Rabu, 14 November 2012

SERIKAT PEKERJA SE-ACEH SERAHKAN RAQAN KETENAGAKERJAAN KEPADA DISNAKER ACEH




Banda Aceh (14/11) Puluhan aktivis serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) se-Aceh menjumpai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Provinsi Aceh pada hari Rabu (13/11) di kantor Disnakermobduk Aceh. Kegiatan dalam bentuk Audiensi tersebut merupakan upaya  serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus rancangan qanun (Raqan) ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB untuk melakukan pendekatan dan membangun persepsi tentang pentingnya pembentukan qanun ketenagakerjaan di Aceh.

Dalam pertemuan yang berlansung singkat tersebut, kehadiran Tim Perumus Raqan Ketenagakerjaan disambut hangat oleh Ridwan Hasan selaku Kepala Disnakermobduk Aceh yang baru beserta stafnya, yakni Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta Bidang Pengembangan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja.    

Dalam kesempatan tersebut pihak Tgk. Syaiful Mar dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), mengharapkan pihak Disnakermobduk Aceh untuk mendukung percepatan pembahasan dan pembentukan qanun ketenagakerjaan di Aceh yang sudah menjadi usul inisiatif DPRA dalam Program Legislasi daerah tahun 2011. Sejak tahun 2007 pihak serikat pekerja/serikat buruh sudah menginisiasi perumusan rancangan ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh TUCC dan lembaga lain yang dalam pembahasanya juga melibatkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi, pemerintah, aktivis buruh dan pengusaha.

Kemudian M.Arnif dari TUCC menjelaskan Ada beberapa landasan pembentukan raqan ketenagakerjaan, Pertama merupakan amanat dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 174-177 yang memberikan hak kepada pemerintah Aceh untuk menyusun regulasi daerah tentang ketenagakerjaan, Kedua merespon berbagai persoalan yang terjadi dilapangan dan dialami oleh para pekerja yang belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan secara nasional. Ketiga melihat kondisi ketenagakerjaan dalam kearifan lokal di Aceh baik secara adat istiadat maupun syariat Islam serta faktor lainnya.

Sementara Kadisnakermobduk Aceh sangat mengapresiasi serikat pekerja dan serikat buruh se-Aceh yang telah berupaya merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan. Dan pihak Disnakermobduk Aceh menyambut baik pertemuan awal dimasa kepemimpinannya di Dinas tersebut dengan pihak serikat pekerja dan berharap kedepan dapat lebih ditingkatkan. Untuk raqan ketenagakerjaan pihak disnakermobduk mendukung dan mengharapkan ada nilai-nilai lokal ke acehan yang mesti diatur untuk menunjukan kekhususan peraturan ketenagakerjaan di Aceh.      

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan Aspek-KSPI Aceh, FSPTI-KSPSI Aceh, F.ISI-Aceh, SPKA, TUCC, SPA, Sekar Telkom. Dalam kesempatan terakhir Pak Helmi Husen sebagai Sekretaris Tim Perumus Raqan Ketenagakerjaan menyerahkan Raqan Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Aceh kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Tidak ada komentar: