Jumat, 22 Maret 2013

Menuntut Klarifikasi Mendagri Tentang Pencatatan Serikat Pekerja yang disamakan dengan Ormas

Oleh : Teuku Iskandar.SH.MH
Sekretaris FSPMI Aceh


Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah, telah menimbulkan kerancuan dalam aplikasinya dimana terdapat beragam persepsi oleh setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kerancuan tersebut mulcul akibat disebutkannya Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Permendagri tersebut dimana sudah sangat jelas kebijkan tersebut diperuntukkan bagi Orkemas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah, sementara Orkemas Serikat Buruh/Serikat Pekerja berada di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kerancuan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  1. Pada Judul Permendagri tersebut secara jelas dan tegas menunjukan bahwa kebijkan tersebut diperuntukkan pada Orkemas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  2. Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri tersebut telah mengecualikan kewajiban mendaftar bagi Orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa pendirian serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 2 Permendagri No.33/2012
(1)   Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Secara Jelas dan tegas telah disebutkan mengenai pengecualian Pencatatan bagi Orkemas Serikat Buruh/Serikat Pekerja sebagaimana tersebut diatas, namun pada Pasal 9 huruf U menyebutkan bahwa salah satu syarat kelengkapan pendaftaran Orkemas yaitu rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja” padahal sebagaimana telah tersebut diatas bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh termasuk dalam pengecualian.
Implikasi di lapangan
Atas terbitnya Permendagri No.33/2012 Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) di Seluruh kabupaten/kota melakukan pengecekan kembali atas Orkemas yang ada di wilayah kerjanya dan menghimbau kepada seluruh Orkemas agar mengikuti kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pemendagri tersebut. Termasuk didalamnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga turut mendapat himbauan tersebut.
Konsekuensi bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang selama ini tunduk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Juga ikut diwajibakan untuk melakukan pencatatan pada Badan Kesbang dengan mengikuti Permendagri tersebut. Jika tidak tercatat pada Badan kesbang maka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mau mencatatkan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Artinya tanda pencatatan oleh Badan Kesbang telah menjadi salah satu syarat dalam pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebijakan ini tentu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Juga kontradiktif dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena dalam UU 21/2000 maupun Permenakertrans tidak mengisaratkan agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus tercatat di Badan Kesbang.
Namun jika tidak mengikuti kebijakan ataupun seruan Badan Kesbang yang secara terang benderang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Dapat menyebabkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, seperti Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit dan lembaga-Iembaga lain yang bersifat tripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian Pengupahan. Dan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan/perburuhan. dikeluarkan dan tidak akan diterima pencatatan pada Dinas Ketenagakerjaan.
Seruan DPW FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) ACEH
  1. Mendagri memberikan klarifikasi atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Ormas. yang kemudian disosialisasikan kepada seluruh lembaga yang terkait baik vertical maupun horizontal.
  2. Menakertrans memberikan Klarifikasi atas penyimpangan Permendagri No.33/2012 yang kemudian disosialisasikan kepada seluruh lembaga yang terkait baik vertical maupun horizontal.
  3. Setiap Serikat Buruh/Serikat Pekerja agar tidak mengikuti Permendagri No.33/2012 dan turut mensosialisasikan pengecualian sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri tersebut.
  4. Kepada para pengambil kebijakan khususnya maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh ataupun masyarakat pada umumnya agar dapat memahami lagi bagaimana karakteristik dari pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  5. Kepada para pengambil kebijakan agar kedepan dapat menelaah lebih dalam lagi berkaitan dengan legal standing maupun asas-asas dalam pembentukan hukum
Terhadap konsekuensi negative yang akan muncul terhadap pengabaian permendagri tersebut agar dapat dilaporkan dan dikoordinasikan untuk dapat ditemukan solusi terbaik.

Tidak ada komentar: