TUCC
melaksanakan Roadshow dan Diskusi Buruh pada tanggal 19 April 2013 di Banda
Aceh yang diikuti oleh puluhan orang perwakilan serikat pekerja/buruh dengan
menghadirkan 2 orang Narasumber, Hamdani dari Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas
Penduduk Provinsi Aceh dan Jamaludin Malik/ Sekretaris Pengurus Pusat Aneka
Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP.AI-FSPMI). Tema yang
dibahas tentang “ Sistem Kerja Outsourcing dan Program Jaminan Sosial ”.
Dalam
pembahasan diskusi dijelaskan bahwa Sistem kerja outsourcing dalam aturan
terbaru peraturan menteri tenaga kerja No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, menyebutkan 5
jenis pekerjaan yang dapat diserahkan/outsourcing kepada perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh.
Adapun 5
jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing adalah : Pelayanan kebersihan,
penyediaan makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang dipertambangan dan
perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Setiap
perusahaan outsourcing harus memiliki izin dan izin operasional perusahaan outsourcing/
penyedia jasa pekerja/buruh dikeluarkan oleh dinas tenagakerja provinsi dan
izin tersebut hanya berlaku ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
Pelaksanaan
program Jaminan sosial tersebut telah diabaikan oleh pemerintah, karena
berdasarkan UU No.40 tahun 2004 seharusnya program SJSN sudah terlaksana tahun
2009. Untuk itulah Serikat pekerja/serikat buruh di Nasional berinisiatif dan
bergerak untuk mendorong pelaksanaan jaminan sosial tersebut melalui Komite
Aksi Jaminan Sosial (KAJS) serta menuntut adanya jaminan kesehatan bagi seluruh
rakyat dan jaminan pensiun bagi pekerja/buruh.
Gerakan masif
Serikat pekerja/buruh yang dimulai dengan melakukan aksi turun kejalan secara
periodik dan melibatkan banyak pihak telah menjadi tonggak sejarah paska
reformasi tahun 1998, bahwa Serikat pekerja/buruh telah bangkit dan semakin
cerdas dalam mensikapi persoalan bangsa dan negara.
Dengan
semangat dan idiom “Dari Gerakan pabrik memperjuangkan kepentingan publik”.
Tidak hanya dengan aksi massa yang dilakukan, tetapi KAJS juga melakukan
lobi-lobi dengan pimpinan Fraksi dan DPR RI serta mengajak berbagai elemen bangsa
baik Mahasiswa, Akademisi maupun pihak media untuk bersama-sama menyuarakan
kepentingan publik.
Selain itu,
sejak tahun 2011 serikat pekerja/buruh dinasional juga mulai bersatu dalam
wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam menyuarakan isu bersama,
diantaranya Laksanakan Jaminan Sosial, Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
(JAMSOSTUM).
Dampak dari
gerakan yang masif ini telah mendorong pula perubahan status kerja ribuan orang
pekerja/buruh diberbagai perusahaan sejak tahun 2012 yakni dari sistem kerja
kontrak dan outsourcing (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) menjadi pekerja
tetap (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT).
Gerakan
MPBI telah mampu mendorong pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17 Tahun 2005 menjadi Permenakertrans No. 13
Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak dari
yang sebelumnya 46 item menjadi 60 item/unsur upah.
Meskipun
jumlah komponen hidup layak (KHL) tersebut masih jauh dari harapan Serikat pekerja/buruh
yakni 84-120 item namun penetapan UMP/K tahun 2013 sudah lebih baik, bahkan
kenaikan Upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/K) di beberapa
provinsi/kabupaten/kota di Indonesia terjadi secara signifikan. Seperti di DKI
Jakarta UMP tahun 2012 sebesar Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta untuk UMP tahun
2013 atau terjadi kenaikan sekitar 43 %.
Berbeda halnya
dalam penetapan UMP tahun 2013 di Aceh, terjadi kenaikan yang rendah bila
dibandingkan dengan provinsi lainnya. Dimana UMP Aceh tahun 2013 ditetapkan sebesar
Rp 1.550.000 atau naik 10,7% dari UMP tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar