Rabu, 24 April 2013

Diskusi Program Jaminan Sosial dan Outsourcing


TUCC melaksanakan Roadshow dan Diskusi Buruh pada tanggal 19 April 2013 di Banda Aceh yang diikuti oleh puluhan orang perwakilan serikat pekerja/buruh dengan menghadirkan 2 orang Narasumber, Hamdani dari Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh dan Jamaludin Malik/ Sekretaris Pengurus Pusat Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP.AI-FSPMI). Tema yang dibahas tentang “ Sistem Kerja Outsourcing dan Program Jaminan Sosial ”.

Dalam pembahasan diskusi dijelaskan bahwa Sistem kerja outsourcing dalam aturan terbaru peraturan menteri tenaga kerja No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, menyebutkan 5 jenis pekerjaan yang dapat diserahkan/outsourcing kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Adapun 5 jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing adalah : Pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Setiap perusahaan outsourcing harus memiliki izin dan izin operasional perusahaan outsourcing/ penyedia jasa pekerja/buruh dikeluarkan oleh dinas tenagakerja provinsi dan izin tersebut hanya berlaku ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Sementara itu program sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) merupakan amanah UU yang harus dilaksanakan Pemerintah Indonesia bagi semua rakyat dan peserta jaminan sosial.

Pelaksanaan program Jaminan sosial tersebut telah diabaikan oleh pemerintah, karena berdasarkan UU No.40 tahun 2004 seharusnya program SJSN sudah terlaksana tahun 2009. Untuk itulah Serikat pekerja/serikat buruh di Nasional berinisiatif dan bergerak untuk mendorong pelaksanaan jaminan sosial tersebut melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) serta menuntut adanya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dan jaminan pensiun bagi pekerja/buruh.

Gerakan masif Serikat pekerja/buruh yang dimulai dengan melakukan aksi turun kejalan secara periodik dan melibatkan banyak pihak telah menjadi tonggak sejarah paska reformasi tahun 1998, bahwa Serikat pekerja/buruh telah bangkit dan semakin cerdas dalam mensikapi persoalan bangsa dan negara.

Dengan semangat dan idiom “Dari Gerakan pabrik memperjuangkan kepentingan publik”. Tidak hanya dengan aksi massa yang dilakukan, tetapi KAJS juga melakukan lobi-lobi dengan pimpinan Fraksi dan DPR RI serta mengajak berbagai elemen bangsa baik Mahasiswa, Akademisi maupun pihak media untuk bersama-sama menyuarakan kepentingan publik.

Selain itu, sejak tahun 2011 serikat pekerja/buruh dinasional juga mulai bersatu dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam menyuarakan isu bersama, diantaranya Laksanakan Jaminan Sosial, Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (JAMSOSTUM).

Dampak dari gerakan yang masif ini telah mendorong pula perubahan status kerja ribuan orang pekerja/buruh diberbagai perusahaan sejak tahun 2012 yakni dari sistem kerja kontrak dan outsourcing (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) menjadi pekerja tetap (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT).   

Gerakan MPBI telah mampu mendorong pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17 Tahun 2005 menjadi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak dari yang sebelumnya 46 item menjadi 60 item/unsur upah.
Meskipun jumlah komponen hidup layak (KHL) tersebut masih jauh dari harapan Serikat pekerja/buruh yakni 84-120 item namun penetapan UMP/K tahun 2013 sudah lebih baik, bahkan kenaikan Upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/K) di beberapa provinsi/kabupaten/kota di Indonesia terjadi secara signifikan. Seperti di DKI Jakarta UMP tahun 2012 sebesar Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta untuk UMP tahun 2013 atau terjadi kenaikan sekitar 43 %.

Berbeda halnya dalam penetapan UMP tahun 2013 di Aceh, terjadi kenaikan yang rendah bila dibandingkan dengan provinsi lainnya. Dimana UMP Aceh tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.550.000 atau naik 10,7% dari UMP tahun sebelumnya.   

Tidak ada komentar: