Rabu, 11 November 2015

TRADE UNION CARE CENTER (PUSAT PEDULI SERIKAT PEKERJA)

KANTOR : JL. TGK. DI LHOONG LR. NYAK UMAR 1
DESA PEUNYERAT KOTA BANDA ACEH – PROVINSI ACEH
INDONESIA. KODE POS 23245
TELP / FAX : 0651 – 8011331
Email : info_tucc@yahoo.com
Blog   : www.infotucc.blogspot.com
FB      : TUCC Aceh

VISI TUCC :
Terwujudnya Gerakan Serikat Pekerja yang kuat dan representative dalam memperjuangkan aspirasi anggota dan meningkatnya kepedulian sosial dalam pembangunan kehidupan masyarakat Aceh yang berkeadilan.

MISI TUCC :
  1. Membangun kapasitas Serikat Pekerja dengan berbagai kegiatan Latihan dan pendidikan yang strategis dan sistemik baik di Banda Aceh maupun di daerah.
  2. Memberdayakan alumni training dan pendidikan TUCC dalam berbagai kesempatan dan kegiatan untuk pemantapan dan pengembangan kapasitas personal dan serikat pekerja.
  3. Membangun jaringan dan kerjasama dengan berbagai serikat pekerja lokal dan Nasional serta CSO yang mempunyai persfektif dan kesamaan isu dalam berbagai kesempatan baik temporer maupun berkelanjutan.
  4. Meningkatkan pemanfaatan dan fungsi Community Center TUCC dalam pengembangan kapasitas masyarakat dan Serikat Pekerja.
  5. Memberdayakan Community center dengan mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan perburuhan dan aktivitas masyarakat dan pemerintah guna tercapainya semangat pembangunan yang komprehensif.

DASAR GERAKAN TUCC :
  1. Persaudaraan dalam memperkokoh tujuan perjuangan organisasi
  2. Persamaan untuk mendapatkan akses pendidikan dan kehidupan sosial yang layak.
  3. Solidaritas kepada sesama, baik serikat pekerja maupun masyarakat
  4. Demokrasi dalam menjalankan segala kegiatan dan kebijakan.
  5. Bertanggung jawab & Transparansi kepada semua pihak stakeholder.



LATAR BELAKANG

Trade Union Care Center (TUCC) sebagai sebuah lembaga non profit dan konsen dalam pengembangan kapasitas gerakan serikat pekerja di Aceh telah melakukan berbagai kegiatan sejak terbentuk pada Juli 2005 di Banda Aceh, dan telah terjadi dua kali restrukturisasi pengurus. Diawal terbentuk TUCC lebih konsen dalam kegiatan recovery dan kegiatan social Aceh paska musibah gempa dan Tsunami tahun 2004. Namun dalam perjalanannya sejak awal tahun 2007, TUCC telah menggagas pendidikan berkelanjutan bagi serikat pekerja di Aceh serta melakukan pendampingan dan organizing pembentukan serikat pekerja dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, serikat pekerja lokal, Nasional maupun CSO dalam menyamakan persfektif dan meningkatkan kepedulian terhadap isu perburuhan di Aceh.

Regulasi Yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia paska reformasi :
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,

Dalam menjalankan kegiatan Tahunan dan untuk sistemisasi program, ruang lingkup kerja TUCC dibagi dalam 2 bidang garapan dan 1 bidang khusus, yaitu Divisi Edukasi dan Advokasi, Divisi Organizing dan Networking, serta Office Manajer. Sejak Bulan Oktober 2014 hingga bulan Oktober 2015. TUCC sudah melakukan berbagai program kerja di Aceh, yang di support oleh FNV, Apheda dan UNI Apro. Adapun program kerja yang sudah direalisasikan adalah :

A. DIVISI EDUKASI DAN ADVOKASI
Dalam membangun dan meningkatkan gerakan serikat pekerja di Aceh, harus terlebih dahulu melakukan kegiatan pendampingan dan pendidikan yang merupakan dasar dari pengembangan serikat pekerja, hal tersebut telah membawa manfaat dan kontribusi besar bagi gerakan serikat pekerja di Aceh, dimana dalam berbagai kegiatan training dan pendidikan yang telah dilaksanakan TUCC, semakin bertambahnya aktivis serikat pekerja yang kritis dan mampu melakukan fasilitasi di serikat pekerja serta berani adu argumentasi dalam bernegosiasi dengan pihak perusahaan.

Realisasi Program kerja sejak bulan Oktober 2014 - Oktober 2015

Mayday, merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari buruh internasional, serta menyampaikan aspirasi dan isu perburuhan agar mendapat perhatian dari stakeholder dan pemerintah. Dalam peringatan Mayday tahun 2015 di Banda Aceh, telah melaksanakan 2 kegiatan yaitu :
  1. Aksi turun kejalan menuju ke DPR Aceh dan Kantor Gubernur, tanggal 1 may 2015 dengan nama Aliansi Buruh Aceh.
  2. Konsolidasi, tanggal 1 may 2009 di Kantor TUCC Banda Aceh, diikuti oleh 100 orang peserta dari serikat pekerja, guru.

Training Leadership and Management Iuran
Training ini merupakan program peningkatan kapasitas bagi pengurus serikat pekerja guna mendorong manajemen serikat yang lebih baik dan efektif terutama tentang pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, perumusan PKB dan manajerial keuangan Serikat Pekerja. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal . Metode yang digunakan adalah presentasi dari narasumber, diskusi interaktif, diskusi kelompok dan Simulasi tentang tekhnis perumusan PKB. Kemudian juga sharring terhadap berbagai permasalahan dalam hubungan kerja dan organisasi, terutama dalam meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan Serikat Pekerja.

Advokasi Upah
Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan para pekerja yang ada di Aceh dalam hal mengadvokasi upah TUCC melakukan loby ke Pemerintah Aceh dan DPRA serta dinas terkait. Advokasi upah dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu :
  • Seminar Nasional Pengupahan yang dilaksanakan pada 7 September 2015 di Hotel Grand Nanggroe.
  • Audiensi dengan Komisi VI DPR Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2015 di Ruang Rapat Komisi VI DPR Aceh.
  • Audiensi dengan Disnakermobduk Aceh yang dilaksanakan pada tanggal  15 Oktober 2015 di Aula Disnakermobduk Aceh.
  • Rapat Akbar yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2015 di Aula Komisi Informasi Aceh.
  • Aksi turun kejalan yang dilaksanakan oleh Aliansi Buruh Aceh pada tanggal 20 Oktober 2015 di SP. Lima Banda Aceh.
  • Talkshow Radio Serambi FM pada jam 14:00-15:00 WIB tanggal 22 Oktober 2015 dengan tema Upah Layak.
  • Talkshow Radio RRI pada jam 20:30-21:30 WIB pada tanggal 23 Oktober 2015 tema dengan Upah Layak.
  • Talkshow InewsTV pada tanggal 29 Oktober 2015 dengan tema Upah Layak

B. DIVISI ORGANIZING DAN NETWORKING
Roadshow To The Basis. Kegiatan ini dilakukan peninjauan lansung kelapangan untuk menggali informasi dari para pekerja dan pihak perusahaan terkait kondisi kerja, jam kerja, status kerja, cuti dll yang berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan. Pertemuan ini juga bersifat informal dan sharring tentang berbagai permasalahan di tempat kerja. Roadshow dilaksanakan 4 kali (Nagan Raya 2x, Meulaboh 1x, Aceh Jaya 1x)
Masih banyaknya Pekerja/ buruh dan perusahaan di Aceh yang belum membentuk serikat pekerja, merupakan potensi yang harus diorganizing dan didampingi guna meningkatkan kualitas kehidupan buruh serta kemampuan untuk memperjuangkan hak-haknya baik melalui media bipartite maupun tripartite, sehingga akan tercipta gerakan buruh yang kuat dan punya bargaining position. Organizing merupakan tahap awal dari pembangunan gerakan serikat, selanjutnya komunitas tersebut didampingi dan diperkuat dengan pertemuan lanjutan. Dari hasil organizing tersebut telah terbentuk 3 Serikat Pekerja Baru ( 2 Sektor Perkebunan, 1 Sektor Energi).

Focus Group Discussion (FGD), merupakan program  TUCC yang dilaksanakan untuk membangun tradisi diskusi dikalangan aktivis serikat pekerja dan CSO guna meningkatkan kapasitas dan menambah wawasan baik tentang serikat pekerja, hubungan industrial, pembangunan perekonomian, demokrasi dan perkembangan sosial politik. Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat dan Nagan Raya. Selama tahun 2014 - 2015 TUCC sudah melaksanakan FGD sebanyak 8 kali. Dalam diskusi ini juga melibatkan / menghadirkan para aktivis serikat pekerja, pemerintah, akademisi, praktisi, pengusaha, Hakim dan juga aktivis partai politik.

Workshop on organizing. Kegiatan ini dilaksanakan di Nagan Raya pada tanggal  Kegiatan workshop ini bertujuan mensosialisasikan tentang pentingnya membentuk Serikat Pekerja dan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor perkebunan dan energi  yang selanjutnya mengajak dan merekrut peserta untuk menjadi anggota serikat pekerja. Metode yang digunakan presentasi dari narasumber, diskusi interaktif, diskusi kelompok dan study kasus. Selain itu juga sharring antar peserta terhadap berbagai permasalahan dalam hubungan kerja diperusahaan. Workshop dilakukan dilaksanakan 2 kali (Nagan Raya dan Meulaboh).

Meeting regular for Organizing Workers
Pertemuan untuk mengorganize para pekerja diberbagai perusahaan yang ada di Aceh. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta tentang serikat pekerja, mengenai hak-hak pekerja dan sosialisasi undang-undang ketenagakerjaan, pertemuan ini juga bersifat informal dan sharring tentang berbagai permasalahan di tempat kerja.
  1. Pertemuan dengan pekerja hotel 4 kali (Agustus - Oktober 2015) dengan 7-14 peserta/pertemuan. Yang berasal dari hotel Grand Naggroe.
  2. Pertemuan dengan pekerja OS PLN sebanyak 12 kali (Januari - Oktober) dihadiri 5-10 orang peserta
  3. Pertemuan dengan Pekerja perkebunan di Desa Alue Gajah - Aceh Jaya 
Study Banding Serikat Pekerja (Internal Mapping of Union). Kegiatan ini dilakukan guna melihat lansung kondisi serikat pekerja di sektor industri semen dan sektor sektor perkebunan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta tentang bagaimana manajemen serikat pekerja, pengelolaan iuran, kewajiban dan hak-hak pengurus dan anggota serta diskusi hukum ketenagakerjaan, pertemuan ini juga bersifat informal dan sharring tentang berbagai permasalahan di tempat kerja. Kegiatan ini dilaksanakan di dua daerah yaitu Lhoknga - Aceh Besar di PT. LCI sektor industri semen dan PT. Mopoli Raya sektor perkebunan di Aceh Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap bagaimana bisa mengelola serikat pekerja dan iuran dengan baik.

Rapat Internal dan Evaluasi.
Rapat adalah suatu pertemuan atau perundingan yang bertujuan memutuskan suatu permasalahan yang dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam suatu forum. Forum rapat dibentuk secara formal maupun non-formal yang menghasilkan keputusan yang seadil mungkin sehingga menghadirkan solusi yang baik bagi semua peserta rapat. Rapat dilaksanakan untuk menyusun program kerja dan teknis pelaksaan program guna tercapai apa yang diharapkan. Evalusi internal diperlukan sebagai acuan untuk melihat sejauh mana program sudah berjalan dan apa hambatannya, sehingga program yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncakan.

C. OFFICE MANAJER
Dalam hal membantu kerja-kerja 3 Divisi diatas, Office Manajer juga mempunyai peran penting dalam mengatur kebutuhan dan operasional TUCC serta merawat segala inventaris TUCC, baik benda yang bergerak maupun tidak bergerak. Sehingga kerja-kerja Office Manajer akan membantu memaksimalkan program tahunan TUCC. Selain itu, Office Manager juga memiliki peran penting dalam system keuangan TUCC terutama dalam mengatur peruntukan uang operasional dan menyelesaikan laporan setiap bulannya sehingga hal tersebut akan menjaga akuntabilitas serta kepercayaan mitra dan donator kepada TUCC.
Keberlansungan program TUCC secara baik, terutama manajerial financial dan tekhnis kegiatan tak terlepas dari koordinasi yang dibangun antara masing-masing divisi dengan Office Manager sehingga setiap kegiatan yang dibuat bisa direncanakan dan dilaksanakan secara lebih baik dan efektif. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tekhnis Office Manager juga di bantu oleh Assitant Manager dan Assistant Officer. Mengingat sangat terbatasnya staff atau SDM di TUCC sendiri.
Dalam tahun 2014-2015 Office Manager telah melakukan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab dan fungsinya, mulai sejak Bulan Oktober 2014 hingga Bulan Oktober 2015, adapun kegiatan tersebut adalah:
  1. Mengatur operasional TUCC secara harian, bulanan dan tahunan
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan baik perprogram, perbulan dan tahunan
  3. Melakukan inventarisir harta kekayaan TUCC ( Benda bergerak dan tidak bergerak)
  4. Mengatur administrasi kantor TUCC

Sumber Dana dan Inventaris TUCC
Sejak terbentuk pada tahun 2005 hingga tahun 2015 TUCC banyak mendapatkan bantuan dari SASK Finland, FES, Uni-Apro, Apheda dan FNV terutama untuk melaksanakan program pendidikan serikat pekerja, Advokasi kebijakan ketenagakerjaan, monitoring dan pendampingan Community Center (Mulai tahun 2013 khusus  program monitoring dan pendampingan CC tidak lagi dilakukan) serta biaya operasional kantor dan staff.


STRUKTUR TUCC 2012-2015
Adviser Board
1. M. Hakim (Aspek Indonesia)
2. Helmi Husen (F.ISI)
3. Drs. Tgk. Syaiful Mar (Aspek Indonesia)

Board of Controller/Suvervisor
1. DR Kun Wardhana ( UNI APRO )
2. Rina Julvianty (FES)

Eksekutif Board
Direktur Eksekutif : Muhammad Arnif
Head Division Edukasi & Advocacy : Nazar
Head Division Organizing & Networking : Habiby Inseun
Office Manager & Finance : Satri Wizarsah
Assiten Manager : Yuana Fitri
Asst. Officer : Muzakkir

Daftar UMP 2016

Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun. Kenaikan upah pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015.

Berdasarkan yang diperoleh data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah tertinggi terjadi di Provinsi Gorontolo yaitu sebesar 17,2 persen, yaitu dari Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,87 juta pada 2016.

Kemudian dikuti oleh DKI Jakarta yang naik Rp 400 ribu atau sebesar 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016 dan Sulawesi Barat yang naik 12,6 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,86 juta pada 2016.

Dari data tersebut kenaikan upah terendah dialami oleh Provinsi Kalimantan Timur yang naik 6,7 persen dari Rp 2,02 juta pada 2015 menjadi Rp 2,16 juta pada 2016.

Kemudian diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan 8,5 persen dari Rp 1,89 juta pada 2015 menjadi Rp 2,05 juta pada 2016, serta Sulawesi Tenggara yang naik 9 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,8 juta pada 2016.

  1. DKI Jakarta, naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.
     
  2. Gorontalo, naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.
     
  3. Papua, naik Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.
     
  4. Sulawesi Utara, naik Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.
     
  5. Sulawesi Selatan, naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.
     
  6. Kepulauan Riau, naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.
     
  7. Aceh, naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.
     
  8. Sulawesi Barat, naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.
  9. Sumatera Utara, naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.
     
  10. Sulawesi Tengah, naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.
     
  11. Papua Barat, naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.
     
  12. Kalimantan Tengah, naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.
     
  13. Nusa Tenggara Barat, naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.
     
  14. Sulawesi Tenggara, naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.
     
  15. Kalimantan Timur, naik Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.
     
  16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015