Trade
Union Care Center (TUCC) sebagai lembaga perburuhan di Aceh yang peduli
terhadap serikat pekerja, menggelar sosialisasi hukum ketenagakerjaan dan pentingnya
serikat pekerja bagi pekerja/buruh dari perusahaan di Banda Aceh. Kegiatan yang
dilaksanakan pada hari selasa tanggal 20 Nopember 2012 di Hotel Rasamala Banda Aceh di
ikuti oleh 16 orang peserta.
Adapun
tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum
ketenagakerjaan serta tentang hak
dan kewajiban normatif pekerja dan pengusaha. Kemudian memberikan pemahaman
tentang peran dan pentingnya membentuk serikat pekerja di perusahaan serta pemahaman
tentang hak-hak khusus pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang No.13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, demikian disampaikan oleh
M.Arnif selaku Koordinator Eksekutif TUCC dalam pembukaan acara.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan 3 orang Narasumber dari pihak Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bapak M.Ali Daud.SE, Ketua Serikat Pekerja Lafarge
Cement Indonesia (LCI) bapak Arief Syahrizal.ST dan Habibie Inseun dari TUCC.
Bapak
Ali Daud dalam presentasinya menyampaikan bahwa banyak para pekerja di Aceh
tidak memahami hak normatif yang telah diatur dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Berkenaan dengan upah, untuk provinsi Aceh berlaku UMP (upah
minimum provinsi) bagi pekerja disemua sektor usaha baik perusahaan swasta, BUMN maupun Pemerintah dengan masa kerja 0-12 bulan, sementara untuk hak normatif
pekerja perempuan diantaranya hak cuti haid selama 2 hari serta cuti hamil dan
melahirkan selama 3 bulan.
Kemudian
Arief dari SP.LCI menjelaskan tentang peran dan fungsi serikat pekerja di
perusahaan, para pihak yang belum bisa menerima kehadiran serikat pekerja
dianggap tidak konstitusional dan melanggar kebebasan berserikat sebagaimana di
atur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Secara
khusus kebebasan untuk terlibat dalam serikat pekerja menurut Arief juga telah
ditentukan dalam UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Bahwa
serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, minimal oleh 10 orang
pendiri.
Selain itu, serikat pekerja merupakan wadah para pekerja/buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan memperbaiki
kondisi hubungan industrial atau hubungan kerja di perusahaan. Kemudian
kehadiran serikat pekerja akan membantu perusahaan dalam mewujudkan hubungan
kerja yang harmonis dengan bentuk lembaga kerjasama bipartit, dimana dengan
lembaga tersebut setiap persoalan yang muncul diperusahaan akan dibicarakan dan
diselesaikan dengan cepat dan mengakomodir kepentingan para pihak yang
terlibat. Selain itu perusahaan juga diharapkan memperhatikan kesejahteraan
pekerja yang sudah bekerja utuk produktifitas perusahaan bukan hanya
memprioritas benefit dan keuntungan perusahaan semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar