Sabtu, 10 November 2012

SERIKAT PEKERJA SE-ACEH BERAUDIENSI DENGAN DPRA

Penyerahan Raqan Ketenagakerjaan dan Rekomendasi dari SP, Tgk.Syaiful Mal (baju putih) dan Fuadi Sulaiman.ST (Sekretaris Komisi F DPRA).

Banda Aceh (November 2012) Serikat Pekerja /Serikat Buruh Se-Aceh melakukan Audiensi dengan DPRA pada hari Kamis (8/11), pertemuan yang dilakukan diruang Banmus DPRA tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi F DPRA Bapak Fuady Sulaiman bersama 3 orang anggota Komisi sementara rombongan serikat pekerja dan TUCC (lembaga perburuhan di Aceh) berjumlah 15 orang.

Dalam pertemuan yang berlansung 1,5 jam tersebut, pihak Serikat pekerja yang mewakili Tim Perumus Rancangan Qanun (Raqan) Ketenagakerjaan Aceh, mempertanyakan tentang sudah sejauhmana proses pembahasan Raqan Ketenagakerjaan di DPRA karena sejak tahun 2009 pihak Serikat Pekerja sudah pernah menyerahkan Raqan tersebut ke DPRA.

Selain itu, Helmi Husen selaku sekretaris TIM Perumus dari Federasi Industri Semen Indonesia (F.ISI) juga menegaskan bahwa sejak tahun 2011 Raqan Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh namun hingga kini belum ada tanda-tanda bahwa qanun ketenagakerjaan akan di Bahas. Untuk itu pihak Tim Perumus dari Serikat Pekerja mengharapkan dalam kepemimpinan dan anggota yang baru Komisi F DPRA yang baru diganti bulan November ini dapat melakukan percepatan dalam pembahasan Raqan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sekretaris Komisi F DPRA, Fuady Sulaiman menyatakan bahwa terhambatnya pembahasan Raqan Ketenagakerjaan yang sudah menjadi usul inisiatif DPRA tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi dalam pelimpahan kewenangan pembahasan, dimana sebelumnya Raqan tersebut diserahkan ke komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum seharusnya Raqan tersebut dilimpahkan ke Komisi F yang membidangi Kesejahteraan dan Kesehatan.

Secara realistis dengan waktu efektif sidang DPRA hingga Desember 2012 Fuady menyampaikan pembahasan Raqan ini tidak mungkin dilakukan dalam tahun ini, mengingat saat ini pihak DPRA juga sedang membahas dan menargetkan disahkannya 4 Raqan prioritas lainnya di bulan Desember 2012. Namun Fuady optimis Raqan ketenagakerjaan ini akan masuk pembahasan dalam triwulan pertama tahun 2013, apalagi Raqan ketenagakerjaan tersebut sudah memenuhi syarat pembahasan dengan dilengkapi draft qanun dan naskah akademis dari pihak serikat pekerja.

Muhammad Arnif dari TUCC juga menaruh harapan agar pembahasan Raqan ketenagakerjaan ini dapat dilakukan segera, hal ini dihubungkan dengan telah dibahasnya revisi Qanun Penanaman Modal di Aceh, bila ini pembahasan qanun tersebut tidak dibarengi dengan pembahasan qanun Ketenagakerjaan maka akan berdampak bagi perlindungan dan kepastian hukum tenaga kerja di Aceh. Karena dalam Raqan Ketenagakerjaan tersebut juga mengatur tentang penghapusan sistem kerja Outsourcing dan pengupahan yang layak. Kemudian pembentukan Qanun Ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pembentukan peraturan daerah di provinsi lain di Indonesia.         

Diakhir pertemuan tersebut, Pihak Serikat Pekerja kembali menyerahkan Rekomendasi dan Rancangan Qanun Ketenagakerjaan yang telah dirumuskan oleh Serikat pekerja/serikat buruh se-Aceh kepada Pimpinan Komisi F DPRA.

Tidak ada komentar: