Selasa, 02 April 2013

Dinamika Persoalan Perburuhan di Aceh dan Nasional



Meulaboh (30/3), Persoalan Perburuhan merupakan hal yang tidak asing lagi bagi para pekerja/buruh terutama yang sudah bergabung dalam serikat pekerja/buruh. istilah perburuhan memang melekat dimasa orde lama dan orde baru di Indonesia karena regulasi yang dibentuk oleh pemerintah saat itu menggunakan istilah perburuhan seperti dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan. Hal ini mengemuka dalam Roadshow dan Diskusi Buruh yang dilaksanakan TUCC pada tanggal 30 Maret 2013 di PT.Mopoli Raya - Aceh Barat. 



Sementara dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menggunakan istilah ketenagakerjaan. Yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Sehingga dapat dipahami bahwa hubungan ketenagakerjaan sudah berlaku, mulai dari awal rekruitmen dan penandatangan perjanjian kerja, selama melakukan hubungan kerja maupun ketika akan berakhirnya masa kerja atau pensiun.  

Sementara, yang dimaksud Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan pemerintah. sedangkan žHubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




Dalam melaksanakan hubungan kerja tentu tak tak dapat dihindari akan terjadinya persoalan atau perselisihan, dari defenisinya Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Melihat dari berbagai persoalan hubungan industrial (HI) yang sering muncul baik di Aceh maupun secara nasional, maka persoalan HI dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1. Upah murah (pembayaran upah yg tidak sesuai UMP)
2. Sistem Kerja Outsourching dan PKWT yang tidak sesuai ketentuan pemerintah
3. Pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja
4.  PHK Sepihak
5. Takut Berserikat
6. Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan
7. Tidak adanya Qanun Ketenagakerjaan di Aceh.
8. Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat    

Dari berbagai persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang terjadi, maka penting bagi para pekerja dan stakeholder ketenagakerjaan untuk memperbaiki dan meningkatkan perhatiannya dalam mengatasi persoalan, diantaranya : 
1.  Para pekerja/serikat pekerja harus belajar dan terus belajar tentang regulasi dan upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat. 
2.    Pengusaha harus menjalankan regulasi dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
3.  Pemerintah harus membentuk kebijakan yang akomodatif dan efektif serta melakukan pengawasan Ketenagakerjaan yang maksimal.


Tidak ada komentar: