Selasa, 02 April 2013

JANGAN TAKUT UNTUK BERSERIKAT

Banda Aceh (28/3), Berserikat merupakan bagian dari hak para pekerja yang diatur dalam Konstitusi dan UU yang berlaku di Indonesia. Untuk itu pekerja yang ingin membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja dapat melaksanakan hak tersebut sesuai dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat tersebut dibicarakan dalam Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja yang dilaksanakan oleh TUCC pada hari Sabtu (23/3/13) di Haba kafe Banda Aceh. yang dihadiri oleh para pekerja dari berbagai perusahaan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar. kegiatan ini diisi oleh Fasilitator dari TUCC dan Dinsosnakertrans Aceh Besar dan Disnaker dan Mobduk Provinsi Aceh.

 
Pada umumnya pekerja tidak memahami tentang ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang hak berserikat, sehingga menyebabkan pekerja merasa takut untuk berserikat. padahal UU tentang Serikat Pekerja sudah jelas menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk berserikat dan syarat pendirian sebuah serikat minimal oleh 10 orang pekerja.

Bagi pihak yang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat maka akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah sampai 500 juta rupiah.





Untuk itu bagi para pekerja yang ingin bergabung atau membentuk serikat pekerja di perusahaanya maka, dapat mempelajari ketentuan hukum dan mekanisme pendirian sebuah serikat sehingga serikat pekerja yang dibentuk nantinya bukanlah "pesanan" dari pihak pengusaha atau pihak lain akan tetapi dibentuk oleh, dari dan untuk pekerja yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab.     

Tidak ada komentar: