Banda
Aceh (14/11) Puluhan aktivis serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) se-Aceh
menjumpai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Provinsi
Aceh pada hari Rabu (13/11) di kantor Disnakermobduk Aceh. Kegiatan dalam
bentuk Audiensi tersebut merupakan upaya
serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus rancangan qanun (Raqan)
ketenagakerjaan Aceh versi SP/SB untuk melakukan pendekatan dan membangun persepsi
tentang pentingnya pembentukan qanun ketenagakerjaan di Aceh.
Dalam
pertemuan yang berlansung singkat tersebut, kehadiran Tim Perumus Raqan Ketenagakerjaan disambut hangat oleh Ridwan Hasan selaku Kepala Disnakermobduk Aceh yang baru beserta
stafnya, yakni Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta Bidang Pengembangan SDM dan Perluasan
Kesempatan Kerja.
Dalam
kesempatan tersebut pihak Tgk. Syaiful Mar dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), mengharapkan pihak Disnakermobduk
Aceh untuk mendukung percepatan pembahasan dan pembentukan qanun
ketenagakerjaan di Aceh yang sudah menjadi usul inisiatif DPRA dalam Program Legislasi daerah tahun 2011. Sejak tahun 2007 pihak serikat pekerja/serikat buruh
sudah menginisiasi perumusan rancangan ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh
TUCC dan lembaga lain yang dalam pembahasanya juga melibatkan berbagai kalangan
baik akademisi, praktisi, pemerintah, aktivis buruh dan pengusaha.
Kemudian M.Arnif dari TUCC menjelaskan Ada
beberapa landasan pembentukan raqan ketenagakerjaan, Pertama merupakan amanat dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh Pasal 174-177 yang memberikan hak kepada pemerintah Aceh
untuk menyusun regulasi daerah tentang ketenagakerjaan, Kedua merespon berbagai persoalan yang terjadi dilapangan dan
dialami oleh para pekerja yang belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan secara
nasional. Ketiga melihat kondisi
ketenagakerjaan dalam kearifan lokal di Aceh baik secara adat istiadat maupun
syariat Islam serta faktor lainnya.
Sementara
Kadisnakermobduk Aceh sangat mengapresiasi serikat pekerja dan serikat buruh
se-Aceh yang telah berupaya merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan. Dan pihak
Disnakermobduk Aceh menyambut baik pertemuan awal dimasa kepemimpinannya di
Dinas tersebut dengan pihak serikat pekerja dan berharap kedepan dapat lebih
ditingkatkan. Untuk raqan ketenagakerjaan pihak disnakermobduk mendukung dan
mengharapkan ada nilai-nilai lokal ke acehan yang mesti diatur untuk menunjukan
kekhususan peraturan ketenagakerjaan di Aceh.
Adapun
peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan Aspek-KSPI Aceh,
FSPTI-KSPSI Aceh, F.ISI-Aceh, SPKA, TUCC, SPA, Sekar Telkom. Dalam kesempatan terakhir Pak Helmi Husen sebagai Sekretaris Tim Perumus Raqan Ketenagakerjaan menyerahkan Raqan Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Aceh kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar