Senin, 12 November 2012

TUCC : UPAYA SPS-TA GUGAT PERUSAHAN MERUPAKAN LANGKAH TEPAT

Upaya yang dilakukan Serikat Pekerja Security Telkom Aceh (SPS-TA) menggugat pihak Telkom dan Perusahaan Outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang disidang perdana hari ini (Senin/12/11) adalah langkah tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Karena upaya hukum tersebut telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian kasus Ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Sebagai pihak yang dirugikan dalam perselisihan hubungan Industrial sudah seharusnya SPS-TA melakukan tuntutan hukum kepada perusahaan sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan bagi pekerja yang menjadi anggotanya, sehingga peran serikat pekerja menjadi penting dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para anggota dan keluarganya.

Kalau berdasarkan isi gugatan yang diajukan pihak SPS-TA bersama kuasanya, kami menilai ada 2 kategori perselisihan, yang pertama tentang perselisihan kepentingan karena pihak SPS-TA menuntut adanya perubahan status kerja dari sistem kerja Outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PT. GSD menjadi pekerja tetap dengan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT. Telkom selaku pemberi kerja dan yang kedua termasuk perselisihan hak karena pihak SPS-TA mengajukan ganti rugi/pembayaran terhadap hak normatif yang belum dipenuhi pihak Perusahaan kepada para pekerja baik karena tidak dipenuhi dengan sengaja maupun faktor kelalaian.

Atas dasar tersebut kami mengharapkan pihak perusahan dalam hal ini PT.Telkom dan PT.GSD secara bijak dan kemanusiaan mau menyelesaikan perselisihan ini dengan cara musyawarah dan perdamaian sehingga akan mampu mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Karena mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya wajib yang harus ditempuh dan disarankan oleh Majelis Hakim di Persidangan sehingga penyelesaian perselisihan tersebut dapat dicapai atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama para pihak yang berkepentingan dengan waktu yang relatif singkat.

Meskipun upaya hukum di PHI dilanjutkan, namun kami mengharapkan Pemerintah Aceh juga mengambil peran dalam penyelesaian perselisihan ini dengan melakukan pendekatan dan memberikan rekomendasi agar penyelesaian kasus ketenagakerjaan ini dapat mempertimbangkan aspek kemanusian dan keadilan hukum. Sehingga para pekerja tidak mengalami intimidasi dan bahkan dipecat dari perusahaan akibat melakukan upaya hukum sebagaimana yang telah dialami oleh anggota serikat FPE-SBSI Aceh Tamiang yang diusir dan diperlakukan sewenang-wenang oleh PT.Pertamina.

Namun dalam proses hukum yang berjalan di PHI, kami juga menghimbau pihak serikat pekerja (SPS-TA) agar tetap komitmen dan semangat dalam memperjuangkan hak normatif dari anggota serikat. Mengingat perjuangan menuntut hak tersebut tentunya menuntut pula pengorbanan dari pihak serikat baik waktu, biaya, tenaga dan pikiran sehingga ketika proses ini berjalan semangat dan komitmennya harus sama ketika pihak serikat berniat dan memulai mengajukan kasus ketenagakerjaan ini sesuai mekanisme PPHI yang berlaku. Dalam hal ini kita harus mengambil spiritnya kawan-kawan di SPS-Hero di Jakarta, meskipun hari sudah sore tetap semangat pagi.

Tidak ada komentar: