Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh membentangkan
spanduk saat menggelar aksi memperingati Hari Kerja Layak Internasional
di Banda Aceh, Sabtu (7/1). Mereka menuntut pemerintah Aceh agar segera menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp3.150.000 agar terwujud kondisi
kerja layak dan keselamatan kerja bagi pekerja formal dan informal.
Aksi buruh dalam peringatan Hari Upah
Layak Internasional 2017 mengkampanyekan kenaikan upah “+50″ atau naik
50 dolar AS pada 2018. “Karena itu buruh seluruh Asia Pasifik
menyuarakan kampanye upah +50. Naikkan upah minimum 2018 "+50" dolar AS,”
kata Sekretaris DPW ASPEK Indonesia Provinsi Aceh M. Arnif di Banda Aceh Sabtu [7/10] .
Hal itu disampaikan oleh buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja dari berbagai sektor. Mereka sejak Sabtu pagi sudah berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dan melakukan longmarch dengan berjalan kaki sambil berorasi ke SP.Lima.
Hal itu disampaikan oleh buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja dari berbagai sektor. Mereka sejak Sabtu pagi sudah berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dan melakukan longmarch dengan berjalan kaki sambil berorasi ke SP.Lima.
Arnif mengatakan, kampanye kenaikan upah
tersebut disuarakan karena upah murah yang tidak relevan lagi dengan
kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli menurun dan
terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai sektor.
Aksi tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPR Aceh Bung Bardan Sahidi, dalam orasinya menyatakan akan komit memperjuangkan upah bagi pekerja di Aceh.