Jumat, 28 September 2012

SERIKAT PEKERJA SE-ACEH SERAHKAN REKOMENDASI KEPADA PIMPINAN DPRA


Banda Aceh (27/9) Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Aceh yang tergabung dalam Tim Perumus Rancangan Qanun Ketenagakerjaan melakukan pertemuan dan menyerahkan rekomendasi kepada Pimpinan DPRA yang diterima oleh Amir Helmi, SH sebagai Wakil Ketua DPRA. Pertemuan yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/9) dihadiri oleh 20 orang pimpinan dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh se-Aceh, yakni KSPSI, KSPI, KSBSI, SPA, SPKA, SPAM, FS.PPP Aceh Tamiang, FSPMI-Aceh, Aspek Indonesia, SP PIM, SP BUN PTPN-1, Sekar Telkom,  SP Bukopin serta TUCC-Aceh.
Adapun isi rekomendasi yang diserahkan tersebut, pertama Mendesak DPRA untuk segera membahas rancangan qanun ketenagakerjaan yang sudah pernah diserahkan. Kedua Mendukung pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi prioritas dalam pembahasan program legislasi daerah Aceh tahun 2012. Ketiga Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Aceh siap bersama DPRA dalam membantu perumusan qanun ketenagakerjaan kapan pun diminta.
Dalam pertemuan tersebut Amir Helmi, menyatakan bahwa Raqan Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program legislasi daerah Aceh tahun 2012 dengan 21 Rancangan Qanun lain. Raqan ketenagakerjaan sudah masuk menjadi usul inisiatif DPRA dan sekarang sudah diserahkan ke komisi F DPRA untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Awalnya pimpinan DPRA telah menyerahkan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut ke Komisi E, namun karena dilihat hal itu tidak sesuai dengan tupoksi komisi maka sekarang sudah dialihkan ke komisi yang punya kompetensi membahas qanun ketenagakerjaan yaitu komisi F DPRA.   
Banyak harapan yang muncul dan disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Aceh. Syaiful Mar, Ketua KSPI Aceh menyampaikan harapan agar qanun yang menyangkut hajat orang banyak ini dapat segera dibahas dan menjadi prioritas dalam pembahasan qanun tahun 2012 ini. Begitupula yang disampaikan oleh pengurus-pengurus SP/SB lain sebagai wakil pekerja meminta agar dewan tidak lagi membuang waktu untuk segera menjadikan raqan ini menjadi agenda yang harus dibahas, mengingat rancangan qanun sudah diserahkan ke legislatif setahun yang lalu.
Sebelum beraudiensi kepada Wakil Ketua Dewan, para Pengurus SP/SB se-Aceh sebagai Tim Penyusun Rancangan Qanun Ketenagakerjaan melakukan pertemuan selama dua hari di hotel Grand Aceh (26-27 September 2012) untuk membicarakan berbagai isu ketenagakerjaan yang aktual dan mencuat di tataran daerah mau pun nasional termasuk rencana aksi HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) pada bulan Oktober 2012 yang akan datang.

Senin, 24 September 2012

ANGGARAN MINIM URUSAN WAJIB


Banda Aceh (13/09) membaca informasi yang dimuat disalah satu media cetak di Aceh tanggal 13/09 tentang Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Tahun 2011 kota Banda Aceh, ada hal yang menarik untuk dipertanyakan serta dikritisi terutama berkenaan dengan Urusan Ketenagakerjaan.
Dalam publikasi satu halaman tersebut dicantumkan alokasi anggaran untuk urusan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja sebesar Rp 10.060.000, dengan realisasi Rp 9.160.000. Nilai Anggaran sebesar itu tentulah sangat kecil dan tidak wajar bagi urusan Ketenagakerjaan yang juga termasuk dalam urusan wajib pemerintahan kota Banda Aceh. Bahkan bila dibandingkan dengan urusan pada dinas lain, anggaran urusan ketenagakerjaan merupakan yang paling minim dalam pemerintahan kota Banda Aceh. 
Ada berbagai asumsi dan pertanyaan yang muncul ketika melihat minimnya alokasi anggaran untuk urusan ketenagakerjaan tersebut, yang pertama kondisi tersebut mengindikasikan urusan ketenagakerjaan dianggap tidak penting oleh pemerintah kota Banda Aceh sehingga cukup diberikan anggaran alakadarnya. kedua pemerintah kota Banda Aceh tidak mempunyai kapasitas dalam urusan ketenagakerjaan sehingga tidak mampu membuat program dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan ketenagakerjaan baik mengatasi pengangguran, permasalahan hubungan indutsrial dan menciptakan tenaga kerja terampil. Ketiga  Pemerintah kota Banda Aceh tidak peka dan peduli terhadap isu dan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi sehingga lebih mengutamakan urusan lain dengan alokasi milyaran rupiah, meskipun itu urusan pilihan.
Bila melihat realita pembangunan ekonomi dan kesejahteraan di Banda Aceh, masih bertolak belakang dengan jumlah pengangguran dan kemiskinan yang terjadi. Setiap tahunnya jumlah pengangguran terus bertambah baik tamatan SMA maupun sarjana, hal ini tentunya karena tidak adanya program yang dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi tingkat pengangguran, baik dengan membuka lapangan pekerjaan maupun untuk pemberdayaan tenagakerja sehingga siap pakai atau menjadi wirausahawan baru bukan menjadikan PNS sebagai satu-satunya alternatif pekerjaan.
Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah kota Banda Aceh, harus mampu berpikir kreatif dalam mewujudkan program yang benar-benar menyentuh dalam pemberdayaan manusia yakni tenaga kerja, baik dalam bentuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan guna mengatasi kasus hubungan indutrial yang sering muncul, menciptkan program pembinaan dan pendampingan dan pembinaan angkatan kerja baru/pengangguran produktif, melakukan pembinaan dan pemberdayaan serikat pekerja serta meningkatkan peran pemerintah dalam mengefektikan lembaga ketenagakerjaan baik dewan pengupahan kota dan lembaga tripartit.
Salam,
Trade Union Care Center (TUCC-Aceh)
Muhammad Arnif
Koordinator Eksekutif