Rabu, 24 April 2013

Diskusi Program Jaminan Sosial dan Outsourcing


TUCC melaksanakan Roadshow dan Diskusi Buruh pada tanggal 19 April 2013 di Banda Aceh yang diikuti oleh puluhan orang perwakilan serikat pekerja/buruh dengan menghadirkan 2 orang Narasumber, Hamdani dari Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh dan Jamaludin Malik/ Sekretaris Pengurus Pusat Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP.AI-FSPMI). Tema yang dibahas tentang “ Sistem Kerja Outsourcing dan Program Jaminan Sosial ”.

Dalam pembahasan diskusi dijelaskan bahwa Sistem kerja outsourcing dalam aturan terbaru peraturan menteri tenaga kerja No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, menyebutkan 5 jenis pekerjaan yang dapat diserahkan/outsourcing kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Adapun 5 jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing adalah : Pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Setiap perusahaan outsourcing harus memiliki izin dan izin operasional perusahaan outsourcing/ penyedia jasa pekerja/buruh dikeluarkan oleh dinas tenagakerja provinsi dan izin tersebut hanya berlaku ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Sementara itu program sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) merupakan amanah UU yang harus dilaksanakan Pemerintah Indonesia bagi semua rakyat dan peserta jaminan sosial.

Pelaksanaan program Jaminan sosial tersebut telah diabaikan oleh pemerintah, karena berdasarkan UU No.40 tahun 2004 seharusnya program SJSN sudah terlaksana tahun 2009. Untuk itulah Serikat pekerja/serikat buruh di Nasional berinisiatif dan bergerak untuk mendorong pelaksanaan jaminan sosial tersebut melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) serta menuntut adanya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dan jaminan pensiun bagi pekerja/buruh.

Gerakan masif Serikat pekerja/buruh yang dimulai dengan melakukan aksi turun kejalan secara periodik dan melibatkan banyak pihak telah menjadi tonggak sejarah paska reformasi tahun 1998, bahwa Serikat pekerja/buruh telah bangkit dan semakin cerdas dalam mensikapi persoalan bangsa dan negara.

Dengan semangat dan idiom “Dari Gerakan pabrik memperjuangkan kepentingan publik”. Tidak hanya dengan aksi massa yang dilakukan, tetapi KAJS juga melakukan lobi-lobi dengan pimpinan Fraksi dan DPR RI serta mengajak berbagai elemen bangsa baik Mahasiswa, Akademisi maupun pihak media untuk bersama-sama menyuarakan kepentingan publik.

Selain itu, sejak tahun 2011 serikat pekerja/buruh dinasional juga mulai bersatu dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam menyuarakan isu bersama, diantaranya Laksanakan Jaminan Sosial, Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (JAMSOSTUM).

Dampak dari gerakan yang masif ini telah mendorong pula perubahan status kerja ribuan orang pekerja/buruh diberbagai perusahaan sejak tahun 2012 yakni dari sistem kerja kontrak dan outsourcing (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) menjadi pekerja tetap (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT).   

Gerakan MPBI telah mampu mendorong pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17 Tahun 2005 menjadi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak dari yang sebelumnya 46 item menjadi 60 item/unsur upah.
Meskipun jumlah komponen hidup layak (KHL) tersebut masih jauh dari harapan Serikat pekerja/buruh yakni 84-120 item namun penetapan UMP/K tahun 2013 sudah lebih baik, bahkan kenaikan Upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/K) di beberapa provinsi/kabupaten/kota di Indonesia terjadi secara signifikan. Seperti di DKI Jakarta UMP tahun 2012 sebesar Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta untuk UMP tahun 2013 atau terjadi kenaikan sekitar 43 %.

Berbeda halnya dalam penetapan UMP tahun 2013 di Aceh, terjadi kenaikan yang rendah bila dibandingkan dengan provinsi lainnya. Dimana UMP Aceh tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.550.000 atau naik 10,7% dari UMP tahun sebelumnya.   

Selasa, 16 April 2013

SERIKAT DI NAGAN RAYA BENTUK FORUM KERJASAMA



Nagan Raya, Sejumlah Serikat pekerja sektor perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 31 Maret 2013 telah bersepakat untuk membentuk sebuah Forum Kerjasama antar Serikat Pekerja Nagan Raya (FoKaSPeNA).
  
Pembentukan Fokaspena dilaksanakan dalam kegiatan Workshop yang difasilitasi oleh Trade Union Care Center (TUCC) dan diikuti oleh puluhan perwakilan serikat pekerja. Forum yang telah dibentuk tersebut diharapkan menjadi wadah untuk pertemuan rutin antar serikat, berbagi pengalaman dalam menjalankan program serikat dan menyelesaikan persoalan hubungan industrial serta membangun kebersamaan dalam menghadapi dan mengadvokasi isu perburuhan di kabupaten Nagan Raya.


                           Pengurus FOKASPENA Terpilih 

Selain itu, Forum tersebut juga menjadi pemersatu serikat pekerja dalam memperjuangkan dan menindaklanjuti aspirasi anggota dan pekerja di Nagan Raya sehingga terciptanya hubungan industrial yang sehat dan meningkatnya kesejahteraan pekerja & keluarganya.

Adapun inisiator atau anggota pendiri Fokaspena terdiri dari 4 Serikat pekerja yaitu SP.SPS-1, SP.SPS-2, SP.Socfindo Semayam dan SP.Kalista Alam. Sementara untuk pengurus forum periode 2013-2015 adalah, Ketua: Alismaruddin (dari SP.SPS-1), Wakil Ketua: Amin Sori, Jamaluddin, Edison dan M.Syahri (merupakan ketua serikat yang menjadi anggota forum), Sekretaris : Muhammad (dari SPS-2).  

Adapun salah satu program prioritas Forum kerjasama ini adalah mendorong terbentuknya Lembaga Kerjasama Tripartit ketenagakerjaan di Kabupaten Nagan Raya, yang mengakomodir perwakilan Serikat Pekerja, organisasi pengusaha dan Pemerintah.

Bedah Serikat Pekerja
Dalam kegiatan workshop pekerja yang telah di laksanakan di Alue Bilie Kabupaten Nagan Raya tersebut, juga dirangkai dengan workshop bedah serikat pekerja. Namun sebelumnya juga diawali dengan Sesi diskusi, yang menghadirkan 2 Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nagan Raya dan dari TUCC yang membahas tentang peran pemerintah dalam membina hubungan industrial dan membangun konsolidasi pekerja sektor perkebunan.


                   Peserta Diskusi dan Workshop Serikat Pekerja

Peserta yang hadir berasal dari perwakilan serikat pekerja sektor perkebunan yang berdomisili di Kabupaten Nagan Raya diantaranya SP.Surya Panen Sunur (SPS-1). SP.SPS-2, SP.ASN, SP.Socfindo, SP.Kalista Alam dan juga dihadiri oleh perwakilan SP.Mopoli Raya-Aceh Barat, SP.GSS-Subulussalam dan SP.PLB Aceh Singkil.

Kegiatan Diskusi dan Workshop berlansung baik dan lancar serta mendapat respon yang baik dari para peserta dan narasumber dari pemerintah.  

Dalam diskusi, mengemuka tentang masih lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga banyak persoalan yang muncul diperusahaan tidak mampu diselesaikan secara cepat dan efektif.

Hal tersebut diakui oleh pihak pengawas ketenagakerjaan yang hadir, ada beberapa faktor penyebabnya yaitu minimnya tenaga pengawas di dinas tenagakerja dan jarak tempuh yang sangat jauh keperusahaan sementara fasiltas transportasi dari dinas tidak ada.

Workshop Bedah serikat pekerja membahas dan membedah persoalan pada serikat pekerja Kalista Alam yang tidak efektif sejak lama, diantaranya pengurus serikat yang belum berganti sementara periodenya telah selesai, iuran anggota serikat yang tidak berjalan serta Perjanjian kerja bersama (PKB) yang belum terbentuk diperusahaan tersebut. Rekomendasi workshop bedah serikat mengharapkan Serikat Pekerja Kalista Alam agar segera melakukan pemilihan pengurus yang baru secepatnya dan menyusun program serikat berdasarkan kondisi dan kebutuhan anggota serikat demi terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Selasa, 02 April 2013

Dinamika Persoalan Perburuhan di Aceh dan Nasional



Meulaboh (30/3), Persoalan Perburuhan merupakan hal yang tidak asing lagi bagi para pekerja/buruh terutama yang sudah bergabung dalam serikat pekerja/buruh. istilah perburuhan memang melekat dimasa orde lama dan orde baru di Indonesia karena regulasi yang dibentuk oleh pemerintah saat itu menggunakan istilah perburuhan seperti dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan. Hal ini mengemuka dalam Roadshow dan Diskusi Buruh yang dilaksanakan TUCC pada tanggal 30 Maret 2013 di PT.Mopoli Raya - Aceh Barat. 



Sementara dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menggunakan istilah ketenagakerjaan. Yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Sehingga dapat dipahami bahwa hubungan ketenagakerjaan sudah berlaku, mulai dari awal rekruitmen dan penandatangan perjanjian kerja, selama melakukan hubungan kerja maupun ketika akan berakhirnya masa kerja atau pensiun.  

Sementara, yang dimaksud Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan pemerintah. sedangkan žHubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




Dalam melaksanakan hubungan kerja tentu tak tak dapat dihindari akan terjadinya persoalan atau perselisihan, dari defenisinya Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Melihat dari berbagai persoalan hubungan industrial (HI) yang sering muncul baik di Aceh maupun secara nasional, maka persoalan HI dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1. Upah murah (pembayaran upah yg tidak sesuai UMP)
2. Sistem Kerja Outsourching dan PKWT yang tidak sesuai ketentuan pemerintah
3. Pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja
4.  PHK Sepihak
5. Takut Berserikat
6. Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan
7. Tidak adanya Qanun Ketenagakerjaan di Aceh.
8. Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat    

Dari berbagai persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang terjadi, maka penting bagi para pekerja dan stakeholder ketenagakerjaan untuk memperbaiki dan meningkatkan perhatiannya dalam mengatasi persoalan, diantaranya : 
1.  Para pekerja/serikat pekerja harus belajar dan terus belajar tentang regulasi dan upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat. 
2.    Pengusaha harus menjalankan regulasi dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
3.  Pemerintah harus membentuk kebijakan yang akomodatif dan efektif serta melakukan pengawasan Ketenagakerjaan yang maksimal.


JANGAN TAKUT UNTUK BERSERIKAT

Banda Aceh (28/3), Berserikat merupakan bagian dari hak para pekerja yang diatur dalam Konstitusi dan UU yang berlaku di Indonesia. Untuk itu pekerja yang ingin membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja dapat melaksanakan hak tersebut sesuai dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat tersebut dibicarakan dalam Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja yang dilaksanakan oleh TUCC pada hari Sabtu (23/3/13) di Haba kafe Banda Aceh. yang dihadiri oleh para pekerja dari berbagai perusahaan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar. kegiatan ini diisi oleh Fasilitator dari TUCC dan Dinsosnakertrans Aceh Besar dan Disnaker dan Mobduk Provinsi Aceh.

 
Pada umumnya pekerja tidak memahami tentang ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang hak berserikat, sehingga menyebabkan pekerja merasa takut untuk berserikat. padahal UU tentang Serikat Pekerja sudah jelas menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk berserikat dan syarat pendirian sebuah serikat minimal oleh 10 orang pekerja.

Bagi pihak yang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat maka akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah sampai 500 juta rupiah.





Untuk itu bagi para pekerja yang ingin bergabung atau membentuk serikat pekerja di perusahaanya maka, dapat mempelajari ketentuan hukum dan mekanisme pendirian sebuah serikat sehingga serikat pekerja yang dibentuk nantinya bukanlah "pesanan" dari pihak pengusaha atau pihak lain akan tetapi dibentuk oleh, dari dan untuk pekerja yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab.