Selasa, 20 November 2012

TUCC GELAR SOSIALISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN BAGI PARA PEKERJA




Trade Union Care Center (TUCC) sebagai lembaga perburuhan di Aceh yang peduli terhadap serikat pekerja, menggelar sosialisasi hukum ketenagakerjaan dan pentingnya serikat pekerja bagi pekerja/buruh dari perusahaan di Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 20 Nopember 2012 di Hotel Rasamala Banda Aceh di ikuti oleh 16 orang peserta.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan serta tentang hak dan kewajiban normatif pekerja dan pengusaha. Kemudian memberikan pemahaman tentang peran dan pentingnya membentuk serikat pekerja di perusahaan serta pemahaman tentang hak-hak khusus pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, demikian disampaikan oleh M.Arnif selaku Koordinator Eksekutif TUCC dalam pembukaan acara.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan 3 orang Narasumber dari pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bapak M.Ali Daud.SE, Ketua Serikat Pekerja Lafarge Cement Indonesia (LCI) bapak Arief Syahrizal.ST dan Habibie Inseun dari TUCC.

Bapak Ali Daud dalam presentasinya menyampaikan bahwa banyak para pekerja di Aceh tidak memahami hak normatif yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Berkenaan dengan upah, untuk provinsi Aceh berlaku UMP (upah minimum provinsi) bagi pekerja disemua sektor usaha baik perusahaan swasta, BUMN maupun Pemerintah dengan masa kerja 0-12 bulan, sementara untuk hak normatif pekerja perempuan diantaranya hak cuti haid selama 2 hari serta cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan.

Kemudian Arief dari SP.LCI menjelaskan tentang peran dan fungsi serikat pekerja di perusahaan, para pihak yang belum bisa menerima kehadiran serikat pekerja dianggap tidak konstitusional dan melanggar kebebasan berserikat sebagaimana di atur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Secara khusus kebebasan untuk terlibat dalam serikat pekerja menurut Arief juga telah ditentukan dalam UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Bahwa serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, minimal oleh 10 orang pendiri.

Selain itu, serikat pekerja merupakan wadah para pekerja/buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan memperbaiki kondisi hubungan industrial atau hubungan kerja di perusahaan. Kemudian kehadiran serikat pekerja akan membantu perusahaan dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dengan bentuk lembaga kerjasama bipartit, dimana dengan lembaga tersebut setiap persoalan yang muncul diperusahaan akan dibicarakan dan diselesaikan dengan cepat dan mengakomodir kepentingan para pihak yang terlibat. Selain itu perusahaan juga diharapkan memperhatikan kesejahteraan pekerja yang sudah bekerja utuk produktifitas perusahaan bukan hanya memprioritas benefit dan keuntungan perusahaan semata.

Rabu, 14 November 2012

Serikat Pekerja Dapat Meningkatkan Solidaritas dan Kekompakan


Banda Aceh (November 2012), Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) menggelar Diskusi Kelompok Pekerja (DKP) pada hari Sabtu (10/11) di Rumah Makan Pudu raya di Banda Aceh yang dihadiri oleh para pekerja yang belum berserikat dan pekerja yang baru membentuk serikat pekerja. Tema DKP "Jamsostek dan Peran Serikat Dalam Hubungan Industrial" yang menghadirkan 2 orang Narasumber dari Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) cabang banda Aceh bro Subhan dan Mansyur dari PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Mansyur menjelaskan tentang program jaminan sosial tenaga kerja serta manfaatnya bagi pekerja. bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan jaminan sosial untuk menangani dan menghadapi setiap resiko yang bisa muncul setiap saat, seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun dan bahkan kematian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 program Jamsostek terbagi dalam 4 kategori, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan maksimum 3 orang anak, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK).

Dalam hal tanggung jawab pembayaran iuran Jamsostek, semuanya dibebankan kepada pengusaha kecuali dalam hal JHT yang iurannya 2 % dibebankan pada pekerja dan 3,7 % dibayar oleh Pengusaha, sementara untuk iuran JPK bagi pekerja lajang iurannya 3 % dan pekerja yang sudah berkeluarga iurannya 6 %.

Berdasarkan aturan baru ada beberapa perubahan dalam program Jamsostek, baik berkenaan dengan syarat kepersetaan, besaran iuran dan bentuk pelayanan yang diberikan kepada anggota. kemudian juga kedepannya berdasarkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja akan dilaksanakan oleh 2 badan yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.           

Sedangkan Subhan, Ketua SPPI Banda Aceh menjelaskan tentang pentingnya membentuk serikat, karena menurutnya dengan berserikat kita akan mampu memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahan serta berserikat juga akan meningkatkan solidaritas dan kekompakan antara sesama pekerja didalam perusahan. sebagai contoh ketika ada persoalan yang dialami oleh pekerja maka serikat dengan anggotanya akan berupaya memfasilitasi dan membantu menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah dengan pihak perusahan.

selain itu juga penting membangun komunikasi yang baik dengan manajemen/pihak perusahan sehingga akan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan sehat. ketika muncul persoalan dalam hubungan kerja lansung dibicarakan secara kekeluargaaan dalam lembaga bipartit, dari hati-kehati sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan mengganggu kondisi kerja di perusahan.

Sementara untuk mekanisme pembentukan sebuah serikat pekerja harus merujuk kepada UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja dan Serikat Buruh, dan UU tersebut atau aturan lainnya saat ini sangat mudah didapatkan, yakni dengan memanfaatkan internet kita sudah bisa mendapatkan apasaja yang kita cari. 

SERIKAT PEKERJA SE-ACEH SERAHKAN RAQAN KETENAGAKERJAAN KEPADA DISNAKER ACEH




Banda Aceh (14/11) Puluhan aktivis serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) se-Aceh menjumpai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Provinsi Aceh pada hari Rabu (13/11) di kantor Disnakermobduk Aceh. Kegiatan dalam bentuk Audiensi tersebut merupakan upaya  serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus rancangan qanun (Raqan) ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB untuk melakukan pendekatan dan membangun persepsi tentang pentingnya pembentukan qanun ketenagakerjaan di Aceh.

Dalam pertemuan yang berlansung singkat tersebut, kehadiran Tim Perumus Raqan Ketenagakerjaan disambut hangat oleh Ridwan Hasan selaku Kepala Disnakermobduk Aceh yang baru beserta stafnya, yakni Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta Bidang Pengembangan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja.    

Dalam kesempatan tersebut pihak Tgk. Syaiful Mar dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), mengharapkan pihak Disnakermobduk Aceh untuk mendukung percepatan pembahasan dan pembentukan qanun ketenagakerjaan di Aceh yang sudah menjadi usul inisiatif DPRA dalam Program Legislasi daerah tahun 2011. Sejak tahun 2007 pihak serikat pekerja/serikat buruh sudah menginisiasi perumusan rancangan ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh TUCC dan lembaga lain yang dalam pembahasanya juga melibatkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi, pemerintah, aktivis buruh dan pengusaha.

Kemudian M.Arnif dari TUCC menjelaskan Ada beberapa landasan pembentukan raqan ketenagakerjaan, Pertama merupakan amanat dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 174-177 yang memberikan hak kepada pemerintah Aceh untuk menyusun regulasi daerah tentang ketenagakerjaan, Kedua merespon berbagai persoalan yang terjadi dilapangan dan dialami oleh para pekerja yang belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan secara nasional. Ketiga melihat kondisi ketenagakerjaan dalam kearifan lokal di Aceh baik secara adat istiadat maupun syariat Islam serta faktor lainnya.

Sementara Kadisnakermobduk Aceh sangat mengapresiasi serikat pekerja dan serikat buruh se-Aceh yang telah berupaya merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan. Dan pihak Disnakermobduk Aceh menyambut baik pertemuan awal dimasa kepemimpinannya di Dinas tersebut dengan pihak serikat pekerja dan berharap kedepan dapat lebih ditingkatkan. Untuk raqan ketenagakerjaan pihak disnakermobduk mendukung dan mengharapkan ada nilai-nilai lokal ke acehan yang mesti diatur untuk menunjukan kekhususan peraturan ketenagakerjaan di Aceh.      

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan Aspek-KSPI Aceh, FSPTI-KSPSI Aceh, F.ISI-Aceh, SPKA, TUCC, SPA, Sekar Telkom. Dalam kesempatan terakhir Pak Helmi Husen sebagai Sekretaris Tim Perumus Raqan Ketenagakerjaan menyerahkan Raqan Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Aceh kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Senin, 12 November 2012

TUCC : UPAYA SPS-TA GUGAT PERUSAHAN MERUPAKAN LANGKAH TEPAT

Upaya yang dilakukan Serikat Pekerja Security Telkom Aceh (SPS-TA) menggugat pihak Telkom dan Perusahaan Outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang disidang perdana hari ini (Senin/12/11) adalah langkah tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Karena upaya hukum tersebut telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian kasus Ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Sebagai pihak yang dirugikan dalam perselisihan hubungan Industrial sudah seharusnya SPS-TA melakukan tuntutan hukum kepada perusahaan sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan bagi pekerja yang menjadi anggotanya, sehingga peran serikat pekerja menjadi penting dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para anggota dan keluarganya.

Kalau berdasarkan isi gugatan yang diajukan pihak SPS-TA bersama kuasanya, kami menilai ada 2 kategori perselisihan, yang pertama tentang perselisihan kepentingan karena pihak SPS-TA menuntut adanya perubahan status kerja dari sistem kerja Outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PT. GSD menjadi pekerja tetap dengan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT. Telkom selaku pemberi kerja dan yang kedua termasuk perselisihan hak karena pihak SPS-TA mengajukan ganti rugi/pembayaran terhadap hak normatif yang belum dipenuhi pihak Perusahaan kepada para pekerja baik karena tidak dipenuhi dengan sengaja maupun faktor kelalaian.

Atas dasar tersebut kami mengharapkan pihak perusahan dalam hal ini PT.Telkom dan PT.GSD secara bijak dan kemanusiaan mau menyelesaikan perselisihan ini dengan cara musyawarah dan perdamaian sehingga akan mampu mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Karena mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya wajib yang harus ditempuh dan disarankan oleh Majelis Hakim di Persidangan sehingga penyelesaian perselisihan tersebut dapat dicapai atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama para pihak yang berkepentingan dengan waktu yang relatif singkat.

Meskipun upaya hukum di PHI dilanjutkan, namun kami mengharapkan Pemerintah Aceh juga mengambil peran dalam penyelesaian perselisihan ini dengan melakukan pendekatan dan memberikan rekomendasi agar penyelesaian kasus ketenagakerjaan ini dapat mempertimbangkan aspek kemanusian dan keadilan hukum. Sehingga para pekerja tidak mengalami intimidasi dan bahkan dipecat dari perusahaan akibat melakukan upaya hukum sebagaimana yang telah dialami oleh anggota serikat FPE-SBSI Aceh Tamiang yang diusir dan diperlakukan sewenang-wenang oleh PT.Pertamina.

Namun dalam proses hukum yang berjalan di PHI, kami juga menghimbau pihak serikat pekerja (SPS-TA) agar tetap komitmen dan semangat dalam memperjuangkan hak normatif dari anggota serikat. Mengingat perjuangan menuntut hak tersebut tentunya menuntut pula pengorbanan dari pihak serikat baik waktu, biaya, tenaga dan pikiran sehingga ketika proses ini berjalan semangat dan komitmennya harus sama ketika pihak serikat berniat dan memulai mengajukan kasus ketenagakerjaan ini sesuai mekanisme PPHI yang berlaku. Dalam hal ini kita harus mengambil spiritnya kawan-kawan di SPS-Hero di Jakarta, meskipun hari sudah sore tetap semangat pagi.

Sabtu, 10 November 2012

SERIKAT PEKERJA SE-ACEH BERAUDIENSI DENGAN DPRA

Penyerahan Raqan Ketenagakerjaan dan Rekomendasi dari SP, Tgk.Syaiful Mal (baju putih) dan Fuadi Sulaiman.ST (Sekretaris Komisi F DPRA).

Banda Aceh (November 2012) Serikat Pekerja /Serikat Buruh Se-Aceh melakukan Audiensi dengan DPRA pada hari Kamis (8/11), pertemuan yang dilakukan diruang Banmus DPRA tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi F DPRA Bapak Fuady Sulaiman bersama 3 orang anggota Komisi sementara rombongan serikat pekerja dan TUCC (lembaga perburuhan di Aceh) berjumlah 15 orang.

Dalam pertemuan yang berlansung 1,5 jam tersebut, pihak Serikat pekerja yang mewakili Tim Perumus Rancangan Qanun (Raqan) Ketenagakerjaan Aceh, mempertanyakan tentang sudah sejauhmana proses pembahasan Raqan Ketenagakerjaan di DPRA karena sejak tahun 2009 pihak Serikat Pekerja sudah pernah menyerahkan Raqan tersebut ke DPRA.

Selain itu, Helmi Husen selaku sekretaris TIM Perumus dari Federasi Industri Semen Indonesia (F.ISI) juga menegaskan bahwa sejak tahun 2011 Raqan Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh namun hingga kini belum ada tanda-tanda bahwa qanun ketenagakerjaan akan di Bahas. Untuk itu pihak Tim Perumus dari Serikat Pekerja mengharapkan dalam kepemimpinan dan anggota yang baru Komisi F DPRA yang baru diganti bulan November ini dapat melakukan percepatan dalam pembahasan Raqan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sekretaris Komisi F DPRA, Fuady Sulaiman menyatakan bahwa terhambatnya pembahasan Raqan Ketenagakerjaan yang sudah menjadi usul inisiatif DPRA tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi dalam pelimpahan kewenangan pembahasan, dimana sebelumnya Raqan tersebut diserahkan ke komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum seharusnya Raqan tersebut dilimpahkan ke Komisi F yang membidangi Kesejahteraan dan Kesehatan.

Secara realistis dengan waktu efektif sidang DPRA hingga Desember 2012 Fuady menyampaikan pembahasan Raqan ini tidak mungkin dilakukan dalam tahun ini, mengingat saat ini pihak DPRA juga sedang membahas dan menargetkan disahkannya 4 Raqan prioritas lainnya di bulan Desember 2012. Namun Fuady optimis Raqan ketenagakerjaan ini akan masuk pembahasan dalam triwulan pertama tahun 2013, apalagi Raqan ketenagakerjaan tersebut sudah memenuhi syarat pembahasan dengan dilengkapi draft qanun dan naskah akademis dari pihak serikat pekerja.

Muhammad Arnif dari TUCC juga menaruh harapan agar pembahasan Raqan ketenagakerjaan ini dapat dilakukan segera, hal ini dihubungkan dengan telah dibahasnya revisi Qanun Penanaman Modal di Aceh, bila ini pembahasan qanun tersebut tidak dibarengi dengan pembahasan qanun Ketenagakerjaan maka akan berdampak bagi perlindungan dan kepastian hukum tenaga kerja di Aceh. Karena dalam Raqan Ketenagakerjaan tersebut juga mengatur tentang penghapusan sistem kerja Outsourcing dan pengupahan yang layak. Kemudian pembentukan Qanun Ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pembentukan peraturan daerah di provinsi lain di Indonesia.         

Diakhir pertemuan tersebut, Pihak Serikat Pekerja kembali menyerahkan Rekomendasi dan Rancangan Qanun Ketenagakerjaan yang telah dirumuskan oleh Serikat pekerja/serikat buruh se-Aceh kepada Pimpinan Komisi F DPRA.