Meulaboh (30/3), Persoalan Perburuhan
merupakan hal yang tidak asing lagi bagi para pekerja/buruh terutama yang sudah
bergabung dalam serikat pekerja/buruh. istilah perburuhan memang melekat dimasa
orde lama dan orde baru di Indonesia karena regulasi yang dibentuk oleh
pemerintah saat itu menggunakan istilah perburuhan
seperti dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan. Hal ini
mengemuka dalam Roadshow dan Diskusi Buruh yang dilaksanakan TUCC pada tanggal
30 Maret 2013 di PT.Mopoli Raya - Aceh Barat.
Sementara
dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menggunakan istilah
ketenagakerjaan. Yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Sehingga
dapat dipahami bahwa hubungan ketenagakerjaan sudah berlaku, mulai dari awal
rekruitmen dan penandatangan perjanjian kerja, selama melakukan hubungan kerja
maupun ketika akan berakhirnya masa kerja atau pensiun.
Sementara,
yang dimaksud Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah,
dan pemerintah. sedangkan Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam melaksanakan
hubungan kerja tentu tak tak dapat dihindari akan terjadinya persoalan atau
perselisihan, dari defenisinya Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Melihat dari berbagai
persoalan hubungan industrial (HI) yang sering muncul baik di Aceh maupun secara nasional,
maka persoalan HI dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1. Upah murah (pembayaran
upah yg tidak sesuai UMP)
2. Sistem Kerja
Outsourching dan PKWT yang tidak sesuai ketentuan pemerintah
3. Pengangguran dan
terbatasnya lapangan kerja
4. PHK Sepihak
5. Takut Berserikat
6. Lemahnya Pengawasan
Ketenagakerjaan
7. Tidak adanya Qanun
Ketenagakerjaan di Aceh.
8. Sistem Jaminan Sosial
Nasional bagi seluruh rakyat
Dari berbagai persoalan
ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang terjadi, maka penting bagi para
pekerja dan stakeholder ketenagakerjaan untuk memperbaiki dan meningkatkan
perhatiannya dalam mengatasi persoalan, diantaranya :
1. Para pekerja/serikat pekerja harus belajar dan terus belajar
tentang regulasi dan upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat.
2.
Pengusaha harus menjalankan regulasi dan kebijakan pemerintah yang
telah ditetapkan.
3. Pemerintah harus membentuk
kebijakan yang akomodatif dan efektif serta melakukan pengawasan
Ketenagakerjaan yang maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar