Banda Aceh (November 2012), Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) menggelar Diskusi Kelompok Pekerja (DKP) pada hari Sabtu (10/11) di Rumah Makan Pudu raya di Banda Aceh yang dihadiri oleh para pekerja yang belum berserikat dan pekerja yang baru membentuk serikat pekerja. Tema DKP "Jamsostek dan Peran Serikat Dalam Hubungan Industrial" yang menghadirkan 2 orang Narasumber dari Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) cabang banda Aceh bro Subhan dan Mansyur dari PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Mansyur menjelaskan tentang program jaminan sosial tenaga kerja serta manfaatnya bagi pekerja. bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan jaminan sosial untuk menangani dan menghadapi setiap resiko yang bisa muncul setiap saat, seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun dan bahkan kematian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 program Jamsostek terbagi dalam 4 kategori, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan maksimum 3 orang anak, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK).
Dalam hal tanggung jawab pembayaran iuran Jamsostek, semuanya dibebankan kepada pengusaha kecuali dalam hal JHT yang iurannya 2 % dibebankan pada pekerja dan 3,7 % dibayar oleh Pengusaha, sementara untuk iuran JPK bagi pekerja lajang iurannya 3 % dan pekerja yang sudah berkeluarga iurannya 6 %.
Berdasarkan aturan baru ada beberapa perubahan dalam program Jamsostek, baik berkenaan dengan syarat kepersetaan, besaran iuran dan bentuk pelayanan yang diberikan kepada anggota. kemudian juga kedepannya berdasarkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja akan dilaksanakan oleh 2 badan yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Subhan, Ketua SPPI Banda Aceh menjelaskan tentang pentingnya membentuk serikat, karena menurutnya dengan berserikat kita akan mampu memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahan serta berserikat juga akan meningkatkan solidaritas dan kekompakan antara sesama pekerja didalam perusahan. sebagai contoh ketika ada persoalan yang dialami oleh pekerja maka serikat dengan anggotanya akan berupaya memfasilitasi dan membantu menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah dengan pihak perusahan.
selain itu juga penting membangun komunikasi yang baik dengan manajemen/pihak perusahan sehingga akan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan sehat. ketika muncul persoalan dalam hubungan kerja lansung dibicarakan secara kekeluargaaan dalam lembaga bipartit, dari hati-kehati sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan mengganggu kondisi kerja di perusahan.
Sementara untuk mekanisme pembentukan sebuah serikat pekerja harus merujuk kepada UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja dan Serikat Buruh, dan UU tersebut atau aturan lainnya saat ini sangat mudah didapatkan, yakni dengan memanfaatkan internet kita sudah bisa mendapatkan apasaja yang kita cari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar