TUCC melaksanakan Sosialisasi Regulasi Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja bagi para pekerja yang belum berserikat atau yang baru berserikat di Banda Aceh (20/4). Dalam kegiatan tersebut menghadirkan 3 Narasumber yakni, Ketua Serikat Pekerja Lafarge Cement Indonesia (SP.LCI)-Aceh, Sekretaris Pengurus Pusat Aneka Industri (PP AI FSPMI) dan Koordinator Eksekutif TUCC.
Kegiatan yang berlansung satu hari tersebut terbagi dalam 3 sesi, pertama Presentasi dan diskusi tentang Hubungan Industrial dan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, yang disampaikan oleh M. Arief Syahrizal.ST/Ketua SP.LCI.
Sesi kedua diisi oleh Jamaluddin Malik/Sekretaris PP AI FSPMI tentang Peran Serikat Pekerja dalam Mewujudkan Kesejahteraan Anggota. Sedangkan sesi terakhir diisi oleh M. Arnif/Koordinator Eksekutif TUCC yang membahas tentang Mekanisme pembentukan Serikat Pekerja.
Adapun Peserta dalam kegiatan ini berasal dari perwakilan pekerja dari perusahaan yang belum berserikat dan anggota serikat pekerja yang berdomisili di Banda Aceh dan Luar daerah diantaranya Rumah Sakit Tgk. Fakinah, Pekerja kontrak PT. POS, Hotel The Pade, PT. Marwah Gas dan SPAI-FSPMI.
Dalam presentasi oleh narasumber disampaikan bahwa Hubungan industrial harus didasarkan pada kemitraan antara pemberi kerja dengan para pekerja sehingga tercipta rasa tanggung jawab dan saling menghargai dalam menjalankan hubungan kerja dan produktifitas perusahaan.
Sebagai model dalam upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis maka penting mengutamakan social dialogue. Melalui Social dialogue yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah maka akan terbangun negosiasi dan konsultasi tentang berbagai isu ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama dan pembentukan kebijakan.
Selain itu peran serikat pekerja menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kemitraan diperusahaan. Serikat pekerja yang merupakan wadah para pekerja dalam bernegosiasi dan memperjuangkan aspirasi dan hak pekerja tentunya harus mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Pembentukan Serikat pekerja diperusahaan akan mampu meningkatkan peran serta pekerja dalam menjaga stabiltas perusahaan dan mengadvokasi persoalan yang dialami para pekerja baik kolektif maupun individual.
Dewasa ini gerakan serikat pekerja di Indonesia telah membangun tonggak sejarah baru tentang peran penting serikat pekerja dalam mengadvokasi kepentingan orang banyak bukan hanya memperjuangkan hak yang bersifat kelompok diperusahaan masing-masing.
Bentuk advokasi serikat pekerja dapat dilihat dengan dibentuknya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2011, sehingga jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat akan dapat dilaksanakan pada Januari 2014. Selain itu advokasi juga dilakukan dalam penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal tahun 2012 serta perubahan komponen hidup layak (KHL) dalam sistem pengupahan dari 46 item menjadi 60.