Kamis, 14 September 2017

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PROSES BIPARTIT



By : AFRILIAN PERDANA SH.,MH


 A. LATAR BELAKANG
 Di dalam dunia kerja sering terjadi perbedaan kehendak antara perusahaan dan pekerja; perbedaan pendapat, pandangan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  (PPHI) disebutkan bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karna adanya perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Perselisihan tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut:
1.      Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2.       Perselisihan kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3.      Perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaianpendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4.       Perselisihan antar serikat pekerja,
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban serikat pekerja.

B.     PENGERTIAN PENYELESAIAN BIPARTIT
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2004, menjelaskan bahwa perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jangka waktu dalam penyelesaian melalui proses Bipartit paling lama 30 (tiga puluh) hari. apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal, hal ini berkaitan dengan kepastian hukum terhadap para pihak.
Bipartit merupakan salah satu aternatif penyelesaian perselisihan yang dapat di tempuh guna mendapatkan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam suatu hubungan hukum. Proses Bipartit sering juga kita kenal sebagai proses mediasi antara para pihak yang bersengketa atau berselisih.
Hal ini dapat dijelaskan bahwa perundingan dapat dilakukan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila perundingan mendapat kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama yang dutandatangani kedua belah pihak, dan wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri dimana wilayah Domisili perjanjian bersama disepakati (wilayah perselisihan) untuk mendapatkan kepastian hukum.
Bila terdapat kesepakatan antara buruh dan majikan atau antara serikat pekerja dengan majikan, maka dapat dituangkan dalam perjanjian kesepakatan kedua belah pihak yang disebut dengan perjanjian bersama.
Dalam perjanjian bersama atau kesepakatan tersebut harus ditandatagani kedua belah pihak sebagai dokumen bersama dan merupakan perjanjian perdamaian.bipartit sebagai alternative penyelesaian sengketa sebagai  pilihan yang tepat bagi yang berselisih. bipartit merupakan metode penyelesaian secara non litigasi, artinya penyelesaian tersebut dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, untuk menyelesaikan masalah dengan mengkedepankan asas kekeluargaan, musyawarh dan mufakat.
C.    METODE PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN MELALUI BIPARTIT
Upaya hukum yang dapat ditempuh guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada 2, yaitu sebagai berikut :
1.      Melalui litigasi (lembaga peradilan)
 Penyelesaian hubungan industrial melaluai litigasi dapat diajukan gugatan ke lembaga peradilan dalam hal ini pengadilan hubungan industrial di lingkungan pengadilan negeri.
2.      Non-litigasi (diluar lembaga peradilan).
Penyelesaian secara non-litigasi dapat mengajukan pengaduan/pelaporan kepada lembaga yang ditunjuk untuk itu dan meliputi penyelesaian dalam bentuk bipartit, konsiliasi, arbitase dan mediasi.
Kedua proses tersebut diakui oleh Undang-Undang, akan tetapi dalam hubungan Industrial harus diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, akan tetapi proses tersebut tidak dibolehkan berlarut-larut, sehingga mengakibatkan ketidak pastian dan kerugian bagi salah satu pihak maupun kedua belah pihak yang bersengketa.
Undang-undang No. 2 tahun 2004  menegaskan bahwa jika perundingan secara bipartit dimaksud tidak juga mencapai kata sepakat dalam 30 hari semenjak dimulainya perundingan, atau salah satu pihak menolak untuk berunding, maka perundingan dianggap gagal.
Apabila perundingan secara bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti-bukti bahwa perundingan secara bipartit telah dilakukan dan tidak mencapai kata sepakat, sehingga nantinya dinas ketenagakerjaan dapat melanjutkan ketahap selanjutnya.
Setelah pencatatan perselisihan, instansi yang berwenang akan menawarkan kepada para pihak yang berselisih, untuk menyelesaikan perselisihan melalui konsoliasi atau arbitase. Namun, jika dalam 7 hari kerja dari para pihak tidak ada jawaban, maka instansi yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator.
Penyelesaian perselisihan melalui jalur konsiliasi dapat dilakukan untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sementara perselisihan melalui jalur arbitase dapat dilakukan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di Perusahaan memerlukan penanganan yang tepat dan hati-hati. Langkah utama yang  wajib dilakukan dalam penanganan timbulnya Perselisihan Hubungan Industrial adalah melakukan klarifikasi permasalahan guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya untuk meminimalkan resiko Ketenagakerjaan yang berlarut-larut yang merugikan baik Perusahaan maupun Karyawan yang bersangkutan.
Hal yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan penyelesaian adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap alasan dan faktor penyebab terjadinya Perselisihan. Langkah klarifikasi ini sangat penting dilakukan untuk menghindari dampak Penyelesaian yang dapat merugikan perusahaan baik kerugian secara finansial (financial risk) maupun kerugian atas nama baik perusahaan (name risk).
Langkah tersebut di atas sangat perlu diperhatikan terutama terhadap perselisihan Hubungan Industrial yang berakhir dengan langkah PHK oleh perusahaan. Berdasarkan pada Pasal 50 UU No 2 tahun 1980 dan  UU darurat No 1 Tahun 1951, UU No 22 tahun 1957 dapat disimpulkan :
1.      Untuk perselisihan hak ada dua lembaga yang berwenang mneyelesaikannya yaitu peradilan umum dan panitia penyelsaian perselisihan perburuhan.
2.      Untuk perselisihan hak  yang diajukan ke peradilan umum dapat diajukan oleh buruh perseorangan maupun oleh serikat buruh  atau oleh majikan.
3.      Untuk perselisihan hak yang diajukan ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan hanya dapat diajukan oleh serikat buruh atau oleh majikan.
4.      Untuk perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan kepanitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
5.      Hanya serikat buruh atau majikan atau perkumpulan majikan yang dapat mengajukan perkara perselisihan kepentingan ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan
Upaya dan langkah yang dilakukan Perusahaan dalam melakukan upaya penyelesaian Perselisihan secara Bipartit adalah sebagai berikut:
1.      Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan upaya pemanggilan terhadap Karyawan pada tingkat Perusahaan untuk mengadakan musyawarah untuk mufakat (bipartit);
2.      Dalam perundingan tersebut, harus dibuat risalah perundingan secara tertulis;
3.      Dalam musyawarah, Perusahaan dapat memberikan beberapa penawaran solusi kepada Karyawan dengan catatan penawaran tersebaut tidak bertentangan dengan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku;
4.      Hal yang paling mendasar yang harus dilakukan oleh Pengusaha adalah   Penawaran yang diberikan mempunyai nilai yang sepadan nilai kerugian Perusahaan serta tingkat palanggaran yang dilakukan apalagi penyelesaian ini akan berpotensi berlanjut pada penyelesaian yang harus dilakukan melalui institusi Ketenagakerjaan terkait (P4D/P atau Lembaga PPHI);
5.      Dalam hal musyawarah membuahkan hasil yang disepakati, maka Para Pihak harus menuangkan hasil kesepakatan tersebut dalam bentuk Kesepakatan Bersama yang insinya memuat minimal :
a.       Nama dan alamat karyawan;
b.      Nama dan alamat Pengusaha atau yang mewakili;
c.       Tanggal dan tempat perundingan dilakukan;
d.      Efektif Karyawan berhenti dari perusahaan;
e.       Jumlah kompensasi yang akan diberikan;
f.       Batas waktu dilakukannya Pelaksanaan kewajiban Para Pihak;
g.      Tanggal dan tanda tangan Para Pihak yang melakukan perundingan.
6.      Dalam hal musyawarah telah dilakukan minimal sebanyak 3 kali dalam waktu maksimal 1 bulan akan tetapi Para Pihak belum menemukan kesepakatan, maka Para Pihak harus menuangkan kesimpulan musyawarah yang berisikan minimal
a.       Nama dan alamat karyawan;
b.      Nama dan alamat Pengusaha atau yang mewakili;
c.       Tanggal dan tempat perundingan;
d.      Alasan pokok timbulnya Perselisihan;
e.       Pendirian Para Pihak;
f.       Kesimpulan perundingan;
g.       Tanggal dan tanda tangan Para Pihak yang melakukan perundingan
Penyelesaian perselisihan dengan cara Bipartit adalah penyelesaian Perselisihan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh Karyawan atau yang mewakili dengan Pengusaha atau yang mewakili yang dilakukan antara Pengusaha dengan Karyawan tanpa melibatkan Pihak lain.
Tujuan dilakukannya penyelesaian dengan cara Bipartit adalah agar penyelesaian   perselisihan    terhadap   Karyawan   yang   telah   melakukan pelanggaran dapat di selesaikan secara Kekeluargaan dan dapat menghasilkan penyelesaian yang saling menguntungkan



Tidak ada komentar: