2012

PENGUSAHA HARUS IKHLAS BAYAR THR BAGI PEKERJA


BANDA ACEH,Rabu (1/8), Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/buruh merupakan tanggungjawab pengusaha yang harus dilakukan dengan ikhlas dan tulus untuk terciptanya kemitraan yang harmonis dalam hubungan kerja. THR bukanlah sebuah bonus yang bersifat pilihan dan spontanitas melainkan insentif rutin setiap tahun yang harus ditunaikan oleh pengusaha bagi pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, disebutkan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Sehingga tidak ada alasan bahwa perusahan tidak tahu dan tidak ada dana THR, karena uang THR sudah menjadi bagian dari neraca pengeluaran/keuangan perusahaan setiap tahunnya, seperti halnya pembayaran gaji 13 bagi PNS.   
Realita dilapangan, bahwa setiap bulan Ramadhan harga-harga kebutuhan pokok dan lainnya melonjak naik belum lagi menjelang hari raya Idul fitri selain kenaikan harga kebutuhan masyarakat  juga ditambah dengan kebutuhan mudik/pulang kampung yang tidak sedikit, sehingga dengan kondisi tersebut tentunya hak untuk mendapatkan THR sangat membantu kebutuhan dan pengeluaran pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.
Pembayaran THR tepat waktu tentunya harus menjadi perhatian bagi pengusaha dan pekerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat menikmati suasana lebaran yang lebih tenang dan bahagia. Untuk itu kami menghimbau serikat pekerja dan para pekerja disetiap perusahan harus proaktif memantau pembayaran THR ini, sehingga bila ada permasalahan dapat dibicarakan secara bipartite dan kekeluargaan, namun bila tidak diindahkan dapat dilaporkan kepada posko pemantau THR di Dinas tenaga Kerja terdekat.
Selain itu, kami menyambut baik program kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya melalui Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk membuka posko pemantauan THR dan mengeluarkan kebijakan tentang mudik bersama. Ada hal yang mungkin patut ditiru oleh perusahaan lain di Aceh seperti yang pernah dilakukan oleh Perusahan Pante Pirak dan Ayam Lepaas yang mempunyai program mudik bareng pekerja dan masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh

SPKA Gelar Diskusi: Urgensi UU Praktek Keperawatan





Banda Aceh, 16 Juli 2012 – SPKA (Serikat perawat kesehatan Aceh) Aceh, sebuah Organisasi pekerja keperawatan Aceh menggelar Diskusi bulanan bertempat di kantor TUCC-Banda Aceh hari Senin Tanggal 16 Juli 2012. kegiatan ini mengundang peserta dari perwakilan perawat dari Rumah Sakit yg ada di Banda Aceh. Diskusi ini mengadirkan 2 Narasumber Ns.Wirda Hayati,S.Kep.Sp.Kom. Ketua Prodi D-IV KMB,POLTEKKES Aceh.dengan topik Urgensi UU praktek Kepearawatan dan M. Arnif,SH (Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh) yang menyampaikan tentang pentingnya berserikat bagi perawat.


Diskusi setengah hari ini mendapat sambutan yang baik dari perwakilan perawat yang hadir karena tema yang diangkat dalam diskusi ini merupakan isu yang penting bagi perawat. serta interaktif antara narasumber dengan para peserta membuat suasana diskusi menjadi hangat dan mendapat aplus dari peserta.


Sulaiman yusuf atau yang lebih akrap disapa UUL, selaku ketua SPKA-Aceh dalam pembukaan diskusi menjelaskan bahwa forum diskusi ini bertujuan untuk silaturahim dan membangun semangat berorganisasi. pemahaman terhadap regulasi Keperawatan penting dilakukan bagi perawat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab guna memberikan pelayanan kesehatan. selain itu keberadaan UU Keperawatan Nantinya juga akan memperjelas tugas pelayanan yang harus dilakukan oleh seorang perawat karena selama ini belum ada kejelasan antara tugas perawat dengan profesi lain, sehingga terkesan perkerjaan perawat tidak profesional.


Ibu Wirda hayati dalam ulasan nya menyampaikan bahwa RUU praktek Keperawatan yang telah di gagas dan diusulkan dari tahun 2005 sampai sekarang belum juga disahkan dan masih di komisi IX DPR-RI. Padahal UU tersebut sangat ditunggu oleh perawat di seluruh Indonesian, mengingat profesi perawat adalah profesi 24 jam dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Selain itu kehadiran sebuah UU juga menjadi Aspek legal dan perlindungan dalam melaksanakan profesi pelayanan keperawatan.

Sementara, Arnif dalam presentasinya menyatakan bahwa berserikat merupakan hak setiap pekerja tak terkecuali perawat, karena serikat pekerja (SP) merupakan wadah resmi yang dibentuk berdasarkan amanah UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. SP juga akan memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak Normatif para pekerja sehingga akan terciptanya kenyamanan kerja dan kesejahteraan anggota. Selain itu SP harus membangun kemitraan dengan pihak perusahaan untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan produktivitas perusaaan.