BANDA ACEH,Rabu (1/8), Pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/buruh merupakan tanggungjawab pengusaha yang
harus dilakukan dengan ikhlas dan tulus untuk terciptanya kemitraan yang
harmonis dalam hubungan kerja. THR bukanlah sebuah bonus yang bersifat pilihan
dan spontanitas melainkan insentif rutin setiap tahun yang harus ditunaikan
oleh pengusaha bagi pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.4 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di
Perusahaan, disebutkan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan
oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dengan
waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Sehingga tidak
ada alasan bahwa perusahan tidak tahu dan tidak ada dana THR, karena uang THR
sudah menjadi bagian dari neraca pengeluaran/keuangan perusahaan setiap
tahunnya, seperti halnya pembayaran gaji 13 bagi PNS.
Realita dilapangan, bahwa setiap
bulan Ramadhan harga-harga kebutuhan pokok dan lainnya melonjak naik belum lagi
menjelang hari raya Idul fitri selain kenaikan harga kebutuhan masyarakat juga ditambah dengan kebutuhan mudik/pulang
kampung yang tidak sedikit, sehingga dengan kondisi tersebut tentunya hak untuk
mendapatkan THR sangat membantu kebutuhan dan pengeluaran pekerja dalam
menyambut dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.
Pembayaran THR tepat waktu tentunya
harus menjadi perhatian bagi pengusaha dan pekerja, sehingga pekerja dan
keluarganya dapat menikmati suasana lebaran yang lebih tenang dan bahagia. Untuk
itu kami menghimbau serikat pekerja dan para pekerja disetiap perusahan harus
proaktif memantau pembayaran THR ini, sehingga bila ada permasalahan dapat
dibicarakan secara bipartite dan kekeluargaan, namun bila tidak diindahkan
dapat dilaporkan kepada posko pemantau THR di Dinas tenaga Kerja terdekat.
Selain itu, kami menyambut baik
program kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya melalui
Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk membuka
posko pemantauan THR dan mengeluarkan kebijakan tentang mudik bersama. Ada hal
yang mungkin patut ditiru oleh perusahaan lain di Aceh seperti yang pernah
dilakukan oleh Perusahan Pante Pirak dan Ayam Lepaas yang mempunyai program
mudik bareng pekerja dan masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif TUCC-Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar