Sabtu, 27 Desember 2014

BERSERIKAT ADALAH KEMESTIAN, BUKAN PILAHAN.

Setiap orang akan mati. Tapi mati sebagai apa, kitalah yang menentukan. Al-Qur'an menyatakan bahwa ''Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” QS.13:11"

Ya, setiap orang memiliki tujuan hidup, kewajiban dan hak nya yang berbeda-beda juga, resolusi setiap orang tidak bisa disamakan donk. Perjuangan melawan kezaliman korporasi dan segala efek buruk dari ekonomi pasar liberal tertancap dalam sanubari aktivis serikat pekerja/buruh sejak organisasi tersebut didirikan. Sebagai satu-satunya wadah perjuangan, kelangsungan dan masa depan kerja ditentukan oleh seberapa besar militansi dan kesolidan buruh di internal korporasi. Dalam setiap perjuangan, langkah-langkah harus dihitung secara cermat. kesalahan sedikit saja akan berakibat fatal, baik untuk diri sendiri apalagi organisasi.

Setiap perjuangan pasti menuntut pengorbanan. Pada konteks perjuangan serikat buruh/pekerja, pengorbanan adalah usaha terakhir dari rentetan perlawanan melawan kezaliman korporasi. Setelah sebelumnya aktivis serikat merakukan perumusan dan penyolidan idiologi, membangun solidaritas, dan memberikan keteladanan. Tontonlah film "Vertical Limit (2000)", sebuah film thriller yang mengisahkan  Royce Garrett, seorang pecinta olah raga panjat tebing, yang tewas demi menyelamatkan kedua anaknya, Peter dan Annie Garrett. Adegan tersebut, sering dijadikan slide inspirasi dalam berbagai pelatihan, mengajarkan kepada kita bahwa mengambil keputusan kritis sangat dianjurkan dalam sebuah perjuangan, meski nyawa taruhannya.

Kita bersyukur kepada Tuhan atas rezeki berupa kenaikan gaji, bonus dan tunjangan. Namun kita tidak berpikir panjang bahwa semua itu adalah hasil dari perjuangan serikat, perjuangan teman-teman pengurus yang tidak bisa meluangkan waktu bersama keluarga tercinta. Pengurus yang selalu meralat janji-janji sederhana kepada orang-orang terdekatnya, untuk kesekian kalinya.Menemani anak jalan-jalan, mengantar anak ke sekolah, membeli mainan untuk anak, menemani isteri belanja, membereskan rumah dan nonton televisi bersama. Janji-janji yang tidak mahal secara material. Namun, sistem korporasi membuat hubungan privat ini rusak.

Kini, apakah yang bisa kita korbankan untuk serikat kita? pengorbanan tidak harus berupa uang. Tapi kita tahu ada hal-hal yaang tidak bisa diganti dengan uang. Sesuatu yang dianggap remeh oleh korporasi. Hal itu bisa jadi adalah ketemu setiap saat dengan keluarga kita, berlibur dan bersenang-senang dengan mereka, melakukan aktivitas bersama keluarga. Demi perjuangan serikat, semua ini harus bisa kita kesampingkan dahulu. Bisakah semua itu kita korbankan demi kepentingan serikat? tujuan pengorbanan demi kepentingan dan tujuan yang lebih besar. Berserikat bukan untuk mengabaikan keluarga kita, bukan memperjuangkan nilai-nilai sekunder dan mengesampingkan wilayah primer. Kepercayaan kita membimbing kita untuk kembali menegaskan posisi keluarga didalam masyarakat, bukan sebaliknya.

Jauh sebelum kita aktif di serikat, sesungguhnya amanat perjuangan sudah diletakkan ke punggung kita oleh kedua orang tua kita. Amanat yang isinya bukan sekedar bahwa kita harus bekerja sebagai karyawan yang baik agar bisa sukses dan sejahtera sendiri. Melainkan amanat agar kita menjadi makhluk yang bernilai bagi masyarakat, yang membanggakan  dan mengharumkan nama kedua orang tua kita. Harta apa yang bisa kita berikan kepada kedua orang tua dan keluarga selain rasa bangga bahwa kita menjadi pembela kemanusiaan. Menjadi orang terdepan dalam melawan kezaliman korporasi yang merajalela. Kata sebuah teks suci, "Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu, nanti anak-anakmu akan berbuat baik kepadamu". Berserikat adalah pembuktian bakti kita kepada kedua orang tua. Mereka banting tulang menyekolahkan kita agar kita dapat ijazah. Dengan ijazah itulah kita bekerja di korporasi, tempat melabuhkan jiwa dan tubuh kita kepada serikat pekerja. Berserikat adalah pola pikir dan aura naluriah kita dalam memandang hubungan industrial. Bahwa korporasi sebagai sebuah institusi dan sistem yang tidak bisa dilawan secara individual. Sistem harus dilawan dengan sistem. Untuk itulah kita berserikat.

Aura serikat akan menebar kesekeliling kita, menyatu dalam keringat dan dengus nafas kita, menjiwai seluruh perbuatan kita. Mungkin saja beberapa tahun kemudian tidak ada buruh yang mengenal kita. Mungkin buruh-buruh yang ada pun tidak peduli dengan serikat. kita tidak perlu hiraukan. Yang kita tahu adalah bahwa mereka, keluarga, dan seluruh tanggungan mereka turut menikmati hasil perjuangan kita di serikat. Perjuangan yang berdarah-darah, dengan segala pengorbanan batin keluarga kita.

Kesejahteraan tidak jatuh dari langit, namun ia harus diperjuangkan. Agar buruh mempunyai daya juang yang tinggi, ia perlu mempunyai misi suci (mission sacre) yang sifatnya transenden, yaitu sesuatu nilai yang sifatnya abstrak dan tidak bernilai material yang menjadi sumber kebahagiaan dan keselamatan. Simbol transenden ini bisa berupa agama, idiologi, partai atau figur. Dengan berpegang kepada sistem  nilai tersebut, buruh memaknai kerja-kerja organisasi sebagai suatu bentuk ibadah dan pengabdian. Bahkan spirit yang kuat mampu menghantarkan buruh untuk berani melepas nyawanya demi simbol transenden tersebut. Dengan kontemplasi intelektual dan refleksi spritual, buruh meyakini dalam susunan alam semesta ini kebenaran harus tegak mengalahkan kejahatan.

Disinilah buruh bergerak sebagai Citra Sang Transenden dalam wadah serikat pekerja/buruh. Menjadi rahmat bagi alam semesta dengan memperjuangkan kebenaran, melaksanakan kebaikan dan menegakkan keadilan. Inilah inti dari idiologi buruh berserikat.

Buruh harus menyadari bahwa posisinya lemah dihadapan korporasi. Buruh hanya individu, sedangkan korporasi adalah sebuah sistem. Buruh harus berserikat agar ia setera dengan korporasi dan tidak menjadi objek eksploitasi korporasi. Berserikat adalah kemestian, bukan pilihan, sebagaimana adalah keniscayaan akumulasi modal hanya dapat dihadapi dengan akumulasi massa buruh.

by Zakir

Selasa, 23 Desember 2014

Daftar lengkap UMP 2015 seluruh Indonesia

1. Nanggroe Aceh Darussalam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.

2. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.

3. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.

4. Riau
Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.

5. Kepulauan Riau
UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik  17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.

6. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.

7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.

8. Bangka Belitung (Babel)
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.

9. Bengkulu
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.

10. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.

 11. Banten
Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.

12. Bali
UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.

13. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.

14. Nusa Tenggara Barat (NTB)
 Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.

15. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.

16. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.

17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.

18. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.

19. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.

20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.

21. Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.

22. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub No.69 Tahun 2014.

23. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.

24. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.

25. Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.

26. Maluku
UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.

27. Maluku Utara
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.

28. Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.

29. Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.