Upaya yang
dilakukan Serikat Pekerja Security Telkom Aceh (SPS-TA) menggugat pihak Telkom
dan Perusahaan Outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang disidang perdana hari ini (Senin/12/11)
adalah langkah tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Karena upaya
hukum tersebut telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian kasus Ketenagakerjaan
yang diatur dalam undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Sebagai pihak
yang dirugikan dalam perselisihan hubungan Industrial sudah seharusnya SPS-TA
melakukan tuntutan hukum kepada perusahaan sebagai bentuk pembelaan dan
perlindungan bagi pekerja yang menjadi anggotanya, sehingga peran serikat
pekerja menjadi penting dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para anggota
dan keluarganya.
Kalau
berdasarkan isi gugatan yang diajukan pihak SPS-TA bersama kuasanya, kami
menilai ada 2 kategori perselisihan, yang pertama tentang perselisihan
kepentingan karena pihak SPS-TA menuntut adanya perubahan status kerja dari
sistem kerja Outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PT. GSD
menjadi pekerja tetap dengan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) di PT. Telkom selaku pemberi kerja dan yang kedua termasuk perselisihan
hak karena pihak SPS-TA mengajukan ganti rugi/pembayaran terhadap hak normatif
yang belum dipenuhi pihak Perusahaan kepada para pekerja baik karena tidak
dipenuhi dengan sengaja maupun faktor kelalaian.
Atas dasar
tersebut kami mengharapkan pihak perusahan dalam hal ini PT.Telkom dan PT.GSD
secara bijak dan kemanusiaan mau menyelesaikan perselisihan ini dengan cara
musyawarah dan perdamaian sehingga akan mampu mewujudkan kondisi hubungan
industrial yang harmonis dan berkeadilan. Karena mekanisme tersebut juga
menjadi bagian dari upaya wajib yang harus ditempuh dan disarankan oleh Majelis
Hakim di Persidangan sehingga penyelesaian perselisihan tersebut dapat dicapai
atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama para pihak yang berkepentingan
dengan waktu yang relatif singkat.
Meskipun
upaya hukum di PHI dilanjutkan, namun kami mengharapkan Pemerintah Aceh juga
mengambil peran dalam penyelesaian perselisihan ini dengan melakukan pendekatan
dan memberikan rekomendasi agar penyelesaian kasus ketenagakerjaan ini dapat
mempertimbangkan aspek kemanusian dan keadilan hukum. Sehingga para pekerja
tidak mengalami intimidasi dan bahkan dipecat dari perusahaan akibat melakukan
upaya hukum sebagaimana yang telah dialami oleh anggota serikat FPE-SBSI Aceh
Tamiang yang diusir dan diperlakukan sewenang-wenang oleh PT.Pertamina.
Namun dalam
proses hukum yang berjalan di PHI, kami juga menghimbau pihak serikat pekerja
(SPS-TA) agar tetap komitmen dan semangat dalam memperjuangkan hak normatif
dari anggota serikat. Mengingat perjuangan menuntut hak tersebut tentunya
menuntut pula pengorbanan dari pihak serikat baik waktu, biaya, tenaga dan
pikiran sehingga ketika proses ini berjalan semangat dan komitmennya harus sama
ketika pihak serikat berniat dan memulai mengajukan kasus ketenagakerjaan ini
sesuai mekanisme PPHI yang berlaku. Dalam hal ini kita harus mengambil
spiritnya kawan-kawan di SPS-Hero di Jakarta, meskipun hari sudah sore tetap
semangat pagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar