Penyerahan Raqan Ketenagakerjaan dan Rekomendasi dari SP, Tgk.Syaiful Mal (baju putih) dan Fuadi Sulaiman.ST (Sekretaris Komisi F DPRA).
Banda Aceh (November 2012) Serikat Pekerja
/Serikat Buruh Se-Aceh melakukan Audiensi dengan DPRA pada hari Kamis (8/11),
pertemuan yang dilakukan diruang Banmus DPRA tersebut diterima oleh Sekretaris
Komisi F DPRA Bapak Fuady Sulaiman bersama 3 orang anggota Komisi sementara
rombongan serikat pekerja dan TUCC (lembaga perburuhan di Aceh) berjumlah 15
orang.
Dalam pertemuan yang berlansung 1,5
jam tersebut, pihak Serikat pekerja yang mewakili Tim Perumus Rancangan Qanun
(Raqan) Ketenagakerjaan Aceh, mempertanyakan tentang sudah sejauhmana proses
pembahasan Raqan Ketenagakerjaan di DPRA karena sejak tahun 2009 pihak Serikat
Pekerja sudah pernah menyerahkan Raqan tersebut ke DPRA.
Selain itu, Helmi Husen selaku
sekretaris TIM Perumus dari Federasi Industri Semen Indonesia (F.ISI) juga
menegaskan bahwa sejak tahun 2011 Raqan Ketenagakerjaan sudah masuk dalam
program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh namun hingga kini belum ada
tanda-tanda bahwa qanun ketenagakerjaan akan di Bahas. Untuk itu pihak Tim
Perumus dari Serikat Pekerja mengharapkan dalam kepemimpinan dan anggota yang
baru Komisi F DPRA yang baru diganti bulan November ini dapat melakukan
percepatan dalam pembahasan Raqan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sekretaris Komisi F DPRA, Fuady
Sulaiman menyatakan bahwa terhambatnya pembahasan Raqan Ketenagakerjaan yang sudah
menjadi usul inisiatif DPRA tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi dalam
pelimpahan kewenangan pembahasan, dimana sebelumnya Raqan tersebut diserahkan
ke komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum seharusnya Raqan tersebut
dilimpahkan ke Komisi F yang membidangi Kesejahteraan dan Kesehatan.
Secara realistis dengan waktu
efektif sidang DPRA hingga Desember 2012 Fuady menyampaikan pembahasan Raqan
ini tidak mungkin dilakukan dalam tahun ini, mengingat saat ini pihak DPRA juga
sedang membahas dan menargetkan disahkannya 4 Raqan prioritas lainnya di bulan
Desember 2012. Namun Fuady optimis Raqan ketenagakerjaan ini akan masuk
pembahasan dalam triwulan pertama tahun 2013, apalagi Raqan ketenagakerjaan
tersebut sudah memenuhi syarat pembahasan dengan dilengkapi draft qanun dan
naskah akademis dari pihak serikat pekerja.
Muhammad Arnif dari TUCC juga
menaruh harapan agar pembahasan Raqan ketenagakerjaan ini dapat dilakukan
segera, hal ini dihubungkan dengan telah dibahasnya revisi Qanun Penanaman
Modal di Aceh, bila ini pembahasan qanun tersebut tidak dibarengi dengan
pembahasan qanun Ketenagakerjaan maka akan berdampak bagi perlindungan dan
kepastian hukum tenaga kerja di Aceh. Karena dalam Raqan Ketenagakerjaan
tersebut juga mengatur tentang penghapusan sistem kerja Outsourcing dan
pengupahan yang layak. Kemudian pembentukan Qanun Ketenagakerjaan ini juga
diharapkan dapat menjadi model bagi pembentukan peraturan daerah di provinsi
lain di Indonesia.
Diakhir pertemuan tersebut,
Pihak Serikat Pekerja kembali menyerahkan Rekomendasi dan Rancangan Qanun
Ketenagakerjaan yang telah dirumuskan oleh Serikat pekerja/serikat buruh
se-Aceh kepada Pimpinan Komisi F DPRA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar